26 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 4241

Kebakaran Kapal Tankers di Belawan, 7 Karyawan Waruna Tewas di Atas Kapal

TANKER TERBAKAR Kapal tanker MT Jag Leela yang terbakar di galangan kapal milik PT Waruna Shipyard Indonesia, Medan Belawan, Kota Medan, Senin (11/5) pagi, memakan korban 7 karyawan meninggal. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan untuk diotopsi.
TANKER TERBAKAR Kapal tanker MT Jag Leela yang terbakar di galangan kapal milik PT Waruna Shipyard Indonesia, Medan Belawan, Kota Medan, Senin (11/5) pagi, memakan korban 7 karyawan meninggal. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan untuk diotopsi.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sehari pascaterbakarnya kapal tanker MT Jag Leela yang sedang docking di galangan kapal milik PT Waruna Shipyard Indonesia, Medan Belawan, Kota Medan, Senin (11/5) pagi, jumlah korban yang ditemukan tewas mencapai 7 orang. Keseluruhan korban karyawan PT Waruna Shipyard tersebut telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan untuk diotopsi.

Meski ditemukan dalam kondisi sulit dikenali, namun identitas ketujuh korban tewas telah diketahui. Yakni Iswondo, M Nurkasim Siregar, Bakhtiar Siregar, Setiawan, Imam Maulana, Bukhari, dan Sandi Nova (selengkapnya lihat grafis). Seluruhnya kini menjalani otopsi di rumah sakit.

“Dari 7 korban tewas, kondisinya ada yang hancur, ada yang sudah kayak tengkorak. Kalau melihat kondisinya, semua tewas kena semburan panas dan terpanggang,” kata pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya, Selasa (12/5).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M R Dayan, membenarkan jumlah tewas yang ditemukan mencapai 7 orang. “Hasil penyisiran di lokasi, kemungkinan besar jumlah tewas tidak akan bertambah lagi. Kita sudah mengecek seluruh kapal. Mengenai penyebab kebakaran, kita masih menunggu hasil penyelidikan tim labfor,” sebut Kapolres.

Disinggung mengenai jenis minyak apa yang masih berada di dalam kapal tanker, Dayan mengaku, tidak àda minyak di dalam kapal. Karena kapal itu sudah naik dock selama sebulan.

“Sebelum naik dock, minyak di tankernya sudah bersih. Jadi kebakarannya belum bisa kita pastikan apakah ada hubungan dengan minyak sisa di tanker itu. Kalau masih ada minyak di ruang tanker, pasti meledak besar. Makanya, kita tunggu saja hasil penyelidikan,” kata Dayan.

Terpisah, Humas PT Waruna Shipyard Indonesia-Belawan, Ardiansyah, yang berulang kali coba dikonfirmasi, belum bersedia memberi keterangan resmi.

1 Utuh, 6 Sulit Dikenali

Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, AKBP dr Zulkhairi, mengatakan hingga Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB, ada 6 jenazah yang dibawa ke rumah sakit tersebut dan langsung proses identifikasi. “(Mayatnya) satu dalam keadaan utuh, sedangkan yang lain kondisinya sulit dikenali,” ucapnya.

Ia mengaku, proses identifikasi terhadap mayat korban kebakaran kapal tanker tidak bisa dipastikan kapan selesai. “Untuk yang jasadnya utuh, bisa lebih cepat. Sedangkan yang jenazahnya tidak utuh, mungkin membutuhkan waktu lama. Bahkan mungkin membutuhkan pemeriksaan DNA. Oleh sebab itu, disiapkan Posko Antemortem dan Posko Postmortem,” sebut dia.

Zulkhairi mengimbau, bagi masyarakat yang memiliki keluarga dan berhubungan dengan peristiwa kebakaran kapal tanker, agar menghubungi atau datang ke posko di RS Bhayangkara Tingkat II Medan. “Dimohon membawa identitas anggota keluarga yang hilang. Misalnya foto korban dan ijazah, karena memiliki sidik jari dan lain sebagainya,” jelas dia.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, jumlah korban meninggal dalam peristiwa kebakaran kapal tanker tersebut bertambah menjadi 7 orang. “Kita dapat laporan terbaru siang tadi (kemarin, red), korban meninggal bertambah 1 orang. Jadi, kini jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Medan ada 7 orang,” kata MP Nainggolan.

Disebutkan dia, 7 jenazah yang sudah di rumah sakit milik Polri itu 5 di antaranya tidak bisa dikenali karena sudah dalam keadaan gosong. “Kabarnya sudah 2 jenazah dikenali. Sementara yang 5 lagi belum karena kondisi tubuhnya sudah gosong semua,” sebut dia.

Ia menuturkan, pihak rumah sakit melakukan penyelidikan terhadap seluruh jenazah korban kebakaran kapal tanker itu dengan melakukan pencocokan data post mortem dan ante mortem. “Post mortem merupakan data yang ditemukan dari jenazah. Sedangkan ante mortem data semasa hidup yang diberikan dari keluarga korban, teman ataupun dokter berupa gigi, DNA dan rambut,” terang MP Nainggolan.

Hingga berita ini diturunkan, sudah ada 6 keluarga yang melapor kepada pihak kepolisian. Untuk itu, diharapkan agar keluarga lainnya yang merasa kehilangan anggota keluarganya segera mendatangi polisi.

Baru Dua yang Dikenali

Terpisah, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatera Utara, mengatakan berhasil mengidentifikasi dua dari 7 korban meninggal dunia yang dievakuasi dari Kapal Tanker Jag Leela.

Dua korban merupakan kakak beradik, yaitu Bahtiar Siregar (28) dan M Nurkasim Siregar (35). Keduanya telah diserahkan kepada pihak keluarga di kamar jenazah RS Bhayangkara Medan.

Sepupu korban, Ahmad Rianda mengatakan, kedua korban bisa dikenali melalui ciri-ciri gigi dan juga pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa kebakaran. “Dikenali ciri-ciri dari gigi dan celana kolor bola,” ucap warga Gang Rantang Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang ini.

Dikatakan Rianda, keduanya merupakan pekerja kontraktor yang berprofesi sebagai tukang las kapal yang masih dalam proses perbaikan. Korban Nurkasim sudah bekerja di PT Waruna selama 9 tahun. “Sedangkan adiknya, saya kurang tahu,” katanya.

Usai diserahkan kepada pihak keluarga, jenazah korban rencana langsung dimakamkan hari itu juga.

Sampai saat ini, masih ada 5 korban lagi yang belum teridentifikasi. (fac/ris)

FUI Sumut Kecewa, Sidang Tuntutan Perusakan Rumah Ibadah Ditunda

Ilustrasi
Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sidang tuntutan pengrusakan dan pelemparan terhadap Masjid Al Amin Jalan Belibis 11 Perumnas Mandala Kecamatan Percut Seituan yang dijadwalkan, Selasa (12/5) di Pengadilan Negeri Lubukpakam di Aula Cabjari Labuhandeli, namun ditunda.

Diduga jaksa penuntut umum (JPU) diduga belum siap untuk membacakan tuntutannya sehingga sidang ditunda hingga pekan depan. Ketua DPP Forum Umat Islam (FUI) Sumut Ustadz Indra Suheri MA mengaku kecewa dengan adanya penundaan tersebut.”Seharusnya JPU sudah mempersiapkan agenda pembacaan tuntutan sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda sidang,” jelas Ustadz Indra Suheri, Selasa (12/5).

Indra Suheri berharap agar 5 terdakwa pelaku pelemparan dan perusakan tersebut dihukum maksimal sesuai dengan ancaman hukuman dalam Pasal 406 jo 170 KUHP. “Kita minta tuntutan para terdakwa harus sesuai, agar hukuman yang mereka jalani setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, aksi penyerangan dan pelemparan terhadap Masjid Al Amin Jalan Belibis 11 Perumnas Mandala terjadi pada Jumat (24/1) malam. Penyerangan masjid itu terjadi sebagai akses dari penertiban warung-warung tuak yang dilaksanakan oleh Muspika, Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Warung tuak itu sebelumnya berada di dekat masjid, dan terjadi pro kontra setelah penertiban tersebut. Pihak yang tidak terima warung tuak itu ditertibkan, kemudian melakukan pelemparan ke masjid tersebut.

Akibatnya kaca pintu masjid pecah, jendela rusak, bagian atas dekat kubah yang terbuat dari kaca pecah. Bahkan dua orang warga, yakni Dicky dan Fahri mengalami luka-luka. Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan yang datang ke lokasi kejadiang langsung menangkap terduga para pelaku pelemparan. (fac/btr)

4 Kurir Sabu Dituntut Belasan Tahun Penjara

SIDANG: Sidang tuntutan kurir 4 kg sabu yang berlangsung online, Selasa (12/5).
SIDANG: Sidang tuntutan kurir 4 kg sabu yang berlangsung online, Selasa (12/5).
SIDANG: Sidang tuntutan kurir 4 kg sabu yang berlangsung online, Selasa (12/5).
SIDANG: Sidang tuntutan kurir 4 kg sabu yang berlangsung online, Selasa (12/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa kurir sabu dituntut Jaksa pada sidang yang berbeda di Pengadilan Negeri Medan. Pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri Medan, Indra Zamachsyari menuntut Edy Syahputra alias Adi, dengan pidana selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena bersalah sebagai kurir sabu seberat 6,6 kg, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/5).

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni, yang berlangsung online.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Pinang Baris Gang Resmi, Medan Sunggal diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang. Sidang sebelumnya menjelaskan, terdakwa adalah kurir sabu yang di suruh Dian masih berstatus DPO. Oleh Dian, terdakwa dijanjikan upah Rp1 juta per kilogram dalam setiap sabu yang berhasil diantar ke pembeli.

Terdakwa ditangkap saat sedang mencuci sepedamotor di kawasan Terminal Pinang Baris. Pengakuan terdakwa, sabu itu diantarkan ke Dusun I Desa Tiang Layar Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang. Sesampai di lokasi, petugas polisi diarahkan terdakwa ke salah satu rumah di dusun tersebut.

Sidang yang berbeda, tiga terdakwa kurir sabu seberat 4 kg, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing selama 12 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Nota tuntutan JPU yang dibacakan Jaksa Rita Suryani Sinulingga bahwa terdakwa Azhar, Eka Wahyu Sembiring dan Jainal Abidin Nasution (berkas terpisah) terbukti melanggar Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucapnya dihadapan hakim ketua T Oyong, yang berlangsung online.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, pada 11 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 WIB, Mikel (DPO) menghubungi terdakwa Azhar untuk mengantarkan sabu. Dengan iming-iming sebesar Rp20 juta, terdakwa tergiur dan menyanggupinya.

Sekira pukul 17.00 WIB, seorang pria suruhan Mikel, menghubungi terdakwa untuk dititipkan sabu seberat 4 kg. Setelah sabu diterima, lalu terdakwa membawa sabu tersebut pulang dan menghubungi terdakwa Eka Wahyu Sembiring.

Terdakwa Eka diupah Rp10 juta menjadi kurir dan mengajak terdakwa Jainal Abidin Nasution ke Aceh menggunakan mobil milik Jainal.Bertemu dengan terdakwa Azhar di Aceh, kemudian 4 kg sabu dimasukkan kedalam mobil.

Ketiga terdakwa berangkat dari Aceh menuju Medan. Pukul 24.00 WIB, ketiga terdakwa tiba dirumah terdakwa Eka. Terdakwa Azhar mencoba menghubungi calon pembelinya. Lantaran tidak aktif, terdakwa Azhar menyuruh terdakwa Eka untuk menyimpan sabu tersebut di dalam rumahnya. (man/btr)

Abang Becak Minta Sembako ke Kantor Bupati Dairi

DEMO: Ratusan abang becak saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (12/5). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DEMO: Ratusan abang becak saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (12/5). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DEMO: Ratusan abang becak saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (12/5). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DEMO: Ratusan abang becak saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (12/5).
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ratusan abang becak bermotor (betor) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi segera menyalurkan bantuan sembako kepada mereka yang terdampak wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Para penarik betor meminta Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu merealisasikan janjinya akan memberikan bantuan sembako kepada abang becak seperti diungkapkanya di media cetak.

Demikian disampaikan sejumlah abang becak seperti disampaikan, Suryanto Manalu, Jon Fadel Sihombing, Lambas Situmorang serta Dian Bintang dalam orasinya saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Dairi di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (12/5).

Aksi ratusan abang becak yang memarkirkan becak mereka di sepanjang Jalan Sisingamangaraja atau di depan kantor Bupati Dairi itu, mengundang perhatian warga yang melintas dan memperlambat laju kenderaan mereka.

Setelah melakukan orasi di depan Kantor Bupati. Utusan para betor akhirnya diterima Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol PP) Dairi, Eddy Banurea di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Kepada Kasatpol PP Suryanto Manalu dan kawan-kawan menyampaikan tuntutan mereka, kebenaran pernyataan Bupati Dairi di media cetak harian terbitan Medan bahwa, Gugus Tugas Covid-19 Dairi akan menyalurkan bantuan bersumber dari sumbangan sukarela aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Di mana kata Suryanto, Bupati Eddy KA Berutu yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Dairi, memberikan pernyataan akan membagikan paket bantuan sebanyak 850 paket kepada warga terdampak Covid-19, Sabtu (9/5) lalu.

Bantuan tahap pertama akan diserahkan kepada tutor pendidikan anak usia dini (PAUD), pedagang, penarik becak, pekerja seni dan pekerja media. Isi paket berupa beras, minyak goreng, telur, gula, mi instan dan odol gigi.

Suryanto menyebut, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Dairi itu di media mengatakan, bantuan yang disalurkan merupakan sumbangan sukarela ASN dan pihak swasta kepada Gugus Tugas Covid-19 Dairi, dan akan disalurkan kepada sebagian warga yang terdampak corona secara ekonomi.

“Kenyataannya kami tidak ada menerima bantuan”, ucap Suryanto. Jangan kami sopir becak ini dikucilkan. Lebih baik tidak ada di berita dibuat. Kalau memang benar ada, kapan, biar kami tunggu. Kalau memang gak ada, gak ada,” kata Suryanto.

Menanggapi tuntutan abang becak, Kasatpol PP, Eddy Banurea mengatakan, akan segera menyampaikan ke pihak yang berwenang, termasuk pimpinannya.

“Kami sampaikan kepada pimpinan. Akan kami hubungi bapak, kami berikan penjelasan. Nomor hp bapak-bapak sudah ada. Kebetulan pak bupati ada acara,” ucap Eddy ke perwakilan par becak. Usai mendengar penjelasan Kasatpol PP, aksi para penarik betor berlanjut. Mereka mengumpulkan pecahan uang Rp2 ribu untuk disumbangkan ke Pemkab Dairi. Aksi abang becak mendapat pengawalan dari personel Polres Dairi. Abang becak berjumlah sekitar 200 orang itu pun membubarkan diri dengan tertib. (rud/azw)

Polres Dairi OTT Pungli Bansos Covid-19, Warga Penerima Dipungut Rp500 Ribu per-KK

DIJEMPUT: Kasat Reskrim Polres DairidAKP Junisar Rudianto Silalahi (tengah) bersama Kanit Tipikor Bripka Ganda Sembiring menjemput sejumlah warga dari Kantor Kades Buluduri Kecamatan Lae Parira.
DIJEMPUT: Kasat Reskrim Polres DairidAKP Junisar Rudianto Silalahi (tengah) bersama Kanit Tipikor Bripka Ganda Sembiring menjemput sejumlah warga dari Kantor Kades Buluduri Kecamatan Lae Parira.
DIJEMPUT: Kasat Reskrim Polres DairidAKP Junisar Rudianto Silalahi (tengah) bersama Kanit Tipikor Bripka Ganda Sembiring menjemput sejumlah warga dari Kantor Kades Buluduri Kecamatan Lae Parira.
DIJEMPUT: Kasat Reskrim Polres DairidAKP Junisar Rudianto Silalahi (tengah) bersama Kanit Tipikor Bripka Ganda Sembiring menjemput sejumlah warga dari Kantor Kades Buluduri Kecamatan Lae Parira.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Dairi menjemput enam warga termasuk istri Kepala Desa Buluduri Kecamatan Lae Parira, Masniar Sitorus dari Kantor Kepala Desa Buluduri, Selasa (12/5). Keenam orang tersebut dibawa ke Mapolres Dairi untuk dimintai keterangan terkait penyaluran dana bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penjemputan warga dari Kantor Kades Buluduri dipimpin Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Junisar Rudianto Silalahi bersama Kanit Tipikor Bripka Ganda Sembiring serta sejumlah personil Tipikor Polres Dairi.

Informasi diperoleh tokoh masyarakat Desa Buluduri, Abdon Hutasoit (78) serta warga lainya, Marihot Tobing (48) dan Denal Sihite (35) ditemui di Kantor Camat Lae Parira, Selasa (12/5) menerangkan, mereka mendatangi Camat Lae Parira, Nelson Saragih untuk menyampaikan keluhan mereka terkait penyaluran dana BST di Desa itu.

Menurut Abdon maupun Denal Sihite menyebut, ada warga diduga suruhan kepala desa Buluduri, Osaka Sihombing mendatangi rumah mereka dan warga lainya dan menyodorkan uang dana bansos sebesar Rp100 ribu per kepala keluarga (KK). Denal mengaku, tidak mau menerima uang tersebut karena merasa bukan haknya.

Denal menerangkan, ada dua perempuan datang kerumahnya tadi pagi. Mereka hendak memberikan uang bansos Covid-19 sebesar Rp100ribu. “Saya mempertanyakan uang itu darimana dan kenapa jumlahnya hanya Rp100ribu. Sepegetahuan saya jumlah BST covid-19 dari Kemensos sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (kk) kenapa hanya Rp100ribu,” ucap dia kepada diduga suruhan Kades.

Selanjutnya, kedua perempuan itu menyebut, dana BST dari Kemensos dibagi rata supaya semua warga dapat kecuali ASN, TNI-Polri, penerima PKH, penerima sembako dan perangkat desa.

Menurut keduanya, sudah kesepakatan warga pemerima BST sebanyak 72 kk supaya hak mereka dibagi rata.

Denal tetap tidak mau menerima uang Rp100 ribu, dan kedua perempuan itupun pergi. Sementara itu, Marihot Tobing mengatakan, warga penerima uang BST yang ditetapkan Kemensos sangat keberatan haknya dibagi rata atau dipotong sebesar Rp500 per-KK.

Marihot mengatakan, penyaluran BST Kemensos berlangsung mulai, Senin (11/5) di Kantor Pos Parongil. Marihot mengatakan, semua penerima BST Kemensos dipungut Rp500 per KK supaya bisa dibagi rata kepada warga lainya yang tidak terdaftar sebagai penerima BST Kemensos. “Kami sengaja ke Kantor Camat ini untuk meminta camat atau Pemkab Dairi menindak kades yang diduga menyetujui kebijakan sejumlah orang yang melakukan musyawarah memungut sebesar Rp500 ribu per-KK dari penerima BST,” ujar Marihot.

Kepala Desa Buluduri, Osaka Sihombing kepada wartawan mengaku, tidak ada perintahnya melakukan musyawarah warga di dusun terkait pembagian BST secara merata.

“Silahkan kalau kalian sepakat tetapi jangan kalian bilang saya setujui,” ucapnya. Tetapi, kades mengaku, semua notulen hasil musyarah dusun dia terima di kantor desa. Osaka menyebut, jumlah warga penerima BST Kemensos sebanyak 67 kk dari 72 yang realisasi.

Sementara, jumlah pemerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) sebanyak 108 yang diusulkan. (rud/azw)

Ia juga mengaku, ada sekitar 200-an warganya yang belum terdaftar sebagai penerima BST dan BLT DD dan sangat layak untuk dibantu.

Camat Lae Parira, Nelson Saragih mengatakan, sudah memberikan arahan kepada semua kades agar menyalurkan sesuai aturan. “Saya selalu sampaikan kepada kades, jangan membuat kebijakan sendiri. Jika membuat kebijakan sendiri di luar peraturan, silahkan kalian pertanggungjawabkan sendiri,” ungkapnya.

Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi ditemui di Mapolres Dairi mengatakan, orang yang dijemput dari Kantor Kades Buluduri berjumlah 6 orang.

Kasat menyebut, mereka kita operasi tangkap tangan (OTT) diduga melakukan pungutan liar (pungli) dana bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian sosial untuk bantuan penanganan Covid-19.

“Mereka masih kita periksa. Kasat mengaku, menyita barangbukti uang yang dibagi-bagikan ke warga. Tunggu aja ya, kita nanti akan rilis lewat Humas,” pungkas Rudianto. (rud/azw).

Buruh Bongkar Muat Pasar Induk Medan Duel, Satu Tewas Luka Tikam pada Bagian Perut

JENAZAH: Jenazah Hendra Sinaga di ruang jenazah di RSUP H Adam Malik.
JENAZAH: Jenazah Hendra Sinaga di ruang jenazah di RSUP H Adam Malik.
JENAZAH: Jenazah Hendra Sinaga di ruang jenazah di RSUP H Adam Malik.
JENAZAH: Jenazah Hendra Sinaga di ruang jenazah di RSUP H Adam Malik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga gara-gara persoalan sepele, sesama buruh bongkar muat di Pasar Induk Medan terlibat duel maut yang mengakibatkaan seorang diantaranya tewas ditikam pada bagian perutnya. Korban Hendra Sinaga (37) tewas meski sempat dirawat di RSUP H Adam Malik.

Korban Hendra Sinaga (37) adalah warga Patiluban Hilir, Desa Patiluban, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Sedangkan pelaku yang menikam korban, Pardi Sitepu (39) warga Jalan Jamin ginting Pasar 7 Gang Gembira, Kelurahan Berigin, Kecamatan Medan Selayang.

Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi, Jumat (8/5) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Korban dan pelaku berselisih paham menggenai pekerjaan bongkar muat barang mereka.”Pelaku melarang korban jangan bongkar muatan cabainya, tetapi korban tidak menurutinya dan kemudian pergi,” ujar Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap, Selasa (12/5).

Tak lama, pelaku mendatangi korban hingga kemudian terjadi cekcok mulut dan berujung duel. Saat berkelahi, pelaku menusuk perut korban dengan sebilah pisau hingga terkapar. Selanjutnya, pelaku pergi dan meninggalkan korban bersimbah darah.

“Korban kemudian ditolong dan dibawa ke rumah sakit (RSUP H Adam Malik) oleh rekan-rekannya. Akan tetapi, nyawanya tak dapat tertolong karena mengalami luka cukup parah,” jelas Zulkifli.

Keluarga korban kemudian melaporkan kepada pihak Polsek Deli Tua. Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menangkap pelaku dari tempat persembunyiannya, Senin (11/5) malam. “Sekira pukul 19.00 WIB Senin malam pelaku ditangkap saat sedang berada di Desa Sekati, Kecamatan Namenteran. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah diserahkan oleh keluarganya,” jelasnya.

Zulkifli menambahkan, atas perbuatannya tersangka yang saat ini telah diamankan dan masih diperiksa intensif oleh penyidik terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. “Kasusnya masih kita dalami, tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan 351 KUHPidana menyangkut penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (ris/btr)

2 Remaja Ditabrak Avanza di Balige, Satu Tewas

DITABRAK: Korban Carlos Tambunan tewas dan Juan Manurung luka-luka usai ditabrak mobil Avanza di Desa Tampubolon.
DITABRAK: Korban Carlos Tambunan tewas dan Juan Manurung luka-luka usai ditabrak mobil Avanza di Desa Tampubolon.
DITABRAK: Korban Carlos Tambunan tewas dan Juan Manurung luka-luka usai ditabrak mobil Avanza  di Desa Tampubolon.
DITABRAK: Korban Carlos Tambunan tewas dan Juan Manurung luka-luka usai ditabrak mobil Avanza di Desa Tampubolon.

BALIGE, SUMUTPOS.CO – Carlos Tambunan (18) dan Juan Manurung (18) yang berboncengan naik sepedamotor ditabrak mobil Avanza dengan Nomor Polisi A 1566 ZH di Desa Tampubolon, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Minggu (11/5) sekitar pukul 24.00.WIB. Akbat kecelakaan itu menyebabkan Carlos Tambunan meninggal dunia.

Korban merupakaan warga Desa Tambunan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Keduanya sempat mendapat perawataan dari tenaga medis Rumah Sakit Umum (RSU) HKBP Balige. Namun, korban atas nama Carlos Tambunan meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi berawal N Purba pengemudi mobil Avanza A 1566 ZH melaju kencang menuju Ajibata, Parapat. Tiba dilokasi, N Purba tidak melihat korban yang mengendarai sepedamotor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi yang menuju arah kota Balige.

Kedua kendaran itu saling lawan arah, kecelakan tak terhindarkaan sehingga menyebabkan kedua korban terpelanting dari kendaranya sejauh 5 meter. Warga yang mengetahui peristiwa itu memberikan pertolongan terhadap korban. Dan membantu korban ke Rumah Sakit Umum HKBP Balige.

Peristiwa kecelakaan itu ditangani pihak Polres Toba. Kendaran serta pengendara mobil Avanza dibawa ke Mapolres Toba untuk penyelidikan lebih lanjut. (mag-7/btr)

Peduli Kuli Tinta, Rudy Hermanto Beri Sembako ke Wartawan DPRD Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Rudy Hermanto menggelar Gotong Royong Kemanusiaan dengan membagikan sembako kepada wartawan yang bertugas di DPRD Sumut, Selasa (12/5/2020).

“Kegiatan ini kita lakukan untuk membantu para insan pers yang bertugas di gedung dewan ini, dalam situasi pandemi Covid 19 terganggu ekonominya,” ungkap Rudy Hermanto.

Dikatakannya, dalam situasi Covid 19 ini dirinya juga melakukan kegiatan pembagian sembako kepada masyarakat yang ada di Kota Medan berupa beras, minyak makan, dan mie instan guna membantu beban masyarakat yang terkena dampak Corona. “Kita juga telah bentuk tim peduli Covid 19 yang bertujuan untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat Kota Medan yang ekonominya terkena dampak Corona,”ungkap mantan Anggota DPRD Padangsidimpuan ini.

Dalam pembagian paket sembako tersebut, turut hadir Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Sekwan DPRD Sumut Afifi Lubis, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Syahrul Siregar, serta anggota DPRD Sumut Sugianto Makmur.(adz)

Sanksi Denda Tak Bermasker, Jangan Beratkan Rakyat

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah bakal diterapkan di tiga kabupaten/kota di Sumut. Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut, Mangapul Purba mengingatkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi agar sanksi tersebut tidak memberatkan masyarakat.

“Jangan sampai memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi seperti ini,” ujar Mangapul Purba, Selasa (12/5/2020).

Wacana pemberian sanksi denda tersebut, menurut Mangapul, dapat dilihat dari dua sudut pandang berbeda. Pertama, aspek mengatasi pandemi Covid-19. Kedua, aspek ekonomi. “Imbauan memakai masker itu baik demi memutus mata rantai penyebaran, itu (pakai masker) demi menjaga masyarakat agar tidak tertular. Dari sisi ekonomi kalau dilihat, masyarakat sedang sulit. Tapi, wacana denda itu baik sebagai shock therapy (terapi kejut) kepada masyarakat agar patuh, hanya jangan sampai tujuannya mencari keuntungan,” jelas Mangapul.

“Jalan tengahnya, menurut saya adalah sebelum memberlakukan denda, maka sosialisasi perlu digencarkan. Besaran denda juga jangan memberatkan, misalkan denda Rp10 ribu, seharga masker,” tambah Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Sumut itu.

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, sempat mewacanakan untuk memberlakukan pemberian sanksi denda bagi warga di Sumut yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi yang nantinya berupa denda tersebut, ditujukan untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Wacana pemberlakuan denda muncul, akibat imbauan mengenai kedispilinan untuk menggunakan masker tidak selalu diindahkan oleh masyarakat Sumut. Padahal pemakaian masker memang dipercaya sebagai bagian dari upaya memutus penularan covid-19.

“Iya, orang kita ini kalau tak ada sanksi, orang cuek-cuek semua,” jawab Edy Rahmayadi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, pada Senin (11/5/2020).

Saat itu Edy Rahmayadi hendak bersiap memimpin rapat bersama Pemko Medan, Pemko Binjai dan Pemkab Deli Serdang. Namun Edy menambahkan, sanksi denda itu akan dimulai di Kota Medan, Binjai dan Deli Serdang.

“Kita harapkan begitu di seluruh 33 kabupaten/kota, tapi terkhusus sekarang ini di dua kota dan satu kabupaten,” jelas Edy. (adz)

Bupati Deliserdang Lantik 52 Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Patumbak 2020-2026

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan melalui camat patumbak Danang Purnama Yuda S STP.MAP yang di wakili di bacakan oleh Sekwilcam Dhani Mulyawan S,Sos.MIP secara resmi melantik dan mengambil sumpah 52 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) priode 2020– 2026 untuk 6 Desa dalam Wilayah Kecamatan patumbak yang dilaksanakan di jln Patumbak lantasan lama lapangan sepak bola persisnya di belakang kantor kepala desa patumbak 2 selasa (12/5),berlangsung aman dan lancar.

Ke 6 Desa tersebut, masing-masing adalah, Desa Marindal II, Desa Marindal I, desa Patumbak 1,Desa Patumbak 2 ,Desa Patumbak kampung dan Desa Lantasan Baru, diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Bupati Deliserdang, Pengambilan Sumpah para Anggota BPD serta Panandatanganan Berita Acara Pelantikan.

Acara ini, turut dihadiri dan disaksikan Camat Patumbak,sekcawil Patumbak,Kasi PMD,Kasi Pemerintahan,kades 6 Desa se- Kec.Patumbak,FKDM Kec.Patumbak,Seluruh Anggota BPD Kec.Patumbak terpilih yang dilantik, Rohaniawan Kec. Patumbak serta para Undangan dan hadirin.

Usai acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD tersebut, Camat patumbak Danang purnama Yuda Sambutannya mengatakan bahwa,Pelantikan Anggota BPD berasal dari 6 desa sedangkan dua desa lagi tidak mengikuti dikarenakan masa jabatan nya belum habis dan akan berakhir tanggal 30/5/2020.

“Anggota BPD yg dilantik bisa menjadi pelopor untuk masyarakat di dalam pencengahan virus corona Covid -19, juga jagan lupa selalu pakai masker ,pulang kerumah ganti baju,” Ungkapnya.

“BadanPermusyawaratan Desa Kec.Patumbak untuk mengetahui Tugas Tupoksinya Sebagai BPD jangan BPD itu menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, jalinlah hubungan yang baik antara Kepala Desa dan BPD karena mereka berdua adalah mitra dalam pelaksanaan pembangunan didesa,”terangnya.

“Apabila ada suatu permasalah didalam desa kewajiban kepada pemerintahan desa dan BPD untuk melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.(IR)