Home Blog Page 452

Temui Anggota DPRD Medan dari PKS, Pengemudi Ojek Online Sampaikan Sejumlah Masukan

FOTO BERSAMA: Sejumlah perwakilan pengemudi ojek online foto bersama Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H. Doli Indra Rangkuti, S.E. di ruang rapat Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Selasa (22/10/2024). ISTIMEWA/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengemudi ojek online di Kota Medan yang tergabung dalam Serikat Pengemudi Daring (Speed), menyampaikan sejumlah masukan terkait kesejahteraan mereka layaknya sebagai pekerja di Kota Medan.

Harapan ini disampaikan sejumlah perwakilan pengemudi ojek online saat bertemu dengan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H. Doli Indra Rangkuti, S.E. di ruang rapat Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Selasa (22/10/2024).

“Hari ini kita kedatangan kawan-kawan dari pengemudi ojek online di Kota Medan. Ada beberapa aspirasi penting yang disampaikan para driver ojek online ini, diantaranya soal kesejahteraan dan legalitas hukum mereka sebagai ojek online,” ucap Doli.

Disampaikannya, persoalan ketenagakerjaan menjadi isu penting para pengemudi ojek online, dimana mereka tidak memiliki perlindungan asuransi.

“Soal asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan adalah salah satu isu yang disampaikan para pengemudi ojek online. Intinya mereka pelu perlindungan asuransi seperti halnya tenaga kerja,” ujarnya.

Politis muda PKS ini mengatakan, aspirasi yang disampaikan para pengemudi ojek online ini sangat beralasan karena dalam melaksanakan pekerjaannya di jalanan, mereka bekerja dengan penuh risiko.

“Ini aspirasi yang mereka sampaikan, agar mereka juga bisa mendapatkan perlindungan yang baik,” katanya.

Disampaikan Doli, para pengemudi ojek online di Kota Medan juga mengharapkan adanya perlindungan dari pemerintah, dimana mereka juga kerap menerima tindakan semena-mena dari vendor terkait pemutusan akun sepihak.

“Ini juga paling penting bagi mereka, soal regulasi dan aturan main, sehingga para pengemudi ojek online benar-benar mendapatkan perlindungan dan tidak mendapatkan perlakuan semena mena,” tuturnya.

Kemudian soal peningkatan kapasitas, para pengemudi ojek online juga mengharapkan bisa mendapatkan perhatian dengan dilibatkan dalam berbagai kegiatan seperti peningkatan kapasitas.

“Termasuk program peningkatan kapasitas, pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan pemerintah, mereka juga berharap bisa dilibatkan,” pungkasnya. (map)

PTPN IV Regional 1 Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan P3DN dengan Kejatisu

SOSIALISASI: PTPN IV Regional 1 saat menggelar sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan P3DN dengan Kejatisu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) dengan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kegiatan ini dialksanakan di Ruang Assessment Centre Kantor Region Head PTPN IV Regional 1 Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan, Selasa (22/10/2024).

Acara tersebut dihadiri Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 1 DR Christian Orchard Tharanon, Asisten Intelijen Kejatisu Andri Ridwan, SH, MH, Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu Yos Arnold Tarigan, SH, MH, serta kepala bidang umum/pembiayaan, masinis kepala pabrik kelapa sawit dan perwakilan dari bagian kantor regional 1.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 1 DR Christian Orchard mengatakan bahwa kegiatan sharing session antara PTPN IV Regional 1 dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut kali ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus membangun kerja sama yang intensif untuk saling menguatkan institusi demi penegakan hukum.

“Untuk itu kita undang para pimpinan di lingkungan PTPN IV Regional 1 agar lebih memahami pentingnya pencegahan hukum ketimbang penyelesaian kasus-kasus hukum,” kata DR Christian penuh semangat.

Sedangkan Asisten Intelijen Kejatisu Andri Ridwan mengatakan, bahwa di negara-negara maju, early warning system sangat diperhatikan dan menjadi cara yang efektif untuk malakukan tindak pencegahan korupsi.

Sementara itu, pada sesi pemaparan implementasi anti korupsi dan pentingnya mencegah korupsi di PTPN IV serta etika bermedia sosial, Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu Yos Arnold Tarigan menyampaikan bahwa mengetengahkan pengelompokan tindak pidana korupsi dengan berbagai ketentuan di antaranya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta adanya gratifikasi.

Usai pemaparan dilakukan proses tanya jawab yang sangat interaktif, dimana peserta sosialisasi dipersilakan mengajukan beragam pertanyaan di antaranya disampaikan oleh Ronaldo Sembiring, Ikbal Batubara dan Regen Sitindaon. (ila)

Awal November, KPU Binjai Gelar Debat Kandidat Paslon

SOSIALISASI: Komisioner KPU Binjai, Arie Nurwanto saat membuka sosialiasi Pilkada serentak 2024.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada awal November 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Binjai, Arie Nurwanto, Selasa (22/10/2024).

“KPU Kota Binjai menjadwalkan debat kandidat pada minggu pertama November dan minggu kedua November,” jelas Arie.

Artinya, debat kandidat akan digelar 2 kali pada waktu berbeda. Nantinya debat kandidat ini akan disiarkan secara langsung di stasiun televisi.

“Untuk tanggal belum ditentukan, akan menyesuaikan dengan waktu media. Karena KPU Kota Binjai bekerjasama dengan perusahaan media untuk menyiarkan secara langsung debat kandidat,” sambung mantan Ketua Bawaslu Binjai ini.

Materi debat kandidat sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13. “Dalam debat, setiap kandidat akan menyampaikan visi misi dan program. Kemudian pendalaman visi misi melalui pertanyaan-pertanyaan dari panelis,” kata Arie.

Selain itu, masing-masing kandidat juga ada saling bertanya dan menyanggah. Menurut dia, tema debat berkaitan dengan visi misi dan program dari masing-masing kandidat.

“Kemudian nanti dalam debat, ada juga berkaitan dengan bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan publik, menyelesaikan persoalan daerah, menyelaraskan pembangunan dan memperkokoh NKRI,” urainya.

Dia menambahkan, KPU Binjai akan menggelar rapat koordinasi dengan kepolisian dan perwakilan atau liaison officer (LO) masing-masing kandidat. Rakoor dimaksud membahas bagaimana tata tertib selama debat dan hal-hal berkembang lainnya untuk disepakati.

“Rakoor akan digelar dalam minggu-minggu ini atau minggu depan,” tambahnya.

Dia menegaskan, setiap kandidat wajib mengikuti debat tersebut. “Paslon harus ikut dalam debat, jangan tidak. Setiap kandidat persiapkan persiapannya untuk debat nantinya,” tukasnya. (ted/han)

Remaja Bawa Inex Gugup Lihat Polisi, BB 8 Butir Disita

DITANGKAP: Tersangka bawa 8 butir inex ditangkap Polres Binjai.(Humas Polres Binjai/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seorang remaja berusia 21 tahun dengan inisial MIM, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Pasalnya, terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi ini ditangkap polisi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, belum lama ini.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, MIM terlihat mencurigakan.

Diduga MIM tengah menunggu calon pembeli inex. “MIM ditangkap saat sedang berdiri di pinggir Jalan Jamin Ginting. Saat didekati petugas, terduga gugup dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadapnya,” kata Junaidi, Selasa (22/10/2024).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap MIM. Hasilnya, diperoleh barang bukti sebanyak 8 butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,20 gram.

Selain itu, polisi juga menyita 1 hp merek Vivo warna biru dan 1 motor Honda Beat BK 6713 VAU sebagai barang bukti. Kini, tersangka dan barang bukti sudah meringkuk di sel tahanan Polres Binjai.

Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara. (ted/han)

Rakor Gakkumdu Kota Medan, Panwaslih Kecamatan Diimbau Cermat Tentukan Tindak Pidana Pemilihan

RAKOR: Unsur Gakkumdu Kota Medan menggelar rakor bersama 21 Panwaslih Kecamatan di Medan, Senin (21/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, David Reynold mengimbau Panwaslih Kecamatan cermat menentukan tindak pidana pemilihan.

Imbauan itu disampaikannya, saat membuka rapat koordinasi tindak pidana pemilihan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Medan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, dari tanggal 21-23 Oktober 2024 di Medan.

“Kepada sahabat-sahabat Panwaslih Kecamatan, seyogianya juga harus berhati-hati dalam menentukan pelanggaran pidana pemilihan. Karenanya, mari sama-sama kita cermati,” ujarnya saat membuka rapat koordinasi tindak pidana pemilihan pada tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2024, Senin, (21/10).

Rapat koordinasi tindak pidana pemilihan pada tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2024 tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama K Purba serta unsur Gakkumdu lainnya yang berjumlah 32 orang, termasuk dari Polres Pelabuhan Belawan dan Kejari Belawan.

“Kita sangat mengapresiasi kegiatan ini. Karena, lewat rapat koordinasi ini, kita bisa belajar soal penanganan pelanggaran terlebih dalam menetapkan pidana pemilihan dari Bapak-bapak kepolisian dan kejaksaan,” jelas David.

Oleh sebab itu, kata dua, jajarannya akan tetap bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal pola penanganan tindak pidana pemilihan.

“Karenanya, kami akan bekerja sama dengan Gakkumdu dalam melakukan penangan pelanggaran. Mengingat masa atau waktu cukup singkat dalam penananganan tindak pidana yakni 3 plus 2 hari,” pungkas David.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra dalam kesempatannya memyampaikan bahwa tujuan dari rapat koordinasi tersebut mempererat komitmen bersama centra Gakkumdu Bawaslu Kota Medan dalam melakukan penegakan hukum pada Pilkada serentak tahun 2024.

“Selain itu, harapannya, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman bagi kita semua, tidak terkecuali panwaslih kecamatan dalam menentukan adanya tindak pidana pemilihan,” kata Fachril.

Sebelumnya, lanjut dijelaskan Fachril, Bawaslu Kota Medan juga pernah menangani tindak pidana pada Pemilu 2024 lalu.

“Kinerja kita ini sangat diapresiasi dan mendapat penghargaan. Harapannya, komitmen ini bisa tetap dijaga dalam melakukan penanganan pelanggaran. Telebih nantinya apabila ada bentuk pelanggaran pemilihan, bisa kita tangani bersama,” jelasnya.

Senada dengan itu, anggota Bawaslu Kota Medan, Ferlando Jubelito Simanungkalit juga menyampaikan apresiasi sekaligus harapannya terhadap rapat koordinasi tersebut.

“Rapat koordinasi ini adalah jembatan dalam melakukan koordinasi terkait tindak pidana pemilu. Apalagi, lewat kegiatan ini, kita dapat belajar dalam menangani pidana pemilu. Sehingga, proses penanangan pelanggaran pidana itu kita lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ferlando.

Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu Kota Medan Febriza Rizky Adela. Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Medan ini, rapat koordinasi bersama unsur Sentra Gakkumdu tersebut dapat memberi pemahaman bagi Panwaslih dalam menangani tindak pidana pemilihan pada Pilkada serentak tahun 2024.

“Dari rapat koordinasi ini, nantinya kita akan sama-sama memahami pola penanganan tindak pidana dalam pemilihan serentak tahun 2024 ini,” tandasnya. (man)

Anggaran Tersedia, DPRD Medan Minta Seluruh Proyek Multiyears Diselesaikan Tahun Ini

Anggota DPRD Kota Medan, Muslim Harahap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat, Muslim Harahap, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang telah memastikan ketersediaan anggaran untuk penyelesaian seluruh proyek yang bersumber dari APBD Kota Medan tahun jamak (multiyears).

“Tentunya kita berterimakasih kepada Pemko Medan yang sudah mempersiapkan anggaran untuk penyelesaian seluruh proyek multiyears di Kota Medan. Dengan begitu, tidak ada lagi keraguan masyarakat atas keberlangsungan dan penyelesaian proyek-proyek tersebut,” ucap Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (22/10/2024).

Dikatakan Muslim, dengan tersedianya anggaran penyelesaian seluruh proyek multiyears di Kota Medan, maka OPD-OPD terkait yang bertanggungjawab atas penyelesaian proyek-proyek multiyears tersebut harus bergerak cepat dalam menyelesaikannya.

Muslim pun meminta agar Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dapat menuntaskan semua proyek multiyears tersebut di tahun ini juga.

“Waktu tinggal dua bulan lagi, segera selesaikan proyek-proyek multiyears tersebut. Anggarannya kan ready, jadi tidak ada alasan untuk tidak bergerak cepat. Percepat penyelesaiannya supaya semua bisa tuntas di tahun ini, jangan ada yang penyelesaiannya lewat sampai ke tahun 2025,” tegas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan itu.

Muslim pun sepakat dengan Pemko Medan, bahwa penyelesaian proyek-proyek multiyears tersebut akan merubah ‘wajah’ Kota Medan menjadi lebih baik. Selain itu, manfaat dari fasilitas-fasilitas yang dibangun tersebut akan bisa dirasakan oleh masyarakat dan berpengaruh terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi di Kota Medan.

“Untuk itu sekali lagi, kita berharap agar semua proyek multiyears tersebut bisa selesai di tahun ini juga. Semakin cepat selesai, semakin cepat masyarakat merasakan manfaat dari pembangunan tersebut. Tentunya kita berharap proyek-proyek yang dikerjakan tidak hanya selesai tepat waktu di tahun ini, tetapi juga selesai dengan kualitas pengerjaan yang terbaik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan melalui Kepala BKAD, Dr Zulkarnain M.Si, memastikan ketersediaan anggaran untuk penyelesaian seluruh proyek multiyears di Kota Medan agar dapat dikerjakan hingga tuntas di tahun ini.

Dikatakan Zulkarnain, sebagaimana diketahui bahwa di TA 2023 dan TA 2024, Pemko Medan melaksanakan beberapa proyek multiyears strategis yang diharapkan mampu menjadi faktor pengungkit pertumbuhan perekonomian kota yang lebih progresif.

Adapun diantaranya, yakni revitalisasi Lapangan Merdeka, revitalisasi Gedung Warenhuis, revitalisasi Stadion Kebun Bunga, revitalisasi Stadion Teladan, pembangunan Islamic Centre, pembangunan UKM Centre USU, pembangunan Underpass simpang Jalan H.M Yamin, pembangunan Overpass Jalan Stasiun, hingga pengerjaan sejumlah pembangunan sistem pengendalian banjir di Kota Medan.

Ditegaskan Zulkarnain, pelaksanaan proyek-proyek multiyears tersebut tersedia dengan baik. Untuk itu, masyarakat Kota Medan tidak perlu khawatir tentang keberlangsung dan penyelesaian proyek-proyek multiyears tersebut.
(map)

Dosen FT USU Beri Penyuluhan tentang Pengolahan Limbah Perkebunan menjadi Produk Bernilai melalui Budidaya Jamur Merang dan Maggot BSF

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dosen dan mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan skema perintis; Lembaga Pengabdian dan Pelayanan Kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara (LPPM-USU) yang diputuskan untuk dilaksanakan di Desa Tadukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Deli Serdang, Senin (23/9).

Pengabdian ini diketuai Ilham Perkasa Bako, S.T., M.T. dengan anggota Ir. Rivaldi Sidabutar, S.T., M.T, Ir. Muhammad Thoriq Al Fath, S.T., M.T, dan Ir. Nisaul Fadilah Dalimunthe, S.T. M.Eng, dengan dibantu tiga orang mahasiswa S-1 Fakultas Teknik USU, yakni Johannes Siregar, M. Ziniddin Zidan serta Vandria Alamsyah.

Pengabdian ini mengambil judul “Pemberdayaan Masyarakat Dalam Integrasi Pengolahan Limbah Perkebunan menjadi Produk Bernilai Melalui Budidaya Jamur Merang dan Maggot BSF di Desa Tadukan Raga Kabupaten Deliserdang”. Para dosen serta mahasiswa memberi penyuluhan bagaimana sampah yang banyak terdapat di wilayah sekitar, dapat diolah dan dimanfaatkan untuk digunakan sebagai alternatif pakan ikan dan dapat diuraikan dengan mengunakan larva maggot.

“Sampah merupakan salah satu masalah yang sering dijumpai oleh masyarakat. Namun, nasyarakat masih banyak belum mengetahui bahwa ulat maggot dapat difungsikan untuk menguraikan sampah organik dan ulatnya dapat menjadi pakan alternatif bagi ikan,” kata ketua tim pengabdian Ilham Perkasa Bako, S.T., M.T.

Kegiatan kali ini, kata Ilham, bukan hanya untuk mengurangi sampah yang ada di masyarakat saja, namun diharapkan memberikan wawasan kepada masyarakat sekitar mengenai nilai dari ulat maggot yang masih jarang didengar serta membantu menyelesaikan permasalahan warga.

“Dengan kegiatan pengabdian masyarakat yang baru diselenggarakan ini, diharapkan dapat memberikan wawasan baru dalam Upaya pengelolaan sampah,” harap Ilham.

Acara tersebut dibuka dengan pemaparan materi komprehensif, memberikan wawasan mengenai sampah dan potensi dari ulat maggot yang dapat dimanfaatkan dalam mengelola sampah organik. Pemaparan materi dari dosen serta mahasiswa ini mengundang antusias dan perhatian dari masyarakat setempat.

“Warga setempat sangat antusias dalam mengikuti penyuluhan yang diberikan oleh dosen dan mahasiswa fakultas teknik tersebut. Tidak lupa kami juga mengajak warga setempat untuk ikut dalam tanya jawab ” papar salah satu anggota pengabdian.

Melihat antusias masyarakat mengikuti kegiatan ini, kepala lingkungan setempat berharap, kegiatan yang dilaksanakan para dosen dan mahasiswa Fakultas Teknik USU ini, dapat memberikan wawasan baru kepada warganya. “Mengingat masih jarang sekali teknologi seperti ini digunakan di lingkungan kami, besar harapan kami dengan adanya pengabdian ini dapar meningkatkan perekonomian warga sekitar dan pengetahuan warga tentang pengolahan sampah organik menggunakan ulat maggot BSF,” ucap kepala lingkungan setempat.

Dia menilai, program ini tepat sasaran, mengingat banyaknya masalah tersebut di daerahnya. “Dengan adanya penyuluhan yang dilaksanakan oleh tim USU, diharapkan warga dapat mengolah sampah organik yang terdapat di lingkungan warga dengan ulat maggot BSF yang dapat digunakan serta pengetahuan masyarakat mengenai penggunaan ulat maggot BSF yang dapat digunakan untuk pakan ikan sekaligus mengurangi limbah sampah yang selama ini menjadi masalah di masyarakat,” pungkasnya. (rel/adz)

Kejari Medan Tahan Huang, Diduga Merugikan Pajak Negara hingga Rp55, 23 Miliar

DITAHAN: Sufianto alias Huang, tersangka dugaan kasus perpajakan kenakan baju tahanan di Kantor Kejari Medan, Senin (21/10).ISTIMEWA/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menahan Sufianto alias Huang (56), tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp55,23 miliar.

“Penahanan dilakukan setelah kita menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik DJP (Direktorat Jenderal Pajak), pada Kamis (17/10),” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Senin (21/10).

Setelah tahap II, lanjut dia, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Tersangka sudah ditahan sejak 17 Oktober sampai dengan 5 November 2024 di Rutan Kelas I Medan,” jelasnya.

Ia menegaskan alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang serupa.

Lebih lanjut, kata dia, jaksa penuntut umumn(JPU) akan segara menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (PN) Medan untuk disidangkan.

“Tim JPU Pidsus Kejari Medan selanjutnya segera menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar dia.

Pihaknya menjelaskan, tersangka melalui CV Dharma Abadi diduga melakukan tindak pidana perpajakan, yakni dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Atas hal itu, katanya, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp 55.237.449.536 atau Rp55,23 miliar lebih.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. (man/han)