Home Blog Page 5038

Ditanya Kapan Lagi Lantik 9 Eselon II, Gubsu Tak Beri Kepastian

Edy Rahmayadi
Edy Rahmayadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih belum jelas kapan pelantikan 9 pejabat eselon II untuk mengisi 9 jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Sumut yang lowong. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, masih belum memberi kepastian kapan pelantikan dilakukan, meskipun sudah dilakukan proses lelang jabatan.

Sejatinya publik umumnya dan para peserta seleksi pejabat eselon II Pemprov Sumut khususnya, menunggu kepastian pelantikan itu. Ketika wartawan menanyakan soal itu, Gubernur Edy masih sama jawabannya seperti sebelumnya, yaitu nanti.

Bahkan Gubernur Edy justru mencandai wartawan yang menanyainya. “Nanti, tunggu Anda ikut tes,” ujar Gubernur Edy menjawab wartawan, usai pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (16/9).

Ketika ditanya lagi lebih jelasnya apakah pelantikan bakal dilakukan minggu ini, Gubernur membantahnya. “Oh nggak,” kata Edy.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 7 dari 16 jabatan eselon II yang lowong, sudah dilantik Gubernur, yakni Lasro Marbun sebagai Inspektur, Hasmirizal Lubis sebagai Kepala Bappeda, Alfi Syahriza sebagai Kadis SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang, Alwi Mujahit Hasibuan sebagai Kadis Kesehatan, Hendra Dermawan Siregar sebagai Kabiro Humas dan Keprotokolan, dan Achmad Fadly, Biro Umum sebagai Kabiro pmUmum dan Perlengkapan, serta Andi Faisal sebagai Kepala Biro Hukum.

Sementara jabatan eselon II yang masih lowong adalah Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan, Direktur Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem, Kepala BKD, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Kepala Dinas Kehutanan, Kadis Kominfo, dan Kadiskop dan UKM. (mbc/ila)

151 Pejabat PPTK Pengelola Dana Kelurahan Dilatih

PELATIHAN: Kepala BKD&PSDM Kota Medan. Muslim Harahap, menyalami salah seorang peserta yang ikut pelatihan di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam Medan, Senin (16/9).
PELATIHAN: Kepala BKD&PSDM Kota Medan. Muslim Harahap, menyalami salah seorang peserta yang ikut pelatihan di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam Medan, Senin (16/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 151 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengelola Dana Kelurahan di lingkungan Pemko Medan mengikuti pelatihan di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam Medan, Senin (16/9).

Pelatihan digelar guna mendorong terlaksananya amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana & Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Pelatihan ini dibuka Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan Muslim Harahap.

“Mau tidak mau para PPTK sebagai aparatur di tingkat kelurahan akan berhadapan dengan kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah untuk menyelenggarakan pembangunan sarana dan prasaran di kelurahan sebagai mana amanat dari Permendagri tersebut,” kata Muslim Harahap.

Dikatakannya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak ada diatur bahwa PPTK terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Tetapi, dalam Permendagri No.13/2016 tentang Pedoman Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali menjadi Permendagri No.21/2018, PPTK memiliki kewajiban dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Di samping itu lagi, lanjut Muslim, PPTK juga melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan serta menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Sekaitan itulah tegas Muslim, para PPTK diminta dapat melaksanakan kewajiban ini dengan benar. “Saudara PPTK harus memahami proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Perpres No.12/2018,’’ tegasnya.

Muslim mengingatkan, pemanfaatan dana kelurahan ini baru pertama kali diselenggarakan untuk tingkat kelurahan di tahun 2019. Sebab, di tingkat desa ada pendampingan diberikan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. Namum demikian ada juga didengar kabar bahwa terdapat temuan pada penyelenggaraannya.

‘’Atas dasar itulah, saya minta kepada saudara PPTK bekerjalah dengan teliti dan benar-benar mengikuti kaedah dan ketentuan yang berlaku. Tahan diri sauadara-sauadara dari tantangan-tantangan, terutama godaan gratifikasi. Ingat, sifat kegiatan dana kelurahan adalah pemberdayaan masyarakat. Jadi, sedapat mungkin saudara-saudara harus menggerakkan/memberdayakan masyarakat seperti melakukan kegiatan yang bersifat swakelola sehingga esensi dari tujuan kegiatan dana kelurahan ini dapat terwujud,’’ pesannya.

Menyikapi itulah, lanjut Muslim, sebelum kegiatan dari kelurahan dilakukan, maka Pemko Medan melalui BKD&PSDM membekali para PPTK kelurahan dengan pelatihan dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten sehingga membuka peluang untuk membuka pertanyaan seluas-luasnya mengenai proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan tugas sebagai PPTK.

Diakui Muslim, apa yang tertulis dengan implementasi sesungguhnya di lapangan memiliki dinamika yang tidak jarang menjadi kendala serta hambatan dalam proses pengadaan barang/jasa. Kemudian bagi para lurah, imbuh Muslim juga dihadirkan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan untuk memaparkan cara penyususnan rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan dengan menggunakan aplikasi yang sederhana sehingga mudah dipahami.

‘’Untuk itu, saya menekankan agar saudara semua mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh. Saya beraharp, melalui pelatihan ini kita dapat menjadi SDM yang kompeten, mampu bekerja dengan benar sesuai dengan peraturan, sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan kelurahan dan Kota Medan yang lebih baik pada masa mendatang,’’pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Pengembangan SDM Saleh Adrian dalam laporannya menjelaskan tujuan dilaksanakannya pelatihan ini secara umum guna meningkatkan kompetensi PPTK di kelurahan dalam mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana kelurahan.

Pelatihan ini, jelas Saleh akan dibagi empat kelas dan berlangsung selama lima hari mulai 16-20 September, di mana pembelajaran dimulai sejak pukul 08.00- 17.00 WIB. Sebagai narasumber kata Saleh, mereka mendatangkan Dr H Suwarli MSi dari Badan Pengembangan SDM Kemendagri RI dan Dr Fahrurrazi MSi dari Lembaga Kebijakan Pengawasan Barang/Jasa Pemerintah serta dari Dinas PU Kota Medan. (map/ila)

Mahasiswa Aksi Long March Dukung Revisi UU KPK

istimewa/sumut pos UNJUK RASA: GPMP Revisi UU KPK RI Sumatera Utara, long march sebagai bentuk mendukung Revisi UU KPK.
UNJUK RASA: GPMP Revisi UU KPK RI Sumatera Utara, long march sebagai bentuk mendukung Revisi UU KPK.
Istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dukungan kepada pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU no 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan tidak akan ada habisnya dalam waktu sepekan terakhir.

Kali ini, sejumlan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Pendukung (GPMP) Revisi UU KPK RI Sumatera Utara melakukan aksi dukung revisi UU KPK dengan melakukan long march mulai dari titik nol Tugu Kantor Pos Medan hingga ke Bundaran Air Mancur, Jalan Gatot Subroto, dan kembali lagi ke titik nol kota Medan, Senin (16/9).

Di sepanjang jalan yang menempuh jarak sekitar 3 kilometer tersebut para pengunjuk rasa terus menyerukan tuntutan mereka sembari membagikan selebaran mengenai alasan UU KPK harus direvisi kepada masyarakat.

“Revisi UU KPK untuk menjamin perlindungan HAM oleh badan pengawas,” teriak koordinator aksi, Perwira Harahap.

GPMP menyatakan bahwa revisi UU KPK menjadi sebuah keharusan demi perbaikan kinerja seluruh personil KPK. Tanpa adanya revisi, maka kinerja mereka akan tetap seperti sekarang ini, yakni melakukan berbagai aksi tanpa

“Orang-orang di KPK juga manusia yang harus diawasi. Wadah pegawai KPK yang terus menolak revisi menjadi bukti bahwa mereka tidak suka diawasi. Ada apa mereka tidak suka diawasi? Ini jadi tanda tanya besar,” ungkapnya.

Aksi ini menyita perhatian para pengguna jalan yang melintas. Meski hujan turun namun mereka tetap melanjutkan aksi dan meneriakkan tuntutan mereka. (mbc/ila)

Wali Kota Tutup Porkot 2019

Dzulmi Eldin, Walikota Medan
Dzulmi Eldin, Walikota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi menutup Pekan Olahraga Kota (Porkot) Kota Medan ke XI Tahun 2019 di Stadion Teladan Medan, kemarin. Kecamatan Medan Denai kembali berhasil keluar sebagai juara umum setelah sejumlah atlet yang diturunkan berhasil meraih 74 medali emas, 55 perak dan 47 perunggu.

Penutupan Porkot yang berlangsung selama sepekan dengan mempertandingkan 35 cabang olahraga (cabor) ditandai dengan penurunan bendera Porkot yang dilakukan anggota Paskibraka dan pemadaman api Porkot. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan piala dan hadiah serta penarikan undian lucky draw dengan berbagai hadiah dan bingkisan menarik yang telah disiapkan panitia.

Seluruh kontingen dari 21 kecamatan hadir pada acara penutupan tersebut. Selain Wakil Wali Kota, acara penutupan juga dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se-Kota Medan. Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota mengucapkan selamat kepada para pemenang atas keberhasilan dan prestasi mereka.

“Kami mengucapkan selamat kepada para pemenang yang telah berhasil menjadi juara. Namun, pencapaian tersebut hendaknya tidak berpuas diri. Justru, semakin memacu dan menggali potensi untuk lebih berlatih sehingga dapat menjadi yang lebih baik lagi di laga dan pertandingan lainnya,” kata Wakil Wali Kota.

Wakil Wali Kota berpesan dan mengingatkan kepada para atlet agar terus mengasah diri dan kemampuan sehingga semakin menguatkan Kota Medan sebagai kota atlet. “Terus lah berlatih, jadi yang terbaik. Raih prestasi yang cemerlang dan gemilang hingga mampu membuat bangga Medan Rumah Kita,” pesannya.

Penutupan berlangsung meriah dengan penampilan dari atlet silat, karate dan binaraga disambut tepuk tangan meriah dari ratusan penonton yang turut hadir memeriahkan acara. (map/ila)

Pemko Medan Siap Bermitra dengan DPRD Medan

BERSAMA: Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi foto bersama anggota DPRD Medan priode 2014-2019 dalam acara Temu Pisah Hotel JW Marriot Medan.
BERSAMA: Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi foto bersama anggota DPRD Medan priode 2014-2019 dalam acara Temu Pisah Hotel JW Marriot Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan senantiasa siap bermitra dengan DPRD Medan. Selama ini semua kritikan maupun masukan yang disampaikan membuat Pemko Medan semakin termotivasi dan terpacu untuk bekerja lebih baik lagi, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Diharapkan, sinergitas dan kerja sama yang selama ini sudah terbangun dengan baik bisa menjadi lebih baik lagi, terutama dalam upaya memajukan Kota Medan.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi di JW Marriot, kemarin malam. Acara ini digelar sebagai ungkapan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD sekaligus acara Temu Pisah Anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019 yang telah bermitra selama 5 tahun untuk memajukan Kota Medan dan mensejahterakan masyarakat.

“Atas nama Pemko Medan, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Medan periode 2014-2019 yang telah mengabdikan hidupnya selama 5 tahun untuk kepentingan warga Kota Medan. Semoga kerja keras dan kerja ikhlas saudara semua akan diberi pahala oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Wakil Wali Kota.

Wakil Wali Kota mengatakan, selama kurun waktu 5 tahun bertugas, para wakil rakyat juga telah menorehkan beragam prestasi serta menghasilkan beragam peraturan untuk mendukung kemajuan Kota Medan, termasuk melindungi hak-hak masyarakat.

“Sebenarnya 5 tahun bisa menjadi waktu yang terlalu singkat untuk bisa mewujudkan semua mimpi dan cita-cita mulia yang saudara perjuangkan. Namun tugas yang sangat berat itu sudah saudara-saudara jalankan dengan baik. Artinya, saudara semua telah menjalankan amanah yang dipercayakan warga Kota Medan tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya anggota DPRD Medan Heri Zulkarnain mewakili seluruh anggota-anggota dewan mengatakan, malam ini merasa bersyukur menghadiri acara temu pisah ini. Tidak terasa sudah lima tahun menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dan selama kurun waktu itu telah mendedikasikan dirinya untuk memajukan Kota Medan bersama Pemko Medan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemko Medan yang telah membuat acara temu pisah ini. Bagi kami ini tentunya sangat membanggakan,” ungkap Heri.

Selanjutnya Heri atas nama seluruh anggota dewan tak lupa menyampaikan permintaan maaf, sebab selama bertugas 5 tahun mungkin ada kesalahan baik sengaja maupun tidak dia sengaja, baik kepada seluruh jajaran Pemko Medan maupun para staf di lingkungan DPRD Medan. “Atas semua kesalahan yang terjadi, sekali lagi kami menyampaikan permintaan maaf,” harapnya.

Heri berpesan kepada anggota DPRD Medan yang baru nantinya agar bekerja lebih baik lagi, sebab tantangan yang dihadapi ke depan jauh lebih berat lagi, terutama dalam upaya membangun dan memajukan Kota Medan. Dikatakannya, masih ada pekerjaan yang harus menjadi perhatian serius untuk segera dituntaskan, diantaranya banjir, kemacetan dan masalah kebersihan.

Acara temu pisah berlangsung meriah dan penuh rasa kekeluargaan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan H Burhanuddin Sitepu, anggota DPRD Medan, Mayor CZI Andre mewakili Dandim 0201/BS, Kompol Ilham Aceh mewakili Kapolres Belawan, Kap Lek M Taufik mewakili Danlanud Soewondo, Sofyan Hadi SH MH mewakili Kajari Medan, Lettu Mar Imran mewakili Danyon Marinir I Belawan serta Lettu CPM Ridwan mewakili Dandenpom I/5 Medan, DR Ahmad Taufik mewakili Widyaiswara Kementrian Sekretariat Negara RI, Ketua DPD Partai Golkar Kota Mesan HM Syaf Lubis serta Sekwan DPRD Medan Abd Azis. (map/ila)

Ketiga Kalinya, Pembahasan P-APBD Humbahas Gagal

DEDI SIMBOLON/SUMUT POS DISKOR: Suasana rapat Banmus DPRD Humbahas saat lagi diskor. pihak Pemkab Humbahas yang hadir lagi mengobrol sembari menunggu kehadiran dewan.
DISKOR: Suasana rapat Banmus DPRD Humbahas saat lagi diskor. pihak Pemkab Humbahas yang hadir lagi mengobrol sembari menunggu kehadiran dewan.
DEDI SIMBOLON/SUMUT POS

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Untuk ketiga kalinya, rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan membahas penjadwalan Perubahaan APBD tahun anggaran 2019, kembali gagal, Senin (16/9).

Gagalnya rapat yang dilaksanakan tertutup tersebut, masih ketidakkehadiran anggota Banmus, dari 13 anggota dewan, sebanyak 6 dewan yang hadir.

Kepada wartawan, Ketua DPRD ManaekHutasoit periode 2014-2019 membenarkan gagalnya rapat Banmus tersebut. “ Iya, benar gagal karena hanya 6 dewan anggota Banmus yang hadir,” kata Manaek di kantor DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Manaek yang masa periodenya sebagai Ketua DPRD habis diakhir bulan September ini, mengatakan berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, setiap rapat digelar setidaknya harus memenuhi kuota 2/3 dari jumlah anggota.

Dan menurut dia, gagalnya pembahasan Perubahaan APBD tahun anggaran 2019 ini telah terjadi sebanyak tiga kali. Pertama, gagal pada Selasa (27/8), kedua pada hari Selasa (3/9), dan Senin (16/9). Gagalnya rapat Banmus tersebut juga karena ketidakhadiran dewan hingga tidak memenuhi kuorum.

“Jadi terpaksa batal dan ini akan kembali ke unsur pimpinan dan teman-teman,” kata Manaek.

Disinggung, batas pembahasan Banmus soal tersebut, Manaek menjelaskan sesuai tatib DPRD Humbang Hasundutan tidak ada mengenai batasnya. “ Kalau batas tidak ada, sekarang hanya kembali kepada teman-teman mau atau tidak dibahas,” ujarnya.

Tidak hanya Perubahaan APBD tahun anggaran 2019 ini gagal dibahas hingga dua kali diskor, rapat Banmus DPRD Humbang Hasundutan ini juga gagal membahas RAPBD tahun anggaran 2020. Sementara, KUA-PPAS RAPBD 2020 sudah disepakati tinggal hanya penjadwalan pembahasan ke Peraturan Daerahnya.

Ketika disinggung, soal gagalnya pembahasan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tonny Sihombing yang hendak dikonfirmasi, hilang dari amatan wartawan. Sama demikian juga, Kepala BPKPAD Jhon HarryMarbun dan Kepala Bappeda Lautdin Sitinjak yang hadir di rapat Banmus, kabur terkesan menghindar dari wawancara wartawan. (mag-12/han)

74 Jenis Narkotika Masuk Indonesia

FAJAR DAME HARAHAP/SUMUT POS SOSIALISASI-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sumatera Utara, Brigjen Adtrial saat kunjungan kerja ke Kabupaten Labuhanbatu.
SOSIALISASI-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sumatera Utara, Brigjen Adtrial saat kunjungan kerja ke Kabupaten Labuhanbatu.
FAJAR DAME HARAHAP/SUMUT POS

LABUHANBATU, SUMTUPOS.CO – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sumatera Utara, Brigjen Adtrial mengungkapkan dari 813 jenis narkotika yang ada di dunia, sebanyak 74 jenis sudah masuk ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Adtrial dalam kunjungan kerjanya sekaligus sosialisasi bahaya narkotika yang digelar di ruang data dan karya Pemkab Labuhanbatu, Senin (16/9).

Ironisnya, kata Adtrial, hanya 66 jenis yang masuk ke lampiran UU tentang narkotika.

“Sindikat narkoba terus memproduksi narkoba baru,”imbuhnya.

Pun begitu, lanjut Adtrial, BNN punya strategi khusus dalam menekan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, yakni menekan pasokan dan menekan permintaan.

“Menekan pasokan dengan menahan tidak masuknya dari luar ke dalam negeri,”sebutnya.

Dihadapan peserta sosialisasi yang hadir, bahwa BNN tidak akan sanggup mengatasi narkotika tanpa peranserta pelbagai pihak.

Di acara yang dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, para OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa, lanjut mantan Kepala BNN Bangka Belitung ini, masalah narkotika merupakan ekstra ordinary crime. Yaitu, kejahatan luar biasa. Dan termasuk perhatian internasional, selain masalah terorisme dan pelanggaran HAM.

Disebutkannya, untuk Pravelensi penyalahgunaan narkoba, di Sumatera Utara sebesar 2,53 persen atau sebanyak 256.657 jiwa. Menurun dari 3,2 persen di tahun 2014. “Ini data tahun 2017. Hasil survey yang dilakukan BNN dan UI,” ungkapnya.

Pada tahun 2018, pihak BNN telah menyita 1,6 ton dalam sekali pengiriman. Juga menggagalkan peredaran 1,4 ton di Banten dan lainnya. Bahkan, 2018, BNN menyita aset hampir Rp200 miliar.

Menurut Adtrial, para pecandu narkoba wajib direhabilitasi. Namun kemampuan lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang menggratiskan biaya rehabilitasi sangat terbatas.

“Di Sumut dari 256 ribu pecandu, hanya 500-600 orang kemampuan pemerintah mendanai rehabilitasi,” tuturnya.

Menanggapi putusan 2 kurir narkoba, Ruslian Manurung alias Ian dan Andi Syahputra Manurung alias Putra di Pengadilan Negeri Rantauprapat, divonis 20 tahun penjara, dinilai Adtrial terlalu ringan. “Sedang yang 5 Kg saja sudah pantas dihukum mati,” kata Brigjen Atdrial kepada SUMUT POS seusai acara.

Tapi, lanjutnya, vonis hukuman yang dituntut jaksa di persidangan dengan hukuman mati itu merupakan kewenangan majelis hakim. ‘“Itu kewenangan hakim,” paparnya. (mag-13/han)

Korupsi Perluasan Sawah, Dua Petani Sidikalang Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

ist DIVONIS: Dua terdakwa korupsi perluasan sawah, menjalani sidang vonis, Senin (16/9).
DIVONIS: Dua terdakwa korupsi perluasan sawah, menjalani sidang vonis, Senin (16/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ignatius Sinaga (32) dan Arifuddin Sirait (35) akhirnya divonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti melakukan korupsi perluasan sawah sebesar Rp76 juta, di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/9).

Selain divonis penjara, kedua petani asal Sidikalang ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian, dibebankan membayar Uang Pengganti senilai Rp76.945.000, apabila tidak dibayarkan harus diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

“Terdakwa Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara.

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim, hal yang memberatkan keduanya karena mengakibatkan kerugian negara dan pekerjaan yang ditujukan untuk masyarakat tidak tercapai.

“Hal yang meringankan karena ada itikad baik mengembalikan keuangan negara yang diakibatkan para terdakwa,” katanya.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Dawin mengaku masih pikir-pikir dan melaporkan kepada atasan di Kejari Dairi. Bahkan ia menjelaskan, akan ada tersangka baru dalam kasus ini yang melibatkan rekanan.

“Kita masih pikir-pikir terhadap putusan ini. Karena dari total kerugian negara di kasus ini sebesar Rp567.978.000, masih akan kita ekspos dulu ke pimpinan. Karena ada 3 calon tersangka lagi dari pihak ketiga (rekanan). Minggu depan setelah menerima salinan putusan kita akan tetapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, JPU Dawin menuntut 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Arifuddin Sirait dan Terdakwa Idan Ignatius Sinaga melakukan dugaan korupsi sejak tanggal 14 Oktober 2011 sampai dengan 28 Oktober 2014 bertempat di Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi.

“Melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp567.978.000,” katanya.

Kejadian bermula pada tahun 2011 Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir mendapatkan dana perluasan sawah/cetak sawah dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi sebesar Rp750.000.000.

Kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 66/Permentan/OT.140/12/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011.

Selanjutnya, bertambahnya luas baku lahan sawah sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Untuk pelaksanaan kegiatannya dibentuk kelompok pelak sana program cetak sawah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Simungun Victor Sihombing Nomor: 05/POKTAN/2011 tanggal 20 Juni 2011 tentang Penetapan Susunan Kepengurusan dan Keanggotaan POKTAN Maradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir.

“Dimana terdakwa Arifuddin selaku Ketua Kelompok, Barmen selaku Sekretaris Kelompok, serta Terdakwa Ignatius Sinaga selaku Bendahara Kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 77 orang,” tuturnya. (man/han)

Renovasi Podium Lapangan Sepakbola Menuai Pro-Kontra

Ilyas effendy/ Sumut Pos RENOVASI:Bangunan podium berukuran 20x4 m yang direnovasi di Lapangan Kampung Baru, yang menuai pro-kontra masyarakat.
RENOVASI:Bangunan podium berukuran 20×4 m yang direnovasi di Lapangan Kampung Baru, yang menuai pro-kontra masyarakat.
Ilyas effendy/ Sumut Pos

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Renovasi bangunan podium kehormatan di lapangan sepakbola Kampung Baru, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Pangkalan Brandan Langkat, menuai pro-kontra dari masyarakat setempat.

Menurut beberapa tokoh masyarakat setempat, Muhammad Noor dan Muhammad Azhar, renovasi podium yang biasa digunakan untuk tempat duduk para undangan, tidak ada dalam usulan musrenbang kelurahan. “Mengapa warga protes dan tidak setuju dengan proyek renovasi bangunan itu, karena hanya digunakan setahun sekali. Itupun bila ada upacara dan hari besar nasional serta keagamaan.

Setelah itu, bangunannya tidak dapat dimanfaatkan warga kesehariannya,”kata Muhammad Noor dan Azhar. Kedua tokoh masyarakat ini juga menambahkan, podium kehormatan tersebut, bukan merupakan aset kelurahan, melainkan aset Pemda Langkat. Seharusnya yang membangun itu pemerintah Langkat, dan tidak menggunakan dana kelurahan.

“Karena itulah warga mengatakan proyek ratusan juta rupiah itu terkesan mubazir, serta membuang-buang dana kelurahan yang manfaatnya kurang dirasakan masyarakat.” ketus keduanya. Sementara itu, sejumlah warga yang enggan identitasnya dikorankan, sangat setuju dan senang dengan adanya renovasi tribun tersebut.

Menanggapi adanya pro-kontra renovasi bangunan podium Lapangan Sepakbola Kampung Baru terdebut, Lurah Brandan Timur Baru, Drs Asyari Siregar mengaku renovasi bangunan podium berbiaya kurang lebih Rp105 juta tersebut merupakan kebutuhan warga dan sudah masuk dalam musrenbang kecamatan.

Disebutkan Asyari, sebelumnya tribun tersebut sudah layak untuk direnovasi karena tempatnya terlalu kecil dan sempit. “Dengan dibangunnya podium kehormatan tersebut, lapangan sepakbola Kampung Baru itu menjadi lebih indah dan cantik dipandang mata,” kata Asyari.

Lurah Brandan Timur Baru ini juga membantah, kalau rehab podium yang merupakan kebutuhan masyarakat dalam kegiatan hari-hari besar nasional dan keagamaan dikatakan mubazir. “Semua itu jelas dan tidak keluar dari ketentuan,”tegasnya. (yas/han)

Usut Mafia Perizinan Tower

BATARA/SUMUT NPOS Unjukrasa: Massa Forak saat berunjukrasa di depan kantor Bupati Deliserdang, Senin (16/9). Mereka mendesak mafia perizinan di diskominfo dan Bapenda diusut.
Unjukrasa: Massa Forak saat berunjukrasa di depan kantor Bupati Deliserdang, Senin (16/9). Mereka mendesak mafia perizinan di diskominfo dan Bapenda diusut.
BATARA/SUMUT POS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Massa yang tergabung Forum Anti Korupsi (Forak) kembali menggeruduk Kejaksaan Negeri Lubukpakam. Mereka mendesak agar mengusut dugaan korupsi dan mafia perizinan pembangunan tower yang berada di Kabupaten Deliserdang.

“Kajari harus usut tuntas dugaan korupsi izin tower tahun 2016-2018 yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga merugikan keuangan negara”ujar koordinator Forak, Muhari dan Rahman Hutabarat dalam orasinya di depan Kejari Lubukpakam, Senin (16/9).

Masih dalam orasinya, Forak meminta agar Kajari segera menetapkan tersangka dari dinas-dinas di Pemkab Deliserdang yang ‘bermain’ dalam perizinan tower sehingga berjalan mulus.

“Kajari harus terus mengusut kasus ini, kami meminta kasus ini harus terus berlanjut dan bongkar semua mafia izin tower ini” tegas mereka.

Selain mengkritik dan menuntut soal mafia izin tower, massa Forak juga meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bakaran Batu Lubukpakam Tahun Anggaran 2013-2014 sebesar Rp14 miliar, yang merugikan Negara sekira Rp3 miliar. “Kasusnya pernah ditangani, namun sampai saat ini penegakan hukumnya mandek,”ungkap Muhari.

Terlebih-lebih, lanjut mereka, sejumlah kasus lainnya seperti dugaan korupsi di RSUD Deliserdang soal masih penanganan gizi buruk, serta proyek pembangunan milik pemkab yang baru dibangun sudah bocor dan rusak.

Usai menyampaikan aspirasinya di Kejari, massa Forak menuju gedung DPRD Deliserdang. Di rumah wakil rakyat Deliserdang tersebut, massa Forak menyuarakan hal yang sama. Meski kehadiran mereka yang sudah keenam kalinya itu, tak satupun anggota dewan menemui mereka. Selanjutnya, mereka pun membubarkan diri dengan pengawalan pihak kepolisian.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, kasus dugaan korupsi perizin tower ini tengah diselidiki Kejari Lubukpakam. Bahkan informasinya, sudah beberapa dinas terkait dimintai keterangan.

Dinas yang dimintai keterangan, yakni Bapenda Deliserdang dan Kominfo Deliserdang. Menurut Sekretaris Bapenda Deliserdang, Taufik, pihak Kejari hanya meminta keterangan saja dari Bapenda.

“ohh yang itu, hanya minta keterangan saja soal retribusi IMB tower sama pihak kami,” sebut Taufik saat dihubungi.

Begitu juga dengan pengakuan Sekretaris Kominfo Deliserdang, Sarjan Rambe menyebutkan, bahwa pihak Kejari yang datang hanya minta keterangan jumlah tower yang berada di Kabupaten Deliserdang.

“Minta data data tower yang telah berdiri di Kabupaten Deliserdang” kata Rambe beberapa waktu lalu. (btr/han)