Puluhan Siswa SMK Swasta HKBP Sidikalang Dilarikan ke RS, Diduga Keracunan Usai Santap MBG

MAI Medan dan Langkat Bersinergi, Lakukan Pendampingan Dapur MBG di Kwala Begumit

LANGKAT, SMUTPOS.CO – DPC Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program strategis nasional. Kali ini, DPC MAI Kota Medan dan DPC MAI Kabupaten Langkat bersinergi melakukan pendampingan langsung terhadap operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (9/2/2026).
Sinergi ini bertujuan memastikan distribusi dan kualitas makanan yang diberikan kepada siswa sekolah termasuk ibu hamil, dan balita di wilayah tersebut berjalan sesuai standar gizi yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah yang sedang mempercepat pembentukan Dapur MBG di seluruh kecamatan di Langkat.
Ketua DPC MAI Kota Medan Suwarno SE MM, bersama Ketua DPC MAI Langkat, Sabaruddin, menyatakan bahwa kehadiran mereka adalah sebagai bentuk tanggungjawab sosial untuk membantu pemerintah mensukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Selain melakukan pendampingan, kita juga aktif berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk menjamin transparansi operasional dapur umum,” ucap Suwarno dalam diskusi dengan perwakilan dapur MBG, Adi Susanto.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri jajaran pengurus DPC MAI Medan, Suwarno menegaskan bahwa sebagai organisasi yang loyal terhadap visi Presiden, misi MAI Medan adalah menjembatani kebijakan pusat ke level akar rumput. Di mana, kegiatan MBG tidak hanya sekadar memberi makan, tapi juga mengedukasi warga, khususnya di Kwala Begumit tentang pentingnya protein untuk mencegah stunting.
“Begitu juga kehadiran kita dalam pendampingan operasional dapur MBG. Selain mengikuti arahan Ketua DPD MAI Sumut, R.M. Khalil Prasetyo, STI, M.Kom., juga langkah ini menunjukkan peran dan visi solidaritas tanpa batas wilayah dari pengurus organisasi yang tujuannya untuk menyukseskan program nasional, termasuk sebagai problem solver di sektor distribusi logistik maupun menyangkut kebersihan (sanitasi) yang memastikan standar higienis dapur tetap terjaga sesuai aturan dinas kesehatan,” urai Suwarno.
Kehadiran Macan Asia Indonesia di lokasi dapur MBG Kwala Begumit ini direspon positif oleh Adi Susanto. Ia menilai, sinergi lintas sektoral seperti ini menjadi kata kunci dalam mengawal suksesnya program mulia dari Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan adanya keterlibatan aktif dari Macan Asia Medan-Langkat, kami harapkan kendala teknis di lapangan dapat diminimalisir sehingga target menciptakan generasi emas Indonesia tahun 2045 dapat tercapai mulai dari tingkat desa,” ucap Adi Susanto. (map/ila)
DPRD Medan Ingatkan BPJS Kesehatan: Jangan Monopoli Apotek Pelayanan Obat PRB
MEDAN – DPRD Kota Medan mengingatkan BPJS Kesehatan agar tidak memonopoli penunjukan apotek dalam pelayanan obat bagi Pasien Rujukan Balik (PRB). Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai justru mempersulit pasien dalam memperoleh obat, alih-alih meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Medan, Johannes Haratua Hutagalung, Selasa (10/2/2026), menyikapi komitmen peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat pengguna BPJS Kesehatan, khususnya pasien prasejahtera.
“Di saat Pemko Medan terus berinovasi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, justru BPJS Kesehatan terkesan mempersulit pasien PRB dalam mendapatkan obat di apotek,” tegas Johannes.
Menurutnya, kesulitan yang dialami pasien terjadi karena BPJS Kesehatan hanya menunjuk apotek tertentu sebagai mitra. Ironisnya, apotek yang ditunjuk tersebut dinilai tidak memberikan pelayanan optimal.
“Pasien PRB diarahkan ke apotek mitra BPJS Kesehatan. Parahnya, apotek yang ditunjuk sering tutup dan pelayanannya tidak maksimal,” ujarnya.
Johannes menjelaskan, salah satu persoalan utama adalah jam operasional apotek mitra yang sangat terbatas. Berbeda dengan apotek lain yang melayani masyarakat secara luas, apotek mitra BPJS justru mempersempit jam buka.
“Jam operasionalnya lama buka, cepat tutup. Ini jelas merugikan pasien PRB yang membutuhkan obat secara rutin dan berkelanjutan,” katanya.
Ia mencontohkan salah satu apotek mitra BPJS Kesehatan di kawasan Medan Selayang. Menurut Johannes, apotek tersebut kerap tidak beroperasi sesuai kebutuhan pasien. “Akibatnya, pasien PRB kesulitan mendapatkan obat. Padahal obat itu bagian penting dari proses penyembuhan,” ungkapnya.
Johannes pun menilai kondisi tersebut menunjukkan BPJS Kesehatan Medan belum sepenuhnya mendukung program pemerintah dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
“Seharusnya apotek mitra BPJS Kesehatan memberikan pelayanan maksimal. Bila perlu, apotek dibuka 24 jam atau BPJS tidak memonopoli hanya satu apotek saja,” tegasnya.
Sementara itu, saat wartawan mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Bidang SDM BPJS Kesehatan Medan, Ikhwal Maulana, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. (map/ila)
DPRD Medan Sarankan Eks Camat Maimun Dipecat dari ASN

MEDAN – Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekomendasi itu disepakati setelah Komisi I DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ispektorat dan bagian hukum Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Senin (9/2/2026) sore.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, Wakil Ketua, Muslim Harahap, san Anggota Komisi Edi Saputra dan Syaiful. Dalam rapat yang dihadiri Inspektur, Erfin Fachrurrazi dan Kabag Hukum Pemko Medan, Junaidi S terungkap, bahwa dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Medan, Almuqarrom Natapradja terbukti memyalagunakan uang senilai Rp1,2 Miliar dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemko Medan untuk bermain judi online (judol).
“Kita sepakati dan kita sarankan agar Walikota Medan memberi tindakan tegas dengan memecat Almuqarrom Natapradja dari ASN. Jadi bukan hanya sanksi dicopot dari jabatan, namun karena sudah ke pidana, selaku ASN bermain judi memggunakan fasilitas anggaran negara sangat pantas dipecat,” ucap Reza Pahlevi Lubis asal politisi Golkar itu.
Menurut Reza, tindakan pencopotan sudah tepat untuk memberi efek jera dan contoh terhadap OPD jajaran Pemko Medan. “Maka jangan sampai ada perlakuan istimewa. Kita dorong Pemko Medan mengambil tindakan tegas,” ujar Reza diamini anggota dewan lainnya.
Selain itu, terkait kasus tersebut, Reza Pahlevi juga menuding adanya kelalaian Pemko Medan dalam hal pengawasan. Begitu juga dengan dugaan kerjasama dengan pihak Bank Sumut, ia mengatakan bahwa hal itu patut untuk dicuragai.
“Pihak Bank Sumut yang kita undang tidak berkenan hadir, hal ini sangat kita sayangkan. Dalam waktu dekat, pihak Bank Sumut akan kita panggil untuk RDP,” kata Reza.
Sebagaimana diberitakan, Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja resmi dicopot dari jabatannya.
Langkah ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online (Judol).
Almuqarrom Natapradja diduga menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online. KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian Rp1,2 miliar. (map/ila)
MTQ 2026 Dinilai Menutup Ruang Anak Daerah, Aktivis IMM Soroti LPTQ Sergai
SEI RAMPAH, SumutPos.co- Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun 2026 menuai sorotan serius. Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Muhammad Andrian menilai, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Sergai telah keluar dari ruh pembinaan dan justru menjadi faktor penghambat lahirnya qari dan qariah terbaik dari daerah sendiri.
Alih-alih membuka ruang pembinaan, MTQ tahun ini dinilai berubah menjadi ajang penyaringan administratif yang menyingkirkan anak-anak daerah, sebelum mereka sempat menunjukkan kemampuan membaca Al-Quran. Salah satu kebijakan yang disorot adalah kewajiban kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat mutlak pendaftaran peserta. Kebijakan ini berdampak langsung pada gagalnya banyak anak mengikuti MTQ, meskipun telah memiliki dokumen resmi negara lain seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
Menurut Andrian, kebijakan tersebut menunjukkan cara pandang sempit penyelenggara MTQ yang lebih mengutamakan kelengkapan berkas dibandingkan misi utama pembinaan Al-Quran. “Ini namanya gugur sebelum bertanding. Kita matikan semangatnya belum lagi dia tampil. Ini menunjukkan penyelenggara ini berpikir terlalu sempit,” kata Andrian.
Ini bukan sekadar persoalan teknis, lanjut Andrian, ketika anak yang siap berkompetisi digugurkan hanya karena tidak punya KIA, maka yang dikorbankan adalah hak mereka untuk berkembang dan berprestasi. “KK kan ada, Akta Kelahiran juga ada. Administrasi diperlakukan seperti palu godam, bukan alat bantu. Bisa mati minat dan semangat generasi Qurani begini terus,” tegasnya.
Tak hanya soal administrasi, Andrian juga mengkritisi minimnya gaung MTQ di tengah masyarakat. Kegiatan yang seharusnya menjadi agenda keagamaan terbesar daerah justru berlangsung tanpa denyut syiar yang terasa. “Kami mencoba bertanya ke masyarakat di beberapa titik, banyak yang bahkan tidak tahu sedang berlangsung MTQ. Ini ironi. Padahal kegiatan ini menggunakan anggaran daerah yang tidak kecil,” ujarnya.
Kalau hendak melaksanakan kegiatan besar itu, matang dulu. Jangan serabutan, tujuannya gak jelas. Kita mau syiar dan kita mau meningkatkan minat anak-anak belajar Al Qur’an di tengah arus internet yang dahsyat ini. Tapi kalau begini gaungnya ya cuma itu-itu saja yang tahu, apalagi sebagiannya sudah tereliminasi lebih dulu karena KIA. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas penggunaan anggaran MTQ di tengah tuntutan efisiensi keuangan daerah, tambahnya.
Ia bahkan menduga adanya kepentingan oknum tertentu yang bermain di balik kebijakan-kebijakan tersebut. “Kami menduga ada oknum-oknum yang sengaja mengatur peserta, bahkan tidak menutup kemungkinan ada kepentingan bisnis. Jika ini dibiarkan, MTQ hanya akan menjadi agenda seremonial tidak sesuai dengan tujuan pelaksanaan MTQ itu sendiri. Jika pembiaran terus terjadi, yang hilang bukan hanya panggung MTQ, tapi masa depan anak-anak Serdang Bedagai sendiri “ tutupnya. (rel/adz)
Fraksi PKS Dorong Revisi Perda Sistem Kesehatan

MEDAN-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan agar lebih relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.
Hal tersebut disampaikan dalam pandangan umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012, yang disampaikan juru bicara Fraksi PKS, dr H Ade Taufiq, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).
Fraksi PKS mengapresiasi inisiatif anggota DPRD Kota Medan yang mengusulkan Ranperda tersebut. Menurut Fraksi PKS, langkah ini merupakan bentuk kepedulian DPRD terhadap pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Kota Medan.
“Fraksi PKS memandang perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012 agar regulasi yang ada tetap relevan dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Medan,” ujar dr. Ade Taufiq.
Fraksi PKS menilai, perubahan perda ini penting untuk memastikan sinkronisasi antara peraturan daerah dengan regulasi lain di tingkat nasional, sehingga tercipta satu kesatuan payung hukum yang saling mendukung dalam pembangunan sistem kesehatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain aspek regulasi, Fraksi PKS menekankan pentingnya memperhatikan aspirasi masyarakat dalam proses pembahasan Ranperda.
Pasalnya, masih banyak keluhan masyarakat terkait persoalan administrasi dan akses layanan kesehatan yang dinilai berbelit dan menyulitkan.
“Kondisi ini sering membuat masyarakat pasrah. Oleh karena itu, Fraksi PKS berharap perubahan perda ini dapat menghadirkan solusi konkret terhadap berbagai keluhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Fraksi PKS juga menyoroti perlunya kajian yang komprehensif dan tepat sasaran agar perubahan perda ini tidak bersifat jangka pendek, melainkan berkelanjutan serta mampu menjadi solusi atas persoalan kesehatan di Kota Medan.
Dalam pandangan Fraksi PKS, Program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan di Kota Medan sejak 1 Desember 2022 memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun demikian, pelaksanaannya di lapangan masih membutuhkan pembenahan, terutama terkait akses layanan dan kualitas pelayanan yang belum optimal.
Fraksi PKS menegaskan bahwa program UHC Premium yang menjadi program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih memerlukan payung hukum yang jelas, kuat, dan komprehensif agar dapat berjalan maksimal serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Medan.
Di akhir pandangannya, Fraksi PKS menegaskan pentingnya perubahan perda ini tetap berpedoman pada asas lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun regulasi yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. (map/ila)
Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan, Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light
LANGKAT Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Satuan Samapta Polres Langkat melaksanakan Patroli Kota Presisi Blue Light sebagai bagian dari Klaster Operasional Pencegahan, Sabtu (7/2/2026).
Kegiatan patroli ini difokuskan untuk mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, begal, premanisme, serta kejahatan jalanan dengan sasaran 3C (curat, curas, dan curanmor) di wilayah hukum Polres Langkat. Patroli dilaksanakan secara mobile dan dialogis dengan menyentuh langsung masyarakat di ruang publik maupun pemukiman warga.
Sejumlah lokasi strategis dan rawan kriminalitas menjadi sasaran patroli, di antaranya kawasan perbankan di Stabat, pertokoan emas, Pasar Stabat, seputaran Titi Wampu, serta titik-titik berkumpulnya masyarakat. Personel Sat Samapta juga melakukan sambang dan dialog langsung dengan warga guna menyampaikan imbauan kamtibmas serta menyerap informasi dari masyarakat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, menegaskan bahwa Patroli Blue Light merupakan langkah preventif Polri dalam memberikan rasa aman serta mencegah terjadinya tindak kriminal.
“Patroli Blue Light ini merupakan wujud kehadiran nyata Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman, serta menekan potensi kejahatan jalanan dan aksi balap liar,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Langkat AKP M. Syafril, S,SH, menjelaskan bahwa patroli dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya pencegahan dini terhadap gangguan kamtibmas.
“Patroli Kota Presisi Blue Light kami laksanakan secara rutin dengan sasaran geng motor, begal, premanisme, serta kejahatan 3C. Selain patroli mobile, personel juga melaksanakan patroli dialogis agar masyarakat merasakan langsung kehadiran Polri di lapangan,” jelas AKP M. Syafril.
Ia menambahkan, kehadiran personel Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat mencegah niat pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Selama pelaksanaan patroli, situasi di wilayah hukum Polres Langkat terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ditemukan kejadian menonjol.
Polres Langkat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110.(mag-6/ila)
Dugaan Kebocoran Retribusi Parkir di Binjai, Pemko dan DPRD Bentuk Satgas Anti-Korupsi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai bersama DPRD sepakat membentuk Satgas Parkir untuk menindak dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Langkah ini muncul setelah sorotan tajam Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir, terkait rendahnya realisasi retribusi parkir dibandingkan potensi yang ada. Kesepakatan itu disampaikan Sabtu (7/2/2026) dalam pertemuan bersama pemerintah kota.
Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi, yang akrab disapa Jiji, menyatakan dukungannya penuh terhadap pembentukan satgas yang melibatkan unsur TNI-Polri, Kejaksaan, dan DPRD.
Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah kebocoran PAD dan menertibkan sistem perparkiran. “Pembentukan Satgas Parkir diharapkan membuat aturan perparkiran lebih jelas, sehingga masyarakat tidak lagi dipungut biaya secara sembarangan per lima meter,” ujar Jiji.
Bagi Jiji, langkah ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan juga sesuai arahan wali kota. Dia menilai, pembentukan Satgas Parkir sebuah langkah efektif untuk mencegah kebocoran pendapatan yang diduga dinikmati segelintir oknum pejabat nakal. “Pembentukan Satgas parkir ini akan saya koordinasikan dengan walikota, agar hal ini secepatnya dibahas secara menyeluruh dengan instansi terkait,” sambung kader Partai Solidaritas Indonesia ini.
Jika indikasi kebocoran parkir terungkap, Jiji tentunya menyayangkan hal tersebut. Sebab, hal tersebut merugikan pemerintah kota yang membutuhkan PAD untuk pembangunan. “Pendapatan daerah saat ini sangat kita butuhkan, mengingat pemerintah pusat masih memberlakukan pembatasan Transfer Keuangan Daerah,” katanya.
Dengan pembentukan Satgas Parkir nantinya, Pemko Binjai berharap pengawasan terhadap sektor parkir lebih ketat, pendapatan daerah meningkat, dan potensi penyalahgunaan dana publik bisa ditekan. Satgas ini akan menelusuri aliran dana parkir, memastikan setoran jukir masuk ke kas daerah sesuai ketentuan, serta mencegah praktik pungutan liar.
Sebelumnya, Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir mendorong pemerintah kota segera membentuk satgas perparkiran dengan melibatkan TNI/Polri, Kejaksaan dan DPRD. “Biar kita sama-sama cari solusinya agar pendapatan daerah di sektor parkir meningkat,” ujarnya.
Menurutnya, jika dihitung, pendapatan parkir sehari di Binjai hanya sekitar Rp2,6 juta, padahal potensi nyata lapangan jauh lebih besar.
“Aneh jika Kota Binjai itu kemampuan memungut parkir per harinya hanya segitu, dan sangat tidak logis,” kata Ronggur.
Sementara itu, Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menyoroti penurunan target retribusi parkir dari Rp2 miliar menjadi Rp1,2 miliar pada 2025. Menurutnya, penurunan target ini digunakan untuk menutupi kegagalan realisasi yang sesungguhnya dan memungkinkan oknum tertentu memanfaatkan celah tersebut.
“Kami minta Inspektorat dan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan KPK, untuk melakukan audit investigatif,” tegasnya.
Data Dishub Binjai mencatat terdapat 160 juru parkir (jukir) yang berada di bawah koordinasi 13 koordinator, terdiri dari 11 orang sipil dan dua orang dari unsur Dishub. Ironisnya, realisasi PAD dari sektor parkir jauh di bawah potensi sebenarnya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kebocoran sistemik dalam pengelolaan retribusi parkir.
Dugaan kebocoran muncul setelah data retribusi parkir Kota Binjai dari tahun anggaran 2022 hingga 2024 menunjukkan realisasi yang jauh dari target Rp2 miliar. Dishub Binjai bahkan hanya mampu mengumpulkan kurang dari Rp1 miliar. Padahal, hasil penelusuran wartawan menunjukkan bahwa dua ruas jalan utama seperti Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani merupakan sumber terbesar retribusi parkir, dengan setoran harian jukir mencapai lebih dari Rp2 juta per hari di Jalan Sudirman dan di atas Rp1 juta di Jalan Ahmad Yani. (ted/ila)
Kawal Pembangunan Berintegritas, Pemko Medan Perkuat Kerja Sama

MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan untuk mengawal pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai aturan dan berintegritas.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemko Medan dengan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan Tentang Penanganan dan Penyelesaian Persoalan/Kasus Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Yang Dihadapi Pemerintah Kota Medan, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dengan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusuf Darmaputra.
Kerja sama ini merupakan komitmen Pemko Medan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Rico Waas menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan upaya nyata menyatukan visi dan cara pandang dalam menyelesaikan kompleksitas persoalan Kota Medan. Dengan luas wilayah mencapai sekitar 265 kilometer persegi dan jumlah penduduk yang besar, Medan menjadi salah satu dari sedikit kota di Indonesia yang memiliki dua kejaksaan negeri—sebuah cerminan besarnya tantangan dan keragaman persoalan yang dihadapi.
“Medan bukan kota dengan persoalan sederhana. Ada sejarah, perbedaan pandangan, hingga dinamika pembangunan yang menuntut kehati-hatian dan profesionalisme tinggi,” kata Rico Waas didampingi Sekda Wiriya Alrahman, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Inspektorat dan segenap Pimpinan Perangkat Daerah.
Menurut Rico Waas, setiap pembangunan yang dilakukan bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan di masa depan, terutama kepada generasi berikutnya. Oleh karena itu, seluruh proses pembangunan harus dijalankan dengan administrasi yang benar dan sesuai aturan.
Pemko Medan, lanjut Rico Waas, mengedepankan prinsip kehati-hatian sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan proyek. Pemerintah juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terbuka dan aktif berkonsultasi dengan kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum atau administrasi.
“Kita bukan pihak yang saling berhadapan. Pemerintah, kejaksaan, kepolisian, dan seluruh unsur terkait adalah satu kesatuan dalam membangun kota ini,” tegas Rico Waas.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Pemko Medan juga menyinggung berbagai proyek strategis nasional yang tengah dan akan dilaksanakan di Kota Medan, seperti program Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di kawasan Marelan, pembangunan Bus Rapid Transit (BRT), hingga proyek infrastruktur yang didukung World Bank.
“Seluruh program tersebut dinilai membutuhkan pendampingan hukum yang kuat agar pelaksanaannya berjalan aman dan akuntabel,” ujar Rico Waas.
Ia juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat, namun tetap dilakukan secara proporsional dan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Menurutnya, masyarakat saat ini membutuhkan kehadiran negara yang responsif sekaligus adil.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Medan menegaskan bahwa integritas pimpinan akan membentuk mentalitas masyarakat. Jika pemerintah memberi contoh yang baik, masyarakat pun akan terdorong untuk lebih tertib, patuh aturan, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintahan yang bersih dan berintegritas sebagaimana ditekankan Presiden RI Prabowo Subianto. Oleh karena itu Rico Waas mengajak seluruh pihak untuk menjaga profesionalisme dan komitmen pelayanan kepada masyarakat.
“Sudah saatnya kita membuktikan bahwa pemerintahan bisa bersih dan profesional. Dengan integritas, kolaborasi, dan komunikasi yang baik, saya yakin Kota Medan bisa bergerak ke arah yang lebih maju dan berkembang,” pungkas Rico Waas.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar menegaskan komitmennya untuk bersama Pemerintah Kota Medan dalam mengawal pembangunan dan memajukan Kota Medan demi kepentingan masyarakat. Ridwan Sujana juga menyatakan kesiapan Kejaksaan Negeri Medan untuk terus berkoordinasi serta berdiskusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan yang dihadapi kota ini.
“Dalam proses pembangunan yang kompleks, potensi permasalahan tetap ada. Namun hal tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antar instansi. Kejaksaan tidak akan ragu menindak pejabat atau pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, namun tetap mengedepankan dialog dalam penyelesaian persoalan pembangunan,” tegasnya.
Terkait integritas internal, Ridwan Sujana menegaskan tidak mentoleransi anggotanya yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Ia mempersilakan semua pihak untuk melapor langsung jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kejaksaan.
“Saya tidak pernah mengizinkan anggota melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, apalagi untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusuf Darmaputra menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengawal pembangunan Kota Medan melalui peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN), tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga pada pendampingan dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya tugas kejaksaan tidak terbatas pada persidangan. JPN memiliki peran luas, mulai dari pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, legal drafting, hingga penanganan perkara litigasi dan non-litigasi.
“Peran kejaksaan jauh lebih luas dari sekadar persidangan. Melalui JPN, kami siap memberikan pendampingan hukum sejak awal perencanaan agar kebijakan dan program pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Kajari Belawan. (map/ila)





