25 C
Medan
Friday, April 3, 2026
Home Blog Page 415

Dosen FT USU Beri Penyuluhan tentang Pengolahan Limbah Perkebunan menjadi Produk Bernilai melalui Budidaya Jamur Merang dan Maggot BSF

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dosen dan mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan skema perintis; Lembaga Pengabdian dan Pelayanan Kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara (LPPM-USU) yang diputuskan untuk dilaksanakan di Desa Tadukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Deli Serdang, Senin (23/9).

Pengabdian ini diketuai Ilham Perkasa Bako, S.T., M.T. dengan anggota Ir. Rivaldi Sidabutar, S.T., M.T, Ir. Muhammad Thoriq Al Fath, S.T., M.T, dan Ir. Nisaul Fadilah Dalimunthe, S.T. M.Eng, dengan dibantu tiga orang mahasiswa S-1 Fakultas Teknik USU, yakni Johannes Siregar, M. Ziniddin Zidan serta Vandria Alamsyah.

Pengabdian ini mengambil judul “Pemberdayaan Masyarakat Dalam Integrasi Pengolahan Limbah Perkebunan menjadi Produk Bernilai Melalui Budidaya Jamur Merang dan Maggot BSF di Desa Tadukan Raga Kabupaten Deliserdang”. Para dosen serta mahasiswa memberi penyuluhan bagaimana sampah yang banyak terdapat di wilayah sekitar, dapat diolah dan dimanfaatkan untuk digunakan sebagai alternatif pakan ikan dan dapat diuraikan dengan mengunakan larva maggot.

“Sampah merupakan salah satu masalah yang sering dijumpai oleh masyarakat. Namun, nasyarakat masih banyak belum mengetahui bahwa ulat maggot dapat difungsikan untuk menguraikan sampah organik dan ulatnya dapat menjadi pakan alternatif bagi ikan,” kata ketua tim pengabdian Ilham Perkasa Bako, S.T., M.T.

Kegiatan kali ini, kata Ilham, bukan hanya untuk mengurangi sampah yang ada di masyarakat saja, namun diharapkan memberikan wawasan kepada masyarakat sekitar mengenai nilai dari ulat maggot yang masih jarang didengar serta membantu menyelesaikan permasalahan warga.

“Dengan kegiatan pengabdian masyarakat yang baru diselenggarakan ini, diharapkan dapat memberikan wawasan baru dalam Upaya pengelolaan sampah,” harap Ilham.

Acara tersebut dibuka dengan pemaparan materi komprehensif, memberikan wawasan mengenai sampah dan potensi dari ulat maggot yang dapat dimanfaatkan dalam mengelola sampah organik. Pemaparan materi dari dosen serta mahasiswa ini mengundang antusias dan perhatian dari masyarakat setempat.

“Warga setempat sangat antusias dalam mengikuti penyuluhan yang diberikan oleh dosen dan mahasiswa fakultas teknik tersebut. Tidak lupa kami juga mengajak warga setempat untuk ikut dalam tanya jawab ” papar salah satu anggota pengabdian.

Melihat antusias masyarakat mengikuti kegiatan ini, kepala lingkungan setempat berharap, kegiatan yang dilaksanakan para dosen dan mahasiswa Fakultas Teknik USU ini, dapat memberikan wawasan baru kepada warganya. “Mengingat masih jarang sekali teknologi seperti ini digunakan di lingkungan kami, besar harapan kami dengan adanya pengabdian ini dapar meningkatkan perekonomian warga sekitar dan pengetahuan warga tentang pengolahan sampah organik menggunakan ulat maggot BSF,” ucap kepala lingkungan setempat.

Dia menilai, program ini tepat sasaran, mengingat banyaknya masalah tersebut di daerahnya. “Dengan adanya penyuluhan yang dilaksanakan oleh tim USU, diharapkan warga dapat mengolah sampah organik yang terdapat di lingkungan warga dengan ulat maggot BSF yang dapat digunakan serta pengetahuan masyarakat mengenai penggunaan ulat maggot BSF yang dapat digunakan untuk pakan ikan sekaligus mengurangi limbah sampah yang selama ini menjadi masalah di masyarakat,” pungkasnya. (rel/adz)

Kejari Medan Tahan Huang, Diduga Merugikan Pajak Negara hingga Rp55, 23 Miliar

DITAHAN: Sufianto alias Huang, tersangka dugaan kasus perpajakan kenakan baju tahanan di Kantor Kejari Medan, Senin (21/10).ISTIMEWA/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menahan Sufianto alias Huang (56), tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp55,23 miliar.

“Penahanan dilakukan setelah kita menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik DJP (Direktorat Jenderal Pajak), pada Kamis (17/10),” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Senin (21/10).

Setelah tahap II, lanjut dia, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Tersangka sudah ditahan sejak 17 Oktober sampai dengan 5 November 2024 di Rutan Kelas I Medan,” jelasnya.

Ia menegaskan alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang serupa.

Lebih lanjut, kata dia, jaksa penuntut umumn(JPU) akan segara menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (PN) Medan untuk disidangkan.

“Tim JPU Pidsus Kejari Medan selanjutnya segera menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar dia.

Pihaknya menjelaskan, tersangka melalui CV Dharma Abadi diduga melakukan tindak pidana perpajakan, yakni dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Atas hal itu, katanya, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp 55.237.449.536 atau Rp55,23 miliar lebih.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. (man/han)

Hidup Sehat, Awali dari PHBS

HIDUP SEHAT: Mahasiswi STIKes Elisabeth. PHBS kunci untuk meraih hidup sehat dan berkualitas.(ISTIMEWA)

Oleh: Sry Rumondang Sitindaon S.Kep,Ns., M.Kep
(Prodi D3 Keperawatan STIKes Elisabeth)

SEHAT bukan sekadar mimpi, tapi pilihan. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah kunci untuk meraih hidup sehat dan berkualitas. Dengan menerapkan PHBS, Anda dapat terhindar dari berbagai penyakit dan meningkatkan kualitas hidup Anda.

Yuk, simak beberapa tips mudah untuk menerapkan PHBS. Cuci tangan pakai sabun yakni sebelum makan, setelah buang air dan setelah memegang benda kotor.

Kemudian makan makanan bergizi, konsumsi buah, sayur, dan protein dengan seimbang. Lalu olahraga teratur, minimal 30 menit setiap hari serta istirahat cukup dengan tidur 7-8 jam setiap malam.

Selanjutnya hindari rokok dan alkohol. Sebab merokok dan minum alkohol dapat merusak kesehatan Anda. Jaga kebersihan lingkungan: Buang sampah pada tempatnya dan bersihkan rumah secara teratur.

Dengan menerapkan PHBS, Anda bukan hanya menjaga kesehatan diri sendiri, tetapi juga melindungi keluarga dan lingkungan sekitar. Mari bersama-sama wujudkan Indonesia sehat! (*)

Dinamika Harta Bersama dalam Perkawinan Diera Globalisasi

Oleh: Taufika Hidayati
(Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum USU)

GLOBALISASI membawa perubahan dalam perkawinan termasuk harta bersama. Pasal 35 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa harta dalam perkawinan digolongkan menjadi dua bagian yaitu harta bersama dan harta bawaan dari suami istri yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan sebagai harta pribadi.

Di Indonesia, pasangan memiliki hak yang sama atas harta bersama. Menurut Gustav Radbruch bahwa tujuan hukum memiliki tiga unsur yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Unsur keadilan sebagaimana dalam pasal 35 UU Perkawinan bahwa suami isteri memiliki porsi yang sama.

Adanya unsur kemanfaatan pada pasal 36 UU Perkawinan bahwa suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak berarti bahwa keputusan pengalihan atau penggunaan harta bersama harus dilakukan secara bersama untuk menghindari pertikaian dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Selanjutnya unsur kepastian hukum yang bararti apabila perbuatan hukum yang dilakukan tanpa adanya persetujuan pasangan maka dianggap perbuatan melawan hukum.

Keberadaan harta bersama di era modern mengalami perubahan yang signifikan. Dahulu konsep ini lebih sederhana dan cenderung menguntungkan salah satu pihak. Kini pandangan masyarakat dan peraturan hukum telah berkembang menuju kesetaraan dan keadilan.

Faktor yang mempengaruhi dinamika tentang harta bersama kemampuan perempuan dalam bidang ekonomi dan modernisasi di bidang keuangan untuk memiliki dana investasi. Kemudian akses media dan teknologi untuk mendapatkan pengetahuan yang terkait tentang pengelolaan harta serta perkembangan hukum tentang undang-undang perkawinan di berbagai negara terkait perlindungan kedua belah pihak apabila terjadi perceraian.

Adapun tantangan tentang pengelolaan harta bersama di era globalisasi yakni kesulitan penegakan hukum karena perbedaan peraturan hukum dan kesenjangan ekonomi global antara negara.

Berkembangnya, pengetahuan mempengaruhi konsep emansipasi dan persamaan gender dimana wanita menghendaki persamaam hak dengan pria termasuk bidang finansial.

Zainuddin Ali dalam buku ‘Filsafat Hukum’ menyebutkan bahwa peran hukum adalah sebagai sarana pembaruan masyarakat merupakan salah satu masalah hukum. Globalisasi memunculkan kebaharuan hukum yang berpengaruh pada kehidupan masyarakat.
Hukum nasional tidak bisa menghindar namun harus beradaptasi dengan tantangan-baru, terutama dalam hal harta bersama.

Globalisasi memberikan warna hukum baru dalam pengelolaan harta bersama di Indonesia. Namun ada hal yang tak kalah pentingnya apakah hukum baru tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai dalam kehidupan bangsa Indonesia. (*)

Peningkatan Panen Meningkat, Petani Apresiasi Infrastruktur di Masa Pemerintahan Dambaan

PANEN: Rini Astuti ( 29 ) salah seorang petani semangka di Teluk Mengkudu. ( FADLY /SUMUT POS)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Peningkatan hasil Panen Petani di Teluk Mengkudu sangat erat kaitannya dengan infrastruktur Terintegrasi dengan irigasi yang telah dibangun pada masa kepemimpinan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan ( Dambaan ).

Rina Astuti mengakui bahwa kelancaran perairan sangat membantu dalam proses pertanian, khususnya untuk tanaman semangka. Jalur irigasi yang baik memungkinkan para petani memanfaatkan air secara optimal, yang berkontribusi langsung terhadap hasil panen yang lebih baik.

“Alhamdulillah, berkat perairan irigasi lancar dan terintegrasi, sekarang hasil pertanian khususnya buah semangka kami semakin meningkat,”Kata Rina Astuti (29) salah seorang petani buah semangka di Kecamatan Teluk Mengkudu, Senin (21/10 ) saat memanen hasil pertaniannya bersama keluarga.

Di tempat yang terpisah, Armadi (48) yang juga menggeluti profesi petani buah semangka mengaku semenjak Sergai dipimpin pasangan Dambaan, perairan irigasi terbangun dan hasil pertanian meningkat.

“Syukur alhamdulillah, hari ini kami panen buah semangka di areal 30-an rante, dengan tenaga kerja 15 orang, selain hasil panen meningkat, pertanian buah semangka ini juga mampu menyerap tenaga kerja,”tambahnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya bersama petani buah semangka lainnya mengucapkan terima kasih kepada pasangan Dambaan yang sudah penuh perhatian terhadap pertanian di Teluk Mengkudu.

Selanjutnya, Ardi (62) yang juga seorang petani buah semangka mengakui di masa kepemimpinan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya dan Adlin Tambunan (Dambaan) hasil pertanian mulai dari padi, palawija hingga buah semangka mengalami peningkatan.

“Ya, hal itu tidak terlepas dari peran serta pemerintah saat ini bapak Darma Wijaya-Adlin Tambunan yang sudah membangun irigasi dengan cukup baik, membuat perairan kami menjadi lancar,” kata Ardi.

Dengan demikian, lanjut Ardi bersama 30 orang tenaga kerja lainnya mengatakan bahwa tidak ada kata lain untuk tidak memilih pasangan Dambaan di 27 November 2024 mendatang.

“Ayo datang ke TPS, dan coblos nomor urut satu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sergai Darma Wijaya dan Adlin Tambunan,”pungkas Ardi bersama tenaga kerja lainnya sambil berteriak semangat.

Peningkatan hasil panen tidak hanya menguntungkan petani tetapi juga menyerap banyak tenaga kerja di wilayah tersebut. Para petani ini menyatakan dukungan mereka untuk pasangan Dambaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai mendatang, mengajak warga untuk memilih pasangan tersebut pada 27 November 2024. ( fad/han )

Kasasi Ditolak, Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Tetap Dipenjara 15 Tahun

SIDANG: Mantan anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, saat menjalani sidang terkait narkoba di PN Medan. (Dokumen M Agusman/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, terkait perkara narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diajukan.

Penolakan tersebut tertuang dalam putusan kasasi MA No. 4039K/Pid.Sus/2024 terhadap pria berusia 50 tahun itu. Sehingga, Mukmin tetap dipenjara selama 15 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Selain penjara, Mukmin juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 1 bulan.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut,” sebut hakim Kasasi Tunggal, Sunarto, sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/10).

Diketahui, Majelis Hakim PT Medan memperberat hukuman Mukmin. Sebelumnya pada tingkat PN Medan, Mukmin hanya divonis 7 tahun penjara.

Tak terima dengan vonis banding tersebut, Mukmin pun kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun sayang, Hakim MA tak mengabulkan permohonan kasasinya tersebut.

Mukmin diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, hukuman Mukmin masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menuntut 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. (man/han)

Jangan Lewatkan, Pemprovsu Putihkan Pajak Bermotor 2024, Ini Prosedurnya

PEMUTIHAN: Kepala Bapenda Sumut, Dirlantas Polda Sumut, dan Kecab Jasa Raharja Sumut diwawancarai soal pemutihan denda pajak 2024, di Medan, Senin (21/10/2024). IKHSAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara mensosialisasikan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Hal itu dikatakan Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadli saat melakukan Konferensi Pers bersama Dirlantas Polda Sumut, dan Jasa Raharja dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27
Tahun 2024 di Medan, Senin (21/10/2024).

“Kegiatan hari ini tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024. Dimulai sejak 21 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024,” ucapnya.

Rinciannya adalah Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5% (sebelum Jatuh Tempo 30 s/d 60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat.

Kepala Jasa Raharja, Mulyadi mengatakan pemutihan ini spesial 2023 ke bawah ada diskon. Pada 2024 ada pertumbuhan taat pajak.

“Sekarang sudah 43 persen, ada progres 2 persen sejak saya masuk. Kepatuhan tumbuh 2 persen. Dengan ada pemutihan ini semoga bisa 75 persen,” katanya.

Dirlantas Polda Sumut, Muji Ediyanto menyampaikan pihaknya, segar sosialisasi dan penerapan pemberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang 2 tahun tidak membayar pajak setelah STNK mati. Artinya data ranmornya dicabut.

“Tolong disampaikan ke lapisan masyarakat. Jadi jangan kaget. Mari kita dukung pemutihan agar berhasil, agar masyarakat taat pajak meningkat, masyarakat yang kecelakaan lalu lintas bisa dapat klaim,” ucapnya.

Pada sesi tanya jawab, Dirlantas yang terkesan tegas menindak hanya kepada masyarakat sempat mendapat kritik insan pers. Dirlantas dicecar dengan fakta bahwa banyak oknum pejabat dan oknum polisi yang tidak taat bayar pajak kendaraan.

“Memang perlu gandeng tangan, saling isi dan bantu. Itu kritik sangat bagus. Kami polisi lalu lintas belum sempurna, bapenda belum sempurna. 7,6 juta kendaraan, yang taat pajak dan asuransi tidak sampai separuhnya. Jadi kami terapkan 3 cara pendekatan, yakni teguran, teguran tulis, tilang,” katanya.

Hipertensi: Silent Killer yang Perlu Diwaspadai!

HIPERTENSI: Deteksi dini untuk mencegah penyakit hipertensi.(ILUSTRASI)

Oleh: Sry Rumondang Sitindaon
(Prodi D3 Keperawatan STIKes Elisabeth)

HIPERTENSI adalah kondisi tekanan darah yang melebihi batas normal dan dapat meningkatkan risiko penyakit.Pasien dengan hipertensi dapat mengalami kematian atau komplikasi meliputi gagal jantung, stroke, penyakit pembuluh darah dan gagal ginjal apabila kurang dalam melakukan
deteksi dini.

Hipertensi setiap tahun angka kejadiannya semakin bertambah, dan menjadi penyebab peningkatan kejadian mortalitas dan morbiditas di seluruh dunia. Hipertensi juga disebut penyakit tidak menular, hipertensi tidak ditularkan dari orang ke orang.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengestimasikan tahun 2020 prevalensi hipertensi secara global sebesar 22 persen dari total penduduk dunia. Wilayah Afrika memiliki prevalensi hipertensi tertinggi sebesar 27 persen. Asia Tenggara berada di posisi ke-3 tertinggi dengan prevalensi sebesar 25 persen terhadap total penduduk.

Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2021 mencatat Estimasi jumlah kasus hipertensi di Indonesia sebesar 63.309.620 orang. Sedangkan angka kematian di Indonesia akibat hipertensi sebesar 427.218 kematian.

Hipertensi terjadi pada kelompok umur 31-44 tahun (31,6 persen). umur 45-54 tahun (45,3 persen), umur 55-64 tahun (55.2 persen) Dari prevalensi hipertensi sebesar 34,1% diketahui bahwa sebesar 8.8 persen terdiagnosis hipertensi dan 13,3 persen orang yang terdiagnosis hipertensi tidak minum obat.

Pasien hipertensi yang mendapat pelayanan kesehatan 4.136 orang. Seseorang baru sadar mempunyai tekanan darah di atas 140/90 mmHg merupakan tanda tekanan darah tinggi. Peningkatan tekanan darah yang tidak terkontrol dan masih menjadi masalah utama dalam pengobatan hipertensi, karena peningkatan tekanan darah sistolik >130 mmHg dan tekanan darah diastolik >90 mmHg meningkatkan resiko komplikasi seperti penyakit jantung dan stroke.

Di Indonesia, menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 dan studi kohor Penyakit Tidak Menular (PTM) 2011-2021, hipertensi merupakan faktor risiko tertinggi penyebab kematian keempat dengan persentase 10,2 persen.

Hipertensi adalah penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan membutuhkan pengobatan seumur hidup. Faktor risiko hipertensi meliputi usia, riwayat keluarga, berat badan berlebih atau obesitas, konsumsi garam tinggi, kurang aktivitas fisik, konsumsi alkohol berlebihan dan merokok. Penyebab hipertensi juga salah satunya kualitas tidur yang tidak baik.

Tindakan pencegahan dan pengendalian yang direkomendasikan WHO meliputi kurangi konsumsi garam, konsumsi makanan sehat yang kaya buah dan sayuran, lakukan aktivitas fisik secara teratur, jaga berat badan ideal, hindari penggunaan tembakau, batasi konsumsi alkohol dan kelola stres.

Obat-obatan, jika diperlukan pemerintah Indonesia sudah melakukan program Cerdik sebagai program penanggulangan PTM seperti hipertensi. Cerdik merupakan singkatan dari cek kesehatan rutin, enyahkan asap rokok, rajin aktivitas fisik, diet seimbang, istirahat cukup dan kelola stres. Pencegahan dan pengendalian hipertensi harus dideteksi sedini mungkin. (*)