28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 466

Pj Bupati Langkat Resmikan Boat Sekolah di Pangkalansusu

RESMIKAN: Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy saat meresmikan boat sekolah.(Diskominfo Langkat/Sumut Pos)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy meresmikan boat sekolah bantuan dari program sosial Yayasan Gajah Sumatera di Desa Pulau Kampai, Pangkalansusu, Minggu (28/7/2024). Yagasu adalah lembaga non-pemerintah yang berpengalaman lebih dari 22 tahun dalam aksi iklim lahan.

Yayasan tersebut juga mendukung pemerintah melalui berbagai program pada 13 provinsi, termasuk Kabupaten Langkat. Program-program Yagasu bertujuan, meningkatkan fungsi ekosistem pesisir, pencegahan bencana alam, produksi oksigen, penyerapan karbon dan konservasi.

Pj Bupati Langkat yang akrab disapa Hasrimy mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan Yagasu. “Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kontribusi Yagasu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat,” kata dia.

Dia menerangkan, Pulau Kampai menghadapi kendala dengan keterbatasan armada transportasi laut yang menghambat aktivitas masyarakat. “Dengan adanya boat sekolah ini, diharapkan aktivitas masyarakat Desa Pulau Kampai menjadi lebih lancar, terutama bagi anak sekolah, agar tidak ada lagi yang terlambat,” kata dia.

Pada kesempatan ini, Hasrimy juga memberikan santunan kepada anak yatim, menyerahkan kartu identitas anak atau KIA, memberikan sembako dan menyerahkan sertifikat asuransi kepada siswa penerima manfaat program boat sekolah dari Yagasu.

Sementara, Camat Pangkalansusu, Agung Tritantyo mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kegiatan tersebut. “Kami sangat berterima kasih kepada Yagasu yang menjalankan programnya di kecamatan kami. Boat sekolah ini akan sangat bermanfaat bagi anak-anak agar tidak terlambat ke sekolah,” tukasnya. (ted/han)

36 Rumah di Desa Dokan Ludes Terbakar

PADAMKAN: Warga dan petugas kepolisian berusaha memadamkan api yang melahap si jago merah. SOLIDEO/SUMUT POS.

KARO, SUMUTPOS.CO-Sebanyak 36 unit rumah semi permanen di Simpang Desa Dokan, Kec. Merek, Kab. Karo, hangus terbakar dalam insiden kebakaran yang terjadi, Minggu,(28/7), sekitar pukul 12.25 WIB. Api berhasil dipadamkan berkat upaya gabungan yang melibatkan Polsek Tigapanah, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan masyarakat setempat.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Tigapanah, AKP Maurist GH. Sinaga S.Pd., MM, yang turun langsung dalam upaya pemadaman, menjelaskan bahwa kebakaran tersebut melahap 34 unit rumah kontrakan milik Laksana Perangin Angin dan dua unit rumah milik Jakson Purba serta David Sagala.

“Begitu kami menerima laporan dari masyarakat, kami segera menghubungi Dinas Damkar dan bersama sama menuju lokasi untuk memadamkan api,” ujar AKP Sinaga.

Operasi pemadaman melibatkan lima unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Karo dan personel gabungan dari Polsek Tigapanah, Koramil 02/Tigapanah, serta masyarakat setempat.

“Kami berusaha secepat mungkin mengendalikan api agar tidak merambat ke rumah rumah lainnya. Berkat kerja keras tim dan bantuan warga, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.20 WIB,” tambah AKP Sinaga.

Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 1.880.000.000. Kerugian ini meliputi kerusakan pada 34 unit rumah kontrakan yang diperkirakan bernilai Rp 30.000.000 per unit, serta kerugian materi yang dialami oleh para penghuni rumah kontrakan sekitar Rp 20.000.000 per kepala keluarga. Selain itu, dua unit rumah milik Jakson Purba dan David Sagala mengalami kerugian masing masing sekitar Rp 100.000.000 dan Rp 80.000.000.

Menurut saksi mata, Januaria Br Sagala, kebakaran diduga bermula dari asap tebal yang muncul dari dapur rumah kontrakan yang ditempati Nanda, 30 tahun, dan Putra, 30 tahun. Saat ini, pihak Polsek Tigapanah telah memasang garis polisi di lokasi kebakaran dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. (deo/han)

Dinas Perdagangan, UMKM dan Koperasi Raih Penghargaan SP2KP

KADIS: Kepala Dinas Perdagangan UMKM dan Koperasi Kota Tebingtinggi, Zahidin SPd.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dinas Perdagangan UMKM dan Koperasi Kota Tebingtinggi berhasil meraih penghargaan dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia atas kinerja terbaik Penginputan Sistem Pemantaun Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) tahun 2023.

Kadis Perdagangan UMKM dan Koperasi Kota Tebingtinggi, Zahidin S.Pd mengatakan bahwa ini merupakan kinerja keras dari Dinas Perdagangan UMKM dan Koperasi Kota Tebingtinggi.

“Alhamdulillah Kota Tebingtinggi kembali menjadi Kota Berkinerja Terbaik dalam Penginputan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok(SP2KP) Tahun 2023,” ungkap Zahidin, Senin (29/7).

Bilang Zahidin, ini merupakan salah satu indikator pengendalian inflasi yang baik adalah terkendalinya harga-harga barang kebutuhan pokok masyarakat.

“Untuk pengendalian harga-harga barang kebutuhan pokok tersebut yang terpenting salah satunya adalah survey pasar guna mengetahui pergerakan harga barang kebutuhan pokok setiap harinya sehingga dapat diambil kebijakan dalam pengendalian inflasi,” bilang Zahidin.

Menurutnya, disinilah peran pentingnya Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok bekerja dengan baik sehingga tepat dalam pengambilan tindakan saat barang-barang kebutuhan pokok ada yang mengalami kenaikan secara signifikan.

“Bukan hanya untuk pengambilan keputusan namun juga untuk di sampaikan ke Pemerintah atasan agar dapat juga mengetahui pergerakan harga-harga barang kebutuhan pokok di suatu daerah seperti di Kota Tebingtinggi,” tutup Zahidin.

Penghargaan sertifikat yang diberikan oleh Kementriaan Perdagangan RI, ungkap Zahidin, merupakan respon yang harus ditindaklajuti terus, karena kebutuhan pokok merupakan bagian penting berjalannya perekonomian disuatu daerah, menekan angka inflasi juga dibutuhkan pengawasan dari semua pihak terutama kerja sama yang baik dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) agar kondisi kebutuhan pokok stabil. (ian/han)

Komisi II Dukung Dinkes Medan Skrining TBC Terhadap 200 Warga secara Gratis

Dinas Kesehatan saat melakukan Skrining TBC. Skrining TBC kali ini dipusatkan di UPT Puskesmas Helvetia, Sabtu (27/6/2024).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai langkah pencegahan penularan penyakit Tuberkulosis (TBC) di masyarakat, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan secara rutin melakukan Skrining TBC. Skrining TBC kali ini dipusatkan di UPT Puskesmas Helvetia, Sabtu (27/6/2024).

Terlihat antusias masyarakat cukup tinggi untuk mengikuti skrining TBC yang diadakan secara gratis tersebut. Dari sejak pagi, masyarakat sudah mengantre untuk memeriksakan kesehatan dirinya.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Medan, dr Pocut Fatimah Fitri yang hadir langsung meninjau pelaksanaan skrining TBC tersebut mengatakan, kegiatan ini diberinama Active Case Finding Tuberkulosis atau penemuan TBC secara aktif. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan penemuan kasus TBC agar dapat diobati dan tidak menularkan ke orang lain.

“Sasaran pemeriksaan hari ini sebanyak 200 masyarakat. Penyakit menular ini kalau sudah kita temukan dan obati maka menjadi awal bagi kita untuk dapat mengendalikan penyakit tersebut. Sebab apabila tidak ditemukan maka akan menjadi sumber penularan dimasyarakat,” ucap Pocut.

Lalu bagaimana cara menemukan penyakit TBC tersebut? Pocut menjelaskan bahwa pihaknya harus melalui tahap skrining atau pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat yang dinilai sangat beresiko tertular penyakit TBC. “Maka dari itu yang hari ini kita undang adalah masyarakat yang memiliki kontak erat dengan pasien TBC yang telah di diagnosa, apakah itu keluarganya atau orang terdekat lainya,” ujar Pocut.

Selain itu, bilang Pocut lagi, masyarakat penderita komorbid seperti penyakit DM juga turut dilakukan pemeriksaan. Sebab mereka memiliki resiko tinggi tertular penyakit TBC. Tidak itu saja, Pocut juga menambahkan pasien yang memiliki penyakit yang dapat menurunkan imunitas tubuh seperti HIV AIDS juga turut diperiksa.

Bagi masyarakat yang dinyatakan tertular namun tidak bergejala, nantinya bilang Pocut akan diberikan obat Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT). “Kita ingin menyelesaikan masalah ini sampai dengan ke akarnya, jadi sebelum bergejala namun sudah tertular wajib harus kita berikan TPT,” pungkasnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, T. Edriansyah Rendy SH, MKn, mendukung penuh kegiatan skrining TBC yang dilakukan Dinkes Medan secara gratis kepada warga Kota Medan.

Politisi Partai NasDem yang akrab disapa Rendy tersebut mengatakan, kegiatan tersebut memang harus dilakukan untuk dapat memutus penularan TBC. “Kita sangat mendukung kegiatan skrining TBC gratis tersebut, itu kegiatan yang sangat baik. Dengan dilakukannya skrining, kita tahu seberapa besar penyeberangan sehingga kita bisa konsen terhadap pencegahannya,” kata Rendy kepada Sumut Pos, Minggu (28/7/2024).

Rendy pun meminta agar skrining TBC gratis tersebut dapat dilakukan secara masif di setiap puskesmas yang ada di Kota Medan agar penyebaran pemeriksaan dapat lebih luas dan jumlah masyarakat yang diperiksa dapat lebih banyak. (map/ila)

Pemko Medan Wajib Jamin Ketentraman dan Ketertiban Umum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setiap warga Kota Medan berhak mendapatkan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam kehidupannya sehari-hari. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Medan wajib memberikan rasa aman dan wajib menjaga ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, SE, MAP saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan Bunga Cempaka, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (27/7/2024) petang.

“Pemerintah wajib memberikan ketentraman dan ketertiban bagi setiap warganya. Itu tertera di dalam Perda Kota Medan (No.10 Tahun 2021) ini,” ucap Robi Barus.

Oleh sebab itu, dalam kegiatan yang turut dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Medan Baru Danny, Sekretaris Lurah Titirantai Sri, dan Koordinator PKH Dedy Irwanto Pardede tersebut, Robi Barus mempersilakan kepada setiap warga untuk melapor ke perangkat pemerintahan terdekat apabila adanya gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Untuk itu apabila ada gangguan ketentraman dan ketertiban umum, silakan segera melapor ke kepling ataupun pihak kelurahan. Tentu haris secara ditindak, sebab Pemerintah punya kewajiban untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.

Meskipun begitu, sambung Robi, masyarakat juga berperan penting dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Salah satunya, dengan hidup saling tenggangrasa bersama masyarakat lainnya.

“Misalnya kalau menghidupkan musik d rumah, jangan lah terlalu bising, jangan sampai malam-malam dan sebagainya. Itu sederhana memang, tapi sangat berpengaruh terhadap ketentraman dan ketertiban umum,” katanya.

Selain itu, masalah narkoba yang kian marak di tengah-tengah masyarakat juga dinilai sangat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila ada peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya.

“Atau bisa melapor ke kepling untuk dikoordinasikan ke pihak yang berwajib. Narkoba ini memang sangat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, harus kita berantas bersama-sama,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Robi Barus juga menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat yang hadir, seperti masalah penerangan jalan hingga bantuan sosial untuk lansia. Terkait sejumlah aspirasi yang masuk tersebut, Robi Barus pun berjanji akan menindaklanjutinya. (map/ila)

Tim Satnarkoba Polres Sergai Bekuk AR, Terduga Pengedar Narkoba

DIAMANKAN: Terduga pengedar narkoba jenis ganja, AR (45), warga Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah. (Fadly/Sumut Pos)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk seorang pria terduga pengedar narkoba jenis ganja berinisial AR (45), warga Seirampah, Sergai.

“Tersangka AR diamankan Senin (22/7) sekira pukul 13.30 WIB di Dusun 7, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, Sabtu (27/7) lalu.

Iwan menjelaskan, penangkapan tersangka AR berawal adanya informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang kerap berjualan ganja di Dusun 7, Desa Pematang Ganjang.

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit 2 Satnarkoba Polres Sergai dipimpin Kanit, Iptu Tri Pranata Purba, melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dimaksud.

“Dari hasil penyelidikan diketahui nama orang tersebut adalah AR. Selanjutnya tim mencoba melakukan transaksi dengan membeli ganja kepada tersangka seharga Rp40.000. Setelah tersangka mengeluarkan ganja dari saku kanan celananya, tim langsung mengamankan tersangka,” jelasnya.

Iwan menyebut, dari tersangka AR diamankan barang bukti berupa, empat paket kecil daun ganja kering, satu kotak tiktak rokok, uang tunai Rp50.000, dan satu unit sepeda motor BK 6525 XE.

Saat diinterogasi, lanjutnya, tersangka AR mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial M yang tinggal di Batangkuis, Deliserdang. Namun tersangka AR mengaku tidak mengetahui alamat pastinya, karena biasanya berjanji jumpa di jalan sekitar Batangkuis.

“Tersangka AR berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkas Iwan. (fad/saz)

Kasasi Ditolak, Terpidana Kurir 20 Kilogram Sabu Tetap Dihukum Seumur Hidup

JALANI SIDANG: M Yakob alias Acob terpidana kasus sabu saat menjalani sidang di PN Medan, beberapa waktu lalu. (M Agusman/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan M Yakob alias Acob (56). Alhasil terpidana kurir sabu seberat 20 kilogram itu, tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Kasasi ditolak, dengan demikian hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Maria Tarigan, Minggu (28/7).

Dia mengatakan, putusan kasasi itu dibacakan pada Jumat (14/7) lalu, dimana dalam putusan MA menolak permohonan kasasi dari pemohon M Yakob alias Acob.

“Salinan putusan MA atas permohonan kasasi M Yakob alias Acob sudah kita terima pada Kamis (25/7/2024), selanjutnya kita akan mengeksekusi terpidana,” kata Maria.

Sebelumnya dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 881/Pid.Sus/2023/PN Mdn tertanggal 26 September 2023.

“Dimana PN Medan menjatuhkan hukuman kepada terpidana dengan pidana penjara seumur hidup dan diperkuat oleh putusan PT Medan,” ujar Maria.

Putusan itu, lanjutnya, lebih rendah dari tuntutan yang meminta agar majelis hakim menghukum M Yakob dengan pidana mati, karena terbukti menjadi perantara jual beli atau kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg.

“Dari fakta-fakta persidangan, kita menilai terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair,” sebutnya.

Diketahui, M Yakob ditangkap tim petugas Polda Sumut pada, 30 Maret 2023. Kasus terjadi bermula terdakwa bertemu dengan Adun di Pajak Gedung Aceh Utara. Dalam pertemuan itu, terdakwa Yakob ditawari pekerjaan untuk menjemput dan membawa serta mengantarkan paket sabu-sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.

Setelah menyetujui tawaran, terdakwa Yakob mengambil barang tersebut kepada dua orang yang tak diketahui namanya. Lalu, sabu-sabu tersebut diserahkan Yakob kepada Syafrizal untuk disimpan.

Selanjutnya pada 30 Maret 2023, terdakwa Yakob mengambil satu karung goni berisikan 10 bungkus paket sabu-sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Bireuen. Setelah itu, terdakwa Yakob kembali ke rumah. Saat sedang istirahat, datang petugas kepolisian Polda Sumut ke rumah dan mengamankan terdakwa Yakob.

Ketika diinterogasi, terdakwa Yakob mengaku kepada polisi bahwa sabu-sabu tersebut ada di rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa bernama Syafrizal. Selanjutnya terdakwa bersama petugas kepolisian pergi ke rumah tersebut dan mengamankan dua karung goni plastik warna putih berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram. (man/saz)