Home Blog Page 442

75 dari 211 RS di Sumut Penuhi Kriteria untuk Penerapan KRIS

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumut dr Nelly Fitriani

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengakui jika sebanyak 75 dari 211 Rumah Sakit (RS) yang ada di Sumut telah memenuhi kriteria penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Sumut dr Nelly Fitriani menyampaikan, jumlah tersebut berdasarkan hasil survei yang telah mereka lakukan terhitung hingga bulan Oktober 2024 kemarin.

“Sejauh ini sudah ada 75 RS dari 211 RS yang telah memenuhi kriteria KRIS di atas 75%,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/1/2025) malam.

Diketahui, berdasarkan PP No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pelaksanaannya secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat berlangsung pada tanggal 30 Juni 2025.

Sejalan dengan peraturan itu, juga telah diumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025.

Lebih lanjut Nelly menyampaikan, sejauh ini Dinkes Sumut telah melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pemenuhan RS dalam implementasi KRIS untuk pemenuhan 12 kriteria KRIS.

“Tantangan terbesar RS dalam pemenuhan kriteria KRIS terutama berkaitan dengan pemenuhan kriteria outlet oksigen setiap tempat tidur,” sebutnya.

Adapun ke-12 kriteria KRIS itu, mencakup:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Hal ini bertujuan agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan.

2. Ventilasi Udara. Bertujuan untuk kepentingan dilusi udara (konsentrasi mikroorganisme di dalam ruangan tetap rendah sehingga mengurangi risiko transmisi).

3. Pencahayaan Ruangan. Bertujuan agar pasien dan petugas dapat melihat dengan jelas kegiatan yang sedang dilakukan dan menghindari bahaya. Pencahayaan juga dilakukan agar dapat menyesuaikan biologis tubuh dan siklus sirkadian (ritme circadian).

4. Kelengkapan Tempat Tidur. Kelengkapan ini diberikan untuk kebutuhan daya listrik alat kesehatan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan memudahkan mereka jika butuh bantuan.

5. Nakas per Tempat Tidur, bertujuan untuk menyimpan barang pribadi dari pasien yang sedang dirawat.

6. Suhu dan Kelembaban Ruangan. Pengaturan suhu sangat penting demi kenyamanan pasien dan petugas. Jika tidak dipenuhi dengan pengaturan suhu maka dapat mempengaruhi metabolisme tubuh.

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non Infeksi), dan ruang rawat gabung. Hal ini dilakukan agar pasien untuk kenyamanan dan keselamatan pasien dan agar tercegah terjadinya transmisi.

8. Kepadatan Ruang Rawat (kamar) dan Kualitas Tempat Tidur (TT). Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas dan alat kesehatan serta kebutuhan ventilasi.

9. Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan pasien (privacy) dan rel yang menggantung di plafon dengan kokoh bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pasien.

10. Kamar Mandi Dalam Ruangan Rawat Inap. Adanya kamar mandi di dalam ruang rawat inap bertujuan untuk memudahkan akses ke kamar mandi dan menjaga kenyamanan.

11. Kamar Mandi Sesuai Dengan Standar Aksesibilitas. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pasien.

12. Outlet Oksigen. Ini bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiap dibutuhkan.

Nelly menambahkan, saat ini RS telah berproses dalam upaya pemenuhan kriteria KRIS dan proses ini juga dikaitkan dalam pelaksanaan visitasi ijin berusaha RS serta pembinaan dan pengawasan RS.

“Akan dilakukan evaluasi lanjutan pada Januari 2025 ini untuk melihat proses perkembangan pemenuhan standar KRIS yang dilakukan oleh RS,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Yasmine Ramadhana Harahap yang ditanyakan persiapan penerapan KRIS di RS menyarankan agar menanyakan langsung ke Dinas Kesehatan.

“Sepertinya lebih pas tanya ke Dinkes, karena leading nya Kemenkes, bukan BPJS,” katanya.

Namun saat disinggung perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025 sejalan dengan KRIS ini, dia tidak memberikan jawaban. (ila)

Korupsi Fasilitas Pembiayaan Kredit, Direktur PT BSS Dituntut 18 Bulan Penjara

TUNTUTAN: Direktur PT BSS, Ikhsan Bohari terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Bahari Samudra Sentosa (BSS), Ikhsan Bohari dituntut jaksa 18 bulan penjara. Warga Bekasi ini dinilai terbukti korupsi atas fasilitas pembiayaan kredit di Bank Sumut Syariah, yang merugikan keuangan negara Rp4.486.838.491.

Jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ihksan Bohari oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/1).

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang jaksa.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap JPU.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Andriyansyah, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan diuraikan, PT Bohari Group memiliki beberapa anak perusahaan yaitu PT Bahari Samudra Sentosa (BSS) dimana terdakwa Ikhsan Bohari sebagai Direktur,
PT Bohari Mandiri Bersaudara (BMB) terdakwa sebagai Komisaris dan selaku Wakil Direktur (Wadir) pada CV Gambir Mas Pangkalan (GMP).

Anak perusahaan dimaksud merupakan debitur pada Bank Sumut Syariah Cabang Medan. Dalam perkara a quo, terdakwa sebagai Direktur BSS yang periode tahun 2017 hingga 2019 mengajukan kredit pembiayaan untuk pengadaan dan perbaikan (docking) kapal.

Terdakwa bukan saja menyampaikan dokumen persyaratan dan penarikan pembiayaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada bank plat merah tersebut. Diantaranya untuk pembelian kapal tanker dan docking kapal.

Tapi juga menggunakan dana pembiayaan yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan. Melainkan untuk membayar angsuran pembiayaan investasi tahun 2017 dan modal kerja tahun 2018.

Antara lain, dengan mengajukan dokumen penawaran docking kapal dari PT Karya Delka Maritim (KDM) seolah sebesar Rp1.460.162.000. Padahal faktanya, PT KDM saat melaksanakan docking Kapal MT Armada Fortuna hanya sebesar Rp507.069.653.

Alhasil, pihak Bank Sumut Syariah Cabang Medan menyetujui kredit pembiayaan tersebut alias mengeluarkan Izin Memberikan Pembiayaan (IMP). Belakangan fasilitas pembiayaan tersebut berujung kredit macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.486.838.491, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (man/han)

Danyon Raider Tangkap Pelaku Begal di Binjai

DISERAHKAN: Terduga pelaku begal diserahkan Raider 100/PS ke Polres Binjai.(Istimewa/Sumut Pos )

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Salah satu terduga pelaku begal berinisial AD (16) warga Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan, diamankan prajurit TNI. Cerita bermula dari Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) Raider 100/Prajurit Setia, Letkol Agus Muchtadi Rangkuti bersama dua anggotanya pulang dari Markas Kodam I/Bukit Barisan di Medan.

Mereka pulang ke Binjai dan melintas dari belakang, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Kamis (2/1/2025) pukul 22.30 WIB. Saat di lokasi itu, Danyon dan anggota melihat Ganda Sembiring warga Sei Bingai, menjadi korban begal.

“Korbannya sepasang muda-mudi yang berteriak minta tolong dan kami datangi. Satu pelaku berisinial AD (16) yang kami amankan,” kata Danyon saat diwawancarai di Mapolres Binjai.

“Saya melihat langsung begalnya membawa 2 sepeda motor. Kemudian mereka lari karena melihat mobil tentara yang menggunakan turbo. Kami tanya sama yang berteriak tadi, terus dibilang ada begal,” sambungnya.

Mengetahui masyarakat menjadi korban begal, Danyon dan anggotanya langsung saja mengejar pelaku yang diduga berjumlah 3 orang. Mereka berupaya kabur meninggalkan lokasi dengan motor korban berboncengan 3.

Kata Agus, pengejaran dilakukan kurang lebih sampai 1,5 kilometer. “Tepat ada gereja di situ mereka berhenti, yang bawa parang dua orang lari ke belakang gereja. Kemudian kita lumpuhkan yang satu dan kita tangkap,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sempat ada perlawanan dari pelaku. “Sempat ada perkelahian juga di tempat, tapi kita berhasil melumpuhkannya dengan tangan kosong,” ujarnya.

Setelah pelaku ditangkap, masyarakat langsung berdatangan. Khawatir pelaku menjadi pelampiasan amukan massa, Agus memutuskan untuk membawa pelaku langsung ke Polres Binjai bersama para saksi dan korban untuk membuat laporan.

“Kita juga sudah melaporkan kepada bapak Panglima, Asintel dan Asops, karena saya dari militer, jangan sampai pimpinan tidak tau. Ini semua adalah instruksi dari Bapak Panglima bahwasanya Kodam bersama Polda Sumut, betul-betul berkomitmen untuk membersihkan wilayah Sumatera Utara dari begal,” tukasnya. (ted/han)

DPRD Medan Minta Dinas SDABMBK Atasi Banjir di Jalan Ampera

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri A.Md, meminta kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk segera mengatasi masalah banjir di Jalan Ampera, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

“Sebelumnya, kami di Komisi IV sudah menyampaikan hal ini saat Rapat Evaluasi Realisasi Anggaran Tahun 2024 dengan Dinas SDABMBK Kota Medan di akhir Desember 2024 kemarin. Kita berharap, masalah banjir di Jalan Ampera dapat segera dituntaskan di awal 2025 ini,” ucap Lailatul Badri, Jumat (3/1/2025).

Dikatakan politisi PKB yang akrab disapa Laila itu, setiap kali hujan turun, Jalan Ampera langsung banjir dan tidak lagi tampak layaknya jalan umum.

“Makanya kalau sudah hujan turun bukan Jalan Ampera namanya, tetapi Danau Ampera,” ujar Laila.

Ketika hujan turun, terang Laila, air dari parit di Jalan Ampera selalu naik dan menyebabkan banjir hingga Jalan Ampera tampak seperti danau. Hal ini pun jelas-jelas mengancam keselamatan para pengguna jalan dan warga sekitar yang berada di Jalan Muhktar Basir, Kecamatan Medan Timur.

“Kalau hujan, air parit itu naik. Jadi mohon dibantu kerjasama kooperatifnya. Kita berharap persoalan itu bisa menjadi skala prioritas untuk dilakukan perbaikan dan ditindaklanjuti segera oleh dinas-dinas terkait supaya warga sekitar bisa beraktivas dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.(map/han)

Bom Aktif Ditemukan di Sungai Silau, Tanjungbalai

EVAKUASI: Personel jibom Poldasu mengevakuasi bom yang ditemukan di sungai untuk dilakukan pendispolan, Kamis (2/1/2025). ISTIMEWA'/SUMUT POS

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Sebuah bom aktif jenis Unexploded Ordnance (UXO) ditemukan di wilayah Sungai Silau, Kamis (2/1/2025).

Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han., langsung mengerahkan tim Jibom yang dipimpin oleh Aiptu Bambang Sudirmanto, S.H. Sebanyak tujuh personel bergerak cepat ke lokasi untuk memastikan keamanan masyarakat di sekitar wilayah temuan bom.

Setelah melakukan langkah pengamanan awal, tim Jibom membawa bom aktif tersebut ke Pulau Beswesen di Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Lokasi ini dipilih karena jaraknya yang cukup aman untuk proses pendisposalan dan penghancuran bom.

Kegiatan ini berlangsung dengan pengawalan ketat dan melibatkan sinergi lintas instansi. Turut hadir Danlanal Tanjung Balai, Dandenpomal Lanal Tanjung Balai, Danki 3B Tanjung Balai, Kasat Intel Polres Tanjung Balai, serta Tim INAFIS Polres Tanjung Balai. Seluruh proses dilakukan dengan koordinasi yang matang untuk memastikan keselamatan warga dan personel yang bertugas.

Dalam keterangannya, Aiptu Bambang Sudirmanto menjelaskan bahwa bom tersebut diduga peninggalan masa lalu dan masih aktif, sehingga pendisposalan menjadi langkah yang wajib dilakukan untuk mencegah potensi bahaya.

“Kami bekerja dengan sangat hati-hati dan sesuai standar operasi agar tidak ada insiden selama proses ini,” ungkapnya.

Komandan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh personel yang terlibat. “Sinergitas yang baik antara Brimob, TNI, dan Polri dalam operasi ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Dengan langkah cepat dan terukur ini, ancaman bom aktif berhasil diatasi tanpa menimbulkan korban atau kerusakan. Proses pendisposalan yang sukses ini menjadi bukti kesiapsiagaan Satuan Brimob Polda Sumut dalam menghadapi potensi bahaya di tengah masyarakat.(san/han)

Tingkatan Status Kesehatan Masyarakat, Mahasiswa FKM USU Edukasi Masyarakat Desa Paropo 1

Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat USU didampingi dosen Pembimbing Dr Sri Malem Indirawati, SKM, MSi saat melaksanakan KNKT di Desa Paropo 1, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi. (Foto Dokumentasi Kelompok KKNT 21 FKM USU)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kelompok KKNT 21 mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sumatera Utara (USU) sukses menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan di Desa Paropo 1, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi. Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) yang digelar selama tiga bulan, sejak September 2024 ini mengangkat tema, “Pengelolaan Lingkungan dan Peningkatan Status Kesehatan Masyarakat Menuju Desa Sehat Melalui Program Edukasi Masyarakat (PEMA)”.

Kegiatan ini berfokus pada upaya pengembangan sumber daya manusia dan perubahan perilaku yang diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat Desa Paropo I.

Kelompok KKNT 21 yang diketuai Ajriya Ghulba dengan dosen pendamping Dr Sri Malem Indirawati SKM MSi ini, melaksanakan program-program pelayanan kesehatan yang bertujuan memberikan informasi, edukasi dan menambah wawasan kepada masyarakat terkait pentingnya menerapkan pola hidup sehat guna mencapai kualitas hidup yang optimal pada masyarakat desa.

Adapun program kerja yang dilaksanakan Kelompok KKNT 21 yang beranggotakan Tania Putri, Cindy Maureen, Ade Maharani, Zikra Husna, Shaqina Deanaz, Safina Dwi, Amelia Rizky, Zakia Mukarramah, dan Putri Patrecia di Desa Paropo 1 yakni, Pertama, Edukasi Faktor Risiko Penyakit Degeneratif. Mahasiswa memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya lansia di Desa Paropo 1 terkait definisi, penyebab, faktor risiko, gejala, dampak, serta upaya pencegahan penyakit degeneratif menggunakan media leaflet.

“Kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi tanya-jawab seputar makanan yang aman dikonsumsi oleh penderita penyakit degenerative,” kata Ajriya Ghulba dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sumut Pos, Kamis (2/1/2025).

Kedua, sosialisasi kegiatan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) kepada Anak Sekolah. Melalui program ini, mahasiswa melakukan edukasi interaktif kepada seluruh siswa SDN 033922 Paropo 1 tentang pentingnya menjaga kebersihan tangan melalui kegiatan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun serta melakukan demosntrasi langkah-langkah cuci tangan pakai sabun (CTPS) yang benar menggunakan media poster dan lagu.

Ketiga, sosialisasi tentang Personal Hygiene pada Pekerja Nelayan Keramba Jaring Apung (KJA). Mahasiswa melakukan sosialisasi kepada pekerja KJA di Desa Paropo 1 dengan memberikan informasi terkait definisi dan prinsip dasar personal hygiene di wilayah kerja KJA melalui media poster dan leaflet.

Keempat, pemasangan Safety Sign di Wilayah Kerja KJA. Mahasiswa melakukan pemasangan simbol-simbol K3 menggunakan media spanduk di wilayah kerja KJA yang berisi peringatan tanda-tanda bahaya seperti APD yang wajib digunakan di area kerja KJA serta simbol potensi bahaya seperti ‘Awas Licin’ dan “Dilarang Berenang’ untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Kelima. sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Rumah Tangga. Mahasiswa melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Paropo 1 dengan fokus utama ibu-ibu rumah tangga. “Sosialisasi yang diberikan mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan rumah tangga yang tercakup dalam 12 indikator PHBS melalui metode ceramah yang interaktif dan komunikatif menggunakan pesan visuan berupa media poster edukatif,” jelas Ajriya Ghulba.

Keenam, sosialisasi Penggunaan Pestisida yang Aman pada Pekerja Petani Bawang. Ketujuh, Sosialisasi Pembuatan Pupuk Kompos dari Bahan Organik Hasil Pertanian.

Kedelapan, mahasiswa melakukan edukasi interaktif kepada seluruh siswa SMP Swasta Bakti Paropo 1 dengan metode ceramah tentang pemanfaatan sampah organik yang bersumber dari sampah rumah tangga seperti menjadi produk daur ulang yang bermanfaat bagi kesuburan tanah pertanian yang dilengkapi dengan penjelasan rinci terkait tata cara serta demonstrasi langkah-langkah pembuatan kompos secara aplikatif.

Kesembilan, pembuatan Eco Enzym Menggunakan Sampah Rumah Tangga pada seluruh siswa/i SMP Swasta Bakti Paropo 1. Kesepuluh, kegiatan senam sehat bersama lansia yang dimanfaatkan untuk mendukung partisipasi lansia agar tetap melalukan aktivitas fisik guna meningkatkan kebugaran tubuh.

Melalui seluruh program kerja yang telah dilaksanakan, luaran utama yang diperoleh antara lain meningkatnya pemahaman masyarakat Desa Paropo 1 terkait pentingnya penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang dapat mendorong perubahan perilaku kesehatan. Selain itu, luaran lain yang diperoleh adalah tersedianya simbol-simbol peringatan K3 dan informasi langkah tepat penggunaan pestisida di wilayah kerja yang memiliki potensi bahaya yang bertujuan untuk mempertahankan pekerja agar tetap dalam kondisi sehat dan selamat. (rel/adz)

Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, DPRD Medan Tetapkan 10 Prioritas Kegiatan

PARIPURNA: Sidang Paripurna DPRD Kota Medan tentang Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.(Markus Pasaribu/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (2/1/2025).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen SKM, serta Hadi Suhendra dan diikuti sejumlah Anggota DPRD Kota Medan.

Pada kesempatan itu, Wong Chun Sen menyebutkan bahwa sebelumnya pada Desember 2024, DPRD Kota Medan telah menggelar Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

“Dimana saat itu telah disampaikan beberapa kegiatan yang telah dicapai dan dilaksanakan selama bulan September sampai dengan Desember 2024,” ucap Wong Chun Sen.

Oleh sebab itu, kata Wong, pada Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, DPRD Kota Medan telah menetapkan 10 prioritas kegiatan yang akan dikerjakan melalui alat kelengkapan dewan masing- masing.

Adapun 10 prioritas kegiatan yang dimaksud, yakni :

1. Penyampaian laporan hasil rapat kerja (raker) DPRD Kota Medan Tahun 2024 dalam rangka penyusunan program kerja DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
2. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan Reses I (satu) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024- 2025 Anggota DPRD 2024 Daerah Pemilihan 1 sampai 5.
3. Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan 2025.
4. Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024-2029.
5. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
6. Penjelasan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035.
7. Penyampaian Laporan keterangan
pertanggungjawaban (lkpj) tahun Anggaran 2024 oleh kepala daerah.
8. Penyampaian hasil pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (lkpj) Tahun Anggaran 2024 dan penandatanganan keputusan DPRD Kota Medan untuk dijadikan rekomendasi DPRD Kota medan.
9. Pelaksanaan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
10. Agenda AKD dan AKD lainnya yang dianggap penting.

“Maka dengan ini, masa Persidangan II Tahun sidang 2024-2025 secara resmi kami nyatakan dibuka,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Wong Chun Sen juga berharap bahwa hasil kegiatan masa sidang tersebut dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Kota Medan. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pihak eksekutif dan legislatif untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.

“Rapat Paripurna ini merupakan awal dari serangkaian kegiatan masa sidang kedua yang akan berlangsung hingga akhir tahun. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memajukan pembangunan di Kota Medan,” pungkasnya.
(map/han)