Home Blog Page 5012

Tulang-belulang Manusia Terbungkus Goni, Ditemukan Warga Tanjung Haloban dari Dalam Sumur

DITEMUKAN: Tengkorak manusia yang ditemukan warga di dalam sumur.
DITEMUKAN: Tengkorak manusia yang ditemukan warga di dalam sumur.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Warga Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dihebohkan dengan penemuan tengkorak manusia dari dalam sumur, Sabtu (28/9). Tengkorak tersebut terbungkus dalam goni.

TENGKORAK manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik rumah, Averina boru Lingga. Saat itu ia sedang menyiram tanaman cabe di samping rumahnya dibantu dua rekannya, Dody Hanter Aritonang dan Sanjaya Sinurat.

Karena di daerah tersebut musim kemarau, Aerina Boru Lingga mengukur kedalaman air sumur yang ada di sekitar rumahnya mengunakan kayu.

Namun, Averina terkejut. Kayu yang digunakan untuk mengukur kedalam air menyentuh sesuatu di dalam sumur.

Kemudian, Averina menyuruh rekannya untuk masuk kedalam sumur untuk melihat ada benda apa yang di sumurnya. Tapi kedua rekannya tidak berani.

Penasaran, Averina segera mengambil besi pengait untuk mengambil benda tersebut. Ternyata, terlihat dari atas sumur hanya besi kaki mesin jahit.

Ketika menaikkan besi kaki mesin jahit, terlihat ada goni plastik yang menyangkut. Setelah diangkat dan dibuka, betapa tekejutnya mereka.

Karena goni tersebut berisi tengkorak kepala manusia dan tulang-belulang. Averina segera melaporkan penemuannya tersebut kepada aparat desa setempat.

Mendapat kabar tersebut, aparat desa langsung melaporkan penemuan warga itu ke pihak yang berwajib. Kepada media, Averina mengatakan, bahwa rumah tersebut merupakan pembelian dari mertuanya R Sinurat dan belum dia tempati.

“Karena selama ini masih dalam perbaikan. Saya juga tidak tau siapa pemilik pertama rumah ini,” katanya.

Kapolsek Bilah Hilir, Iptu Krisnad membenarkan penemuan tengkorak mayat manusia tersebut. Saat ini, pihaknya masih mengambil keterangan sejumlah warga disana.

“Benar, ditemukan tengkorak manusia di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir. Kita akan membawa tengkorak tersebut untuk dilakukan otopsi,” tandasnya.(mag-13/ala)

Jadi Terdakwa Pemerasan Tersangka Sabu, Empat Oknum Polisi Membela Diri di Persidangan

ist/SUMUT POS SIDANG: Kasus dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa M Irfandi menghadirkan 4 saksi kepolisian yang sudah dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/9)
SIDANG: Kasus dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa M Irfandi menghadirkan 4 saksi kepolisian yang sudah dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/9)
ist/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pemerasaan yang diduga dilakukan empat oknum Polsek Medan Area masih bergulir. Keempatnya masing-masing, Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri, dan Aiptu Arifin Lumbangaol.

“Kami tidak ada melakukan pemerasan, kalau memang kami melakukan pemerasan mana uangnya. Bahkan dalam persidang kemarin, M Irfandi mengakui bahwa dia ada mengantongi satu paket sabu-sabu,” dalih keempatnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/9)lalu.

Sebelumnya, M Irfandi yang juga berstatus terdakwa kepemilikan sabu dan menjalani sidang dengan menghadirkan empat saksi oknum polisi nakal ini di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/9).

Dalam keterangannya, Jefri Panjaitan yang bertindak sebagai katim dalam penangkapan tersebut menerangkan bahwa terdakwa sudah menjadi DPO sudah dua bulan.

“Sudah dua bulan jadi DPO, jadi sabu ditemukan di kantong kirinya,” dalihnya.

Pada saat itu dijelaskan bahwa pihaknya juga menangkap Intan bersama-sama Irfandi namun berhasil kabur.

“Jadi dia sama pacaranya membeli bersama-sama, jadi ceweknya dibawa juga, pada saat pengembangan di Sukaramai dia melarikan diri,” katanya.

Namun, saat itu juga Kuasa Hukum terdakwa, Maswan Tambak membantah seluruh keterangan yang diberikan oleh para saksi. Sebab sebelumnya, Irfandi tidak mengakui barang bukti sabu yang ada pada dirinya.

Bukan itu saja, Irfandi juga menyebut Putri Intan Sari Siregar yang juga pacarnya, sengaja dilepas polisi. Sebab saat itu, waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB dan mustahil seorang wanita kabur tidak dikejar.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa bersama teman wanitanya berencana mengonsumsi sabu pada 26 Maret 2019.

Sebelum tertangkap, terdakwa M Irfandi menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp100 ribu.

“Selanjutnya mereka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO. Namun ketika melintas di Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 04.00 WIB diberhentikan 4 saksi dari Polsek Medan Area,” ungkap jaksa di hadapan persidangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi.

Saat itu, disebut-sebut Irfandi mengantongi satu paket sabu di kantong celana sebelah kirinya.(azw)

Seminggu Tidak Pulang ke Rumah, Boru Marpaung Tinggal Tulang

Ilustrasi
Ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Warga Dusun Titi Panjang, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, tiba-tiba berkerumun di areal sebuah perkebunan kelapa sawit. Seorang warga melihat ada tulang belulang manusia berserakan, Minggu (29/9) sekira pukul 09.30 WIB.

Pemilik kebun, Mardianto (51) adalah orang yang pertama menemukan tulang belulang itu. Saat itu, Mardianto bermaksud untuk melihat kebun sawit miliknya.

“Saat itu saya hendak berladang, namun saya mencium bau tidak sedap dan saya cari asalnya,” kata warga Dusun Alur Rejo, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat.

Saat ditemukan, mayat yang sudah membusuk dan tinggal tulang-belulang itu berada di parit. Mardianto juga melihat ada celana tidur panjang berwarna merah bermotif bintang.

“Sebagian tulang jari tangan, tulang pinggul, rambut dan kulit kepala korban berserakan di sekitar lokasi yang berjarak lebih kurang 3 meter,” beber Mardianto.

Diduga kuat, tulang dan bagian tubuh mayat yang berserakan itu akibat dimakan binatang. Sebab, hampir seluruh tubuh sudah membusuk dan jadi tengkorak.

Penemuan tulang-belulang manusia itu pun cepat tersiar dan terdengar oleh masyarakat sekitar. Warga yang penasaran, berdatangan ke lokasi untuk memastikan temuan tulang manusia tersebut.

Akhirnya, ada seorang warga Dusun Titi Panjang, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat yang mengaku sebagai anak kandung korban. Ahmad Kamarudin Sitanggang (38) mengaku bahwa tulang belulang tersebut adalah ibunya.

Diakui Ahmad, dirinya mengenali jenazah tersebut dari celana berwarna merah yang menempel pada tulang belulang ibunya. Dari keterangannya, diketahui korban bernama M Resi Br Marpaung (73).

“Korban tinggal di Dusun 8, Gang Bakti, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat,” kata Mardianto.

Kepada warga, Ahmad mengaku sudah seminggu ibunya meninggalkan rumah. Di usia senjanya, korban memiliki kebiasan mencari pelepah daun kelapa sawit untuk membuat lidi.

“Anak kandung korban juga sudah berupaya untuk mencari korban dan membuat pengumuman di media sosial, terkait hilangnya korban,” pungkas Mardianto.

Kapolsek Babalan, Iptu Dahnial Saragih, SH membenarkan penemuan tulang belulang manusia tersebut.

“Anaknya sudah menyebarkan informasi terkait hilangnya korban di medsos bang. Lagi pula, menurut anak korban, nenek itu sudah pikun juga itu bang,” kata Iptu Dahnial Saragih.

Pihak keluarga menyatakan tidak keberatan dengan peristiwa ini. Selain itu, keluarga juga tidak mencurigai adanya kekerasan terhadap korban.

“Karena korban pergi tidak mengenakan perhiasan. Korban juga tidak sedang bermusuhan dengan orang lain,” pungkas kapolsek.(bam/ala)

Dizalimi Oknum Bank, Herry Gugat ke PN Binjai

ilustrasi
ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Herry Sugiarto menggugat oknum pejabat perbankan plat merah ke Pengadilan Negeri Binjai. Selain oknum tersebut, turut tergugat lainnya juga ada.

Pengusaha asal Kota Binjai ini menggugatnya secara perdata. Sebanyak 4 orang yang digugat Herry dengan fokus gugatan pembatalan risalah lelang.

Mereka yang digugat masing-masing berinisial EL selaku karyawan swasta sebagai pemimpin kelompok regional remedial dan recovery Medan di perbankan tersebut. EL sebagai tergugat I.

Kemudian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Sumut Kementerian Keuangan sebagai tergugat II, Pon sebagai tergugat III dan Sur sebagai tergugat IV.

Gugatan tersebut berdasarkan Nomor 47/Pdt.G/2019/PN Bnj. Gugatan yang dilayangkan ke PN Binjai perihal ganti rugi.

“Saya sudah menggugat secara perdata,” ujar penggugat, Minggu (29/9).

Gugatan bermula ketika Herry meminjam uang ke bank tersebut di Medan pada 2016. Setelah meminjam uang, Herry patuh membayar angsurannya setiap bulan. Namun entah bagaimana, aset yang diagunkannya berupa rumah toko berlantai 3 sudah balik nama. Artinya bukan nama Herry lagi aset yang berlokasi di Kota Binjai tersebut.

Karenanya, dia merasa dizolimi oleh salah satu perbankan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara tersebut.

“Pada 14 Agustus dan 8 September 2018, saya masih bayar (angsuran). Tiba-tiba pada Oktober 2018, aset saya yang diagunkan sudah dilelang bank tersebut,” jelas dia.

Dia sudah kooperatif menanyakan hal tersebut kepada pihak perbankan. Namun, dia memperoleh jawaban yang tidak memuaskan.

Lantaran sudah dilelang itu, kata dia, oleh pihak perbankan melakukan sita. “Ramai waktu itu, sampai mau gembok ruko saya. Ya saya enggak tinggal diam. Saya kan terzolimi, kok jadi malah ada penyitaan,” sesal dia.

Kamis (3/10) mendatang, sidang perdana digelar. Dia pribadi akan melawan kezoliman yang dilakukan oleh pihak perbankan tersebut.

Dia menambahkan, fokus gugatan perdata yang dilayangkannya terkait proses lelang hingga balik nama aset tersebut. Kata dia, hal tersebut tidak sesuai prosedur dan Perundang-undang yang berlaku.

“Diduga melanggar aturan Bank Indonesia maupun Peraturan OJK Tentang Pelaksanaan Lelang,” beber dia.

Bahkan, dia menduga, hal tersebut dapat berjalan mulus dengan melibatkan beberapa oknum yang bukan dari pihak yang berwenang. Tujuannya, kata dia, untuk memaksakan dilakukannya eksekusi terhadap aset yang masih menjadi sengketa.

“Karena itu, saya Herry Sugiarto mempertanyakan yang sebenarnya diduga ada permainan besar. Sebab, oknum-oknum yang bermain dalam masalah ini benar-benar tidak mengindahkan aturan main dan hukum yang berlaku. Bukankah kita ini hidup di negara hukum? Oleh karenanya, saat ini saya berharap agar pengadilan mengadili dan memutuskan seadil-adilnya,” tandasnya. (ted)

Tinggi Rendah Tuntutan Kasus Narkotika, Dwiharto: Jaksanya Pasti Diperiksa

AGUSMAN/SUMUT POS JELASKAN: Kajari Medan, Dwiharto menjelaskan soal tuntutan kasus narkotika kepada media, akhir pekan lalu.
JELASKAN: Kajari Medan, Dwiharto menjelaskan soal tuntutan kasus narkotika kepada media, akhir pekan lalu.
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tinggi atau rendahnya tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika, ternyata memiliki standar operasional prosedur (SOP) pada Kejaksaan. Misalnya, terdakwa dengan barang bukti narkotika golongan I, dengan berat 0-50 gram harus dituntut lebih rendah dari terdakwa dengan barang bukti 1-10 kg ke atas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Dwiharto mengatakan, terdakwa dengan barang bukti sama namun yang satu pemula dan satunya residivis, tentunya akan dituntut berbeda.

“Atau yang terkait dengan jaringan internasional, dia tidak berdiri sendiri tapi merupakan suatu jaringan. Ini memang pasti akan dituntut tinggi,” ungkapnya kepada wartawan belum lama ini.

Aturan inilah kata Dwiharto, yang menjadi acuan pihaknya dalam melakukan tuntutan dengan terdakwa kasus narkotika.

“Tuntutannya sudah ada, kita bermainnya disitu. Dan kita tidak berani keluar dari sana, itu pasti jadi masalah. Jaksanya pasti diperiksa,” jelasnya.

Dwiharto pun meyakini, banyak kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, perbedaan tuntutan tidak akan terlalu tinggi.

“Disparitasnya tidak akan terlalu tinggi. Mohon maaf jadi yang sidangkan di Pengadilan Medan sini, tidak hanya jaksa dari Kejari Medan saja. Tapi juga jaksa dari Kejatisu,” katanya.

“Sepanjang yang dari Kejari Medan setahu saya, kami selalu memegang aturan dipedoman SE-013 tentang pedoman penuntutan pidana,” sambung Dwiharto.

Jadi kata Dwiharto, ada tiga kriteria tinggi rendahnya suatu penuntutan.

“Yang pertama dari peraturan, kedua statusnya apakah pemula atau residivis dan ketiga apakah terkait dengan jaringan internasional atau tidak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Medan Parada Situmorang menjelaskan, pihaknya menerima dan menangani perkara yang didominasi narkoba mencapai 80 persen dari perkara lainnya.

Menurutnya, penuntutan terhadap terdakwa narkoba itu tergantung jumlah barang bukti, status tersangka apakah hanya pengguna, pengedar atau bandar.

“Terkadang ada juga yang terjebak dengan kondisi ekonomi keluarga dan tersangka tersebut hanya sebagai kurir yang tugasnya mengantarkan narkoba ke alamat yang dituju, ada juga yang hanya pengguna dengan barang bukti kurang dari 1 gram,” ungkap Parada.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa penindakan tidak semata dari sisi pemberantasan. Akan tetapi juga adanya upaya pencegahannya, termasuk upaya untuk rehabilitasinya.

“Narkoba tanpa program rehabilitasi, tanpa program pencegahan akan sia-sia. Karena, narkoba saat ini sangat mudah mendapatkannya. Harga yang ditawarkan juga sangat terjangkau,” tandas Parada. (man/ala)

Terungkap dari Grup WhatsApp, Dua Maling Motor Diringkus

ist BEKUK: Personel Polsek Berastagi membekuk dua tersangka pencuri kendaraan bermotor.
BEKUK: Personel Polsek Berastagi membekuk dua tersangka pencuri kendaraan bermotor.

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi membekuk dua tersangka pencuri kendaraan bermotor. Kedua tersangka masing-masing, Ali Samadin (30) warga Gang Sehat, Jalan Upah Tendi Sebayang, Kecamatan Kabanjahe dan Roy Suranta (25) warga Jalan Irian Ujung, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Mereka ditangkap saat menunggu pembeli sepedamotor hasil kejahatan mereka. Kapolsekta Berastagi, AKP Pawang Ternalem Sembiring membenarkan penangkapan kedua tersangka .

“Benar kita telah mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor,” kata AKP Pawang Ternalem Sembiring, Sabtu (28/9).

Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka curanmor hasil tindaklanjut informasi jual beli sepeda motor yang diperoleh dari grup Whatsapp.

Selanjutnya, informasi penjualan sepeda motor jenis Honda Sonic di kawasan Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis 26 September 2019, langsung ditindaklanjuti.

Meyakini bahwa sepedamotor yang hendak dijual Ali dan Roy merupakan hasil kejahatan, polisi lantas menyusun rencana operasi penangkapan. Menyaru sebagai pembeli, akhirnya personel Polsekta Berastagi berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti di Vila Tebu Manis, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat.

Dalam keterangannya, kedua tersangka mengakui sepedamotor Honda Sonic yang akan mereka jual adalah sepedamotor yang mereka curi dari kawasan Kabanjahe. “Kedua tersangka sudah diserahkan ke Polres Tanah Karo sesuai dengan laporan korban,” tandas AKP Pawang Ternalem. (deo/ala)

Mafia Izin Tower Bodong di Deliserdang Diselidiki

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dugaan izin bodong tower telekomunikasi menguap di Kabupaten Deliserdang. Keterlibatan mafia yang kerap bermain di kabupaten tersebut terus dikejar jaksa.

KASI Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, M Iqbal mengaku sudah memeriksa pejabat dinas terkait soal perizinan di lingkungan Pemkab Deliserdang.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap izin tower sejak tahun 2014-2018. Karena itu mantan pejabat yang dulu bertugas diistansi perizinan sudah diminta keterangan. Bahkan yang baru menjabat juga diminta keterangan,” ungkapnya, akhir pekan lalu.

Selain itu, para staf yang pernah bertugas di instansi terkait penerbitan izin tower turut diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan seputar menggali keterangan tatacara pengurusan izin tower serta bagaimana pembayaran retribusi.

“Karena tidak adanya izin atau munculnya izin bodong, tentu mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga diduga adanya kehilangan pendapatan negara. Itu merupakan kategori tindak pidana korupsi,” kata Iqbal.

Kejaksaan belum dapat menyimpulkan dimana-mana saja telah terjadi pelanggaran. Tetap saat ini, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang telah memetakan permasalahannya.

“Kami sudah gelar perkara, makanya dilakukan pemetaan terhadap kasus yang sedang ditangani. Nanti akan ada kita gelar perkara lagi. Sampai kita simpulkan siapa dan apakah ada mafia perizinan atau bukan,” bilang Iqbal.

Namun demikian, pihaknya sudah memeriksa pejabat Pemkab Deliserdang terkait soal penerbitan izin tower telekomunikasi.

Pejabat yang diperiksa berasal dari Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dispenda, Dinas Perizinan, Dinas Infokom dan Dinas Lingkungan Hidup.

Pemeriksaan masih seputar instansi terkait pendirian izin. Namun, sampai saat ini penyidik belum memanggil perusahaan provider tower.

Kata Iqbal, penyidik menduga ada tower yang tidak ada izin.

“Ada beberapa vendor sudah pernah membayar biaya untuk mengurus izin tapi ketika dicek di perizinan ternyata belum memiliki izin,” pungkasnya. (btr/ala)

Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan, Zulhairi Divonis Bebas

ist BEBAS: Muhammad Zulhairi divonis bebas setelah didakwa melakukan penganiayaan.
BEBAS: Muhammad Zulhairi divonis bebas setelah didakwa melakukan penganiayaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Aimafni Afni, memvonis bebas Muhammad Zulhairi (30) dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/9).

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Amin Mozana. Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Chandra Naibaho.

Unsur tindak pidana Pasal 51 ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tidak terbukti. “Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa,” ucap Aimafni.

Usai persidangan, Jaksa Chandra menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Tadi sudah kita dengar sendiri, dan kami (jaksa) masih punya waktu seminggu untuk pikir-pikir. Setelah itu kita pikirkan untuk kasasi,” tandas Chandra.

Mengutip dakwaan JPU, tanggal 10 Januari 2018, terdakwa Muhammad Zulhairi bersama kakaknya Ermita Febriani (berkas penuntut terpisah) dan korban yang juga mantan suami kakaknya sama-sama mau menjemput anak mereka di Sekolah Harapan Jalan Imam Bonjol Medan.

Tidak tega melihat kakaknya dan korban yang juga mantan abang iparnya saling berebut anak. Terdakwa Muhammad Zulhairi pun ikut cekcok dan berlanjut melakukan pemukulan.

Kasus pengeroyokan tersebut pun dilaporkan ke Kepolisian dan sempat divisum di Rumah Sakit Estomihi Medan. Sementara, Chandra menyebutkan, sebelumnya mendakwa Muhammad Zulhairi melakukan penganiayaan bersama kakaknya Ermita Febriani (DPO). (man/ala)

Pasutri Kompak Edar 4 Karung Ganja

RUDY SITANGGANG/SUMUT POS BARANG BUKTI: Polsek Tanah Pinem menunjukkan barangbukti ganja dan tersangka pasutri.
BARANG BUKTI: Polsek Tanah Pinem menunjukkan barangbukti ganja dan tersangka pasutri.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO -Polsek Tanah Pinem Kepolisian Resor Dairi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) karena memiliki 10 kg daun ganja. Keduanya ditangkap di rumah mereka, Dusun Lau Juhar 1, Desa Lau Juhar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (29/9) dini hari.

Keduanya masing-masing berinsial AS (40) dan istrinya ML (40). Dari gambar diperoleh wartawan, barang bukti ganja itu berjumlah 4 karung plastik. Sejumlah lintingan siap jual turut diamankan. Selain itu, stoples dan kaleng roti turut dibawa. Polisi melakukan penggeledahan sejumlah titik di rumah itu. Disebut-sebut, ganja disembunyikan di langit-langit rumah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Robinson Ginting membenarkan penangkapan. “Itu hasil razia. Wilayah itu kan agak rentan peredaran narkoba sehingga dijadikan target operasi,” kata Ginting melalui telepon. (rud/ala)

9 Pejabat Hasil Lelang Masih Gantung, Fraksi PAN Sarankan Seleksi Ulang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hampir dua bulan pascamelantik tujuh pejabat hasil lelang eselon II Pemprovsu, Gubernur Edy Rahmayadi masih menggantung nasib 9 (sembilan) orang pejabat lainnya. Namun Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Sumut menyarankan supaya Gubernur Edy membuka seleksi ulang.

Ketua F-PAN DPRD Sumut, Hendra Cipta berpendapat, Gubsu Edy harus segera mengambil kebijakan apakah akan tetap melantik 9 pejabat hasil lelang atau justru membuka seleksi ulang. Sehingga tidak ada lagi pertanyaan bagi publik atas persoalan dimaksud.

“Putuskan saja kalau memang mau membuka seleksi ulang. Kan sebelumnya Gubsu sendiri yang menyampaikan itu melalui media massa. Dengan begitu publik menjadi tahu dan ada kepastian bagi pejabat yang nasibnya masih menggantung itu,” katanya.

Sebab, lanjutnya, hal ini agar Gubernur Edy jangan bimbang dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Sebab, jika semakin lama kondisi ini berlangsung maka akan menjadi ‘bola panas’ bagi citra Edy Rahmayadi sebagai pemimpin di Sumut dan juga Pemprovsu sebagai kelembagaan.

“Jangan sampai semakin banyak isu-isu sensitif menerpa gubernur kita dan juga pemprov sebagai kelembagaan. Apalagi persoalan penempatan pejabat hasil lelang ini begitu krusial, kita khawatir kalau Gubsu terus dalam kebimbangan mengambil sikap maka bukan tak mungkin banyak pihak akan semakin menggoreng-gorengnya,” kata dia.

Saat ditanya wartawan lagi ihwal ini, Gubsu Edy mengatakan semua peserta seleksi eselon II untuk 9 organisasi perangkat daerah itu belum sesuai dengan kriteria yang diinginkannya. “Makanya tenang dulu. Kita cari yang benar dan baik, nanti karena nggak baik kalian ribut lagi,” katanya, Jumat (27/9).

Dirinya menilai masih belum menemukan sosok yang pas untuk ditempatkan di 9 OPD itu. Ia bahkan meminta wartawan menunjukkan kepadanya siapa-siapa sosok yang baik dari peserta ujian seleksi eselon II itu. “Mana tunjukkan samaku mana yang baik,” ujarnya.

Disebutkannya lagi jika seleksi eselon II untuk sembilan OPD itu, tidak sesuai dengan kriterianya. Namun saat disinggung kembali apakah akan diulang lagi seleksi eselon II itu, ia tak berkenan menjawab. “Itu urusanku, bukan urusanmu, udah kamu aja deh yang jadi gubernur,” pungkasnya.

Seperti diketahui, adapun sembilan OPD yang masih lowong hingga kini yakni; Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kehutanan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Direktur Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem. (prn/ila)