28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 428

Bravo, Prodi Magister Kesehatan Masyarakat USM Indonesia Pertahankan Akreditasi Unggul

PEGANG SK: Ketua Prodi Magister Kesehatan Masyarakat USM Indonesia Dr Donal Nababan MKes (tengah) memegang SK akreditasi unggul didampingi Direktur Direktorat Pasca Sarjana USM Indonesia Dr Kesaktian Manurung MBiomed.

PROGRAM Studi (Prodi) Magister Kesehatan Masyarakat pada Direktorat Pascasarjana Universitas Sari Mutiara (USM) Indonesia berhasil mempertahankan akreditasi unggul yang ditetapkan pengurus Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) berdasarkan surat keputusan nomor: 0575/LAM-PTKes/Akr/Mag/VIII/2024 dan ditandatangani Ketua Perkumpulan LAM-PTKes Prof dr Usman Chatib Warsa SpMK PhD tanggal 9 Agustus 2024. Akreditasi predikat unggul ini berlaku selama lima tahun.

Atas capaian ini, Rektor USM Indonesia Dr Ivan Elisabeth Purba MKes mengungkapkan rasa syukur Prodi ini berhasil tetap berhasil mempertahankan akreditasi unggul. ”Ini adalah pencapaian yang baik yang tentunya tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh civitas akademika, baik dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, maupun alumni,” kata rektor kepada media di Medan, Kamis (22/8).

Hasil ini, menurut Dr Ivan Elisabeth Purba MKes, merupakan bukti nyata dari komitmen untuk selalu memberikan pendidikan yang terbaik, menghasilkan lulusan yang kompeten, berdaya saing global, dan mampu berkontribusi bagi masyarakat luas.

”Namun, pencapaian ini bukanlah akhir dari perjalanan kita, melainkan awal dari tantangan baru untuk mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas pendidikan yang telah dicapai. Kedepan, kami berharap program studi ini dapat terus berinovasi dalam proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Rektor juga berharap dapat terus membangun lebih banyak kerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri untuk memperluas jaringan dan meningkatkan kualitas serta relevansi program studi.

”Semoga pencapaian ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus bekerja lebih keras, lebih cerdas dan lebih ikhlas dalam mencapai visi dan misi Prodi magister kesehatan masyarakat secara khususnya bidang manajemen kebencanaan. Dengan semangat kebersamaan dan kerja keras yang terus kita jaga, akan mampu mempertahankan dan bahkan melampaui prestasi ini di masa mendatang,” pesan rektor.

Dr Ivan Elisabeth Purba MKes tak lupa berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam mencapai akreditasi unggul. ”Mari kita terus melangkah maju dan menjadi bagian dari perubahan positif bagi dunia pendidikan dan masyarakat,” pungkasnya

Sebagai informasi, proses asesmen yang lakukan LAM-PTKes dimulai dari observasi sarana prasarana kampus, verifikasi dokumen serta wawancara dengan dosen, mahasiswa, alumni dan stakeholder.

Prodi Magister Kesehatan Masyarakat USM Indonesia memiliki peminatan yaitu Analis Kebijakan Kesehatan (AKK), promosi kesehatan, kesehatan lingkungan serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), kesehatan reproduksi, Kajian Administrasi Rumah Sakit (KARS) dan epidemiologi.

Lulusannya memiliki prospek kerja sebagai pengelola program kesehatan, peneliti kesehatan masyarakat, konsultan kesehatan masyarakat, manajer kesehatan lingkungan, dosen atau pengajar, spesialis promosi kesehatan, kepala dinas kesehatan, tenaga ahli kesehatan di organisasi internasional, pengelola rumah sakit atau pelayanan kesehatan serta penyuluh kesehatan. (dmp)

Pertemuan Stakeholder, Kemenag Sumut Minta Perkuat Sinergitas Pengelolaan Zakat

PEMAPARAN: Para narasumber memberikan pemaparan terkait pengelolaan dana umat (zakat), dalam gelar pertemuan dengan stakeholder, Kamis (22/8). ISTIMEWA/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), meminta para pemangku kepentingan (stakeholder) memperkuat sinergitas, terkait pengelolaan dana umat (zakat).

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H Ahmad Qosbi diwakili Ketua Tim Humas, data dan informasi (HDI), H Mulia Banurea, dalam gelar petemuan dengan Stakeholder bertemakan “Mengoptimalkan Dana Umat Untuk Pengentasan dan Pemberdayaan” di Medan, Kamis (22/8).

“Berzakat merupakan kewajiban setiap umat Islam sebagai wujud rasa syukur, rasa terima kasih atas segala nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Zakat ini juga berpotensi besar menjadi salah satu solusi dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia” katanya.

Mulia Banurea juga menyampaikan, bahwa selain untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, zakat juga diharapkan akan memberikan kontribusi signifikan untuk membantu bidang-bidang lainnya seperti; pendidikan, kesehatan hingga lapangan pekerjaan.

“Kerja sama dan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi hal yang sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini” tutupnya.

Sementara, Plh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf, H Muslim, MM diwakili Ketua Tim Pemberdayaan Wakaf Sari Putra selaku narasumber, dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa Pengelolaan managemen zakat secara profesional termasuk upaya peningkatan perekonomian dan APBN. Sebagai contoh adalah negara-negara timur tengah menjadikan Zakat sebagai sumber perekonomian dan APBN.

“Dalam struktur ekonomi nasional, zakat menempati posisi ekonomi swadaya yang berpotensi besar dalam pengentasan kemiskinan. Pengembangan managemen zakat secara profesional kedalam beberapa sektor strategis seperti sektor kredit mikro, sektor portofolio keuangan syari’ah dan sektor investasi langsung sangat berdaya guna meningkatkan kegiatan ekonomi dan mendorong kesejahteraan hidup masyarakat,” jelasnya.

Kegiatan pertemuan stakeholder tersebut, turut dihadiri oleh Perwakilan Bidang Agama Kristen, Plh Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf, Pembimas Katolik, Pembimas Buddha dan Pembimas Hindu yang sama-sama memaparkan penjabaran tentang penggunaan dana umat di bidang masing-masing. (man/han)

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba

DIAMANKAN: Tersangka saat diamankan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan Rumah Potong Hewan Mabar, Kecamatan Medan Deli Selasa (20/08/2024).

Tersangka yang ditangkap, Hendri Pramudi (52), merupakan warga Kelurahan Mabar yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane dalam keterangannya Kamis, (22/8/2024) menyampaikan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersangka yang sering terlihat bertransaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa tiga buah plastik klip kecil berisi shabu, lima plastik klip kosong, satu unit HP, satu buah pipet runcing, satu buah dompet putih, satu buah kotak headset, dan uang sebesar Rp. 24.000,-. Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis shabu. Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka,” tambah AKP Ismail Pane.(san)

Dinilai Tak Sesuai AD/ART, ABUJAPI Sumut Gugat PMH Pelaksanaan Musdalub ke Pengadilan

SIARAN PERSKetua ABUJAPI Sumut, Djoned Djubaidi didampingi sekretaris dan kuasa hukumnya memberikan siaran pers terkait gugatan ke PN Medan, Kamis (22/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sumatera Utara (Sumut), melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Gugatan PMH ini diajukan langsung oleh Ketua Umum BPD ABUJAPI Sumut, Djoned Djubaidi dan Sekretaris Hermasyah Harahap melalui tim kuasa hukumnya yakni Gindo Nadapdap SH MH, Arisvandi SH, Saiful Amri SH, Fahrunnisa Harahap SH dan Ian Manuel Purba SH dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates.

Adapun gugatan itu teregister dengan Nomor: 736/Pdt.G/2024/PN Mdn, dengan Tergugat I yakni Andriasan Sudarso selaku Wakil Ketua Umum II ABUJAPI Sumut Periode 2023 – 2028, lalu Fedriansyah Lubis selaku Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Daerah ABUJAPI Periode 2023 – 2028 sebagai Tergugat II, dan Komjen Pol (P) Drs HM Sofjan Jacoeb, MM selaku Ketua Umum Badan Pengurus Pusat ABUJAPI sebagai Tergugat III.

Melalui kuasa hukumnya, Gindo Nadapdap SH MH menjelaskan gugatan ini berawal dari Andriasan Sudarso dan Fedriansyah Lubis membuat surat mosi tidak percaya terhadap kepengurusan DPD ABUJAPI Sumut.

“Mosi yang tidak percaya itu merupakan mosi yang mengada-ngada karena pada kenyataannya organisasi DPD berjalan dengan baik dan berjalan dengan lancar tidak ada masalah, karena program berjalan. Artinya tidak ada dasar untuk membuat mosi tidak percaya,” ujarnya, Kamis (22/8).

Namun, kata Gindo, mosi tidak percaya ini dijadikan dasar oleh Ketua Umum Pusat ABUJAPI untuk melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dengan membuat surat yang ditujukan ke klien kami dan selambat-lambatnya melakukan Musdalub, 26 Agustus 2024 di Sumut.

“Nah kita, menyatakan keberatan kepada Musdalub yang akan dilaksanakan itu, karena pelaksanaan Musdalub itu harus sesuai dengan mekanisme dan aturan AD/ART,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Gindo, kami meminta agar Ketua PN Medan membatalkan dan menyatakan tidak sah perintah untuk melakukan Musdalub di Sumut karena bertentangan dengan anggaran dasar.

“Kami harap PN Medan segera menyelenggarakan persidangan dan kami akan segera menyurati DPP ABUJAPI agar menghentikan pelaksanaan Musdalub sampai menunggu putusan dari PN Medan. Jangan mereka melaksanakan Musdalub sebelum ada kepastian hukum. Nanti, jika PN Medan menyatakan Musdalub itu tidak sah, maka akan sia-sia,” tegasnya.

Gindo juga memastikan, bahwa maksud kliennya dalam gugatan ini bukan dalam rangka lain-lain, tapi untuk menyelamatkan ABUJAPI Sumut agar berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Di tempat yang sama, Ketua Umum BPD ABUJAPI Sumut, Djoned Djubaidi berpesan agar seluruh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atau anggota yang berada di Sumut, agar fokus ke usahanya dan membesarkan usahanya saja.

“Dan kepada seluruh BUJP memohon agar tidak ada pihak lain dan mari kita sama-sama bekerja sama serta mengembangkan bisnis kita, silahkan bergabung kembali ke dalam ABUJAPI Sumut sebagai rumah kita selamanya,” pintanya.

Sedangkan untuk gugatan ini, Djoned menjelaskan seharusnya Musdalub itu dilakukan sesuai mekanisme yang ada yaitu AD/ART ABUJAPI.

“Untuk menanggapi isu miring, kita menyatakan kalau itu tidak benar dan jika ada yang mempertanyakan kita siap terbuka dan transparan karena kita ingin membuat ABUJAPI Sumut memiliki arti dan makna bagi para BUJP,” pungkasnya. (man/han)

Aswan Ajak KPU Taat pada Putusan MK

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Aswan Jaya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daera, membuat panik elit partai politik (Parpol), khususnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Langkah-langkah politik pun cepat dilakukan untuk “melawan” Putusan MK tersebut.

Kemarin (21/8), Baleg DPR RI sepakat membawa RUU Pilkada ke Rapat Paripurna guna disahkan. Keputusan itu dibuat hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam. Rapat Baleg dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Lalu Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya menilai, hal tersebut menunjukkan sikap kepanikan parpol yang tergabung di KIM. “Koalisi parpol yang sangat takut terhadap Jokowi ini, gerak cepat sebagai wujud kepanikan terhadap putusan MK. Mereka mencoba melawan melalui Baleg DPR RI,” kata Aswan Jaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8).

Menurut Aswan, apapun keputusan legislatif, maka eksekusinya ada di KPU RI. Apakah KPU mengikuti keputusan legislatif yang membangkang keputusan MK, atau berjalan sesuai dengan keputusan MK dan ini konstitusional karena di jamin oleh UUD 45.

“Saya berkeyakinan dan mengajak KPU RI untuk menjalankan Pilkada ini di atas konstitusi yang sah, saat ini adalah keputusan MK. Bila tidak, akan menimbulkan kegaduhan nasional, dimana MK akan membatalkan seluruh Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Meski begitu, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. (adz)

Bisa Usung Paslon Sendiri Sesuai Putusan MK, PDIP dan PKS Tetap Berharap Dapat Berkoalisi di Pilkada Medan 2024

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 yang memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah disambut baik oleh DPC PDI Perjuangan dan DPD PKS Kota Medan. Pasalnya, putusan MK tersebut membuat PDIP dan PKS sama-sama bisa mengusung sendiri pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Pilkada Medan 2024, tanpa harus berkoalisi.

Diketahui, PDIP yang menjadi jawara Pileg DPRD Kota Medan pada Februari 2024 lalu berhasil meraih 9 kursi. Sementara, PKS yang menjadi runner up berhasil meraih 8 kursi. Namun sebelum keluarnya putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tersebut, PDIP dan PKS tidak bisa mengusung sendiri paslon ‘jagoan’ mereka.

Pasalnya pada aturan sebelumnya, partai politik harus memiliki 10 kursi DPRD Medan atau minimal 20 persen dari total 50 kursi DPRD Kota Medan untuk bisa mengusung sendiri paslon kepala daerah di Pilkada Medan.

Kepada Sumut Pos, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE, mengaku menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menilai, putusan tersebut sangat berkeadilan bagi semua pihak, terlebih untuk partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen.

“Kami di PDI Perjuangan menyambut baik putusan MK tersebut, meskipun PDIP merupakan partai pemenang di legislatif pada Pemilu 2024, termasuk di Kota Medan. Keputusan MK ini membuat semua partai berkesempatan untuk mengusung calon kepada daerah di Pilkada Serentak 2024,” ucap Hasyim kepada Sumut Pos, Kamis (22/8/2024).

Dikatakan Hasyim, sebelumnya PDI Perjuangan hanya membutuhkan satu kursi tambahan untuk bisa mengusung Prof Ridha Dharmajaya sebagai Calon Wali Kota Medan yang telah diberikan surat tugas oleh DPP PDIP untuk maju di Pilkada Medan 2024. Namun dengan putusan MK terbaru, saat ini PDIP bisa mengusung Prof Ridha Dharmajaya tanpa harus berkoalisi.

Meskipun begitu, Hasyim menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berupaya untuk menggalang kekuatan yang lebih besar di Pilkada Medan dengan berkoalisi bersama partai-partai politik lainnya.

“Lewat putusan MK yang terbaru ini, PDIP bisa mengusung paslon sendiri di Pilkada Medan. Meskipun begitu, tentu kami berharap bisa maju dengan berkoalisi bersama partai-partai lainnya. Tidak ada niat PDIP untuk maju sendiri bila memang memungkinkan untuk berkoalisi, tentu kita ingin menggalang kekuatan besar. Sebab niat kita bukan hanya untuk maju, tetapi juga untuk menang,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Medan, H. Kasman Marasakti Lubis, juga menyambut baik putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Sama seperti PDIP, putusan MK tersebut juga membuat PKS Kota Medan bisa mengusung sendiri paslon yang mereka jagokan di Pilkada Medan 2024.

“Kami menyambut baik putusan MK tersebut, ini memberikan ruang bagi banyak pihak untuk ‘bergerak’ lebih banyak di Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.

Dijelaskan Kasman, meskipun saat ini PKS bisa mengusung sendiri, namun pihaknya akan tetap berupaya untuk mendapatkan partai koalisi lainnya.

“Kita akan tetap berupaya untuk berkoalisi dengan partai-partai lainnya. PKS terbuka dengan semua pihak, dan komunikasi dengan partai-partai lainnya juga terus berjalan hingga saat ini,” pungkasnya.(map/han)

Turnamen Sepak bola Forkopimda Cup U 23 Sergai 2024, Sejati Jaya Taklukkan Petaring FC Skor 3-1

BEREBUT: Kedua penyerang berusaha berebut bola. ( FADLY/SUMUT POS)

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Pada pertandingan babak penyisihan turnamen Forkopimda Cup U 23 Serdang Bedagai 2024, Sejati Jaya Perbaungan berhasil menaklukkan Petaring FC Tanjung Beringin dengan skor 3-1.

Pertandingan yang digelar di lapangan sepak bola PT Sidojadi, Kecamatan Sei Rampah, ini berlangsung sengit dan penuh ketegangan, Rabu (21/8/2024).

Laga dimulai dengan dominasi dari Petaring FC. Mereka berhasil membuka keunggulan lebih dulu melalui serangan cepat yang dieksekusi dengan baik oleh penyerang mereka.

Gol terjadi di babak pertama, memberikan tekanan awal bagi Sejati Jaya. Namun, semangat juang Sejati Jaya tak padam.

Di menit ke-25, mereka berhasil menyamakan kedudukan skor menjadi 1-1 melalui gol dari penyerang mereka, mengakhiri babak pertama dengan skor imbang.

Memasuki babak kedua, Sejati Jaya tampil lebih agresif. Serangan demi serangan dilancarkan hingga akhirnya penyerang mereka berhasil mencetak dua gol tambahan, membuat skor berubah menjadi 3-1.

Kiper Petaring FC, Fahri, berusaha keras untuk menahan gempuran lawan, namun ketajaman lini depan Sejati Jaya tak terbendung.

Pertandingan ini dipimpin oleh wasit Junaidi yang menjaga jalannya pertandingan dengan baik. Meskipun Petaring FC sempat memberikan perlawanan sengit, Sejati Jaya tetap unggul dengan strategi permainan yang lebih efektif.

Dengan kemenangan ini, Sejati Jaya semakin memperkokoh posisinya dalam turnamen Forkopimda Serdang Bedagai 2024, sementara Petaring FC harus berjuang lebih keras di pertandingan berikutnya untuk memperbaiki peringkat mereka.( fad/han )

FK USU Sosialisasi Gizi Seimbang kepada Siswa SD

SOSIALISASI: Tim Pengabdian Masyarakat FK USU saat melaksanakan kegiatan pemantauan status gizi dan sosialisasi gizi seimbang, di SD Negeri 133888, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tanjungbalai. Sumut Pos/Dokumen Pribadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pengabdian Masyarakat dari Lembaga Pengabdian/Pelayanan kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara (LPPM USU) melalui kegiatan PKM Mono Tahun Reguler Skim Kesehatan 2024 melakukan kegiatan pemantauan status gizi dan sosialisasi gizi seimbang kepada siswa, di SD Negeri 133888, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tanjungbalai.

Adapun Tim Pengabdian ini, terdiri dari Dosen USU, yakni Nenni Dwi Aprianti Lubis SP MSi, dr Sri Amelia MKes, Dr dr Lili Rohmawati SpA(K) dan Dr T Kasa rullah Adha SS MTCSOL.

Ketua Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), Nenni Dwi Aprianti Lubis SP MSi, dalam sosialisasi menjelaskan, bahwa para siswa diajak untuk memahami pentingnya mengonsumsi makanan yang beragam, termasuk buah-buahan, sayuran, protein, dan karbohidrat.

Kegiatan ini, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap masalah malnutrisi pada anak sekolah dan memberikan edukasi mengenai pentingnya mengonsumsi makanan bergizi seimbang sesuai dengan konsep Isi Piringku.

“Konsep Isi Piringku yang divisualisasikan dalam bentuk gambar menarik yang disajikan dalam bentuk banner agar memudahkan siswa untuk memahami proporsi makanan yang ideal dalam setiap piring makan,” kata Nenni, Selasa (20/8).

dr Sri Amelia MKes, yang merupakan anggota PKM menambahkan, dengan memberikan edukasi tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman, yakni untuk menghindarkan anak dari pelecehan seksual.

Sementara itu, Narasumber dari FK USU, Dra Merina Panggabean MMedSc mengingatkan, tentang utamanya mencegah kecacingan pada anak sekolah dengan membiasakan pola hidup sehat dan bersih.

Kegiatan tersebut, disambut baik oleh SD Negeri 133888 Kelurahan Pasar Baru, Kota Tanjungbalai. Hal itu diungkapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 133888, Nismah Situmorang SPdI diwakili Dahliana SPd yang mengungkapkan, bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat, karena memberikan pengetahuan baru tentang gizi seimbang dan pentingnya menjaga kesehatan sejak dini. “Peserta kegiatan terdiri dari 175 orang siswa kelas 4 hingga kelas 6 SD. Serta 30 orang guru yang sangat antusias dan berterima kasih atas informasi yang diberikan,” ujar Dahliana. (dwi/han)