31 C
Medan
Saturday, April 18, 2026
Home Blog Page 4036

Razia Disiplin Cegah Covid-19, Belasan Restoran di Medan Langgar Protokol Kesehatan

ARAHAN Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang, Kolonel Inf Azhar Mulyadi, memberi peringatan keras kepada pengelola Marelan Night Market yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal di lokasi usahanya, Sabtu (19/09) malam.
ARAHAN Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang, Kolonel Inf Azhar Mulyadi, memberi peringatan keras kepada pengelola Marelan Night Market yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal di lokasi usahanya, Sabtu (19/09) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diizinkan kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19, tidak lantas membuat sejumlah pengusaha restoran di Kota Medan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan virus. Buktinya, belasan restoran di kawasan Kota Medan kedapatan melanggar protokol kesehatan. Tak ayal, mereka pun mendapat teguran tertulis.

ARAHAN Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang, Kolonel Inf Azhar Mulyadi, memberi peringatan keras kepada pengelola Marelan Night Market yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal di lokasi usahanya, Sabtu (19/09) malam.
ARAHAN Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang, Kolonel Inf Azhar Mulyadi, memberi peringatan keras kepada pengelola Marelan Night Market yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal di lokasi usahanya, Sabtu (19/09) malam.

TEGURAN TERTULIS disampaikan Tim Terpadu Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai dan Deliserdang (Mebidang), usai razia besar-besaran, Jumat (18/9) malam dan Sabtu (19/9) malam. Langkah ini diambil untuk mendisiplinkan pengusaha-pengusaha dalam menegakkan protokol kesehatan terutama yang beroperasi di malam hari.

Pada Jumat malam, ada tiga area yang menjadi target operasi Tim Monitoring Mebidang kali ini, yaitu Kecamatan Polonia, Johor dan Helvetia. “Hari ini kita membagi tim menjadi tiga dan targetnya itu restoran dan tempat hiburan malam. Ada sepuluh yang diberi teguran tertulis karena tempat usahanya tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tempat duduk yang masih rapat, tidak ada fasilitas cuci tangan bahkan pengunjung datang tidak pakain

masker,” kata Wakil Ketua Tim Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Kolonel Inf Azhar Mulyadi, usai operasi.

Selain restoran, tim terpadu juga memberikan teguran tertulis kepada dua tempat hiburan malam dan puluhan toko di Kecamatan Polonia . Bukan hanya itu, puluhan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker juga diberi sanksi fisik seperti push-up.

Tidak sedikit warga yang panik melihat tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut dan Medan sedang beroperasi. Bahkan sebagian orang memaksa memutar balik kendaraannya, saat melihat petugas ramai bertugas.

“Hiburan malam itu ada dua yang mendapat teguran tertulis, kalau warga lebih seratus orang. Tampaknya di malam hari masyarakat kita mulai enggan mengenakan masker, padahal masker itu wajib bila sudah berada di tempat umum,” tambah Azhar.

Azhar menambahkan patroli ini akan terus dilakukan hingga tingkat disiplin masyarakat akan protokol kesehatan terbentuk. “Kita harap tentunya dengan operasi seperti ini, protokol kesehatan menjadi kebiasaan seharai-hari masyarakat kita sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” pungkas Azhar.

Alfian, salahseorang pengusaha restoran di Kecamatan Polonia mengaku akan berupaya semaksimal mungkin untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya. “Sebenarnya kita sudah berupaya mengecek suhu pelanggan yang datang, mengingatkan yang tidak pakai masker. Tetapi karena di tempat makan seperti ini, mereka kebanyakan membuka maskernya dan merapatkan tempat duduknya. Udah ditegur kayak gini, selanjutnya kita akan lebih sering ingatkan pengunjung untuk melaksanakan protokol kesehatan,” kata Alfian.

Boleh Dibuka saat Makan

Sementara itu, Tim Monitoring Mebidang juga menyasar sejumlah warung yang ramai dikunjungi pelanggan di kawasan Jalan KL Yos Sudarso Pulo Brayan, Jalan Gaperta dan Jalan Gatot Subroto. Para pelaku usaha, pedagang kaki lima, pembeli, pengamen hingga petugas parkir yang tidak memakai masker pun menerima sanksi tegas berupa push-up dan membacakan teks Pancasila, sebelum menerima masker gratis dari petugas.

“Mana maskernya, Pak? Kita harus disiplin dan menggunakan masker. Boleh dibuka kalau lagi makan. Tolong juga pengelola rumah makan ini diatur tempat duduknya berjarak, jadi jangan rapat-rapat,” ujar Sertu (K) Geby Elvina Purnama, mendampingi pimpinan regu Mayor Inf Marlon di kawasan Jalan Gaperta Medan.

Sebelumnya, seorang sopir angkot yang mangkal di persimpangan Pulo Brayan, di bawah jembatan layang sempat ditegur petugas Satpol PP Medan, karena tidak menggunakan masker. Namun sang sopir mencoba membantah dan mengelak dari razia dengan menggunakan handuk yang dililitkan di bagian wajah.

“Ini bukan masker, Pak. Ini handuk. Tolong tunjukkan maskernya. Kalau tidak ada, kita berikan ini. Tetapi kita kasi sanksi dulu ya,” kata petugas.

Kondisi ini disayangkan oleh Ketua Tim 2 Mayor Inf Marlon, mengingat kesadaran masyarakat terhadap penggunaan masker masih kurang. Hal ini dilihat dari sejumlah pengunjung rumah makan yang sebagian di antaranya tidak membawa masker dengan alasan jarak rumah dekat dari lokasi nongkrong.

Sementara itu, dari 25 tempat atau lokasi yang menjadi sasaran razia oleh Tim Monitoring Mebidang sedikitnya ada 10 tempat yang diproses BAP atau teguran, 50 orang kena tindakan fisik, serta pembagian 462 masker gratis.

Marelan Tertinggi Melanggar

Selanjutnya pada Sabtu (19/9) malam, Tim Terpadu Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang, kembali menggelar operasi razia penegakan disiplin protokol kesehatan. Kali ini, seluruh tim difokuskan di Kecamatan Medan Marelan, karena di kawasan ini informasinya masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker.

Benar saja, Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang Kolonel Inf Azhar Mulyadi terkejut melihat begitu ramai dan padatnya aktivitas warga di malam hari di kecamatan ini. Menurutnya, Marelan merupakan salah satu daerah yang paling tinggi tingkat pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, selama operasi penegakan disiplin ini digelar.

“Kami cukup terkejut melihat ramainya daerah ini dan selama saya bertugas ini daerah yang paling tinggi pelanggarannya. Karena itu, ketiga tim yang kita miliki dengan jumlah personel 113 yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Dinas Pariwisata Medan kita arahkan ke kecamatan ini,” kata Azhar.

Operasi kali ini difokuskan pada daerah-daerah yang dianggap sebagai konsentrasi massa seperti Pasar V Marelan, Jalan Platina, Tanah 600 dan jalan Marelan Raya. Tim menyasar rumah makan, kafe-kafe, pusat kuliner dan pusat keramaian warga di kawasan tersebut. Dari operasi di sekitaran daerah tersebut tim menindak 355 orang dengan sanksi fisik, membagikan 700 masker, 8 diproses BAP dan puluhan di beri teguran lisan.

“Ini ketepatan malam minggu, jadi massa cukup membludak di daerah-daerah operasi kita. Ada juga yang kurang kooperatif. Tetapi setelah kita jelaskan dengan baik, pemilik usaha juga menerima harus menerapkan protokol kesehatan, seperti mengatur jarak bangku, mengingatkan pengunjung memakai masker, atau tidak memperbolehkan pengunjung masuk bila tidak pakai masker,” tambah Azhar.

Seperti di pusat kuliner Marelan Night Market dengan daya tampung 1.000 orang lebih. Kolonel Azhar sempat memanggil pengelola Marelan Night Market dan meminta pertanggungjawaban atas kondisi yang ada di lokasi tersebut. Mengingat banyaknya pengunjung yang tidak mengenakan masker dengan berbagai alasan seperti tertinggal di rumah atau ditinggal di kendaraan.

“Kami tidak ingin mengganggu usaha masyarakat, saya hanya ingin menegakkan aturan. Kasihan kita melihat kondisi masyarakat, sudah banyak yang kena. Bayangkan kalau ada satu saja yang kena, ini bisa menjadi klaster baru,” ujar Azhar.

Ditemui pengelola Marelan Night Market, Azhar menjelaskan perihal razia yang dilakukan Tim Monitoring Covid-19 Mebidang. Pihaknya meminta seluruh masyarakat yang berada di luar rumah, terutama pada lokasi keramaian untuk mematuhi protokol kesehatan. Apalagi dengan jumlah pengunjung yang begitu banyak mencapai seribuan orang, disiplin diperlukan agar penyebaran Covid-19 bisa dihempang.

“Untuk sekarang saya mengingatkan saja, supaya protokol kesehatan tetap dijalankan. Tetapi untuk berikutnya, jika tidak mengindahkan aturan ini, terpaksa kita tutup. Makanya saya mau lihat, benar tidak tempat ini tutup jam 11 malam (23.00 WIB),” tegas Azhar kepada pengelola Marelan Night Market Jiwi.

Azhar juga meminta kepada pengelola untuk tegas mendisiplinkan pengunjung di lokasi, seperti melarang masyarakat untuk masuk jika tidak menggunakan masker serta mengatur posisi meja makan dan tempat duduk agar orang tidak berdekatan satu sama lain atau dengan jarak aman setidaknya 1,5 meter.

“Saya prihatin lihat kesadaran masyarakat di sini menjalankan protokol kesehatan sangat rendah. Saya pernah bawa 1.000 sampai 3.000 masker, habis. Makanya kita harus ingatkan semua warga, termasuk pengelola, tolong diatur tempat duduknya, supaya berjarak,” kata Azhar.

Sementara pengelola Marelan Night Market Jiwi mengaku bahwa sebelum dibuka tempat ini, pihaknya telah menyiapkan sarana pencuci tangan di beberapa titik seperti di bagian pintu masuk dan di belakang. Untuk disiplin penggunaan masker, dirinya berdalih telah membagikan masker sebanyak 250 helai di hari pertama lokasi itu dibuka.

“Kita sudah menyusun meja dan kursi maksimal untuk 4 orang. Tetapi sebagian, ada yang menarik kursi sampai enam orang satu meja. Kami mohon maaf pak, nanti kita akan perbaiki pak,” jelasnya.

Sementara itu, Andi salah satu pemilik usaha coffee shop di Jalan Marelan Raya yang juga menjadi sasaran razia, mengaku tidak keberatan dengan operasi yang dilakukan tim terpadu. “Dengan diaturnya jarak tempat duduk otomatis mengurangi jumlah pengunjung kita. Tetapi apa boleh buat itu sudah jadi peraturan, harus kita patuhi,” kata Andi.

Turut serta dalam razia tersebut Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang Arsyad Lubis, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar dan Plt Kasubbag Pemberitaan Biro Humas dan Keprotokolan Salman Tanjung. (rel/prn)

Dugaan Penipuan dan Keterangan Palsu dengan Kerugian Miliaran Rupiah, Polda Tetapkan 8 Tersangka

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, dikabarkan telah menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dalam akta notaris yang dilaporkan Tansri Chandra, dengan terlapor Toni Harsono. Toni dilaporkan oleh Tansri karena diduga memberi keterangan palsu pada surat perjanjian bersama.

Palu Hakim-Ilustrasi

Dari informasi yang diperoleh, penyidik kasus tersebut telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus dugaan penempatan keterangan palsu. Ada 8 orang tersangka yang telah ditetapkan dari belasan orang diperiksa.

Adapun 8 terduga tersangka berinisial TH, AS, G, TS, ET, HT, JT, dan HS. Namun, meski berstatus tersangkam mereka hanya dikenakan wajib lapor, setelah penahanannya ditangguhkan.

Kasus itu disidik Polda Sumut berdasarkan laporan polisi, LP/1088/VI/2019/Sumut/SPKT-I, tertanggal 29 Juli 2019, atas nama pelapor Tansri Chandra, dengan penerapan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan Pasal 373 KUHPidana.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar mengakui, pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dengan terlapor Toni. Tapi, dia enggan berbicara secara gamblang.

“(Kasusnya) ditangani Subdit II/Harda-Bangtah,” ungkap Irwan singkat, saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (18/9) lalu.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu yang dilaporkan Tansri dengan terlapor Toni, telah masuk tahap penyidikan. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan kasus itu layak dilanjutkan ke pihak kejaksaan. Kini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersebut.

“Kasus itu sudah pada tahap penyidikan. Kalau berkasnya sudah lengkap akan dilimpahkan ke kejaksaan,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut, menggeledah satu ruko di Komplek Cemara Asri, Jalan Boulevard Cemara, Blok A1, Nomor 36, untuk mencari barang bukti terkait kasus tersebut, pada 7 Januari 2020 lalu. Sayangnya, penggeledahan tak membuahkan hasil maksimal, karena polisi tidak menemukan barang bukti dari ruko yang disebut-sebut milik Toni. Toni dilaporkan oleh Tansri karena diduga memberi keterangan palsu pada surat perjanjian bersama.

Taufik Siregar selaku Kuasa Hukum Tansri, mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut sejak pertengahan 2019, dengan terlapor Toni dan kawan-kawan.

“Kami sudah laporkan ke Polda Sumut sekitar Juli 2019 lalu. Laporan pengaduan yang dibuat terkait keterangan palsu pada suatu akta (surat perjanjian) bersama,” tuturnya.

Dia menjelaskan, dalam surat pernyataan bersama tersebut, terlapor menyatakan ada menerima uang pinjaman dari Tansri berjumlah miliaran rupiah. Namun, ketika ditagih ternyata terlapor berkilah, uang yang diterima dari Tansri itu adalah uang yang dipinjamkan kepada yayasan.

“Keterangan terlapor tidak benar, yang menyatakan uang yang diterima dari klien kami itu adalah yang dipinjamkan dari yayasan. Sebab, yayasan tidak pernah mengeluarkan uang kepada mereka,” tegas Taufik.

Dengan kata lain, sambung Taufik, terlapor mengelak untuk membayar uang yang diterima dengan dalih uang tersebut adalah uang mereka yang dulu dipinjamkan kepada yayasan.

“Dalih mereka sama sekali tidak ada kaitan. Artinya, mereka mencari-cari alasan untuk tidak membayar pinjaman. Jadi, keterangan mereka itulah di dalam suatu surat perjanjian bersama yang dilaporkan ke Polda Sumut,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, keterangan palsu di dalam surat perjanjian bersama itu jelas sangat merugikan Tansri. Bahkan, surat pernyataan tersebut dijadikannya bukti di Pengadilan Negeri Medan untuk mengelak membayar dari pinjaman tersebut.

“Kami berharap penyidik Polda Sumut yang menangani kasus ini dapat bertindak profesional, karena negara kita negara hukum. Artinya, tidak ada yang kebal hukum dan tak pandang bulu,” pungkas Taufik. (ris/saz)

Warga Hutabagasan, Bandar Khalifah, Sergai Mancing, Dapat Mayat Busuk di Parit

EVAKUASI: Personel Polres Tebingtinggi, Polsek Bandar Khalifah, dan Inafis Polres Tebingtinggi saat melakukan evakuasi mayat di perkebunan sawit PT Tambira, Dusun Hutabagasan, Kecamatan Bandar Khalifah, Sabtu (19/9).
EVAKUASI: Personel Polres Tebingtinggi, Polsek Bandar Khalifah, dan Inafis Polres Tebingtinggi saat melakukan evakuasi mayat di perkebunan sawit PT Tambira, Dusun Hutabagasan, Kecamatan Bandar Khalifah, Sabtu (19/9).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Warga Dusun Hutabagasan, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai, menemukan mayat yang telah membusuk di dalam parit perkebunan sawit PT Tambira, Sabtu (19/9) lalu. Mayat tersebut diketahui bernama Jaranting Siringoringo (63), warga Dusun Hutabagasan, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai.

EVAKUASI: Personel Polres Tebingtinggi, Polsek Bandar Khalifah, dan Inafis Polres Tebingtinggi saat melakukan evakuasi mayat di perkebunan sawit PT Tambira, Dusun Hutabagasan, Kecamatan Bandar Khalifah, Sabtu (19/9).
EVAKUASI: Personel Polres Tebingtinggi, Polsek Bandar Khalifah, dan Inafis Polres Tebingtinggi saat melakukan evakuasi mayat di perkebunan sawit PT Tambira, Dusun Hutabagasan, Kecamatan Bandar Khalifah, Sabtu (19/9).

Personel Polres Tebingtinggi yang mendapat kabar adanya penemuan mayat, langsung turun ke tempat kejadian perkara, dan mengevakuasi mayat ke rumah sakit di Kota Tebingtinggi guna melakukan visum.

Seorang saksi, Jhon Wesly Sirait (38), warga Dusun Hutabagasan, Desa Bandar Tengah, yang pertama kali menemukan mayat, mengaku, saat dia pergi memancing di lokasi tersebut, tiba-tiba mencium bau busuk yang menyengat. Dia pun langsung mencari asal bau tersebut. Dan dia pun terekjut mendapati sesosok mayat berjenis kelamin pria, dengan kondisi sudah membusuk di dalam parit.

Merasa ketakutan, Jhon pun berlari keluar dan meninggalkan pancingan menuju rumah kepala dusun. Setelah diceritakan, kepala dusun pun langsung menelepon pihak kepolisian agar datang ke lokasi kejadian.

“Saya langsung lari menuju rumah kepala dusun. Saya melaporkan ada penemuan mayat yang sudah membusuk,” ungkap Jhon.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Wirhan Arif, didampingi Kasubbag Humas AKP J Nainggolan, bersama Tim Inafis Polres Tebingtinggi, langsung turun ke lokasi untuk mengevakuasi mayat. Dari hasil sementara, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban, dan masih meminta keterangan sejumlah saksi dan keluarga.

“Kami masih meminta keterangan saksi. Benar mayat laki-laki tersebut ditemukan dalam kondisi sudah membusuk,” pungkas J Nainggolan. (ian/saz)

Terpidana Korupsi Alkes RSU Kabanjahe Dieksekusi Usai 4 Tahun Buron

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSU Kabanjahe Tahun Anggaran 2009, Parlaungan Hutagalung, ditangkap Tim Intelijen Kejari Karo. Parlaungan selaku rekanan dari PT Mendjangan, ditangkap setelah 4 tahun buron dari kediamannya di Medan Helvetia, Sabtu (19/9) malam.

Palu Hakim-Ilustrasi

Penangkapan dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) No 2410 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 16 Juni 2016, yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

“Proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan, karena terpidana kooperatif. Dari lokasi penangkapan, terpidana sempat dibawa Intel ke Kejari Medan,” ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Karya Graham.

Usai ditangkap, lanjut Karya, terpidana dibawa ke Kejari Karo untuk kelengkapan administrasi, kemudian dilimpahkan ke Lapas guna menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.

“Dalam putusan MA, selain dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan, terpidana juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bebernya.

Dia juga menyebutkan, kasus itu bermula ketika RSU Kabanjahe mengadakan lelang pengadaan alkes Tahun Anggaran 2009, dan Parlaungan Hutagalung dari Cabang PT Mendjangan, ikut dalam pelelangan kegiatan alkes tersebut. Dari nilai kontrak tersebut, hanya Rp689 juta yang digunakan untuk penyediaan alkes. (man/saz)

Dipecat Kades, 4 Kadus akan Ajukan Gugatan

Palu Hakim-Ilustrasi

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak empat orang Kepala Dusun (Kadus) yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Palu Hakim-Ilustrasi

Keempat Kadus di Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, itu adalah Sopian, Muhammad Nasir, Ridwan Amir dan Muhammad Amin sudah memberikan kuasa pada tanggal 18 September 2020. “Mereka sudah mengkuasakannya kepada kami untuk melakukan gugatan soal diberhentikannya mereka secara sepihak terhadap Kades Tanjung Beringin, Ir. Indra Syahputra,” kata Juru bicara Kantor Hukum TRUST, Mhd Erwin SH.

Dikatakan Erwin, Kepala desa Pekan Tanjung Beringin menerbitkan surat keputusan (SK), nomor 141/38/VIII/ 2020 tentang pemberhentian perangkat Desa/Kepala Dusun desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 31 Agustus 2020.

Berdasarkan rekomendasi dari Camat Tanjung Beringin nomor 18.41/140/1301/2020, tentang persetujuan pemberhentian perangkat Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin tertanggal 24 Agustus 2020.

Dan untuk itu, penerima kuasa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak atau berwenang melakukan segala usaha dan tindakan untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Untuk membuat dan menandatangani surat- surat gugatan permohonan surat perdamaian baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan membuat gugatan rekonvensi menerima dan menyerahkan jawaban replik duplik bukti surat membuat dan menjawab serta menandatangani somasi, menerima dan menolak sumpah, mendengarkan dan meminta putusan hakim mengajukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali membuat dan menandatangani risalah banding dan kontra memori banding.

“Risalah kasasi dan kontra memori kasasi serta risalah dan atau memori permohonan peninjauan kembali dan kontra permohonan peninjauan kembali meminta dijalankan putusan hakim serta melakukan segala sesuatu tindakan lain yang dianggap perlu sehubungan dengan tugas kuasa tersebut meskipun belum disebutkan dalam surat kuasa dan dianggap telah disetujui oleh pemberi kuasa,”terangnya.(bbs/han)

BPS Apresiasi Pemko Tebingtinggi, Berkontribusi Sukseskan Sensus Online

APRESIASI: Kepala BPS Kota Tebingtinggi Intan Menggalawati memberikan piagam penghargaan kepada Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan.sopian/sumutpos.
APRESIASI: Kepala BPS Kota Tebingtinggi Intan Menggalawati memberikan piagam penghargaan kepada Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan.sopian/sumutpos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tebingtinggi mengapresiasi Pemko Tebingtinggi dalam kontribusi dan dukungan pelaksanaan Sensus penduduk online tahun 2020, dengan pemberian piagam kepada Wali Kota Tebingtinggi, Ir. H. Umar Zuanidi Hasibuan di rumah Dinas Wali Kota Tebingtinggi, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat (18/9).

APRESIASI: Kepala BPS Kota Tebingtinggi Intan Menggalawati memberikan piagam penghargaan kepada Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan.sopian/sumutpos.
APRESIASI: Kepala BPS Kota Tebingtinggi Intan Menggalawati memberikan piagam penghargaan kepada Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan.sopian/sumutpos.

Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengharapkan, agar seluruh masyarakat dapat berperan aktif menyukseskan sensus penduduk 2020, dan jajaran ASN, petugas BPS, para Camat, Lurah hingga Kepala Lingkungan untuk mensosialisasikan serta mengajak penduduk untuk menyukseskan sensus penduduk 2020.

‘Hasil sensus ini nantinya dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan dan kebijakan serta keputusan yang lebih tepat sasaran, untuk diimplementasikan kepada masyarakat,” ujar Umar Zunaidi.

Sementara itu, Kepala BPS Kota Tebingtinggi, Intan Menggalawati menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota melalui wali Kota dalam rangka kerja sama yang baik dalam pelaksanaan sensus penduduk online.

“Sensus penduduk online di Tebingtinggi sebelumnya masih dibawah target. Saat ini sedang berjalan sensus penduduk lanjutan. Diharapkan semua masyarakat berpartisipasi dengan cara menyambut petugas sensus yang memakai identitas dan atribut,” ujar Intan.

Intan pun mengharapkan masyarakat, agar memberikan keterangan yang benar saat petugas melakukan sensus seperti memverifikasi daftar penduduk bersama Kepala Lingkungan secara door to door. (ian/han)

Kapolres Sergai Gowes Pantau Kamtibmas

GOWES: Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang bersama personel dalam kegiatan gowes sekaligus memantau situasi kamtibmas, Jumat (18/9).
GOWES: Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang bersama personel dalam kegiatan gowes sekaligus memantau situasi kamtibmas, Jumat (18/9).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polres Serdangbedagai (Sergai) yang dipimpin Kapolres AKBP Robin Simatupang melaksanakan gowes sepeda, sekaligus memantau situasi kamtibmas, Jumat (18/9).

GOWES: Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang bersama personel dalam kegiatan gowes sekaligus memantau situasi kamtibmas, Jumat (18/9).
GOWES: Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang bersama personel dalam kegiatan gowes sekaligus memantau situasi kamtibmas, Jumat (18/9).

Dengan mengambil start dari Mako Polres Sergai, Kapolres bersama jajaran melaksanakan gowes dengan finish di Pantai Pondok Permai, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin. Sepanjang pelaksanaan Patroli sepeda itu, Kapolres mengajak masyarakat Sergai agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas Kabupaten Serdangbedagai tetap aman dan kondusif menjelang Pilkada tahun 2020. “Mari kita jaga keamanan kamtibmas agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan kondusif. Dan jangan lupa selalu menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan,”pungkasnya. (rel/han)

Pencalonan Amir Hamzah Terancam Tak Memenuhi Syarat, Sekdako: Surat Pengunduran Diri Tak Sesuai Prosedur

TUNJUKKAN: Sekda Kota Binjai, Mahfullah Daulay (tengah) menunjukkan surat pengunduran diri yang dilakukan oleh Amir Hamzah tidak sesuai prosedur.Teddy Akbari/sumut pos.
TUNJUKKAN: Sekda Kota Binjai, Mahfullah Daulay (tengah) menunjukkan surat pengunduran diri yang dilakukan oleh Amir Hamzah tidak sesuai prosedur.Teddy Akbari/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bakal Calon Wakil Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas pada Staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Karenanya, dokumen mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai yang maju dalam pesta demokrasi mendampingi H Juliadi ini, terancam Tidak Memenuhi Syarat.

TUNJUKKAN: Sekda Kota Binjai, Mahfullah Daulay (tengah) menunjukkan surat pengunduran diri yang dilakukan oleh Amir Hamzah tidak sesuai prosedur.Teddy Akbari/sumut pos.
TUNJUKKAN: Sekda Kota Binjai, Mahfullah Daulay (tengah) menunjukkan surat pengunduran diri yang dilakukan oleh Amir Hamzah tidak sesuai prosedur.Teddy Akbari/sumut pos.

Terlebih, surat pengunduran diri yang diajukan oleh Amir pun tidak sesuai prosedur. Sekretaris Daerah Kota Binjai, Mahfullah Daulay menjelaskan, pemerintah kota tidak menghambat proses pengunduran diri yang diajukan oleh Amir Hamzah.

Hanya saja, kata dia, pengajuan pengunduran diri yang dilakukan Amir Hamzah tidak sesuai prosedur. Dia menjelaskan, sejumlah regulasi tentang pengajuan pengunduran diri atau pensiunnya seorang PNS.

Salah satunya, yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Menejemen PNS. “Pada Pasal 239 di sini disebutkan bahwasanya PNS dapat melakukan pemberhentian dari status PNS dengan beberapa kategori,” kata Sekda didampingi sejumlah pejabat esselon II kepada wartawan di Ruang Rapat 3, Balai Kota Binjai, Jum’at (18/9).

Pertama, ujar Sekda, Amir Hamzah dapat mengajukan pensiun karena memang memasuki usia pensiun. Kedua, pemberhentian dapat diajukan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

“Pemberhentian juga dapat dilaksanakan apabila tidak cakap jasmani dan rohani. Pemberhentian dapat dilaksanakan apabila meninggal dunia, tewas atau hilang. Kategori berikutnya pemberhentian karena pelanggaran disiplin,” kata Sekda.

Dalam Pasal 254 ayat 1, sambung Sekda, PNS wajib mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Namun saat ini, KPU Binjai belum menetapkan Bapaslon sebagai Paslon. Sekda menambahkan, pengajuan pengunduran diri yang dilakukan seorang ASN tidak dapat ditarik kembali. Apabila sudah ditetapkan sebagai calon, PNS dimaksud dapat diberhentikan dengan hormat.

“Saat ini masih (proses) mendaftar, belum ditetapkan. Artinya, pengajuan pengunduran diri PNS karena mengikuti pemilihan kepala daerah itu dapat diajukan setelah ditetapkan, bukan (saat) mendaftar. Ini regulasinya,” kata orang nomor satu di lingkungan PNS ini.

“Kemudian diperkuat lagi sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 384/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam dokumen KPU tersebut,” sambung mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai ini.

Pemko Binjai akan memproses surat pengajuan pengunduran diri Amir ketika KPU sudah menetapkan bapaslon menjadi paslon. KPU Binjai juga masih membolehkan Amir melampirkan surat pengunduran diri yang sedang diproses paling lama 5 hari setelah ditetapkan sebagai paslon.

“Begitu ditetapkan KPU sebagai calon, silahkan PNS yang ikut Pilkada mengajukan prosesnya kepada instansi yang bernaung tugasnya untuk disampaikan kepada pejabat kepegawaian,” kata Sekda.

Atas regulasi tersebut, lanjut dia, Amir telah mengajukan berkas pensiun dini melalui pengantar Kaban Kesbangpol yang diajukan kepada BKD pada 12 Agustus 2020. Namun, menurut Sekda, pengajuan berkas pensiun dini atau pengunduran diri tak jelas masuk kategori yang mana.

“Enggak ada keterangannya, sehingga kami enggak bisa proses. Jadi kami kembalikan untuk dilengkapi sesuai ketentuan,” ujar dia. “Kalau yang bersangkutan mengajukan diri untuk pengunduran diri karena mengikuti Pilkada, ya tunggu ditetapkan. Kalau kami proses ini, kami yang salah. Jadi di sini tidak ada diskriminasi,” beber dia.

Pun demikian, Amir ada mengajukan surat pribadi untuk pensiun dini dengan alasan Pilkada pada 12 Agustus 2020. Namun tetap saja, Pemko Binjai tidak dapat memprosesnya karena tahapan Pilkada saat ini belum ada penetapan sebagai paslon.

“Tidak ada diskriminasi. Untuk maju Pilkada itu hak PNS. Dua surat yang diajukan tidak sesuai prosedur. Pemko tidak pernah melakukan diskriminasi atau menghalangi. Tapi, pengajuan yang disampaikan yang bersangkutan adalah surat pensiun tidak jelas dengan alasan apa. 58 tahun batas usia pensiun baru bisa mengajukan pensiun. Namun, belum masuk kategori. Begitu juga kategori yang lain, tidak masuk” ujar dia.

“Saudara Amir ini juga pernah dijatuhi hukuman disiplin dikarenakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin. Karena melaksanakan pencalonan atau mengikuti tahapan-tahapan tanpa mengantongi izin pimpinan secara tertulis,” urai dia.

Anggota Sekda Mendapat Teror

Pengajuan pengunduran diri yang tidak sesuai berdampak kepada aksi teror. “Sampai diteror anggota saya. Harusnya saudara Amir Hamzah mengetahui (proses pengunduran diri) dalam hal ini,” kata dia. “Terkait itu (aksi teror), kami belum mau melaksanakan upaya hukum. Kami anggap ada intervensi sebagai upaya saja. Kami tidak ada melakukan upaya hukum (terkait aksi teror),” beber dia. Menanggapi dokumen balon wali kota dan wakil wali kota yang sudah mendaftar, KPU Binjai berpendapat, dapat saja gugur jika dokumen TMS. Koordinator Divisi Hukum KPU Binjai, Arifin Saleh menyatakan, apabila permohonan Amir Hamzah mengundurkan diri sebagai ASN ditolak, maka dokumen pendaftaran sebagai balon wakil walikota dinyatakan TMS. “Pada prinsipnya, apabila dokumen tidak lengkap, maka akan kita TMS-kan,” kata Arifin dan membenarkan jika permohonan pengunduruan diri Amir ditolak, status dokumen TMS. (ted)

FOTO:

WFH Tak Diperpanjang Pekan Depan, PN Medan Kembali Normal

Immanuel Tarigan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pekan depan, aktifitas pelayanan dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dipastikan akan kembali normal. Hal ini setelah PN Medan tidak memperpanjang status work from home (WFH) yang berakhir Jumat (18/9).

Immanuel Tarigan

“WFH PN Medan tidak diperpanjang lagi mulai Senin 21 September 2020, PN normal kembali,” kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, kepada wartawan, Jumat (18/9).

Salahsatu pertimbangan PN Medan tidak memperpanjang WFH, setelah 37 orang yang dinyatakan positif Covid-19 dari hasil test swab ke-2 lalu, sudah dinyatakan sehat. “Hasilnya negatif. Selebihnya telah selesai menjalani isolasi mandiri, dan dalam keadaan sehat,” jelasnya.

Mulai pekan depan, ke-37 orang tersebut diperkenankan beraktivitas seperti biasa. “Mohon doa dan dukungan rekan-rekan media, agar PN Medan dapat beraktifitas seperti biasanya,” ujarnya.

Diketahui, PN Medan sudah dua kali memperpanjang masa WFH. Pertama, WFH pada 28 Agustus 2020. Namun karena kasus yang terpapar Covid-19 semakin bertambah, masa WFH diperpanjang hingga tanggal 18 September 2020.

Sebelumnya, berdasarkan hasil swab massal yang diikuti para hakim, pegawai, dan honorer PN Medan pada 27 Agustus lalu, sebanyak 13 hakim dikeahui positif Covid-19. Selain hakim, 25 orang lainnya baik pegawai, panitera pengganti dan honorer juga dinyatakan positif Covid-19.

Selanjutnya pada 2 September, seorang hakim PN Medan meninggal karena Covid-19, setelah menjalani isolasi dengan status pasien dalam pemantauan di RS Royal Prima.

Kasus Covid-19 di Medan awalnya diketahui melalui hasil swab test mandiri Ketua PN Medan. Karena Ketua PN positif, PN melakukan swab test massal. (man)

129 Jenazah Warga Luar Kota Medan, Biaya Dibebankan ke Pemda Asal Jenazah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, mengambil langkah tegas membatasi jumlah jenazah Covid-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus Covid-19 Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan. Langkah itu diambil mengingat lahan TPU Simalingkar B telah terisi hingga hampir separuh, dari kapasitas daya tampung maksimal yang berkisar 1000 makam.

Hingga Kamis (17/9) lalu, jumlah jenazah yang dimakamkan di TPU Simalingkar B telah hampir mencapai 500 jenazah, atau tepatnya 486 jenazah. Padahal Pemko Medan baru menyiapkan TPU Simalingkar B sebagai lahan pemakaman Covid sejak bulan April 2020.

“Data kita update sekali seminggu. Baru sekitar 5 bulan, tapi kapasitasnya sudah terisi hampir setengah,” ucap Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, M Husni kepada Sumut Pos, Jumat (18/9).

Dari total 486 itu, ada 129 jenazah yang merupakan warga luar Kota Medan. Umumnya warga dari kabupaten/kota sekitar Kota Medan. Di awal peruntukan TPU Simalingkar B sebagai pemakaman khusus Covid, banyak jenazah warga luar Kota Medan yang dikuburkan di sana. Tapi mulai pekan ini, Pemko Medan tidak lagi memperbolehkan jenazah luar Kota Medan yang berjarak tempuh kurang dari 4 jam untuk dimakamkan di Kota Medan.

“Sekarang, yang boleh dikuburkan di sana adalah pasien Covid-19 yang meninggal di Medan, tapi jarak tempuh ke daerahnya lebih dari 4 jam,” tegasnya.

Terkait aturan tanggungan biaya pemakaman jenazah Covid asal luar Kota Medan, Sekretaris GTPP Covid 19 Kota Medan, Arjuna Sembiring mengatakan, dibebankan kepada pemerintah daerah setempat asal jenazah.

“Untuk jenazah yang berasal dari luar Kota Medan, memang harus ditanggung oleh pemerintah daerah asalnya. Mereka harus membuat surat permohonan agar warganya bisa dikuburkan di Medan, dan membayar biayanya. Biasanya ditransfer ke rekening bendahara kecamatan, dalam hal ini Kecamatan Medan Tuntungan,” ujarnya.

Nantinya, biaya tersebut akan diserahkan kepada pihak petugas pemakaman yang dibantu oleh pihak rumah sakit, agar proses pemakaman sesuai dengan protokol pemakaman Covid-19.

Peraturan itu sendiri, kata Arjuna, dibuat sejak 1 Juli 2020 yang lalu. Sejak adanya aturan tersebut, jumlah jenazah Covid 19 asal luar Kota Medan menurun drastis. “Jadi yang membuat adanya jumlah 129 jenazah di awal-awal, karena surat itu belum dikeluarkan. Sekarang mayoritas yang dimakamkan di sana adalah warga Kota Medan. Sedangkan warga luar Kota Medan jumlahnya sedikit saja, yang jarak tempuhnya lebih dari 4 jam dari Medan. Mau tidak mau memang harus dikuburkan di Medan agar tidak melanggar protokol,” pungkasnya. (map)