28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3252

Pohon Tumbang Tewaskan 2 Pegawai RS Haji Adam Malik, Asuransi Korban Maksimal Rp100 Juta

RINGSEK: Angkot KPUM 62 ringsek setelah ditimpa pohon tumbang di depan RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin (28/6) sore.istimewa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peristiwa tumbangnya dua pohon di alan Bunga Lau, Kecamatan Medan Tuntungan, tepatnya di depan RSUP H Adam Malik, Senin (28/6) sore, menjadi perhatian masyarakat luas. Pasalnya, tumbangnya dua pohon yang menimpa 2 unit mobil tersebut menimbulkan 7 orang korban, bahkan 2 diantaranya meninggal dunia.

RINGSEK: Angkot KPUM 62 ringsek setelah ditimpa pohon tumbang di depan RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin (28/6) sore.istimewa.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, Muhammad Husni mengatakan, dua bulan sebelumnya, yakni pada April 2021, pihaknya telah mendapat laporan permintaan untuk dilakukan pemangkasan pohon dari pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik. Atas permintaan itu, Husni mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemangkasan terhadap pohon-pohon yang ada di kawasan tersebut. “Cuma kalau untuk yang namanya cuaca, alam, hujan kencang, musibah alam, itukan tidak bisa kita pastikan,” kata Husni kepada Sumut Pos, Selasa, (29/6).

Dikatakan Husni, pohon tumbang tersebut sebenarnya sudah dalam posisi yang aman. “Pohon itu memang standard sering pemangkasan, kalau hujan kita kan enggak tahu. Namanya juga musibah alam. Kita kan kalau perkara angin, cuaca, kan enggak bisa kita prediksikan. Tapi posisi pohon itu memang sudah dalam keadaan aman sebenarnya,” ucapnya.

Atas peristiwa tumbangnya dua pohon tersebut, Husni mengaku langsung menurunkan petugasnya. “Saat itu juga kita turunkan petugas kita ke sana untuk memotong pohon itu. Pohon memang lebat, namanya juga pohon pelindung, pohon angsana,” ujarnya.

Husni mengatakan, sepanjang ada permintaan pemangkasan pohon dan berdasarkan pengamatan di lapangan, pihaknya akan terus melakukan pemangkasan pohon-pohon, khususnya berada di pinggir-pinggir badan jalan. Berkaca dari cuaca ekstrim yang beberapa hari ini telah terjadi dan diprediksi BMKG masih akan berlangsung beberapa hari, pihaknya berkomitmen untuk terus memantau dan memangkas pohon secara bertahap.

“Kalau pemangkasan, intinya tetap kita lakukan. Jadi itu untuk menjaga juga dari cuaca ekstrim seperti saat ini. Secara bertahap akan kita lakukan, khususnya di kawasan Kota Medan. Sepanjang ada permintaan pemangkasan dan pengamatan kita di lapangan, akan terus kita lakukan, khususnya penataan dan pemangkasan,” katanya.

Husni juga menegaskan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan tidak akan tinggal diam atas peristiwa tumbangnya pohon yang telah meringsekkan dua unit mobil dan telah memakan 2 korban jiwa. Saat ini, terang Husni, Dinas Pertamanan Kota Medan tengah berupaya untuk membantu proses kepengurusan asuransi bagi para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

“Ada asuransi buat korban. Bahkan saat ini sudah kita ajukan asuransinya, dan mereka (pihak asuransi) sedang menghitung nilai asuransinya,” terangnya.

Meskipun pihaknya tidak dapat bertanggungjawab secara penuh atas insiden yang dikarenakan bencana alam tersebut, namun Husni memastikan akan terus membantu kepengurusan asuransi kepada para korban sebagai bentuk tanggungjawab moral dan karena memang hak dari para korban ataupun keluarga korban.

Ditanya soal nilai asuransinya, Husni mengaku belum mengetahuinya karena masih dalam proses perhitungan di pihak asuransi. “Tadi saya konfirmasi, angka maksimal itu sekitar Rp100 juta. Tapi belum pasti ya (nominalnya). Yang pasti sudah kita ajukan dan sedang mereka hitung,” ungkapnya.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Syaiful Ramadhan meminta Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk bisa segera mersepon persoalan ini sehinga kedepannya peristiwa seperti ini bisa dihindari. “Peristiwa ini harus menjadi perhatian Dinas Kebersihan dan Pertamanan dalam menyikapi persoalan di masyarakat,” ucap Syaiful.

Politisi muda PKS ini menyampaikan, Dinas Pertamanan diharapkan harus segera menginventarisir pohon-pohon yang berpotensi mengalami tumbang, seperti hal nya pohon-pohon dengan kondisi yang sudah tua dan relatif berdahan rapuh. Selain itu, Syaiful juga mendorong Kepala Dinas Pertamanan untuk melakukan peremajaan terhadap sejumlah pohon di Kota Medan. “Peremajaan, itu kuncinya. Karena, peremajaan pohon memang sangat penting khususnya di Kota Medan yang cukup banyak pohon di badan-badan jalan,” tuturnya.

Syaiful pun berharap agar persoalan ini tidak mendapatkan respon cepat dari Dinas Pertamanan secara temporer atau sementara waktu, yakni hanya ketika persoalan ini kembali mencuat seperti saat ini. “Setiap program baiknya dilakukan terus menerus, jangan menunggu ada korban kemudian pemerintah sibuk bergerak,” pungkasnya.

1 Korban Masih Dirawat

Hingga kemarin siang, kondisi empat orang pegawai RSUP H Adam Malik dan satu orang juru parkir (jukir) yang selamat dari peristiwa tumbangnya pohon, semakin membaik. Meskipun begitu, satu diantaranya hingga kemarin siang masih dirawat di RSUP H Adam Malik. Adapun korban yang selamat dari peristiwa nahas tersebut adalah Adriana, Risnawati, Irianti, Liberta, dan seorang jukir bernama Muhammad Osama.

“Adriana sampai sekarang masih dirawat. Lagi di ruangan apa, saya belum tahu, nanti saya informasikan, kalau semalam memang di IGD,” jawab Humas RSUP H Adam Malik, Rossario Dorothy kepada, Selasa (29/6) siang.

Sementara Risnawati yang sebelumnya juga dirawat di IGD, terang Rossa, telah dizinkan pulang ke rumah karena tidak membutuhkan perawatan lebih lanjut. “Nah jadi semalam untuk Risnawati sudah ditangani Ortopedi, di ronsen, hasilnya tidak ada patah tulang di anggota tubuh mana pun. Kemudian kondisinya stabil serta sudah membaik, makanya dipersilakan pulang,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Risnawati merupakan pegawai RSUP H Adam Malik yang bekerja di Unit Bianostik Terpadu, sementara Adriana bekerja sebagai pegawai gizi. Keduanya dilarikan ke IGD akibat pohon tumbang yang menimpa angkot, saat itu mereka berada di dalam angkot yang memang sedang menunggu penumpang.

Sementara pegawai RSUP Adam Malik lainnya, seperti Irianti, Liberta, dan petugas parkir Muhammad Osama telah dipulangkan dari ruang IGD sejak hari kejadian. “Korban yang selamat selain Adriana dan Risnawati itu memang ada tiga lagi, mereka memang sempat dilarikan ke IGD juga, tapi tidak lama dan langsung pulang,” jelasnya.

Sementara itu, akibat kejadian pohon tumbang tersebut, dua pegawai RSUP Adam Malik meninggal dunia. Diantaranya, pegawai administrasi bernama Teja dan seorang perawat bernama Lisda Siagian. Keduanya meninggal di dalam angkot tersebut. Diketahui sebelumnya, angkot tersebut merupakan angkot langganan para pegawai saat hendak pulang. (map)

Sumut 5 Besar Cakupan Vaksinasi Nasional

PAPARKAN: Jubir GTPP Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah saat memaparkan data kasus Covid-19 di Sumut, Selasa (30/6) sore.
PAPARKAN: Jubir GTPP Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah saat memaparkan data kasus Covid-19 di Sumut, Selasa (30/6) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bekerja sama dengan 33 pemerintah kabupaten/kota se-Sumut dibantuk TNI/Polri, terus menggalakkan program vaksinasi Covid-19 untuk mencapai herd immunity. Sejauh ini, Sumut sudah masuk lima besar nasional cakupan vaksin Covid-19.

PAPARKAN: Jubir GTPP Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah saat memaparkan data kasus Covid-19 di Sumut, Selasa (30/6) sore.
PAPARKAN: Jubir GTPP Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah saat memaparkan data kasus Covid-19 di Sumut, Selasa (30/6) sore.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan, proses vaksinasi di Sumut saat ini sudah menunjukkan perkembangan yang baik. Secara komulatif, jumlah masyarakat yang disuntik vaksin dosis pertama sudah di atas 50 persen dari target.

“Untuk cakupan harian yakni Senin (28/6), Sumut sudah masuk lima besar nasional. Ini diketahui dari rapat harian vaksin dengan kementerian kesehatan,” kata Aris, Selasa, (29/6).

Aris mengatakan, untuk posisi pertama cakupan harian vaksinasi terdapat Jawa Timur dengan rata-rata 111.313. Kemudian DKI Jakarta dengan rata-rata 103.495, Jawa Barat dengan rata-rata 77.315 dan Jawa Tengah 75.201. “Untuk Sumut rata-ratanya adalah 35.575,” katanya.

Aris menambahkan, untuk cakupan vaksinasi pada 28 Juni ini mencapai 60.722. Adapun dalam tujuh hari terakhir, kata Aris, cakupan vaksinasi Covid-19 Sumut mencapai 249.022. “Sumut sendiri berada di atas Bali dan Provinsi Lampung,” ujarnya.

Penurunan Covid di Taput Signifikan

Sementara, dari website infosumut.id kemarin, sejumlah daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Sumatera Utara, mengalami tren penurunan kasus baru Covid-19 per 29 Juni 2021. Kabupaten Tapanuli Utara menjadi daerah paling signifikan mengalami penurunan kasus konfirmasi aktif, dari 100 kasus di hari sebelumnya menjadi 16 kasus. Artinya, terdapat penambahan 84 kasus pasien sembuh di Taput setelah dilakukan spesimen dengan skema 3T.

Kemudian menyusul Kota Medan, turun 12 kasus dari 1.414 kasus menjadi 1.402 kasus di hari sebelumnya. Kabupaten Deliserdang juga turun sembilan kasus dari 315 menjadi 306 kasus, Kabupaten Simalungun turun 29 kasus dari 205 kasus menjadi 169 kasus. Sedangkan Kabupaten Karo tetap dengan 178 kasus, Kota Binjai 34 kasus, Kota Padang Sidempuan 114 kasus, dan Kabupaten Batu Bara 50 kasus seperti hari sebelumnya.

Adapun daerah yang bertambah jumlah kasus konfirmasi positif baru yakni, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan satu kasus kini menjadi 181 kasus, Kota Tanjungbalai tambah dua kasus jadi 88 kasus, Kabupaten Dairi bertambah tujuh kasus yang kini jadi 56 kasus, dari sebelumnya 49 kasus.

Begitupun secara keseluruhan, masih terdapat lonjakan kasus konfirmasi positif di Sumut sebanyak 146 kasus dari hari sebelumnya. Untuk data pasien sembuh juga masih bertambah yakni 260 kasus. Data meninggal dunia bertambah dua kasus. Sementara berdasarkan 2.575 spesimen yang dilakukan pada hari itu, terjadi penuruan pasien positif aktif menjadi 116 kasus, dengan total 2.904 kasus dari hari sebelumnya 3.020 kasus.

Kesimpulan sementara dari pembaruan data tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif aktif dan positivity rate menunjukkan tren meningkat, sedangkan angka kasus recovery rate dan mortality rate menunjukkan tren menurun. “Angka kesembuhan ini datanya sering kumulatif, sehingga laporan yang masuk ke kami biasanya per 14 hari,” kata Kepala Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Irman Oemar.

Pihaknya tetap mengimbau agar masyarakat selalu disiplin protokol kesehatan 5M, dan kepada kabupaten/kota senantiasa melakukan 3T supaya penanganan wabah Corona tersebut mampu dimaksimalkan secara bersama-sama. (prn)

Teliti Tanaman Herbal untuk Cegah Covid-19, Pemprov Sumut Kolaborasi dengan Enam Universitas

RAPAT: Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah memimpin rapat tentang pencegahan dan pengobatan Covid-19 dengan herbal di Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa (29/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersama enam universitas akan meneliti tanaman herbal untuk obati Covid-19. Langkah ini diambil mengingat banyaknya tanaman obat di Sumut yang dianggap berkhasiat melawan virus dan meningkatkan imun tubuh.

RAPAT: Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah memimpin rapat tentang pencegahan dan pengobatan Covid-19 dengan herbal di Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa (29/6).

Keenam universitas yang diajak kolaborasi dalam penelitian ini yaitu USU, UISU, UMSU, Nommensen, Methodis, dan Universitas Prima Indonesia. Keenam universitas ini dipilih karena memiliki fakultas kedokteran dan juga farmasi.

“Selain itu, penelitian ini juga akan melibatkan ahli-ahli kesehatan dan juga herbal,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah usai rapat pencegahan dan pengobatan Covid-19 dengan herbal di Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa (29/6).

“Covid-19 kita tidak tahu kapan berakhirnya, kita tidak ingin berdiam diri saja menunggu, harus berbuat sesuatu. Karena itu kita coba lakukan penelitian tanaman herbal apalagi tanaman herbal kita banyak dan dianggap berkhasiat. Tentunya itu butuh penelitian untuk membuktikannya,” kata Musa Rajekshah.

Selain untuk mengobati Covid-19, herbal juga digadang-gadang memiliki kemampuan untuk meningkatkan imun tubuh. Imun tubuh, menurut Musa Rajeksah, bagian penting dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Imun tubuh kita salah satu kunci menghadapi virus, kalau imun kuat Insya Allah, tubuh kita bisa lebih kuat menghadapi penyakit yang disebabkan virus,” tambahnya.

Menurut keterangan Umar Zein, Ketua Sentra Penelitian dan Pengembangan Pengobatan Tradisional (SP3T), ada 30.000 lebih jenis tanaman obat di Indonesia dan sambiloto salah satu tanaman yang banyak diteliti di berbagai negara seperti Tiongkok dan Thailand. Menurutnya ini peluang bagi Sumut yang mendapat dukungan dari Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melakukan penelitian.

“Secara in vivo dan in vitro maupun uji klinis tanaman ini bermanfaat sebagai antivirus Covid-19, tetapi tentu kita tidak bisa langsung menerima itu adalah obat Covid-19, karena itulah kita mencoba membuktikannya melalui penelitian ilmiah,” kata Umar Zein.

Sementara itu, anggota Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Restuti Hidayani Saragih mengatakan keenam universitas antusias untuk berkolaborasi. Ditargetkan penelitian akan selesai paling lambat pada Desember 2021

“Bila semua berjalan sesuai rencana tim ini akan melakukan penelitian paling lambat September dan berakhir di Desember. Kita mohon doanya dari masyarakat Sumut agar apa yang kita rencanakan memiliki dampak besar dalam pengobatan Covid-19,” kata Restuti.

Turut hadir pada rapat ini Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Hasmirizal Lubis, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Aris Yudhariansyah. Selain itu juga hadir perwakilan masing-masing universitas, ahli kesehatan dan juga farmasi. (prn)

Hari Ini, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka

SKB: Peserta CPNS saat mengikuti ujian SKB tahun lalu, di Surabaya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat tertunda sebulan, akhirnya pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Nonguru Tahun 2021 dibuka hari ini, Rabu (30/6). Berdasarkan jadwal yang diterima dari BKN melalui Kantor Regional VI BKN Medan, masa pendaftaran akan dibuka selama 3 pekan, yakni hingga 21 Juli 2021.

SKB: Peserta CPNS saat mengikuti ujian SKB tahun lalu, di Surabaya.

KEPALA Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, mengaku sudah menerima surat dari BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021. Surat tersebut, ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana di Jakarta per tanggal 28 Juni 2021. “Ya, untuk pendaftaran itu akan dibuka mulain

besok (hari ini), tanggal 30 Juni 2021. Untuk pengumuman, juga akan dimulai besok (hari ini) hingga 14 Juli,” kata Muslim Harahap, Selasa (29/6).

Setelah nantinya pendaftaran ditutup, panitia seleksi akan menyaring hasil seleksi pendaftaran yang direncanakan berlangsung selama satu pekan. “Nantinya setelah pendaftaran ditutup tanggal 21 Juli, hasil seleksi pendaftaran akan diumumkan tanggal 28-29 Juli. Baru nanti ada masa sanggah selama 3 hari, mulai 30 Juli sampai 1 Agustus. Untuk masa jawab sanggah, itu dari tanggal 30 Juli sampai 8 Agustus. Lalu pengumuman pasca sanggah diumumkan tanggal 9 (Agustus),” katanya.

Setelah itu, terang Muslim, mereka yang lulus seleksi pendaftaran wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rentang waktu 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021. Untuk mereka yang mendaftar sebagai PPPK Non Guru, harus mengikuti Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik.

“Lalu nanti hasilnya akan diumumkan pada 17 dan 18 Oktober. Mereka yang dinyatakan lulus SKD akan diseleksi lagi untuk dipilih siapa saja yang berhak mengikuti SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Untuk jadwal berikutnya, itu nanti akan diumumkan secara detail,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan surat Kemenpan RB No.873 Tahun 2021, formasi yang disetujui pemerintah pusat untuk perekrutan CPNS dan PPPK di lingkungan Pemko Medan adalah sebanyak 2.527 formasi. Diantaranya, 2.324 formasi untuk PPPK dan 203 formasi untuk CPNS.

Dari 2.324 formasi PPPK, 2.276 diantaranya untuk tenaga guru dan sisanya, 48 formasi ditujukan untuk tenaga kesehatan (PPPK Nonguru). “Pendaftaran yang dibuka besok, itu untuk CPNS dan PPPK Nonguru. Dilingkungan Pemko Medan, untuk CPNS ada 203 formasi dan PPPK Non Guru ada 48 formasi. 48 formasi ini PPPK tenaga teknis untuk ditempatkan di bidang kesehatan,” jelasnya.

Sedangkan untuk lokasi ujian, Muslim kembali menerangkan jika pihaknya telah mengusulkan 2 lokasi ujian, yakni kantor gedung kantor Regional VI BKN Medan di Jalan TB Simatupang (Pinangbaris) dan gedung SMP Negeri 1 Medan di Jalan Bunga Asoka.

“Tapi rencananya memang akan di laksanakan di kantor (Regional VI) BKN Medan. Untuk pastinya, nanti akan diumumkan juga. Sekarang kan masih masa pendaftaran dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan juga telah menerima salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara tentang pengadaan calon aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional (jafung) serta PPPK untuk tenaga guru tahun anggaran 2021 ini. Adapun salah satu syaratnya, yakni mengenai umur maksimal pelamar pada tiga skema rekrutmen tersebut. Untuk CASN, maksimal usia pelamar dibatasi hingga 35 tahun. PPPK untuk guru maksimal 59 tahun dan paling rendah 20 tahun saat pendaftaran. Sedangkan pelamar PPPK jafung, maksimal usia 21 tahun pada saat pendaftaran.

Masing-masing persyaratan itu, tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional; Permen PANRB RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021; dan Permen PANRB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021, sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan yakni, scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg. Kemudian scan swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg, scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg, scan surat lamaran maksimal 300 kb bertipe file pdf, scan ijazah + serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf, scan transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf, dan scan dokumen pendukung lain maksimal 800 kb bertipe file pdf.

Pemprovsu Belum Terima Jadwal Seleksi PPPK

Berbeda dengan Pemko Medan, Pemprov Sumut mengaku belum menerima salinan resmi surat BKN bernomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021. “Belum hardcopy-nya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu, Faisal Arif Nasution kepada Sumut Pos, Selasa (29/6).

Sejauh ini, ungkap Faisal, pihaknya baru mengajukan kebutuhan formasi PPPK untuk tenaga guru. Sedangkan untuk CASN sendiri, memang tidak diadakan pada tahun ini. “(PPPK) nonguru belum diajukan ke e-Formasi,” katanya.

Adapun Pemprov Sumut mendapat sebanyak 10.991 formasi untuk tenaga guru dalam skema rekrutmen PPPK tahun ini. Jumlah formasi ini terjadi pengurangan dari usulan sebelumnya, yakni sekitar 12 ribu orang. “Ya, jumlahnya 10.991 untuk formasi PPPK tenaga guru di Sumut, dari sebelumnya usulan kami sekitar 12 ribu,” kata Faisal belum lama ini.

Diakui dia, untuk data formasi 10.991 tersebut sedang diverifikasi oleh BKN. Setelah itu, mekanisme seleksi akan diatur oleh panitia seleksi nasional atau panselnas. “Begitupun kegiatan TUK (tempat uji kompetensi) akan ditentukan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Kemendikbudristek) yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dan skema pendanaannya melalui biaya operasional sekolah,” ujarnya.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyampaikan jadwal pembukaan seleksi CASN dan PPPK nonguru, yakni mulai pada 30 Juni-14 Juli 2021. Untuk pendaftaran sudah bisa dilakukan sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021. Sementara untuk keseluruhan tahapan seleksi dijadwalkan selesai 31 Desember mendatang. (map/prn)

Dokumen yang Dipersiapkan untuk Daftar CPNS dan PPPK 2021:

  • Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan surat lamaran maksimal 300 kb bertipe file pdf
  • Scan ijazah + serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf
  • Scan transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf
  • Scan dokumen pendukung lain maksimal 800 kb bertipe file pdf

Kabur Usai Divonis Kasus Penipuan Perekrutan CPNS, Buronan Kejari Asahan Ditangkap

TERPIDANA: Kejaksaan Negeri Asahan amankan terpidana kasus penipuan perekrukrutan CPNS.dermawan/sumut pos.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Ika Kartika Br Peranginangin, buronan kasus penipuan ditangkap oleh Tim Intel Kejari Asahan di Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Karo, Senin (28/6). Terpidana ini sebelumnya buron selama 10 tahun dalam kasus penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2009 di Batubara.

TERPIDANA: Kejaksaan Negeri Asahan amankan terpidana kasus penipuan perekrukrutan CPNS.dermawan/sumut pos.

“Kami telah mengamankan satu orang DPO Kasus penipuan penerimaan CPNS (calo) di Batubara bekerja sama dengan Kejari Karo dan Polres Asahan kasus penipuan penerimaan CPNS di Batubara sebesar Rp 527 juta,” kata Kastel Kejari Asahan, Josron Malau, Selasa (29/6).

Lanjutnya, Ika ditangkap oleh Tim Intel Tabur Kejari Asahan di Dinas ketahanan pangan Kabupaten Karo berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus Ika Kartika dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

“Jadi terpidana ini sempat bebas di putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada tahun 2012 lalu. Sehingga tim JPU Kejari Asahan melakukan kasasi dan MA memutus dengan hukuman 2 tahun penjara pada tahun 2015,” jelasnya.

Katanya, atas putusan MA, Ika kembali melakukan peninjauan kembali (PK), namun ditolak oleh hakim MK yang secara otomatis putusan tersebut inkra. “Pada tanggal 29 Juni 2016, PK terpidana ini di tolak oleh Hakim MA dengan menyatakan bahwa PK pemohon tidak dapat diterima,” katanya. Ia mengatakan saat hendak dilakukan eksekusi, terpidana tidak koopratif dan langsung melarikan diri. “Saat hendak eksekusi, pemanggilan bersangkutan tidak kooperatif dan tidak mematuhi. Dia malah melarikan diri. Sudah ditangkap saat PK itu, terus dia lari dan masuk mobil. Saat di tengah jalan dia tukar mobil,” katanya. (bbs/mag-9/azw)

Sehingga, Senin(28/6) semalam, Ika di amankan.

Malau memaparkan dalam perjalanan terpidana sempat melakukan perlawanan. “Saat di tengah perjalanan, di tariknya handbrake mobil hingga terhenti beberapa kali,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa terpidana sempat mengaku depresi saat diamankan. Ia juga mengaku kesulitan dikarenakan terpidana berpindah-pindah tempat. “Pindah-pindah tempat tinggal,” ujarnya.

Di kutip dari sipp.pn-kisaran.go.id, perkara ini bermula pada Desember 2009 korban Erlika Br Sinaga dan temannya yang juga korban Murniati Simanjuntak melihat bahwa anak korban Erlika Br Sinaga tidak lulus seleksi CPNS di Batubara. Lalu Erika memakai tenaga calon ahar bisa lulus CPNS melalui jalur sisipan. Sehingga korban menghubungi terdakwa dan melakukan perjanjian dirumah. (bbs/mag-9/azw)

Setelah pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan bahwa ia dapat mengurus sisipan untuk masuk CPNS, di mana untuk meyakinkan saksi korban terdakwa mengatakan bahwa yang akan mengurusnya adalah teman terdakwa di Medan.

Selanjutnya, kedua korban mempercayai dan meminta kepada Ika untuk menguruskan status Murniati sebagai CPNS, sedangkan Erlika menginginkan anaknya menjadi PNS.

Atas persetujuan, pada tanggal 18 Desember, Ika meminta kepada korban uang sebesar Rp55 juta yang di jadikan sebagai uang muka.

Berselang 3 Hari, terdakwa menelepon korban dan mengatakan bahwa uang muka kurang dan di tambah Rp50 juta.

Dua hari berselang, terdakwa kembali menelepon korban dan mengabarkan bahwa dirinya berada di Kota Medan untuk mengurus penyisipan tersebut.

Kedua orang korban berangkat dari Batubara menuju Medan dan menyerahkan uang sebesar Rp160 juta di dalam mobil yang tak jauh dari sebuah hotel.

Belum cukup, Ika kembali menelepon korban dan meminta untuk mentransfer uang sebesar Rp140 juta ke 3 rekening yang berbeda.

Dengan kembali meyakinkan korban dengan pengurusan, Ika kembali meminta transfer uang sebesar Rp103.010.000 dengan jangka waktu 2 bulan.

Selanjutnya, Ika Berjanji kepada korban bahwa SK PNS akan keluar pada Februari 2010 dengan jangka selambat-lambatnya Oktober 2010. Namun, saat pengumuman di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batubara, nama anak korban tidak ada dinyatakan lulus. (bbs/mag-9/azw)

Sidang Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Terdakwa Sebut Kasek MAN 3 Medan Terlibat

SIDANG: Dua terdakwa kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag Sumut, H Iwan Zulhami dan Zainal Arifin Nasution di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Sekeloah (Kasek) MAN 3 Medan Nurkholida Lubis disebut terlibat aktif dalam dugaan tindak pidana korupsi atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumut. Hal itu terungkap dalam keterangan terdakwa Zainal Arifin Nasution yang menyebutkan Nurkholidalah yang pertama kali meneleponnya untuk menawarkan jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag di Mandailing Natal (Madina).

SIDANG: Dua terdakwa kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag Sumut, H Iwan Zulhami dan Zainal Arifin Nasution di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/6).

“Langsung ditelepon Nurkholida, tidak ada perantara. Dia menawarkan mau jadi Kepala Kemenag Madina nggak? kalau mau cepat datang ke Medan. Sudah kita rundingkan dengan Kepala Kemenagsu (Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara, terdakwa H Iwan Zulhami),” kata Zainal usai dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/6).

Dikatakan Zainal saat itu ia langsung mengaku kalau tidak punya uang kepada Nurkholida, meski demikian ia bersama Nurkhokida tetap bertemu dengan terdakwa Iwan di rumah pribadinya di Binjai.

“Sampai di rumah pak Iwan, yang membuka pembicaraan Nurkholida, katanya inilah yang dibicarakan itu. Ada 45 menit di sana,” kata Zainal di hadapi majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.

Dikatakan Zainal saat itu ia menyampaikan niatnya ingin menjadi Kepala Kemenag di Madina kepada terdakwa Iwan. “Kita usahakan kata beliau (terdakwa Iwan),” bebernya.

Selama pembicaraan berlangsung kata Zainal belum ada jumlah uang yang disepakati, namun saat ingin pulang kata Zainal, Nurkholida tiba-tiba membuat kode angka 7 yang maksudnya adalah Rp 700 juta ke Iwan.

“Pas di pintu disampaikan Nurkholida, seginikan pak (angka 7) ke Iwan, itu disampaikan. Saya terkejut karena belum dibicarakan,” ucapnya.

Ia mengaku diperjalanan pulang sempat protes ke Nurkholida, karena bingung darimana mendapatkan uang tersebut.

“Pulang dari rumah (Iwan), di perjalanan, saya tanya maksudnya? Saya keberatan dari mana saya ambil segitu, lalu kata Nurkholida. Itukan nanti bisa dicicil, berapa ada duit bapak? Saya bilang Rp250 juta,” bebernya.

Selanjutnya, kata Zainal uang Rp250 juta diserahkan secara tunai kepada Nurkholidah di sekolah MAN 3 Medan.

Selain itu, Zainal juga mengakui beberapa kali mentransfer uang ke rekening suami Nurkholida sebanyak 4 kali dengan total Rp700 juta.

“Semuanya diserahkan melalui Nurkholida, ada berapa kali dikirim uang melalui rekening suami Nurkholida 4 kali. Totalnya kesepakatan awal Rp700 juta,” ungkapnya.

Setelah beberapa kali mentransfer uang tersebut, Zainal pun diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Madina. “Untuk mengambil SK terpaksa saya kirim Rp50 juta lagi,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Zainal karena tak kunjung dilangkat menjadi Kepala Kemenag Madina. Ia sempat menanyakan langsung ke terdakwa Iwan.

“Saya tanya, saya sudah serahkan uangnya ke Nurkholida. Saya sudah ngasi Rp700 pak, kata Pak Iwan sabarlah sudah kita usulkan,” ucapnya. (man/azw)

Penyelundup Sabu 1 Kg Divonis 12 Tahun Penjara

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum Abdurazak alias Radak dan Khairil Maulana dengan pidana selama 12 tahun penjara. Dua masiswa asal Aceh ini, terbukti bersalah menyelundupkan sabu seberat 1 kilogram (kg) tujuan Lombok, di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/6).

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurazak dan Khairil Maulana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberangkatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. “Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata hakim.

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan kompak menyatakan terima.

Diketahui, pada November 2020 terdakwa Abdurazak disuruh oleh Cik Nanda datang ke rumahnya karena ada kerjaan. Lalu, Abdurazak dan Khairil berangkat menuju ke rumah Cik Nanda.

Sesampainya di rumah Cik Nanda, kedua terdakwa ditawari kerja agar berangkat mengantar sabu dari Aceh ke Bandara Kuala Namu Medan. Selanjutnya kedua terdakwa mengantarkan sabu itu dengan menaiki pesawat ke Lombok, NTB.

Untuk tiket pesawat, akan dikirim ke WhatsApp (WA) masing-masing terdakwa. Setelah paket sabu disiapkan dan Cik Nanda menyimpan barang haram itu ke dalam sepatu. Lalu, diserahkan kepada kedua terdakwa dan sepatu tersebut berisi 4 paket sabu seberat 1 kg. Kedua terdakwa diberi uang jalan oleh Cik Nanda sebesar Rp4.500.000. Masing-masing terdakwa mendapat Rp2.250 000.

Namun, apabila berhasil membawa paket sabu tersebut ke Lombok, kedua terdakwa akan diberi upah masing-masing Rp13 juta. Sehingga kedua terdakwa pun tergiur dengan upah tersebut.

Pada Sabtu tanggal 14 November 2020, kedua terdakwa berangkat ke Medan dan menginap di hotel. Selanjutnya, pada Minggu tanggal 15 November 2020, tiket pesawat dikirim ke WhatsApp kedua terdakwa. Mereka berangkat dari hotel ke Bandara Kualanamu Medan. Saat kedua terdakwa tiba di bandara, tiba-tiba petugas kepolisian datang dan melakukan penangkapan. (man/azw)

Tersangka Korupsi Gedung UINSU Diserahkan ke Kejari

PENYERAHAN: Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah UINSU, digiring ke ruang tahanan. agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tahap II; tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018, Senin (28/6) malam.

PENYERAHAN: Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah UINSU, digiring ke ruang tahanan. agusman/sumut pos.

“Kami telah menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Sumatera Utara, dimana ada tiga tersangka dan barang buktinya. Penyerahan dilakukan di ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bondan Subrata.

Dikatakan Bondan, adapun ketiga tersangka yakni Saidurrahman selaku mantan Rektor UINSU, Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

“Bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461, yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa,” katanya.

Namun sambungnya, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.

“Selanjutnya, Kajari Medan bapak Teuku Rahmatsyah telah menerbitkan surat perintah kepada tim JPU yang terdiri dari JPU Kejatisu dan Kejari Medan yang akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” sebut Bondan.

Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima di antaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018.

Lebih lanjut, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Polda Sumut dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

“Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (man/azw)

BPKH Tetapkan Bank Sumut Jadi Bank Penempatan dan Mitra Investasi

MANASIK: Calon jamaah haji nasabah Bank Sumut, saat mengikuti kegiatan manasik haji di Asrama Haji Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan, Bank Sumut sebagai bank penerima setoran haji melalui Keputusan Kepala BPKH No 179 teranggal 18 Juni 2021. Sesuai dengan UU 34 Tahun 2014, PP No 5 Tahun 2018, dan Peraturan BPKH No 4 Tahun 2018, BPKH berwenang untuk memilih dan menetapkan Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah sebagai BPS BPIH mitra dalam pengelolaan keuangan haji.

MANASIK: Calon jamaah haji nasabah Bank Sumut, saat mengikuti kegiatan manasik haji di Asrama Haji Medan, beberapa waktu lalu.

Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Irwan, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan BPKH kepada Bank Sumut. Dia mengatakan, dengan penetapan ini diharapkan masyarakat yang berada di Sumatera Utara menjadi lebih mudah dalam mendaftar haji.

Irwan juga menyampaikan, saat ini  share Bank Sumut terhadap nasabah calon haji di Sumatera Utara mencapai 31,8 persen. Adapun jumlah jamaah haji yang waiting list, mencapai 50.163 calon jamaah dan dana kelolaan lebih dari Rp1,2 triliun. “Dengan pencapaian ini, Bank Sumut menduduki peringkat pertama di Sumatera Utara, dan peringkat 12 nasional, dalam menghimpun dana haji dari 31 BPS/BPIH se-Indonesia,” ungkap Irwan.

Selain telah ditetapkan sebagai bank penerima setoran haji, Bank Sumut juga  dipercaya sebagai bank penempatan dan bank mitra investasi oleh BPKH.

“Dengan penetapan ketiga fungsi ini, diharapkan pada masa yang akan datang Bank Sumut dapat menjalin kerja sama lebih lanjut, menjadi mitra investasi pengelolaan dana haji dalam bentuk investasi, seperti pembiayaan yang diterima, dan proyek-proyek investasi strategis lainnya. Penetapan fungsi ini akan menjadi awal yang baik untuk meningkatkan peran Bank Sumut berkontribusi bagi pembangunan wilayah di Sumatera Utara,” pungkas Irwan. (rel/saz)

DPP Sahkan Kepengurusan DPD PAN Tapsel, Effan Zulfikar: Borkat Luar Biasa

SUMUTPOS.CO – DPP PAN melalui Surat Keputusan (SK) Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/2/IV/2021 ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno, mengesahkan susunan pengurus DPP PAN Tapanuli Selatan periode 2020-2025.

Ketua DPD PAN Tapsel, Borkat SSos MM yang juga Wakil Ketua DPRD Tapsel saat memimpin rapat di gedung dewan.

Di dalam SK tersebut, H Borkat SSos MM kembali ditetapkan sebagai Ketua DPD PAN Tapsel untuk periode ketiga. Sedangkan, Sekretaris H Buyung M Holil ST dan Bendahara Turmiji Harahap ST.

Unsur wakil ketua, Sawal Pane SE MSi, H Mahmud Lubis SAg, Harry Siregar, Rahmad Saleh Harahap SE, Sylvan Racman Amin Siregar, Herman Pelangi MPd, Herawaty Siregar, Indera Sakti Lubis SE, Suyatmo Siregar SE, Hendro Tambunan, dan Ahmad Rivai Matondang SH. Sedangkan, Dewan Kehormatan Partai diketuai H Aswin Harahap, Ketua Dewan Pakar H Basyrah Batubara, Ketua Majelis Penasihat Partai H Jean Forma Siagian.

Dosen Fisip dan Kepala Pusat Studi Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Drs Effan Zulfikar MSi, yang juga mantan Wakil Rektor UMTS dalam testimoninya menyebut, Borkat sebagai sosok luar biasa. “Saya mengenal Borkat saat dia menjadi mahasiswa saya di UMTS pada 1992 lalu, selanjutnya dia menjadi deklarator PAN di Tapanuli Selatan,” kata Effan, yang juga mantan anggota KPU Padangsidimpuan.

Effan mengatakan, jika dilihat dari perjalanan karier Borkat di PAN, yang membuatnya menjadi Ketua DPD PAN Tapsel selama tiga periode, hal itu tiada lain karena keberhasilannya dalam meningkatkan raihan kursi PAN di DPRD Tapsel. “Saya melihat Borkat memiliki kapasitas dan memang sudah terbukti berhasil dalam memimpin DPD PAN Tapsel. Tolok ukur keberhasilan itu adalah terjadinya peningkatan kursi dari Pemilu ke Pemilu,” ujarnya.

Sementara, Dosen IAIN Padang Sidimpuan yang juga Wakil Ketua PD Muhammadiyah Tapsel, Dr Lazuardi MAg menyampaikan selamat kepada Borkat yang kembali diberi amanah sebagai Ketua DPD PAN Tapsel untuk ketiga kalinya. “Salut kepada saudara Borkat yang sukses mencatat hetrik dalam memimpin PAN Tapsel,” kata Lazuardi yang menyatakan mengenal sosok Borkat sebagai pribadi yang religius dan humoris.

Sebagai sahabat, Lazuardi meminta Borkat agar terus berbuat yang terbaik untuk anak negeri dan mampu membangun sinergitas dengan berbagai pihak, utamanya dengan ormas Islam, termasuk dengan persyarikatan Muhammadiyah.

Terkait dengan pengesahan serta amanah yang kembali diberikan kepadanya memimpin DPD PAN Tapsel, Borkat menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan dan segenap jajaran pengurus DPP. “Insyah Allah amanah yang diberikan ini, akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya dan akan berupaya terus berbuat yang terbaik untuk rakyat sekaligus bertekad meningkatkan perolehan kursi PAN di DPRD Tapsel,”ujarnya.

Borkat, lahir 4 Oktober 1970. Menyelesaikan S1 di UMTS pada 1995. Program S2 Ilmu Pemerintahan Fisip UISU Prodi Manajemen, Konsentrasi Manajemen SDM diselesaikan 2012.

Suami Hj Marito Yani Batubara ini sudah aktif di awal berdirinya PAN pada 1998 dan termasuk sebagai inisiator dan deklarator berdirinya PAN di Tapanuli Selatan. Periode pertama 1999-2000 duduk sebagai Wakil Sekretaris DPD PAN Tapsel. Periode 2000-2005 sebagai Ketua Bidang Pemilu DPD PAN Tapsel. Periode 2005-2010 sebagai Sekretaris DPD PAN Tapsel.

Pada periode ini, kursi PAN di DPRD Tapsel hanya 2 kursi hasil Pemilu 2009, dan Borkat dipercaya menjadi Ketua Fraksi Gabungan setelah bergabung dengan partai lain. Periode 2010-2015 terpilih sebagai Ketua DPD PAN Tapsel dan jumlah kursi hasil Pemilu 2014 naik menjadi 3 kursi, dari sebelumnya 2 kursi. Saat itu Borkat nyaleg untuk provinsi, tapi belum beruntung.

Pada periode ini Borkat juga didaulat partai untuk ikut mencalonkan pada Pilkada Tapsel sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Ir Aldinz Rapolo Siregar. Periode 2015-2020 sebagai Ketua DPD PAN Tapsel, Borkat berhasil meningkatkan raihan kursi secara signifikan pada Pileg 2019, dari 3 kursi menjadi 5 kursi, dan mengantarkan Borkat menjadi salah satu pimpinan di DPRD Tapsel. (adz)