28 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 3387

Pimpinan Ranting PP Marindal II Buka Puasa Bersama

SAMBUTAN: Kepala Desa Marindal II , Jufri Antono saat memberikan sambutan.

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila (PP) Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang menggelar silaturahim bersama kader dan anggota dilanjutkan buka puasa bersama di Mesjid Al Ikhlas, Jalan Martabe, Dusun I, Desa Marindal II, Selasa (4/5).

SAMBUTAN: Kepala Desa Marindal II , Jufri Antono saat memberikan sambutan.

Di sela-sela kegiatan itu, Ketua Ranting PP Marindal II, Kecamatan Patumbak, Misio mengatakan kegiatan buka bersama di bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dilaksanakan atas program dari Pimpinan Anak Cabang PP Kecamatan Patumbak, dengan tujuan terjalinnya silaturahim sesam Ketua Ranting dan pengurus se- Kecamatan Patumbak.

“Pimpinan Ranting PP Desa Marindal II siap mendukung kegiatan yang telah diprogramkan PAC PP Kecamatan Patumbak,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Misio, diimbau kepada Pimpinan Anak Ranting Pemuda Pancasila se- Desa Marindal II, agar melaksanakan kegiatan buka puasa bersama sesuai program PAC Kecamatan Patumbak.

Acara buka puasa bersama ini dihadiri Ketua PAC Patumbak Ganda Saputra yang akrab disapa Bondan, Kepala Desa Marindal II Jufri Antono, Penasehat PAC Patumbak dan seluruh Ketua Ranting se-Kecamatan Patumbak .(rel)

Biaya Haji Tahun Ini Rp38 Juta

Info haji

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Biaya pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 ditetapkan sementara ini sebesar Rp38 juta. Besaran biaya tersebut dipastikan mengalami kenaikan dibanding tahun 2020 dengan selisih Rp2,8 juta.

Info haji

“Setelah berupaya melakukan negosiasi dengan pihak penyelenggara pelaksanaan ibadah haji, maka pada tanggal 30 April dibuat keputusan sementara biaya haji tahun 2021 (biaya pelaksanaan haji) ditetapkan sebesar Rp38 juta. Angka ini memang naik dari tahun 2020 sebesar Rp35,2 juta,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, M Husni Mustafa saat menghadiri acara di Medan, Rabu (5/5)n

Kata Husni, sebelumnya sewaktu rapat dengan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) beberapa tahu lalu, sudah menyebar berita bahwa biaya pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 sekitar Rp35,2 juta dan tahun 2021 naik menjadi Rp44,3 juta. “Berita-berita itu tidak benar. Padahal, pada tahun 2020 ongkos pesawat untuk calon jemaah haji turun sampai Rp26 jutaan dari Rp28,6 juta. Walaupun kurs US Dolar naik, namun ongkos pesawat bisa ditekan sedemikian murah,” ungkapnya.

Disampaikan Husni, ada manfaat yang diterima oleh para calon jemaah haji yang gagal berangkat pada tahun 2020 karena kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Manfaat itu berupa virtual account dari BPKH. “Manfaat yang diterima dalam bentuk kompensasi atas penambahan biaya sebesar Rp1,7 per jemaah untuk tahun 2021. Kita bersama BPKH berupaya semaksimal agar calon jemaah haji tidak ada mengeluarkan biaya satu rupiah pun. Artinya, kita berpihak kepada calon jemaah haji,” ujar dia.

Husni mengaku, pihaknya bersama Kemenag dan BPKH terus melakukan lobi-lobi dengan Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, juga kepada Presiden Jokowi apabila nantinya pelaksanaan ibadah haji telah dibuka oleh Pemerintah Arab Saudi, maka diberi kesempatan seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya bagi calon jemaah haji. “Untuk itu, marilah sama-sama berdoa dan meminta kepada Allah supaya pandemi corona ini cepat mereda,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada awal pandemi tahun 2020, sama-sama diketahui ibadah haji tidak dilaksanakan karena Pemerintah Arab Saudi memberlakukan lock down. Sementara, pada tahun 2021 Pemerintah Arab Saudi sampai sekarang belum mengumumkan apakah akan dilaksanakan atau tidak kegiatan calon jemaah haji asal Indonesia. Karena itu, saat ini masih menunggu kepastian.

Meski begitu, sambung Husni, pihaknya bersama BPKH membuat simulasi atau rancangan apabila kegiatan haji terlaksana tahun ini. “Hingga 11 Mei mendatang apabila diumumkan kepastian, kita memprediksikan kemungkinan kuota sekitar 30% atau 60 ribu jemaah dengan 172 kloter dari 13 embarkasi. Kondisi tersebut dengan catatan, Pemerintah Arab Saudi memberi kepastian pelaksanaan ibadah haji dibuka,” sebutnya.

Namun, apabila tanggal 11 Mei belum ada kepastian maka prediksinya berubah menjadi sekitar 25% hingga 14 Mei. Opsi selanjutnya, jika kepastian belum juga disampaikan, maka perkiraannya hingga 25 Mei dengan kuota sekitar 5%. “Seandainya tanggal 25 Mei diberi kepastian dengan kuota sekitar 30%, tentu Kemenag melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh siap melaksanakan. Artinya, berapapun kuota yang diberikan maka kita siap melaksanakan,” terangnya.

Husni menuturkan, ke depan kuota haji akan dibagi secara profesional. Misalnya, kuota yang diberikan 30%, tentunya dari nomor yang paling duluan mendaftarkan untuk menjadi calon jemaah haji yang diberangkatkan.

“Pada masa pandemi ini juga telah dilakukan beberapa opsi tentang keberangkatan haji karena banyak biaya yang dikeluarkan. Seperti, bus yang digunakan untuk calon jemaah hanya boleh diisi 50% dari kapasitas,” tuturnya.

Dia memastikan, calon jemaah yang berangkat sudah dilakukan vaksinasi Covid-19. Kemudian, dilakukan swab antigen setibanya di asrama haji dan dikarantina selama 3×24 jam. “Selain itu, dilakukan swab PCR sebelum diterbangkan ke Mekkah, biaya swab PCR ditanggung pemerintah. Apabila ada yang positif, maka diisolasi dan tidak diberangkatkan. Sesampainya di Mekkah, calon jemaah dikarantina kembali selama 3×24 jam di hotel,” tandasnya. (ris)

Rumah Sakit Rujukan ‘Favorit’ Penuh

RS Royal Prima

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mengakui terjadi peningkatan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan. Namun, peningkatan pasien tersebut bukan terjadi di seluruh rumah sakit, melainkan yang favorit.

RS Royal Prima

“Tidak semua rumah sakit rujukan Covid-19 di Sumut penuh. Yang penuh hanya rumah sakit favorit. Seperti RS Royal Prima, RS Bunda Thamrin, dan RS Murni Teguh. Rumah sakit itu yang betul-betul full,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, Kamis (6/5)n

Alwi menuturkan, secara keseluruhan total penggunaan kamar yang terpakai mencapai 60 persen. Hal itu diakuinya perlu disikapi. “Makanya besok kita rapat mengundang rumah sakit untuk meningkatkan kapasitas,” ucapnya.

Menurut dia, meningkatnya jumlah hunian ruang perawatan Covid-19 disebabkan beberapa hal. Antara lain, tidak sesuainya rasio kamar isolasi dengan ruang ICU. Misalnya, apabila ada 100 kamar isolasi, semestinya ada paling sedikit 15 ruang ICU. “Supaya ketika terjadi pemberatan, tidak mesti dirujuk ke tempat lain. Itu yang meningkatkan angka kematian,” sebutnya.

Selain itu, penyebab lainnya adalah soal isolasi mandiri. “Harusnya isolasi mandiri ditetapkan dokter, baru dia diawasi. Sekarang dia belum ditetapkan dokter, tidak diawasi, dia tidak mau ke rumah sakit. Ke rumah sakit (kalau) terjadi ke pemberatan. Kalau berat, dia akan dirawat panjang. Misalnya 10 hari, karena masuk berat jadi 20 hari bahkan 30 hari. Artinya mengurangi keterpakaian tempat tidur,” terang Alwi.

Sementara, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah menambahkan, tren kasus baru terkonfirmasi Covid-19 di Sumut dalam beberapa hari terakhir sedang mengalami kenaikan. Akibatnya, bed occupancy rate ruang isolasi di Kota Medan saat ini pun nyaris penuh.

Aris mengakui, beda okupansi rate ruang isolasi untuk Covid-19 tersebut memang meningkat dari biasanya. Perkiraan jumlahnya bahkan berada di atas 80 persen untuk di Kota Medan. “Kalau penuh ya wajar, karena bed okupansi rate meningkat dari pada biasanya,” sebutnya.

Hal ini, kata Aris, dikarenakan banyak di antara Orang Tanpa Gejala (OTG) yang kini minta dirawat. Di samping, angka kasus aktif di Sumut yang jumlahnya terus bertambah. “Makanya saat ini kita upayakan agar RSUD dan rumah sakit yang ada di luar Medan juga ikut merawat Covid-19. Jadi tidak semuanya didorong ke Medan,” cetusnya.

Ia menambahkan, bila bed occupancy rate untuk penderita Covid-19 meningkat. Sementara kasus di daerah semuanya didorong ke Medan. Tentu lambat laun daya tampung rumah sakit di ibu kota Provinsi Sumut ini akan penuh.

Untuk itu, Satgas Covid-19 Sumut meminta agar daerah ikut membantu dengan merawat sendiri pasien Covid-19 nya. “Jangan OTG semuanya didorong ke Medan. Karena itu, diimbau agar kabupaten/kota ikut membantu kasus di daerahnya,” tandas Aris.

Pemprovsu: Masih Ada 50 Persen Lagi

Meski RS Rujukan favorit penuh, Pemprov Sumut menegaskan masyarakat jangan panik dan takut, apalagi termakan isu bahwa tempat tidur untuk menampung pasien Covid pada rumah sakit rujukan Covid-19 di Sumut tidak tersedia lagi saat ini.

“Penuh itu gini… jadi rumah sakit di Sumatera Utara itu baru 50% terpakai menangani Covid-19. Jadi masih ada 50% lagi rumah sakit negeri dan swasta yang belum menangani tentang covid,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Kamis (6/5).

Karenanya ia mengimbau masyarakat jangan berputus asa. Tidak benar rumah sakit tak mampu menangani. “Salah itu. Tidak ada istilah sanggup dan tidak sanggup. Kita sudah punya plan A, plan B, dan plan C. Apabila meningkat, ini akan begini. Jangan putus asa,” tegasnya.

Penuhnya pasien di beberapa rumah sakit, menurut dia, adalah ekses dari meningkatnya pasien covid dan tutupnya rumah sakit rujukan utama covid, yakni RS Martha Friska di Komplek Multatuli Medan.

“Untuk itu seluruh masyarakat Sumut waspadai, tetap laksanakan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, menjaga jarak. Itu yang paling pas untuk menangani Covid,” ujarnya.

Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, juga memastikan bahwa sejumlah RS rujukan, masih dapat menampung pasien covid-19. Sampai saat ini, sebut dia, total keterisian pasien Covid-19 di RS ada sebanyak 60 persen lebih. Jadi, bila ada kasus pasien Covid-19 baru, masih dapat ditangani di RS rujukan.

Adapun RS yang masih dapat menampung pasien Covid-19, salahsatunya adalah RSUP Adam Malik Medan. “Kalau penuh masih ada, di antaranya Rumah Sakit Adam Malik,” sebutnya.

Direktur RSUP Adam Malik, dr Zainal Safri mengungkapkan, total 170 unit total tempat tidur khusus untuk pasien Covid-19, yang baru terisi sebanyak 100 unit. Menurutnya, tidak benar kalau ada yang mengatakan seluruh RS rujukan dipenuhi pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan.

Begitupun diakui dia, dalam beberapa hari ini, terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut.

“Kalau kami total 170 tempat tidur, baru terisi 100. Jadi masih ada tempat tidur. Berita penuh memang ada di RS di tengah kota, itu yang pengunjungnya selalu ramai,” ujar Zainal.

Bahkan, dalam waktu dekat RSUP Adam Malik Medan akan kembali menambah 12 ruangan ICU untuk mendukung pelayanan bagi pasien Covid-19. Tak hanya itu, jumlah tempat tidur pun akan kembali ditambah, demi dapat menampung pasien Covid-19 yang butuh penanganan.

“Adam Malik mungkin akan menambah lagi tempat tidur menjadi 240 unit. Sekarang ini 170 unit, tapi yang terisi masih seratus,” pungkasnya. (ris/prn)

Lima Hotel jadi Lokasi Isolasi WNI, Bobby: Hotelnya di Medan, Pemko Tidak Diberitahu

WAWANCARA: Wali Kota Medan Bobby Nasution melayani wartawan yang mewawancarainya usai menghadiri rapat evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Aula T Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Rabu (21/4).markus/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, melayangkan protes kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Pasalnya, Pemprovsu tidak berkoordinasi dengan Pemko Medan terkait lokasi isolasi atau karantina penanganan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri.

Protes yang disampaikan Bobby tersebut berkenaan dengan penggunaan lima hotel dan beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut yang berada di Kota Medan, yang akan dijadikan tempat isolasi terhadap WNI yang tiba di Bandara Kualanamu Internasional Aiport (KNIA).

“Lokasi karantina WNI di Medan. Sedangkan WNA (warga negara asing) di Deliserdang, dekat bandara. Untuk yang di Medan, kabarnya ada beberapa hotel dan kantor dinas milik provinsi yang jadi lokasi isolasi. Memang bukan milik Kota Medan. Tapi kami meminta agar Kota Medan diberi informasi lebih lanjut,” ucap Bobby di Balai Kota Medan, Rabu (5/5) sore.

Menurut Bobby, Pemko Medan harusnya dilibatkan lebih jauh terkait masalah ini agar pihaknya bisa turut membantu. Baik dari sisi personel atau kebutuhan konsumsi WNI yang menjalani isolasi mandiri. Sebab personel yang berjaga di sana sangat dibutuhkan, untuk memperketat pengawasan bagi setiap orang yang menjalani isolasi.

“Misalnya mau ke luar hotel, atau ada keluarganya yang datang, sementara pasukan (Pemko) di sana tidak paham. Harusnya Kota Medan diinformasikan, agar dilakukan penambahan pasukan di sana. Apakah dari BPBD kita, Satpol PP kita, yang bisa membantu Provinsi Sumut menambah personel,” ujarnya.

Dijelaskan Bobby, saat ini setidaknya ada 5 hotel yang digunakan sebagai tempat isolasi WNI yang baru tiba dari luar negeri. Namun dirinya tidak mengetahui nama hotel dan kantor OPD Pemprovsu mana saja yang akan dijadikan lokasi isolasi. Hal itu karena Pemprovsu tidak memberikan informasi dimaksud kepada Pemko Medan.

“Saya minta lokasi isolasi dapat segera diinformasikan kepada Pemko Medan. Masyarakat ‘kan harus tahu. Agar apa? Agar masyarakat yang menginap di situ terinformasikan. Saya sudah tanya kemarin ke provinsi. Dan kita ajukan protokol kesehatan sangat ketat sama provinsi,” jelasnya.

Meski belum mengetahui lokasi isolasi WNI di Kota Medan, Bobby mengaku, telah menjadwalkan untuk melakukan peninjauan. “Saya sudah tanya kepada provinsi. Kata mereka, sudah dilakukan protokol kesehatan yang ketat. Mudah-mudahan kami akan melihat hotel-hotelnya, bagaimana penerapan protokol kesehatannya,” pungkas Wali Kota.

Sebelumnya, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Bobby menyatakan telah menutup sementara seluruh kegiatan di Kesawan City Walk (KCW). Sejumlah ruas jalan yang selama ini ditutup, akan dibuka kembali seperti biasa dan seluruh pedagang tidak diperbolehkan berjualan.

Penutupan sementara ini dilakukan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dan mengantisipasi terjadinya konsentrasi masyarakat di KCW. Terutama mereka yang datang dari kawasan Binjai, Deliserdang, dan Tanah Karo. Namun Bobby menolak jika penutupan ini disebut karena KCW melanggar protokol kesehatan.

Bobby juga mengimbau jajarannya di Pemko Medan, untuk membatasi tempat-tempat wisata yang ada di Kota Medan agar pengunjungnya tidak lebih dari 50 persen kapasitas yang ada. (map)

Membludaknya Pasien Covid di Sejumlah RS tak Benar, Gubsu Diminta Umumkan ke Publik

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kabar membludaknya pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit (RS) di Kota Medan, ditepis Anggota DPRD Sumut Arta Berliana Samosir. Politisi PDI Perjuangan ini mengaku, sudah mengecek langsung ke sejumlah RS dan tidak mendapati adanya terjadi lonjakan pasien Covid-19.

“Tidak benar seluruh RS di Medan sudah penuh pasien Covid-19 dan kehabisan tempat tidur. Kita sudah cek sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19, seperti RS Bunda Thamrin maupun RS Murni Teguh, masih banyak tempat tidur yang kosong,” kata Artha Berliana Samosir kepada wartawan di DPRD Sumut, usai melakukan pengecekan ke sejumlah RS di Medan, Kamis (6/5/2021).

Penegasan itu disampaikan Artha Berliana, menanggapi hasil rapat koordinasi Gubernur Sumut bersama sejumlah manajemen RS terkait penanganan Covid-19 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa (4/5/2021) lalu. Dalam rapat tersebut terungkap, pasien Covid-19 di Sumut mengalami peningkatan signifikan hingga rumah sakit menjadi kewalahan.

Menurut Artha, dari penjelasan  manajemen sejumlah RS di Medan sebelumnya kepada lembaga legislatif, memang ada penambahan pasien Covid-19 ke RS, tapi jumlahnya tidak signifikan atau hanya satu atau  maksimal dua orang setiap harinya. Tapi bukan berarti seluruh RS rujukan penuh dan kehabisan tempat tidur.

“Jadi, setelah kita cek ke lapangan, ternyata tidak benar. Sehingga kita mendesak Gubernur Sumut mengumumkan ke publik, tidak ada lonjakan pasien Covid-19 secara besar-besaran, guna menghindari keresahan dan ketakutan masyarakat, setelah tereksposnya sejumlah rumah sakit penuh dan kehabisan tempat tidur bagi pasien Covid-19,” desak Artha.

Srikandi PDI Perjuangan ini pun tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas beredarnya informasi yang menimbulkan kekhawatiran dan kecemasan di tengah-tengah masyarakat tersebut, sehingga perlu segera diluruskan oleh gubernur, agar masyarakat menjadi tenang dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

“Kita tidak tau apa tujuan diseram-seramkannya pasien Covid-19 ini, sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” tandas anggota dewan dari daerah pemilihan Kota Medan ini sembari meminta kepada Satgas Covid-19 Sumut tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi Prokes, guna menghindari terus bertambahnya angka tertular Virus Corona.(adz)

Sidak ke Sejumlah Perusahaan, Disnaker: THR Dibayar Paling Lama H-7

SIDAK: Kadisnaker Sumut, H Baharuddin Siagian, bersama tim melakukan sidak ke sejumlah perusahaan, Kamis (5/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan. Mereka ingin memastikan tunjangan hari raya (THR) karyawan dibayar paling lama H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

SIDAK: Kadisnaker Sumut, H Baharuddin Siagian, bersama tim melakukan sidak ke sejumlah perusahaan, Kamis (5/5).

“ Aturan ini wajib dipatuhi semua perusahaan tanpa terkecuali, sesuai Surat Edaran Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi terkait pemberian hak-hak normatif karyawan, yang sudah disampaikan kepada bupati/wali kota per 28 April 2021,” kata Kadisnaker Sumut, Baharuddin Siagian, saat sidak ke sejumlah perusahaan, Kamis (5/5).

Disnaker sidak antara lain ke PT Pacific Palmindo Industries di Kawasan Industri Medan (KIM) 4, Mabar, kemudian ke PT Sinar Mas di kawasan industri Belawan, PT Prima Indonesia Logistik (PIL) anak perusahaan PT. PELINDO yang bergerak di bidang peti kemas, dan PT TJIPTA RIMBA DJAJA Flywood Factory,

Pihaknya berkomitmen akan terus melanjutkan sidak hingga ke kabupaten/kota di Sumut, untuk memastikan semua THR terbayarkan.

“Untuk perusahaan plat merah dan perusahaan yang sudah membayarkan THR, kami memberikan apresiasi sehingga bisa menjadi contoh kapada perusahaan-perusahaan lain. Dan bagi yang belum, kami minta segera bayarkan paling lama H-7 sebelum Lebaran sesuai perintah gubernur,” tegas dia.

Ke depan, Bahar berharap, besaran THR yang diberikan bisa disesuaikan dengan masa kerja para karyawan sehingga tak hanya satu bulan gaji. “Mudah-mudahan dengan membaiknya situasi perekonomian, perusahaan-perusahaan ini bisa memberikan THR pada karyawan di atas satu bulan gaji,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala HRD PT Pacific Palmindo, Marwan Hasibuan memastikan pihaknya sudah mematuhi aturan pemberian THR. “Pemberian THR sudah kita salurkan pada karyawan sejak Senin kemarin sebesar satu bulan gaji,” ujarnya.

Lim Cuan selaku General Affair (GA) PT Sinar Mas juga memastikan seluruh karyawan sudah menerima THR dengan besaran bervariasi sesuai masa kerja. “Sudah kami bayarkan per tanggal 3 kemarin. Usia kerja terendah menerima THR sebesar 1,5 bulan gaji,” terangnya.

Pihak manajemen PT. PIL, diwakili Ihsan selaku GM Keuangan, menyebut perusahaannya sudah pula membayarkan THR sebesar satu bulan gaji. “Di masa pandemi Covid ini, PT PIL masih berkomitmen membayarkan THR berikut gaji untuk karyawan. Ini kami lakukan guna membantu keuangan karyawan untuk menghadapi Lebaran di masa pandemi, “ ucapnya.

Begitupun manajemen PT TJIPTA RIMBA DJAJA Flywood Factory, tim Disnaker memeroleh informasi bahwa perusahaan tersebut sudah membayarkan THR berikut gaji karyawannya per 30 April kemarin. “THR ini kami salurkan kepada sekitar 90 orang karyawan sebesar satu bulan gaji,” ucap Ayiff selaku Direktur HRD. (prn)

THR PNS Sudah Dibayar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencairkan anggaran anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri. Tak lupa juga bagi para pensiunan abdi negara.

Pencairan telah dilakukan sejak H-10 lebaran kemarin atau sejak 28 April 2021 dan akan berlangsung hingga minimal H-5 lebaran ini.

“Pencairan mulai dilakukan H-10 sampai H-5 secara bertahap,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual.

Pencairan ini sejalan dengan telah ditandatanginya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam beleid ini, tidak hanya tentang pencairan THR PNS tetapi juga gaji ke-13 PNS. Pencairan akan dilakukan setelah lebaran tahun ini.

“Selain THR, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021,” kata Sri Mulyani.

Untuk tahun ini, besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19.

Untuk besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan di tahun ini. “Besarannya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” tegasnya. (prn/cnbc)

H-1 Larangan Mudik Lebaran: 5,7 Ribu Penumpang Naik Kereta Api

PENINJAUAN: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meninjau penerapan prokes di Stasiun KA Medan, Rabu (5/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – H minus 1 jelang larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, lonjakan penumpang terjadi di Stasiun Kereta Api Kota Medan, Rabu (5/5). Pada hari itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara mencatat terdapat 5,7 ribu penumpang melakukan perjalanan menggunakan KA.

PENINJAUAN: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meninjau penerapan prokes di Stasiun KA Medan, Rabu (5/5).

“Data penumpang pada hari Rabu 5 Mei 2021, arus kedatangan berjumlah 2.838 penumpang, dan keberangkatan sebanyak 2.916 penumpang. Total 5.754 penumpang,” ungkap Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (6/5).

Namun pada hari petama larangan mudik lebaran, Kamis (6/5) kemarin, aktivitas di stasiun tersebut kembali terlihat sepi.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan mudik pada Hari Idul Fitri 2021 mulai tanggal 6 hingga 17 Mei. Namun PT KAI Medan tetap melayani perjalanan kereta api untuk non pemudik. “PT KAI memang mengoperasikan KA antar kota, namun bukan untuk orang-orang dengan keperluan mudik,” sebut Mahendro.

Sesuai kebijakan dari Pemerintah Indonesia yang melarang rakyatnya melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini menurut Mahendro, ada peraturan angkutan umum bagi masyarakat atau non mudik.

“Yang boleh menggunakan KA antar kota pada masa peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021, adalah orang-orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai aturan pemerintah,” jelasnya.

Terpisah, Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, menjelaskan pengoperasian layanan perjalanan KA antar Kabupaten/Kota di Sumut khusus untuk kepentingan non mudik, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI Divre I SU menjalankan KA Antar Kota pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ungkap Daniel dalam keterangan tertulis.

Daniel menjelaskan, perjalanan non mudik bagi masyarakat dalam kebutuhan mendesak, karena sakit dan mengujungi saudara yang sakit atau meninggal dunia. Kemudian, perjalanan dinas bagi TNI/Polri, ASN dan pengawai BUMN dan BUMD.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” tutur Daniel.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, juga diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Jumlah KA yang kami operasikan terbatas hanya untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Akan tetapi KAI Divre I SU tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” tandas Daniel.

Kapoldasu Tinjau Stasiun KA

Terkait padatnya aktivitas di Stasiun Kereta Api Medan pada H-1 larangan mudik, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, meninjau pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di stasiun, Rabu (5/5).

Kepada para penumpang kereta api, Kapoldasu meminta agar saling mengingatkan satu sama lain untuk tetap mematuhi prokes di mana pun berada. Karena jika lengah, penyebaran Covid-19 berpotensi semakin berkembang tanpa disadari masyarakat.

“Kesadaran masyarakat sangat diperlukan mengingat virus Covid 19 yang tak kunjung habis. Bila ada masyarakat atau teman yang tidak menggunakan prokes, agar diingatkan. Apalagi adanya spesies baru perkembangan Covid saat ini,” kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Dalam kesempatan itu, jenderal bintang dua itu menyempatkan diri berbincang-bincang dengan para penumpang Kereta Api. “Sudah di swab, bu? Tolong lihat surat kesehatannya. Oh ya sudah dilengkapi ternyata,” sebut Panca kepada salahseorang penumpang kereta api.

Dia mengaku bangga dengan kesadaran masyarakat dan fasilitas yang diberikan pihak kereta api. “Dari pantauan kita, para penumpang kereta telah menerapkan protokol kesehatan saat melakukan perjalanan,” pungkasnya.

Kedatangan Kapoldasu, Pangdam, Walikota Medan bersama Para PJU Poldasu dan Kodam I/BB serta Kapolrestabes Medan, Dandim 0201/BS disambut Kepala Stasiun Kereta Api Divre Sumatera.

Setelah melihat perlaksanaan prokes di Stasiun KA, Kapoldasu, Pangdam, dan Wali Kota Medan masuk ke gerbong KA dan berbincang-bincang sejenak dengan para penumpang. “Gunakan prokes ya. Sampai di tujuan bertemu keluarga, saling mengingatkan agar selalu melakukan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Kalau itu dilakukan, kita akan terhindari dari Covid,” imbaunya.

Turun dari gerbong KA Sri Lilawangsa, di pintu keluar Kapoldasu menemui para calon penumpang yang duduk di ruang tunggu.

“Mau kemana, Bu? Ada surat kesehatannya? Coba tunjukkan,” katanya kepada seorang penumpang wanita, yang segera menyerahkan selembar kertas.

“Yah, bagus. Tetap jaga kesehatan ya, Bu. Semoga sampai ke tujuan bertemu keluarga. Jangan lupa ingatkan keluarga tetap lakukan prokes,” pintanya. (gus/mag-1)

Tak Punya SIKM, Ratusan Kenderaan Diputar Balik

PUTAR BALIK: Aparat Polres Karo menyuruh pengemudi kendaraan roda empat memutar balik di pos penyekatan Karo, karena pengemudi tidak bisa menunjukkan SIKM, Kamis (6/5).

SUMUTPOS.CO – Hari pertama Operasi Ketupat Toba 2021 terkait larangan mudik Lebaran 2021 di Sumatera Utara, Kamis (6/5), aparat Kepolisian Daerah Sumut memutar-balik ratusan kendaraan yang hendak melewati puluhan pos penyekatan dengan tujuan mudik. Mereka disuruh putar balik karena pengemudi tidak mampu menunjukkan dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

PUTAR BALIK: Aparat Polres Karo menyuruh pengemudi kendaraan roda empat memutar balik di pos penyekatan Karo, karena pengemudi tidak bisa menunjukkan SIKM, Kamis (6/5).

“RATUSAN kendaraan yang diputarbalik yakni kendaraan roda 2 sebanyak 74 kendaraan dan kendaraan roda 4 sebanyak 191 kendaraan, terdiri dari mobil penumpang 134 unit, bus 54 unit dan mobil barang 3 unit,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (6/5)n

Terkait masih tingginya minat masyarakat untuk mudik di tengah pandmei Covid-19, Hadi mengimbau masyarakat agar mengurungkan niatnya melaksanakan mudik lebaran, mengingat kasus Covid-19 masih tinggi.

“Personel yang bertugas di Pos Pengamanan (PAM) penyekatan, juga melakukan pemeriksaan antigen, untuk memastikan mobilitas masyarakat tidak menambah potensi penyebaran Covid-19,” lanjutnya.

Selain itu, Polda Sumut dan jajaran juga turut melaksanakan penerapan protokol kesehatan dengan membagikan masker sebanyak 555 buah kepada masyarakat. “Sosialisasi penerapan protokol kesehatan terus kami lakukan, disertai pembagian masker gratis. Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, juga diberikan teguran oleh personil,” pungkasnya.

Penyekatan di Tebingtinggi

Pantauan Sumut Pos di di pintu masuk Tebingtinggi, tidak jauh dari pintu Tol Tebingtinggi depan Terminal Bandar Kajum Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, petugas Pos Pengamanan Lebaran 2021 Polres Tebingtinggi bersama personil TNI, melakukan Operasi Pengamanan untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik.

Sejak Kamis (6/5) dinihari, sejumlah kenderaan yang memasuki Kota Tebingtinggi disuruh putar balik oleh petugas, karena pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen SIKM dan Surat Hasil Pemeriksaan Covid-19.

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso, didampingi Kabag Ops, Kompol Burju Siahaan, saat meninjau kegiatan mengatakan, pengawasan larangan mudik dimulai Kamis dini hari. “Prioritas pengawasan adalah terhadap penumpang kendaraan pribadi yang ingin mudik. Jumlahnya ada ratusan. Jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan atau surat tes rapid anti gen, maka kita suruh putar balik. Termasuk kita masih menemukan kendaraan rental yang memuat penumpang melebihi kapasitas, dan kita suruh putar balik,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, untuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi ada 3 titik Pos Penyekatan di pintu masuk kota, ditambah 2 Pos Pantau di jalur altetnatif atau jalan tikus. “Namun untuk pemudik yang menggunakan sepedamotor, belum ada kita temukan,” ujarnya.

Kepada seluruh pengemudi, Kapolres Tebingtinggi mengimbau agar melengkapi dokumen persyaratan seperti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dan Surat Hasil Pemeriksaan Rapid Tes Anti Gen yang dinyatakan bebas Covid-19.

Asahan Pastikan Penyekatan

Dari Asahan, operasi menghadang para pemudik yang tetap ingin berlebaran di kampung halaman meski sudah dilarang pemerintah, berlangsung di sejumlah pintu masuk dan keluar wilayah Kabupaten Asahan, Kamis (6/5).

Bupati Asahan H. Surya BSc, didampingi Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Kapolres Asahan, Dandim 0208/AS, Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran, Ketua PN, Danlanal TB/AS, Danyonif 126/KC meninjau langsung pos penyekatan larangan mudik lebaran di wilayah Asahan.

Bupati mengatakan, larangan mudik dimulai 6 hingga 17 Mei 2021. “Sesuai instruksi Kapolri, Asahan juga menerapkan larangan mudik lebaran. Penyekatan di jalur masuk dan keluar Asahan dilakukan oleh jajaran Polres Asahan, Dinas Perhubungan, bekerjasama dengan TNI, Pol PP serta Dinas Kesehatan,” katanya.

Penyekatan, kata dia, untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat dan terhindar dari Covid-19. “Penyekatan dilakukan secara berjenjang sampai ke tingkat kecamatan. Tidak ada toleransi bagi pemudik. Semua akan diminta putar balik,” tegasnya

Apabila ternyata sudah telanjur ada pemudik yang sampai ke kampung halaman, lanjutnya, mereka akan didatangi petugas untuk dilakukan test swab antigen.

Senada, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan kepada semua pelintas dari luar daerah yang melewati wilayah Kabupaten Asahan. Di tempat penyekatan juga disediakan petugas kesehatan, untuk melakukan tes swab bagi mereka yang melintas.

“Saya meminta kepada masyarakat yang akan mudik, untuk menunda dulu sampai pandemi Covid-19 ini mereda. Silaturahim untuk sementara bisa dilakukan melalui alat telekomunikasi,” pungkasnya. (mag-01/ian/mag-09)

Selundupkan Sabu 1 Kg di Bandara Kualanamu, Dua Warga Aceh Divonis 13 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketaui Dahlia Panjaitan menghukum Arifuddin (39) dan Muhammad Furqan (18) masing-masing dengan pidana selama 13 tahun penjara. Dua warga Aceh ini, terbukti bersalah menyelundupkan 1 kilogram (kg) di Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Arifuddin dan Muhammad Furqan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/5). Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Atas putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan terima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Harahap menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.(man/azw)

Tergiur Untung Besar, Anak Jaksa jadi Korban Penipuan Arisan Online

SAKSI: Dua saksi korban penipuan arisan online, memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Kamis (6/5).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wina Felicia br Purba dan Bunga Lia Sirait menjadi saksi dalam kasus penipuan berkedok arisan online. Keduanya merupakan salah satu dari 9 korban, yang ditipu oleh terdakwa Weni Sihombing (28), selaku owner Arisankoko hingga ratusan juta rupiah.

SAKSI: Dua saksi korban penipuan arisan online, memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Kamis (6/5).agusman/sumut pos.

Saksi Bunga Lia Sirait sendiri diketahui merupakan anak seorang oknum jaksa di Kejatisu, yang turut mendampinginya saat bersidang.

“Itu Ibu jaksa yang dibelakang ngapai, kalau tidak ada hubungan dengan kasus ini keluar saja,” ujar Hakim Ketua Immanuel Tarigan.

Mendengar sautan hakim, jaksa berparas cantik tersebut mengatakan bila dia merupakan orangtua dari salah satu korban penipuan arisan online tersebut. “Ohh…ternyata orangtua korban,” kata Immanuel lagi.

Dalam kesaksian Bunga sendiri, ia mengetahui terdakwa merupakan owner Arisankoko. Iapun mengaku, awalnya sempat menjadi admin dalam pengelolaan arisan tersebut.

“Awalnya sempat admin pak hakim, tapi saya lepas dan menjadi member saja pak,” kata Bunga. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp45 juta lebih, selama mengikuti arisan tersebut.

“Cuan (keuntungan) yang baru saya peroleh tidak sampai 10 juta,” ujarnya lagi.

Majelis hakim tampak heran, pasalnya cuan yang diperolehnya tidak sebanding dengan pengeluarannya yang telah mencapai Rp45 juta. Lebih lanjuta kata Bunga, ia bersama 9 rekannya akhirnya melaporkan terdakwa ke Polda Sumut pada bulan Agustus 2020.

“Kami 9 orang sebagian korban yang melaporkan, kalau korban dari terdakwa sekitar 200 lebih,” bebernya.

Hal senada juga disampaikan saksi korba Wina Felicia. Ia menjadi korban paling besar mengalami kerugian yang mencapai Rp300 juta. Ia mengaku tergiur menjadi member, karena diiming-imingi keuntungan yang besar.

Usai memberikan keterangan, majelis hakim menunda sidang hingga 2 pekan mendatang, dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Mengutip surat dakwaan JPU Abdul Hakim Harahap, bermula saksi Wina Fracilia br Purba selaku penerima kuasa melaporkan peristiwa penipuan online pada 19 September 2020. Terhitung Agustus 2020, saksi Wina bergabung sebagai member di Arisankoko melalui WA milik terdakwa selaku owner.

Kemudian, pada 16 Juli 2020 dan 23 Agustus 2020 owner atas nama Weni Sihombing membuat postingan pernyataan, penawaran atau meyakinkan kepada seluruh member yang intinya memiliki jaminan yang dapat diandalkan, akan bertanggung jawab dan memiliki kebun luas yang menjadi pegangan untuk hal-hal yang tidak diinginkan di grup utama Arisankoko.

Saksi Wina kemudian merasa yakin dan percaya untuk mengikuti 5 kloter arisan investasi, yang telah menyetorkan uang untuk mengikuti 5 kloter arisan invest tersebut sebanyak Rp320 juta. Namun, pada saat jatuh tempo dalam 5 kloter yang diikuti oleh Wina, terdakwa tidak melakukan kewajiban untuk mencairkan uang arisan tersebut. Bahkan modal awal yang telah disetorkannya untuk mengikuti arisan tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Atau Pasal 372-378 KUHPidana. (man/azw)