32 C
Medan
Sunday, April 5, 2026
Home Blog Page 433

Sukses Gapai 18 Penghargaan Keselamatan Migas 2024, PGN Capai Lebih Dari 500 Juta Jam Kerja Aman

DIREKSI: Jajaran Direksi PGN Group hadir menerima penyerahan Penghargaan Keselamatan Migas 2024.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Dalam rangka Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Migas Tahun 2024, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina berhasil meraih 18 Penghargaan Keselamatan Migas 2024. Hal ini menunjukkan bahwa PGN berupaya merealisasikan komitmennya dalam mengutamakan keselamatan kerja serta menjaga jam kerja aman secara maksimal dari tahun ke tahun yang dibuktikan dengan tercapainya lebih dari 500 juta Jam Kerja Aman (JKA) per April 2024.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) memberikan penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha (BU) Minyak dan Gas Bumi atas kesuksesan dan pencapaiannya dalam menerapkan JKA serta terus berkomitmen dalam merealisasikan sistem manajemen keselamatan kerja.

Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri ESDM Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia kepada para pemenang, didampingi oleh Plt. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dan pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian ESDM lainnya.

Acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Migas 2024 dilaksanakan secara luring bertempatan di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Senin (7/10/2024) yang turut dihadiri oleh berbagai pihak baik dari Kementerian ESDM, Pertamina Group, dan perusahaan lain yang beroperasi di bidang Migas. Dalam penganugerahan ini terdapat tiga penghargaan meliputi, Patra Nirbhaya Karya bagi perusahaan dengan jam kerja aman, Patra Karya Raksa untuk perusahaan yang dapat melakukan pembinaan keselamatan kerja secara optimal, serta Patra Prakarsa bagi perseorangan atau kelompok orang yang sukses mengupayakan peningkatan keselamatan kerja secara baik.

“Kami tentu bersyukur dan berterima kasih atas 18 penghargaan yang berhasil dicapai atas dedikasi dan kerjasama dari PGN Group. Ini menjadi bukti atas komitmen, kolaborasi, dan sinergitas PGN Group selaku Subholding Gas Pertamina untuk terus menjaga keamanan tanpa kehilangan jam kerja akibat kecelakaan, selalu memprioritaskan keselamatan dalam bekerja, serta mengoptimalkan upaya pembinaan keselamatan kerja secara komprehensif. Apresiasi yang luar biasa bagi PGN karena telah sukses mencapai lebih dari 500 juta JKA per April 2024 ini” ungkap Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Harry Budi Sidharta.

Sejumlah penghargaan yang diraih oleh PGN group mencakup:

Pada penghargaan kategori Patra Karya Raksa, Patra Karya Raksa Tama diraih oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk Sales and Operation (SOR) II yang akan diwakili oleh Direktur Komersial, Ratih Esti Prihatini, PT Pertamina Gas Technical Management, PT Transportasi Gas Indonesia, dan PT Kalimantan Jawa Gas.

Selanjutnya untuk penghargaan kategori Patra Nirbhaya Karya, Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha I diraih oleh Operation and Maintanance Management (OMM) PGN karena keberhasilannya mencapai lebih dari 21 juta Jam Kerja Aman (JKA) pada periode 1 Juni 2008 s/d 31 Agustus 2024. SOR II PGN berhasil mendapatkan dua penghargaan yakni, Penghargaan Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha III serta Penghargaan Patra Karya Raksa karena keberhasilannya dalam mencapai lebih dari 48 juta JKA pada periode 8 Maret 2009 s/d 31 Agustus 2024 serta melakukan pembinaan keselamatan kerja secara maksimal.
Penghargaan Patra Nirbhaya Karya Utama pun diraih oleh SOR III PGN karena berhasil mencapai lebih dari 27 juta JKA pada periode 21 Januari 2005 s/d 31 Agustus 2024.

Tidak hanya itu, ⁠PT Pertamina Gas Techincal Management, PT Kalimantan Jawa Gas, serta PT Transportasi Gas Indonesia juga berhasil merenggut penghargaan Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha. Patra Nirbhaya Karya Utama pun turut diraih oleh Saka Indonesia Pangkah Ltd., PT Perta Arun Gasdan ⁠PT Perta Daya Gas. Penghargaan Patra Nirbhaya Karya Pratama makbul dicapai oleh PT Perta Samtan Gas dan PT LNG Indonesia. Selain itu, Saka Energi Muriah Ltd. Dan PT Nusantara Regas juga sukses membawa pulang Penghargaan Patra Nirbhaya Karya Madya.

Direktur Komersial PGN, Ratih Esti Prihatini menyampaikan bahwa area operasi PGN juga berkontribusi dalam menunjukkan komitmennya dalam menerapkan jam kerja aman serta terus mengutamakan keselamatan bekerja secara masif hingga meraih beberapa penghargaan.

“Penghargaan ini tidak lepas dari masing-masing peran operasional di lapangan baik dari SOR I, SOR II, SOR III, dan OMM yang berhasil mencapai lebih dari 101 juta JKA dan nihil jumlah kecelakaan kerja. Ini menjadi dasar dan motivasi tidak hanya bagi PGN Pusat melainkan juga area operasi PGN untuk terus bekerja sama, meningkatkan inisiasi, dan mendorong sinergitas dalam mengupayakan terciptanya jam kerja aman serta terus mendemonstrasikan keselamatan kerja secara maksimal. Harapannya setiap tahun JKA area operasi akan terus meningkat serta jumlah kecelakaan kerja dapat terus dioptimalkan hingga mencapai nihil” papar Ratih.

Terakhir, Penghargaan Patra Karya Raksa dengan kategori Patra Karya Raksa Tama juga diperoleh oleh PT Pertamina Gas Techincal Management dan PT Transportasi Gas Indonesia. PT Kalimantan Jawa Gas pun sukses meraih Penganugerahan Patra Karya Raksa Madya. Apresiasi perseorangan atas dedikasinya dalam upaya peningkatan keselamatan kerja turut diberikan oleh Kementerian ESDM salah satunya Indra P. Sembiring selaku Direktur Teknik& Operasi PT Pertamina Gas melalui penghargaan Patra Prakarsa. (rel/ram)

Jadi Telemarketing Judi Online, Mahasiswi Dihukum 1 Tahun Penjara

TERDAKWA: Mia Audina terdakwa kasus perjudian online, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (9/10/2024).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang wanita muda, Mia Audina (24) warga Jalan Perbatasan, Medan Amplas, divonis hakim 1 tahun penjara. Oknum mahasiswi ini terbukti bersalah menjadi telemarketing judi online, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/10).

Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Mia telah terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mia Audina oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa maunpun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU Nurhendayani Nasution, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diketahui, perkara ini bermula pada 26 Januari 2024. Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait adanya praktik judi online sebagai telemarketing di Jalan Perbatasan, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.

Setelah mendapati informasi itu, para anggota kepolisian yang berjumlah 3 orang itu pun mendatangi lokasi praktik judi online tersebut. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa beserta barang bukti (barbuk) berupa 1 unit handphone (hp) merk Samsung A 13 yang berisikan situs judi Istana55hepi.com.

Di dalam hp tersebut, ditemukan percakapan antara terdakwa dengan salah satu member judi online di situs itu beserta bukti transfer yang merupakan gaji dan bonus dari Ketty alias Jeje (DPO).

Selanjutnya, terdakwa menjelaskan caranya bekerja sebagai telemarketing di situs judi Istana55hepi.com ini. Mulanya, terdakwa mengunduh aplikasi Telegram dan membuat akunnya.

Kemudian, terdakwa mengetik di pencarian Barter Database (BTDB). Setelah itu, terdakwa pun mengajak para sasaran untuk bermain judi online. Terdakwa mengajak dengan cara mengirimkan pesan kepada satu per satu orang yang tergabung di dalam grup tersebut.

Apabila sasaran yang diajak terdakwa merespons setuju dan bersedia, maka terdakwa akan memberikan WhatsApp untuk menawarkan bermain di situs judi online.

Kemudian setelah calon member tertarik untuk bermain, terdakwa pun memulai percakapan melalui WhatsApp dengan berkata ‘Halo Bosku bonya depo 50 ribu aku bantu jp 600 ribu tanpa pola dan trik, dijamin bisa WD, tapi setelah WD bosnya kasih aku 100 ribu bagaimana Bos?’.

Jika calon member tertarik untuk bermain di situs tersebut, maka terdakwa langsung mendaftarkan akun di situs Istana55hepi.com. Sebelum bermain, calon member diharuskan mengisi deposit minimal sebesar Rp50.000.

Terdakwa mengaku bekerja sebagai telemarketing judi online itu digaji sebesar Rp1 juta per bulan dan juga bonus sejumlah Rp25.000 per member. Pekerjaan itu dilakukannya untuk tambahan uang kuliah serta uang jajannya. (man/azw)

Wanita Paruh Baya Datangi Dinas LHK Sumut, Tuntut Keadilan Atas Perebutan Tanahnya

TUNTUT KEADILAN: Marhaeni Kristina, warga Desa Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat menuntut keadilan atas hak tanahnya, di Halaman Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Sumatera Utara, Rabu (9/10/2024). FOTO: IKHSAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peristiwa perebutan tanah kembali terjadi, kali ini menimpa Marhaeni Kristina (67) warga Desa Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat menuntut keadilan atas hak tanahnya, di Halaman Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Sumatera Utara, Rabu (9/10/2024).

Selain mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dia telah mendatangi lima kantor kedinasan Pemprov Sumatera Utara, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Dinas PUPR dan Tata Ruang cq Bidang PSDA, dengan menggunakan kursi rodanya.

Marhaeni Kristina didampingi oleh keluarga serta Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara (Sumut) menuntut hak tanah dan menolak izin operasional CV. Berkat Anugerah Sejati (BAS) diduga menguasai lahan miliknya tanpa hak yang izinnya dikeluarkan oleh Pemprov Sumut.

Marhaeni dan keluarga menilai bahwa izin perusahaan tambang batuan tersebut cacat prosedur dan melanggar undang-undang. Saat ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 Kota Medan, Marhaeni meminta agar izin operasional penambangan batuan milik CV. BAS yang ada di Dusun 1, Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat segara dibatalkan.

Marhaeni menilai penerbitan izin operasional CV. BAS diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bata Pasal 175 ayat (1) yang menjelaskan pemegang IUP, IUPK atau SIPB sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah.

“Saya minta ke dinas terkait agar CV. BAS yang menguasai lahan kami supaya keluar dari lahan kami, dan dinas ini mengeluarkan surat pembatalan atas izin yang sempat diterbitkan karena telah menguasai lahan kami seluas 8,5 hektar,” ucap Marhaeni Kristina didampingi DPW Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara, Luntang Sukma.

Kondisi memprihatinkan dialami Marhaeni, karena saat ini lahan 8,5 hektar miliknya telah rusak dan banyak dilalui oleh truk-truk angkutan berat milik CV. BAS. Sehingga pihaknya sangat dirugikan dan merasa terintimidasi.

“Lahan saya rusak, semua kena lahan kita itu karena dibikin jalan keluar masuk truk-truk material, semuanya kena padahal tanah itu atas hak milik saya. Suka-suka mereka lewat,” ucap Marhaeni.

Dia mengatakan, hak atas lahan tersebut memiliki dokumen resmi berupa SK Camat sejak dulu, dan lahannya diduga dikuasai CV. BAS kurang lebih setahun. Disebutkan, perusahaan melakukan kegiatan mengangkut material bebatuan dari sungai dan truk-truk melintasi lahan sawah miliknya sehingga menjadi rusak.

“Mereka mengangkut material dari sungai tapi dia melewati ladang kita, suka hati mereka melewati ladang kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Marhaeni, selama ini pihak perusahaan CV. BAS diduga tidak memiliki itikad baik, lantaran tidak pernah menemui mereka membicarakan penguasaan lahan tersebut. Olehnya, pihak keluarga pun tidak berkenan lagi ditemui perusahaan karena sejak awal telah berbuat sesukanya.

“Saat ini saya dan keluarga terpaksa menerima kenyataan pahit dan tidak berdaya lagi karena lahan milik saya telah dikuasai CV. BAS menggunakan oknum ormas untuk melakukan intimidasi dan perusakan tanah akibat penambangan batuan itu,” ujarnya sedih.

Ia meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara untuk dapat menegakkan keadilan ke masyarakat yang tertindas, dan diharapkan segera bertindak supaya pihak perusahaan tidak bebas menguasai lahan miliknya.

“Harapan saya supaya dinas Lingkungan Hidup menegakkan keadilan buat kita rakyat kecil ini dan secepatnya bertindak agar tidak lagi sebebas itu beroperasi dilahan kita tadi gitu,” katanya.

Luntang Sukma Arga Tarigan selaku DPW Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara menduga bahwa pihak CV. BAS telah menggunakan Surat Pinjam Pakai Lahan yang dipalsukan untuk merebut hak atas tanah milik Marhaeni Kristina. Bahkan, perusahaan tersebut diduga menggunakan surat pinjam pakai lahan disaat mengurus izin penambangan ke Pemprov Sumatera Utara.

“Surat yang diduga dipalsukan itu adalah syarat pinjam pakai lahan tertanggal 25 Oktober 2022 dimana dalam surat tersebut terdapat tanda tangan ibu Marhaeni Kristina, padahal dia tidak pernah membubuhkan tandatangan diatas surat itu,” ucap Luntang Sukma Arga Tarigan.

Pemalsuan tanda tangan itu, imbuh Sukma, dikuatkan dengan bukti dimana tanggal 25 Oktober 2022, Marhaeni Kristina tengah berobat cuci darah rutin di salah satu rumah sakit di Kabupaten Langkat. Sedangkan dalam surat pinjam pakai lahan di tanggal tersebut, dikatakan Marhaeni sedang berada di Desa Suka Rakyat menandatangani surat yang dimaksud.

Pihak keluarga pun sudah beberapa kali melayangkan surat keberatan untuk membatalkan perizinan CV. BAS ke beberapa instansi. Di 0antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas PUPR dan Tata Ruang cq Bidang PSDA, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

“Dalam surat keberatan itu Marhaeni Kristina tidak pernah memberikan lahan miliknya digunakan sebagai alas hak untuk pengurusan izin tambang CV. BAS. Namun, tidak ada satu pun dinas yang merespons atau meninjau langsung ke lokasi,” ucapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, melalui Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) Zainuddin Harahap ketika dikonfirmasi Sumut Pos, mengatakan akan membuat nota dinas ke pimpinan untuk meninjau langsung lokasi lahan milik Marhaeni Kristina.

Lanjut Zainuddin, pihaknya juga akan menangani hal yang diduga melakukan pengrusakan, maupun pencemaran lingkungan hidup seperti yang disampaikan Marhaeni Kristina dan keluarga.

“Kami akan buat nota dinas dan segera disampaikan ke pimpinan serta meninjau ke lapangan untuk kroschek langsung bagaimana kondisi sebenarnya,” ungkap Zainuddin Harahap saat menerima Marhaeni Kristina dan keluarga di ruang pertemuan Dinas LHK.

Dia menyebut akan mendatangi kediaman Marhaeni Kristina meminta keterangan dan BAP sebagai dasar penguatan pihak keluarga kegiatan yang dilakukan CV. BAS ataupun rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas.

“Besok atau lusa kami harus ke rumah tidak apa-apa kita mintai keterangan, kita BAP dan tanda tangan. Itu juga sebagai dasar pihak keluarga terhadap kegiatan yang dilakukan ataupun rekomendasi yang dikeluarkan dinas,” janji Zainuddin.

Selain itu, Zainuddin juga berjanji akan menyampaikan tuntutan Marhaeni Kristina dan keluarga kepada pimpinannya terkait peninjauan kembali izin rekomendasi atau persetujuan yang dikeluarkan Dinas LHK kepada CV. Berkat Anugerah Sejati (BAS).

“Saya akan menyampaikan ke pimpinan sesuai dengan tuntutan untuk melakukan review atau peninjauan ulang terhadap izin rekomendasi persetujuan lingkungan tersebut, mengingat dari pihak keluarga sudah menyurati dinas sebelum terbit akan dilaporkan ke kepala dinas dengan saran untuk peninjauan kembali izin rekomendasi tersebut,” pungkasnya.(san/han)

Warga Antusias Serbu Pasar Murah di Kantor Lurah Indra Kasih Medan

ANTUSIAS: Masyarakat antusias mendatngi pasar murah di Kantor Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung bekerja sama dengan Perusahsan Daerah (PD) Pasar Medan menggelar pasar murah, di Kantor Lurah Indra Kasih, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (9/10).

Dari amatan, sebanyak puluhan warga mendatangi Kantor Lurah Indra Kasih tersebut dengan penuh antusias, sebab dapat membeli sembako dengan harga yang murah.

Lurah Indra Kasih, Morrid Manik mengatakan, pasar murah sudah dilaksanakan selama empat kali di Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung ini.

Sesuai informasi yang menggelar pasar murah, lanjutnya, di wilayah ini penjualannya paling banyak. Dari sisi itu, berarti pembelinya sangat banyak, dan digelarnya selama dua hari.

“Dari sisi kelurahannya sendiri, kita apresiasi kepada yang menggelar, yakni PD Pasar Medan, yang mau mengadakan pasar keliling dengan menjual sembako, seperti beras, minyak goreng dan gula. Nah itu sangat dibutuhkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari mereka. Namun jika boleh menyarankan, bolehlah harganya diturunkan lagi sedikit,” katanya kepada Sumut Pos saat ditemui usai menggelar pasar murah.

Menurutnya, harga yang dijual sudah murah, yakni untuk beras dijual dengan harga Rp62.500 per 5Kg, lebih murah berkisar Rp7.000-Rp8.000 dibandingkan harga grosir. Kemudian, minyak goreng Rp31.000 per 2 liter dan gula Rp17.000 per Kg.

“Memang harga ini sudah murah dibandingkan harga di grosir, tetapi jika bisa dikurangi lagi harganya,” harapnya.

Ia juga berharap, agar pasar murah ini dapat dilaksanakan secara rutin hadir setiap bulannya di Kantor Lurah ini. “Sebab masyarakat inikan membutuhkan beras itu secara perbulan. Sehingga dapat belanja bulanan juga secara rutin,” tukasnya. (dwi/han)

Polrestabes Tembak 2 Sindikat Curanmor di Medan

DITEMBAK: Kedua pelaku sindikat curanmor di Medan ditembak kakinya saat ditangkap petugas, Rabu (9/10). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang masuk target operasi (TO). Tak hanya itu, polisi juga menghadiahi kaki tersangka dengan timah panas.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama K Purba mengatakan, kedua tersangka diantaranya, Gusti Prantika (26) warga Jalan Ampera Medan dan Putra Ananda (24) warga Jalan Kusuma IV Medan.

“Keduanya masuk TO polisi yang melakukan perlawanan saat ditangkap dan kedua kaki pelaku ditembak anggota,” ujarnya, Rabu (9/10).

Saat penangkapan itu, kata dia, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan PDAM Tirtanadi/Jalan Pantai Harapan, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.

“Kemudian tim menuju ke TKP, dimana pelaku berinisial GP alias G. hendak melarikan diri dari halaman rumah, namun tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan Reza alias PA,” jelasnya.

Lebih lanjut, terangnya, pihaknya kembali menangkap Reza alias PA setelah melakukan pengembangan kepada pelaku PA di Jalan Kusuma IV, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. Setelah dilakukan interogasi pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Namun saat itu pelaku berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan kemudian melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” bebernya.

Selanjutnya, kata dia, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan perawatan. Kemudian pelaku dan barang bukti seperti jaket hitam, celana panjang dan CCTV dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Jama. (man/han)

Tim PKM Polmed Latih Pengelolaan Berbagai Bisnis Usaha Berbasis Syariah di Yayasan AN-Nahlu Kisaran

ASAHAN, SUMUT POS.CO – Para dosen Politeknik Negeri Medan (Polmed) yang tergabung dalam Tim Pengabdian Kemitraan Masyarakat (PKM), melakukan pengabdian di Yayasan An-Nahlu Kisaran, Kabupaten Asahan, 30 September lalu.

Pada kegiatan ini, Tim PKM yang diketuai Muhammad Zuardi, S.E, M.M ini, memberikan pelatihan mengenai pengelolaan unit usaha sekolah dan berbagai bisnis usaha berbasis syariah yang bisa diterapkan di lembaga pendidikan, untuk membantu meningkatkan perekonomian dan kemandirian. Dalam kesempatan itu, Tim PKM juga memberikan bantuan berupa printer dalam rangka membantu operasional koperasi nantinya.

“Selanjutnya, kami akan terus melakukan pembinaan pengelolaan unit usaha dan pemberdayaan ekonomi di dalam yayasan pendidikan ini yang akan diselenggarakan berkesinambungan, sehingga dapat lebih meningkatkan pemahaman usaha bisnis intra sekolah,” kata Zuardi.

Menurut Zuardi, pengabdian ini merupakan bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi yang digelar Polmed. “Polmed sangat intens melakukan berbagai bentuk kegiatan pengabdian masyarakat melalui para dosennya di berbagai kalangan masyarakat,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, pihak Yayasan An-Nahlu Kisaran mengucapkan terima kasih atas ilmu dan bimbingan yang dilakukan, sembari berharap kerjasama ini akan terus berlanjut ke depan. (adz)

Tim PKM Polmed Beri Pelatihan Kontrak Bisnis Syariah dalam Pengelolaan Ziswaf di Pesantren Darul Mukhlisin Sergai

SERDANGBEDAGAI, SUMUTPOS.CO – Politeknik Negeri Medan (Polmed) senantiasa terus bergerak melakukan Tridharma perguruan tinggi, yang salah satunya adalah melakukan kegiatan pengabdian masyarakat melalui para dosennya. Seperti yang dilakukan para dosen yang tergabung dalam Tim Pengabdian Kemitraan Masyarakat (PKM) Polmed di Pesantren Darul Mukhlisin, Kabupaten Serdang Bedagai, baru-baru ini (31/8).

Pada kegiatan ini, tim pengabdian memberikan pelatihan mengenai kontrak bisnis syariah dalam pengelolaan Zakat, Infaq, Shodaqah dan Wakaf (ZISWAF) intra pesantren dalam rangka membantu meningkatkan perekonomian pesantren. Kegiatan ini diikuti para guru dan santri/santriwati pesantren yang berjumlah sekitar 30 orang.

Pimpinan Pesantren Ustad Salim Fahri, S.Pd.I diwakili Wakil Pimpinan Zulkarnain, S.Pd.I mengucapkan terima kasih kepada Tim PKM sembari berharap ilmu yang telah disampaikan dapat diterapkan secara berkesinambungan oleh pihak pesantren. Sehingga dalam pengelolaan pesantren khususnya dalam upaya mengelola ZISWAF intra pesantren bisa terwujud dengan semakin baik, termasuk semua bisnis bernuansa ekonomi syariah yang bisa dilakukan di dalam pesantren.

Pada pertemuan ini, tim PKM yang diketeui Dr. Muhammad Zuhirsyan, Lc, MA memberikan paparan edukasi tentang dunia pendidikan tinggi dan pengelolaan ZISWAF intra pesantren. “Pesantren ini memiliki potensi besar untuk penerapan kontrak bisnis syariah dalam berbagai usaha di dalamnya termasuk pengelolaan ZISWAF,” tutur Zuhirsyan. (adz)