Home Blog Page 496

Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Didakwa Korupsi APD Covid-19

SIDANG: Eks Sekdis Kesehatan Sumut dan rekannya, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (1/11). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah, diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Dia didakwa bersama Ferdinan Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19, yang merugikan negara Rp24 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick Sarumaha dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan korupsi itu terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut sekira Maret hingga Juli 2020.

“Perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan saksi Alwi Mujahit Hasibuan dan saksi Robby Messa Nura secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp24.007.295.676,” ungkapnya di ruang Cakra 9, Jumat (1/11).

Dijelaskan Erick, kerugian keuangan negara yang timbul tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako di Kota Palu No. 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024.

Anggaran dalam pengadaan APD tersebut berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sumut tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000.

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Kadinkes Sumut pada saat itu, Alwi Mujahit Hasibuan, diduga tak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaan pengadaan APD-nya diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Selain itu juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 3 Tahun 2020 poin 5.

Adapun barang-barang yang diadakan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

Perbuatan para terdakwa, kata jaksa, diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya para terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Hakim ketua Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (11/11) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (man/han)

Kembalikan Hak Normatif Pekerja, Buruh Sumut Apresiasi Putusan MK Tentang UU Ciptaker

Ketua Exco Partai Buruh Sumut sekaligus Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo. Istimewa/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik atas putusan Mahkamah Agung (MK) yang telah mengubah 22 norma dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Demikian disampaikan Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo kepada sejumlah wartawan di Medan, Jumat (1/11).

Menurutnya, Judicial Review UU Cipta Kerja di MK merupakan gugatan dari Partai Buruh dan Serikat Pekerja serta Serikat Buruh di Jakarta.

“Kita ucapkan terima ksih kepada MK, yang masih mengedepankan keadilan bagi kaum buruh di Indonesia,” ucap Willly yang juga Ketua FSPMI Sumut.

Menurutnya, banyak Pasal UU Ciptaker, khususnya cluster ketenagakerjaan yang berubah dan dikembalikan sesuai UU Ketenagakerjaan sebelumnya, yakni meliputi tentang pekerja waktu tertentu, kontrak, outsourcing, tentang hak atas cuti buruh, tentang penetapan kebaikan upah dan sekala upah, tentang pesangon dan lainnya.

“Jadi artinya, UU Cipta Kerja itu dari dulu memang sudah kita tolak, karena banyak hak buruh yang dirampas secara paksa, bagaimana mungkin hak yang sudah ada diatur dalam UU Ketenagakerjaan bisa hilang di UU Cipta Kerja. Itu sangat miris,” tegasnya.

Pihaknya juga berharap, dengan perubahan norma dalam UU Ciptaker ini dapat dilaksanakan Pemerintah dan pengusaha untuk menjalankannya sesuai keputusan MK, apalagi terkait penetapan upah. Pemerintah harus merubah regulasi turunan terkait penetapan upah buruh untuk tahun 2025 mendatang.

“Kenaikan upah diharap jangan hanya memakai Inflasi plus pertumbuhan ekonomi saja, tapi Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Willy juga menjelaskan, selain Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka sesuai Putusan MK tersebut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Artinya sistem pengupahan kembali pada aturan sebelum adanya UU Cipta Kerja, semoga hal ini segera disesuaikan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (dwi/han)

Tiga Pejabat Administrator dan 12 Pejabat Pengawas di Pemko Tebingtinggi Dilantik

LANTIK: Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi ketika melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan 3 pejabat administrator dan 12 Pejabat Pengawas. ISTIMEWA/SUMUT POS

TEBINTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi melakukan pengambilan sumpah/ janji dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi di gedung Sawiyah, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (31/10) petang.

Dalam momentum ini, Moettaqien Hasrimi berpesan kepada pejabat yang baru dilantik, agar cepat menyesuaikan diri di tempat yang baru, khususnya kepada para Lurah, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Tolong berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Begitu juga kepada Pejabat Administrator, cepat menyesuaikan di tempat yang baru. Ini penyegaran bagi kita semua. Saya harap semua cepat bekerja, tantangan kedepan pasti lebih berat,” pesannya.

Diakhir, Moettaqien Hasrimi menegaskan, bahwa pelantikan ini semata tidak ada berkaitan dengan Pilkada, namun hanya penyegaran dan mengisi jabatan yang kosong.

“Agar diberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pelantikan ini tidak ada berhubungan dengan Pilkada. Ini bertujuan untuk penyegaran sekaligus mengisi beberapa jabatan kosong,” terangnya.

Nama-nama yang dilantik berdasarkan SK Wali Kota Tebingtinggi No. : 100.3.3.3/1787 Tahun 2024, adalah sebagai berikut, Fahmuddin Siregar (Sekretaris Disnakerperin), Iswan Suhendi, S.STP (Kabag Umum Setdako), Rata Kesuma Panjaitan,(Kabid Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos).

Selanjutnya, Romadhansyah Lubis, (Lurah Mandailing), Masri (Lurah Bandar Sakti), Khairul Amri Damanik (Lurah Bulian), Rabiatul Adawiyah (Lurah Tambangan), Rina Aslam (Lurah Berohol), Ambaranta Fernando (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Kota).

Kemudian, Kiki Hasanah (Kasubbag Umum dan Kepegawaian BKPSDM), Ariani Febrida Sinaga,(Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah), Muhammad Rizal Fahmi Pane (Sekretaris Kelurahan Tambangan Hulu), Herlina Yanti Panjaitan (Kasi Pemerintahan Kelurahan Karya Jaya), Henry Alfreddy Sinaga (Kasi Trantib Umum Kelurahan Bulian) dan David Erikson Hutagaol (Kasi Trantib Umum Kelurahan Satria). (ian/han)

DPRD Medan Dorong Pemko Kejar Realisasi Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan

Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat, Muslim Harahap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat, Muslim Harahap, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar terus mengejar realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal pada dua bulan waktu yang tersisa di tahun 2024. Mengingat, pendapatan daerah akan sangat berpengaruh terhadap percepatan pembangunan Kota Medan.

“Kita berharap realisasi pendapatan daerah dapat terus dikejar agar capaiannya bisa maksimal, sebab hal ini akan sangat berdampak pada percepatan pembangunan Kota Medan,” ucap Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (1/11/2024).

Untuk itu, Muslim berharap agar seluruh potensi pajak dapat digali dengan baik, khususnya wajib pungut pajak yang belum ditagih secara maksimal seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.

“Penagihan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan ini harus maksimal. Bahkan, harus lebih maksimal dari penagihan PBB dan BPHTB serta pajak-pajak lainnya,” ujarnya.

Pasalnya, terang Muslim, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan tidak diperkenankan untuk menunggak. Sebab sejatinya, pajak-pajak tersebut telah dibayarkan oleh setiap pengunjung.

“Sebenarnya yang membayar pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan itu bukan pengusaha, tetapi pengunjung. Pajak tersebut telah dititipkan pengunjung kepada pengusaha, pengusaha tinggal menyetorkannya ke Pemko Medan. Jadi tidak ada alasan menunggak, sebab pajak itu bukan uang pengusaha, tetapi uang pengunjung yang dititipkan,” katanya.

Penagihan pajak-pajak tersebut, lanjut Muslim, harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Bila perlu, Pemko Medan dapat memberikan sanksi tegas bagi setiap pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan yang membandel dengan tidak menyetorkan pajak-pajak tersebut.

“Tindakan tegas itu diperlukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengejar pendapatan daerah. Kota Medan sangat terbuka dengan investor, namun para investor ataupun pengusaha harus kooperatif dan taat terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Seperti diketahui, hingga akhir Oktober 2024, realisasi perolehan Pajak Hotel di Kota Medan sebesar Rp131,3 Miliar (74,2 persen) dari target Rp176,9 Miliar. Kemudian, realisasi perolehan Pajak Restoran sebesar Rp318,4 Miliar (76,3 persen) dari target Rp417,2 Miliar. Sementara untuk realisasi perolehan Pajak Hiburan di Kota Medan hingga akhir Oktober 2024, terkumpul sebesar Rp52,6 Miliar (61,2 persen) dari target 86,056 Miliar. (map)

Telkomsel Hadirkan “Undian Poin Gembira” untuk Pelanggan Setia di Provinsi Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Telkomsel hadirkan program loyalitas spesial “Undian Poin Gembira” yang dibuat khusus untuk para pelanggan setia di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Program ini memberikan kesempatan bagi seluruh pelanggan yang sudah mengumpulkan Telkomsel Poin dan menggunakan layanan Telkomsel untuk mendapatkan berbagai hadiah menarik seperti Sepeda Motor, Smartphone, Smartwatch, Voucher Belanja dan lainnya yang siap dibagikan kepada para pelanggan setia di Sumut.

Program ini berlaku mulai dari tanggal 1 hingga 30 November 2024 dan terbuka untuk semua pelanggan yang telah mengisi ulang pulsa atau membeli paket minimal Rp12.000. Setiap 1 poin yang ditukarkan melalui aplikasi MyTelkomsel akan langsung berubah menjadi kupon undian, sehingga semakin banyak poin yang ditukarkan, semakin besar peluang untuk menang.

General Manager Consumer Business Region Sumbagut Telkomsel – Agung E Setyobudi mengatakan “Program Undian Poin Gembira ini kami hadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan setia Telkomsel di Provinsi Sumatera Utara. Kami ingin memberikan pengalaman seru dan bernilai tambah bagi mereka yang telah menggunakan produk dan layanan Telkomsel.

Melalui program ini, Telkomsel berupaya agar setiap pelanggan memiliki kesempatan nyata untuk memenangkan hadiah menarik yang telah kami sediakan. Kami berharap program ini tidak hanya memberi kegembiraan, tetapi juga semakin mempererat hubungan Telkomsel dengan masyarakat di Sumut.”

Nantinya, para pelanggan yang mengikuti program ini berkesempatan mendapatkan hadiah seperti 1 unit Motor Honda BeAT, 1 unit Motor Listrik Volta, 30 unit Samsung Galaxy A05s, 25 unit Garmin Forerunner 55, 20 Modem Orbit Zone Star 2 dan 30 Voucher Belanja Indomaret senilai Rp 300.000.

Tak hanya itu, bagi pelanggan yang belum beruntung memenangkan beragam hadiah tersebut, Telkomsel tetap memberikan hadiah spesial berupa kuota data 3GB sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas mereka. Nantinya kuota bisa di klaim melalui link notifikasi sms dari Telkomsel atau aplikasi MyTelkomsel. Proses pengundian sendiri akan dilakukan pada bulan Desember 2024 dan akan diumumkan melalui website Telkomsel.

“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi pelanggan setia kami, termasuk di berbagai kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Utara termasuk Pulau Nias. Melalui Undian Poin Gembira, kami berharap bisa berbagi kebahagiaan dan menjadi bagian dari experience pelanggan yang bernilai tambah dalam menikmati layanan terbaik dari Telkomsel.” Pungkas Agung.(rel)

Bawaslu Sumut Imbau Warga Jaga Kebhinekaan Pasca Pilkada Sumut

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu Sumatra Utara (Bawaslu Sumut) Saut Boangmanalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk menjaga integritas serta memastikan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 berlangsung adil dan jujur, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu Sumatra Utara (Bawaslu Sumut) Saut Boangmanalu meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan adanya praktik politik uang.

“Politik uang menyebabkan masyarakat memilih bukan berdasarkan visi, misi, dan program calon, tetapi karena insentif materi. Ini merusak sistem demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang tidak memiliki komitmen pada kepentingan masyarakat,” ucap Saut saat digelar Focus Group Discussion di Hotel Antares Medan Sumatra Utara, Kamis (31/10/2024).

Dia pun memastikan bagi pelapor yang memberikan bukti kuat adanya politik uang berhak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga saksi atau pelapor merasa aman dalam mengungkap praktik politik uang tersebut.

Selain itu, Bawaslu Sumut bersedia untuk membuka ruang diskusi publik melalui media sosial, webinar, atau acara tatap muka di desa atau kelurahan agar masyarakat dapat berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai pentingnya integritas pemilu bebas politik uang.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) ungkap dia selalu diwarnai dengan kekuasaan yang berkaitan dengan politik uang serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

” Untuk itu Bawaslu mengapresiasi pada seluruh peserta pemilu untuk tidak terlibat politik uang,” ujarnya.

Era Gusty Anna Boangmanalu dari Manajemen Media Ikoneksi mengutarakan politik uang tidak mudah dicegah. Politik uang dari sejak dahulu selalu menjadi momok dalam proses demokrasi.

“Untuk itu dibutuhkan keberanian kita untuk merubahnya agar ke depan tidak ada lagi pemimpin pemimpin yang berkhianat terhadap rakyat melainkan pemimpin yang berintegritas. Dengan mempertimbangkan visi dan misi calon pemimpin yang akan dipilih,” kata Era.(san/han)

Memperingati Hari Sumpah Pemuda, PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Edukasi Keselamatan Kelistrikan bagi Siswa SD

Foto bersama siswa siswi SD Yayasan Kartini Handayani bersama petugas PDKB PLN UP3 Pematangsiantar.

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematangsiantar menggelar kegiatan edukasi keselamatan kelistrikan bersama para siswa Yayasan Pendidikan Kartini Handayani di kantor PLN UP3 Pematang Siantar, Rabu, (30/10/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda tentang bahaya kelistrikan serta keselamatan yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kunjungan edukatif ini, para siswa mendapatkan pemaparan yang komprehensif mengenai dasar-dasar kelistrikan, risiko-risiko yang bisa muncul, serta langkah-langkah pencegahan yang penting untuk menjaga keselamatan diri. Dengan cara penyampaian yang menarik dan interaktif, materi yang diberikan menjadi lebih mudah dipahami, sekaligus relevan dengan keseharian mereka.

Menurut Manager PLN UP3 Pematangsiantar, Hasudungan Siahaan, edukasi seperti ini sangat penting untuk membangun kesadaran akan keselamatan ketenagalistrikan sejak dini.

“Sebagai bagian dari keluarga besar PLN, kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman yang tepat mengenai pentingnya listrik dan bahayanya jika tidak digunakan dengan benar. Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan keselamatan masyarakat sekaligus mengajak generasi muda ikut menjaga layanan listrik yang andal dan aman bagi semua,” ujar Hasudungan.

Dia menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga fasilitas kelistrikan agar layanan tetap aman dan andal. “Banyak aktivitas sehari-hari yang, tanpa disadari, bisa berisiko dan mengancam keselamatan, yang pada akhirnya juga memengaruhi stabilitas layanan listrik bagi masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan ini disambut antusias oleh pihak sekolah. Eni Kiki Purba, S.Pd, Kepala SD Yayasan Kartini Handayani, mengungkapkan apresiasinya atas kesempatan yang diberikan PLN.

“Terima kasih kepada Bapak Hasudungan Siahaan dan tim PLN Pematangsiantar yang telah berkenan menerima kunjungan kami. Edukasi ini sangat berarti bagi anak-anak kami. Mereka tidak hanya mendapatkan pengetahuan baru, tetapi juga pengalaman langsung yang sangat bermanfaat,” ujar Eni.

Dalam sesi ini, para siswa juga mengikuti simulasi dan demonstrasi cara mengenali situasi berbahaya, seperti potensi arus pendek dan penggunaan alat listrik yang aman. Kegiatan ini tidak hanya menambah wawasan mereka mengenai listrik, tetapi juga diharapkan dapat mendorong mereka untuk menerapkan budaya keselamatan atau K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, General Manager PLN UID Sumatera Utara, Agus Kuswardoyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan semangat Hari Sumpah Pemuda, yang mendorong anak muda berperan aktif dalam menjaga keselamatan lingkungan sekitar.

“Melalui edukasi ini, kami ingin membentuk generasi muda yang tidak hanya paham akan manfaat listrik, tetapi juga sadar akan keselamatan diri dan lingkungannya. Kami berharap anak-anak ini akan menjadi agen perubahan yang menerapkan keselamatan sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari,” ujar Agus.

Melalui inisiatif ini, PLN berkomitmen untuk terus memperkuat hubungan dengan masyarakat dan memberikan edukasi yang berkelanjutan, khususnya bagi generasi muda, agar pemahaman mengenai listrik dapat menjadi bagian dari pengetahuan dasar mereka.

PLN berharap, melalui kegiatan ini, para siswa dapat menyebarkan pemahaman tersebut kepada keluarga dan lingkungan mereka, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari bahaya kelistrikan. (ila)