31 C
Medan
Saturday, April 4, 2026
Home Blog Page 35

Safari Ramadan di MIRA Institute, Menko AHY Tekankan Pembangunan Berlandaskan Nilai dan Integritas

PANDEGLANG, SumutPos.co— Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, pembangunan nasional tidak semata-mata berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada pembangunan nilai, karakter, dan integritas. Penegasan itu disampaikan AHY saat Safari Ramadan di Ma’had Islam Rafiatul Akhyar (MIRA) Institute, Pandeglang, Banten, Sabtu (21/2/2026).

Didampingi Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, AHY bersilaturahmi dan berdiskusi bersama Ustadz Adi Hidayat. Kunjungan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan ulama dalam merespons tantangan pembangunan bangsa di tengah dinamika global yang semakin kompleks.

Dalam sambutannya, Menko AHY menyampaikan Ramadan menjadi momentum refleksi dan penguatan niat dalam menjalankan amanah publik. “Ini adalah momen yang spesial. Di bulan suci Ramadan, kita tidak hanya menyambung silaturahim, tetapi juga melakukan refleksi, kontemplasi, dan membasuh hati,” ujar AHY.

Ia mengaku mendapatkan penguatan moral dari diskusi tersebut. “Kalau diminta memberikan motivasi, sebetulnya saya yang dimotivasi oleh Pak Ustadz. Dalam waktu yang singkat, beliau menyampaikan banyak hal yang penuh makna, nilai filosofi, dan kebenaran yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis,” tuturnya.

Menurut AHY, kepemimpinan memerlukan fondasi spiritual agar setiap kebijakan berpijak pada keadilan dan kemaslahatan. Tantangan dalam proses pengabdian harus dimaknai sebagai bagian dari perjuangan yang lebih besar.

“Ketika kita merasa berat menjalani proses dan perjuangan, ingatlah kita mendedikasikan semua itu untuk masyarakat luas. InsyaAllah, Allah SWT akan membalas dan menaikkan derajat kita,” ucapnya.

Dalam konteks tugas, Kemenko Infrastruktur mengoordinasikan pembangunan infrastruktur dan kewilayahan, Menko AHY menekankan keadilan sosial sebagai prinsip utama. Penyelesaian persoalan agraria, pembangunan jalan, jembatan, bendungan, perumahan, serta penguatan konektivitas nasional harus berjalan selaras dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan karakter bangsa.

Ia menilai sinergi ulama dan umara menjadi fondasi moral dalam menghadirkan solusi kebangsaan. “Saya meyakini jika ulama dan umara kokoh bersatu dalam sinergi dan kolaborasi, saling mengingatkan, serta terus bertafakur dan mawas diri, pembangunan akan memiliki arah yang lebih kuat dan bermakna,” kata Menko AHY kepada awak media.

Menko AHY juga mengapresiasi MIRA Institute sebagai model pendidikan yang tidak hanya menekankan penguasaan ilmu, tetapi juga pembentukan karakter generasi muda. “Saya sangat mengapresiasi. Meski usianya masih muda, institusi ini berpotensi menjadi Center of Excellence yang mencetak ulama-ulama masa depan Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat menyampaikan pentingnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan penguatan spiritual dalam arah kebangsaan. “Mencoba menyeimbangkan narasi pembangunan kebangsaan dengan dasar intelektualitas dan fisikal, serta ditopang kekuatan spiritual yang kokoh,” ujarnya.

Safari Ramadan ini menegaskan pembangunan nasional harus menghadirkan keseimbangan antara infrastruktur yang berdampak dan pembinaan nilai serta integritas. Sinergi pemerintah dan ulama diharapkan menjadi pijakan kokoh dalam mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Dalam kunjungan tersebut turut hadir Hj. Eneng Inayatin, Ketua Yayasan MIRA Institute; Syeikh Muhammad Ali Muhammad Ismail, Al Azhar; Syeikh Yusuf Al Amin, Kulliyaah Da’wah Al Islamiyyah, Libya; dan Syeikh Abdul Adzim Yunus Muhammad, Kulliyaah Da’wah Al Islamiyyah, Libya. Menko AHY juga didampingi Staf Khusus Menko Jovan Latuconsina, Herzaky Mahendra Putra, dan Arif Rachman. (adz)

Nenek Jarina Tak Pernah Terima Bansos Lansia

RESES: dr Dimas Sofani Lubis saat menggelar Reses di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun, Minggu (22/2/2026). (Markus Pasaribu/Sumut Pos)
RESES: dr Dimas Sofani Lubis saat menggelar Reses di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun, Minggu (22/2/2026). (Markus Pasaribu/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suasana haru mewarnai pelaksanaan Reses V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, Dimas Sofani Lubis, di Jalan Brigjend Katamso Gg Istirahat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (22/2/2026) siang.

Seorang lanjut usia, Nenek Jarina, dengan suara lirih dan tangan gemetar menyampaikan keluhannya karena tak pernah menerima bantuan sosial lansia, meski hidup dalam kondisi serba kekurangan bersama cucunya.

“Saya ini orang susah, hanya hidup berdua sama cucu saya. Tapi saya tidak pernah dapat bansos, termasuk bansos lansia,” ucapnya di hadapan peserta reses.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Medan, Dinas Sosial Kota Medan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya.

Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Ratu, menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah memfokuskan pendataan ulang agar bantuan sosial tepat sasaran. Ia menyebutkan banyak penerima bantuan telah “digaraduasi” karena dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria.“Nantinya bantuan itu akan dialihkan kepada yang lebih layak, seperti Nenek Jarina ini contohnya,” ujarnya.

Mendengar langsung keluhan tersebut, dr Dimas Sofani Lubis tampak terharu. Ia menegaskan bahwa Pemko Medan tahun ini akan meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur yang bersumber dari APBD Kota Medan.

“Pemko Medan punya Program PKH Medan Makmur. Warga miskin yang tidak mendapatkan PKH dari Kementerian Sosial akan kita data untuk menerima bantuan dari program ini. Kita akan upayakan agar Nenek Jarina bisa mendapatkannya,” tegasnya.

Tak hanya Nenek Jarina, dua warga lainnya, Yeti dan Lala, juga mengaku tidak pernah menerima bantuan sosial. Mereka mempertanyakan isu bahwa warga yang memiliki pinjaman bank tidak bisa mendapatkan bansos.

“Benar nggak pak, kalau punya pinjaman bank seperti Mekar atau lainnya, kita nggak bisa dapat PKH? Padahal kami ini orang susah dan banyak utang,” tanya Lala.
Perwakilan Dinsos Medan menjelaskan bahwa tidak semua warga yang memiliki pinjaman otomatis gugur sebagai penerima bansos. Namun, warga yang tercatat memiliki pinjaman di atas Rp5 juta dinilai telah memiliki kemampuan ekonomi tertentu.

“Yang tidak bisa menerima bansos adalah yang memiliki pinjaman di atas Rp5 juta. Itu dianggap sudah punya kemampuan usaha atau sumber pendapatan lain,” jelasnya.
Keluhan lain datang dari Juniar yang mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat harga bahan pokok yang melonjak. Ia menyebut kenaikan harga terjadi sejak adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menanggapi hal itu, dr Dimas menjelaskan bahwa MBG merupakan program pemerintah pusat untuk pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. Ia menilai kenaikan harga bahan pokok lebih disebabkan oleh momentum hari besar keagamaan seperti Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri.

“Memang biasanya menjelang hari besar keagamaan harga naik. Tudingan bahwa MBG menyebabkan kenaikan harga sudah dibantah oleh Kementerian Perdagangan,” terangnya.
Dalam reses tersebut, berbagai aspirasi lain juga disampaikan masyarakat. dr Dimas berjanji seluruh masukan akan dicatat dan diperjuangkan melalui mekanisme DPRD. “InshaAllah semua aspirasi ini akan menjadi catatan penting untuk saya teruskan ke Pemko Medan,” tutupnya.

Diketahui, pada hari yang sama, dr Dimas juga menggelar reses lanjutan di Jalan Brigjend Katamso Gg Mesjid, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, sebagai bentuk komitmen menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat kecil di Kota Medan. (map/ila)

Tak Ada BPJS Ketenagakerjaan, Bilal Jenazah Curhat ke M. Afri Rizki Lubis

RESES: M. Afri Rizki Lubis, saat reses di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Sabtu (21/2/2026).
RESES: M. Afri Rizki Lubis, saat reses di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Sabtu (21/2/2026).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suasana haru mewarnai pelaksanaan Reses V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, M. Afri Rizki Lubis, di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (21/2/2026) sore.

Seorang bilal jenazah bernama Murni menyampaikan keluhannya yang hingga kini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meski telah mengabdi selama 10 tahun melayani masyarakat.

“Saya sudah 10 tahun jadi bilal jenazah, tetapi sampai sekarang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal kami dengar semua bilal jenazah akan didaftarkan,” ungkap Murni di hadapan peserta reses.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Johor, Lurah Pangkalan Masyhur, serta perwakilan sejumlah OPD seperti Dinas PKPCKTR, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Menanggapi keluhan tersebut, Rizki Lubis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan meminta Dinas Sosial segera mendata para pelayan masyarakat, termasuk bilal jenazah, untuk kemudian berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan agar mereka dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini harus menjadi perhatian Dinas Sosial Kota Medan. Mereka adalah pelayan masyarakat dan sudah seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi bilal jenazah yang setiap hari menjalankan tugas sosial dan kemanusiaan dengan risiko kerja yang tidak kecil.

Selain persoalan jaminan sosial, warga Jalan Karyawan juga mengeluhkan banyaknya dahan pohon yang tidak dipangkas sehingga menutupi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Akibatnya, ruas jalan menjadi gelap dan rawan kecelakaan maupun tindak kejahatan.

Menanggapi hal itu, Rizki meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan rutin melakukan pemangkasan pohon. “Selain menutup penerangan LPJU, pohon yang tidak dipangkas juga berpotensi membahayakan masyarakat. Ini harus rutin dilakukan,” ujarnya.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci Yano, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga menginformasikan bahwa warga dapat menyampaikan pengaduan terkait pohon, sampah, dan taman melalui WA Centre Dinas Lingkungan Hidup di nomor 0823-8699-3101.

Keluhan lainnya datang dari warga terkait maraknya pedagang yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Karya Kasih. Kondisi tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki.

Atas persoalan itu, Rizki Lubis meminta pihak kecamatan dan kelurahan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan untuk melakukan penertiban.

“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Tidak dibenarkan digunakan untuk berdagang atau parkir. Trotoar bukan lapak, bukan tempat parkir, tapi fasilitas untuk masyarakat berjalan kaki,” tegasnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung penuh antusiasme itu, warga aktif menyampaikan berbagai aspirasi lainnya. Rizki Lubis berkomitmen seluruh masukan tersebut akan dijadikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD untuk dibacakan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan.

“Semua pokok pikiran ini akan saya sampaikan di Sidang Paripurna agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemko Medan,” pungkasnya.

Diketahui, selain di Jalan Karya Kasih, Rizki Lubis juga menggelar reses serupa di Jalan Metrologi (Karya Kasih Ujung), Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Minggu (22/2/2026) sore, sebagai bentuk komitmen menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. (map/ila)

Jemput Aspirasi, Dodi Robert Simangunsong Soroti Sengkarut PKH Hingga Krisis Air Bersih

MEDAN, SumutPos.co – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong, S.H., kembali menjemput aspirasi konstituen dalam kegiatan Reses V Masa Sidang II Tahun Sidang 2025-2026 Tahun Anggaran 2026 di dua lokasi yakni di Halaman SD HKBP Teladan, Jalan Sempurna No 30 dan di halaman Gereja HKBP Teladan Medan, Jalan Sederhana No 11, Kelurahan Teladan Barat Medan Kota.

Pertemuan tersebut diwarnai berbagai keluhan krusial warga mulai dari bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, beban PBB yang mencekik, hingga krisis layanan air bersih yang menahun.

Salah satu persoalan paling mencolok disampaikan Ibu br Sinaga, warga Jalan Pelajar. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena meski telah memegang buku rekening Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia sejak tahun 2017, saldo di dalamnya selalu kosong tanpa ada dana yang masuk.

Persoalan bansos yang dinilai tebang pilih juga dikritik tajam oleh Bapak Sinurat. Ia mempertanyakan transparansi pendataan, mengingat dirinya tetap tidak mendapatkan PKH meski sudah pisah Kartu Keluarga (KK) dari orang tuanya yang pensiunan PNS. Ironisnya, ia mendapati keluarga oknum aparat kelurahan dan Kepling justru terdata sebagai penerima bantuan.

“Pendataan ini harus dievaluasi total. Jangan sampai yang benar-benar membutuhkan malah gigit jari, sementara yang dekat dengan kekuasaan di tingkat lingkungan justru diprioritaskan,” tegas Dodi Simangunsong merespons keluhan tersebut.

Selain bansos, beban ekonomi warga semakin berat dengan tingginya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pak Sianturi dari Jalan Pintu Air mengeluhkan tagihan PBB rumah orang tuanya yang melonjak tajam, padahal penghasilan sang orang tua hanya berkisar Rp1,1 juta per bulan.

Krisis infrastruktur dasar juga menjadi sorotan utama. Pak Silalahi dari alamat Bahagia dan Ibu br Sinaga mengeluhkan layanan air bersih PAM (Perumda Tirtanadi) yang kerap mati total pada siang hari selama hampir dua tahun terakhir. Meskipun sudah dua kali dilaporkan, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak terkait.

Masalah keselamatan lingkungan turut disuarakan Ibu Marta dari Puri Indah Air Bersih Ujung. Ia mengkhawatirkan kondisi sungai yang mulai menggerus dinding perumahan warga, yang jika dibiarkan dapat memicu longsor dan kerusakan bangunan lebih parah.

Menanggapi rentetan persoalan ini, Dodi Robert Simangunsong berjanji akan membawa seluruh aspirasi tersebut ke dalam rapat paripurna dan berkoordinasi langsung dengan OPD terkait, seperti Dinas Sosial, Badan Pendapatan Daerah, hingga pihak Perumda Tirtanadi dan Dinas SDABMBK.

“Ini adalah rapor merah bagi pelayanan publik di Kota Medan. Saya minta Pemko segera bertindak, terutama terkait kebutuhan dasar seperti air bersih dan bantuan sosial yang macet,” pungkasnya.

Hadir dalam reses tersebut Plt Camat Medan Kota Endang Wastiani, Lurah Teladan Barat Juni Hardian, dan perwakilan dari sejumlah OPD seperti Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas SDABMBK, Satpol PP, Perumda Tirtanadi, dan lainnya. (adz)

Sengketa Lahan di Deliserdang Berlanjut, PN Lubukpakam Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

PEMERIKSAAN: Sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan di Dusun 5, Desa Karanggading, Kecamatan Labuan Deli, Kabupaten Deliserdang, Jumat (20/2).
PEMERIKSAAN: Sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan di Dusun 5, Desa Karanggading, Kecamatan Labuan Deli, Kabupaten Deliserdang, Jumat (20/2).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan di Dusun 5, Desa Karanggading, Kecamatan Labuan Deli, Kabupaten Deliserdang, Jumat (20/2). Sidang ini merupakan bagian dari perkara nomor 375 terkait gugatan perlawanan yang diajukan oleh Ny Yenti, seorang warga Kabupaten Langkat.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang SH MH, bersama Hakim Anggota Muzakir SH MH, dan Eduart Marudut PS SH, serta Panitera Benitius Silangit SH MH, dihadiri oleh Kepala Desa Karanggading Agus Sanjaya, Sekretaris Desa Sukardi, Camat Zulfahri Harahap, tokoh masyarakat Firman, dan puluhan warga desa.

Agenda sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, molor hingga pukul 13.30 WIB karena pihak tergugat belum hadir. Sidang akhirnya dilanjutkan secara daring dengan pihak tergugat.

Dalam pelaksanaan sidang, Hakim Ketua Hiras Sitanggang menegaskan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini terbuka untuk umum dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa dan kecamatan.

Ia juga menanyakan kepada kuasa penggugat dan tergugat mengenai objek yang diperkarakan. Kedua belah pihak membenarkan bahwa objek yang diperkarakan berada di lokasi sidang pemeriksaan setempat.

“Sidang akan dilanjutkan di ruang sidang dengan pemeriksaan saksi untuk pembantah mengajukan saksi,” ujar Hiras Sitanggang.

“Sidang kita tunda 4 Maret 2026, agendanya memberi kesempatan kepada pembantah untuk mengajukan saksi. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” tandasnya.

Sekretaris Desa Karanggading, Sukardi, membenarkan bahwa lahan yang disengketakan berada di wilayah Desa Karang Gading. Ia menjelaskan bahwa selama 30 tahun bertugas sebagai sekdes, lahan tersebut masuk wilayah Desa Karanggading dan dulunya dikelola oleh masyarakat setempat.

“Secara administrasi di tahun 1996, wilayah ini saling mengakui antara masyarakat Desa Karanggading dan Desa Telagatujuh. Karena ada klaim dari kedua desa, kepala desa saat itu mengundang camat, karena penentu wilayah itu kan kecamatan. Termasuk Kabag Tapen juga pada saat itu.

Dan hasil pertemuan itu, camat menyatakan kalau ini (lahan disita) adalah Desa Karanggading,” jelas Sukardi.

Ia menambahkan bahwa camat saat itu, Bapak Yusuf Siregar, yang kemudian menjadi bupati, juga menyatakan hal yang sama.

Amran, salah satu kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk meninjau apakah objek yang telah diletakkan sita benar adanya.

“Tadi sudah jelas dijelaskan oleh kuasa tim, bahwa letak lahan yang menjadi sengketa ini berada di Desa Karanggading, Dusun 5, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Dan itu juga sudah dipertanyakan kepada kepala desa, memang membenarkan bahwasanya ini terletak di Desa Karanggading,” ujarnya.

Amran juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta majelis hakim untuk melaksanakan sidang secara daring jika pihak tergugat tidak hadir, dan permintaan tersebut diterima oleh hakim.

Sebelumnya, Ny Yenti melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat BIMA SH & Rekan, telah mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) ke PN Lubukpakam terkait pelaksanaan sita eksekusi yang dinilai salah objek dan cacat hukum. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (6/10/2025).

Dalam permohonannya, Pelawan menyatakan bahwa juru sita PN Lubukpakam telah melaksanakan sita eksekusi pada 3 Juni 2025 terhadap lahan seluas kurang lebih 260.000 meter persegi yang berada di Dusun V, Desa Karanggading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Padahal, menurut Pelawan, amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyebut objek perkara berada di Dusun II, Desa Telagatujuh, Kecamatan Labuhan Deli.

Sengketa lahan ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat luas lahan yang dipersoalkan mencapai 26 hektare dan telah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung. (tri)

Iman: Kegiatan Safari Ramadan Jangan Sampai Terputus

SAFARI RAMADAN: Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih bersama jajaran Pemerintah Kota Tebingtinggi menghadiri kegiatan Safari Ramadhan di Masjid Al Hikmah, Kelurahan Bandarsakti, Kamis malam (19/2)// azan Purba.
SAFARI RAMADAN: Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih bersama jajaran Pemerintah Kota Tebingtinggi menghadiri kegiatan Safari Ramadhan di Masjid Al Hikmah, Kelurahan Bandarsakti, Kamis malam (19/2)// azan Purba.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi H Iman Irdian Saragih menyampaikan bahwa kegiatan Safari Ramadan yang rutin setiap tahun dilaksanakan, kiranya jangan sampai terputus atau terhenti. Kegiatan ini juga menurutnya, selain yang utama menjalankan ibadah, termasuk menjalin silaturahmi antara jajaran Pemerintah Kota Tebingtinggi dengan masyarakat.

“Bahwa kesempatan ini juga sekaligus menyerap aspirasi bapak, ibu sekalian,dan mempererat tali silaturahmi kita, ukhuwah Islamiyah kita, itu yang kita jaga. Kita juga ada memberikan bantuan, semoga dapat bermanfaat,” ujar H Iman Irdian Saragih dalam bimbingan dan arahan pada kegiatan Safari Ramadan di Masjid Al Hikmah Jalan Bawang Putih, Lingkungan VI, Kelurahan Bandarsakti, Kamis malam (19/2).

Menurut Iman, untuk Tahun 2026 ini, Safari Ramadan akan dilaksanakan pada 24 Masjid di Kota Tebingtinggi.
“Tahun ini kita mengunjungi 24 masjid. Yang sudah kita kunjungi tahun lalu, tahun ini kita tidak kunjungi lagi,” jelas Iman.

Wali kota juga memberikan pesan kepada jamaah yang hadir untuk memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan agar menghindari kebencian, provokasi, berita kebohongan yang tidak bertanggungjawab, tetap terus menebar kebaikan di masyarakat. (mag-3/azw)

7 Desa di Tanjungmorawa Dijabat Plt Kades

LANTIK KADES: Camat Tanjungmorawa Gontar Syahputra Panjaitan SSTP MM melantik tujuh pelaksana tugas kepala desa menggantikan pejabat lama di Aula Kantor Desa Tanjungmorawa B, Jumat (20/2).
LANTIK KADES: Camat Tanjungmorawa Gontar Syahputra Panjaitan SSTP MM melantik tujuh pelaksana tugas kepala desa menggantikan pejabat lama di Aula Kantor Desa Tanjungmorawa B, Jumat (20/2).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak tujuh kepala desa di wilayah Camat Tanjungmorawa diberhentikan masa jabatannya dan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Ini dilakukan karena masa jabatan kades yang lama telah berakhir.

Untuk menjalankan adminitrasi di desa, Camat Tanjungmorawa, Gontar Syahputra Panjaitan SSTP MM melantik tujuh pelaksana tugas kepala desa yang menggantikan pejabat lama, di Aula Kantor Desa Tanjungmorawa B, Jumat, (20/2).

Berikut para kepala desa habis masa jabatan adalah kepala Desa Aekpancur dari Suyitno kepada Elekta SM Nababan. Desa Bandarlabuhan dari Hajeman kepada Adi Saputra Sirait. Desa Dalusepuluh A dari Sugianto kepada Darma Manalu. Desa Dagangkelambir dari Alfian kepada Nurhidayah. Desa Lengau Seprang dari Suheriyanto kepada Santi. Desa Penarakebun dari Asmawati kepada Nurhedi, serta Desa Punden Rejo dari Misno kepada Sugan Wijaya Kusuma.

Gontar Syahputra berpesan kepada ketujuh pejabat pelaksana tugas kepala desa tersebut agar langsung bertugas memberikan pelayanan adminitrasi yang baik dan bagus kepada masyarakat. Selain itu, Gontar Syahputra mengingatkan agar mengsukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa di tujuh desa tersebut.

“Setelah dilantik langsung bertugas agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan berjalan lancar. Terima kasih kepada tujuh kepala desa yang telah purna bakti saya ucapkan terimakasih atas pengabdiannya,” pungkasnya.(btr/azw)

Dugaan Korupsi Dana BTT Pemkab Batubara 2022, Jaksa Tetapkan PPK dan PPTK Tersangka

PAPARKAN: Kejaksaan Batubara memaparkan tersangka sekaligus mengenakan rompi kepada tersangka DS, Kadis Kesehatan Batubara, Kamis(19/2).Foto.Liberti H Haloho.
PAPARKAN: Kejaksaan Batubara memaparkan tersangka sekaligus mengenakan rompi kepada tersangka DS, Kadis Kesehatan Batubara, Kamis(19/2).Foto.Liberti H Haloho.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Fransisco Tarigan SH MH menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara Tahun Anggaran (TA) 2022, Kamis (19/2).

Kedua Tersangka, masing masing berinisial DS, bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Batubara dan seorang lagi berinisial E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penetapan dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batubara menemukan alat bukti yang cukup.

“Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara,” jelas Kajari Batubara Fransisco Tarigan SH MH dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (20/2).

Menurutnya, perkara dugaan korupsi Dana BTT ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022. “Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Batubara telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda serta IS (27) yang tercatat sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, Direktur PT Zayan Abidzar, sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, drg Wahid Khusyairi.

Penetapan tersangka terhadap E dan DS dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Usai penetapan, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhanruku selama 20 hari. Terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.(lib/azw).