25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 508

Tambah Pasokan Green Energy, PLN Optimis Pasokan Listrik Makin Andal

General Manager PLN UID Sumatera Utara, Saleh Siswanto (kiri) bersama Direktur Utama PT Cipta Multi Listrik Nasional, Frans Tanuwijaya (kanan) melakukan penandatanganan berita acara _Commercial Operation Date_ (COD) PLTBm Deli Serdang dengan kapasitas 1 x 9,9 MW (12/6)

Medan– Komitmen PLN dalam mendukung program Net Zero Emission tahun 2060. PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menambah pasokan green energi dengan melakukan penandatanganan Berita Acara Commercial Operation Date (COD) dengan PT Cipta Multi Listrik Nasional, pada Rabu (12/6/2024).

Hadir dalam Penandatanganan COD ini General Manager PLN UID Sumatera Utara, Saleh Siswanto beserta jajaran, Direktur Utama PT Cipta Multi Listrik Nasional, Frans Tanuwijaya beserta jajaran dan Direktorat Bioenergi EBTKE Kementerian ESDM yang diwakilkan oleh Sub Koordinator Investasi Bioenergi Pradipta Andaru.

Direktorat Bioenergi EBTKE Kementerian ESDM yang diwakilkan oleh Sub Koordinator Investasi Bioenergi Pradipta Andaru mengucapkan selamat kepada PT Cipta Multi Listrik Nasional telah dapat beroperasi untuk memenuhi kebutuhan listrik di Sumatera Utara.

“Nantinya, setelah penandatanganan COD pada hari ini. PLTBm Deli Serdang dapat beroperasi untuk memenuhi kebutuhan listrik di Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, General Manager PLN UID Sumatera Utara, Saleh Siswanto mengatakan beroperasinya PLTBm Deli Serdang berkapasitas 1 x 9,9 Mega Watt (MW) akan memperkuat system kelistrikan Sumatera Utara menggunakan energi ramah lingkungan.

“Tingginya potensi bauran energi menjadikan PLTBm Deli Serdang pembangkit EBT ke – 26 yang beroperasi di Sumatera Utara. Untuk itu, bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Sumatera Utara saat ini mencapai 42,15 persen,” ucap Saleh.

Saleh memaparkan, beroperasinya PLTBm Deli Serdang yang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dapat memperkuat sistem kelistrikan, memperbaiki kualitas tegangan dan berpotensi mengefisiensikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) mencapai Rp23 miliar per tahun.

Sementara itu, Direktur Utama PT Cipta Multi Listrik Nasional, Frans Tanuwijaya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang diberikan oleh PLN selama pembangunan.

“Kami siap mendukung program pemerintah dalam pemanfaatan pembangkit listrik yang ramah lingkungan menuju Net Zero Emision di tahun 2060,” kata Frans. (ila)

36 Siswa SMKN 1 Sidikalang Masuk PTN Lewat SNBT 2024

Kepala SMKN Sidikalang, Marudin Sianturi SPd. (RUDY SITANGGANG).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 36 siswa SMK Negeri 1 Sidikalang, Kabupaten Dairi, diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Indonesia lewat seleksi nasional berdasarkan test (SNBT) tahun 2024.

Kepala SMKN 1 Sidikalang, Marudin Sianturi SPd kepada wartawan, Jumat (14/6/2024) mengatakan, sesuai hasil pengumuman SNBT tahun 2024, Kamis (13/6/2024). Sebanyak 36 anak didiknya, berhasil masuk perguruan tinggi negeri (PTN) lewat jalur SNBT.

Marudin mengatakan, keberhasilan anak didiknya masuk PTN dari jalur SNBT, menambah jumlah anak didik dari sekolah itu berhasil diterima di PTN ternama di Indonesia pada tahun 2024 ini.

Dimana, sebelumnya lewat jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP), sebanyak 14 orang anak didiknya, berhasil dan sudah lebih dulu diterima di PTN.

“Dan rata-rata, pilihan jurusan yang dituju siswa lebih banyak ke pendidikan pokasi sesuai tujuan SMK. Kita bangga dan salut atas prestasi itu dan jadi penyemangat bagi siswa di sekolah ini,”ujar Marudin.

Marudin menerangkan, berikut nama-nama ke-36 siswanya yang berhasil masuk PTN lewat SNBT tahun 2024 ini, Magdalena Niken Geovani (Politeknik Pariwisata Medan), Nurhasanah Manik (Politeknik Pariwisata Medan), Friskawati Sitanggang (Politeknik Pariwisata Medan).

Selanjutnya, Ruis Purba (Politeknik Pariwisata Medan), Lucky Wija Simarmata (Politeknik Pariwisata Medan), Reni Sinambela (Politeknik Pariwisata Medan).

Kemudian, Lucky Wija Simarmata (Universitas Sumatera Utara), Juwita Joy Meilin (Universitas Sriwijaya), Rut Angelica Br Purba (Universitas Palangkaraya), Wasti Maldini Sihombing (Universitas Negeri Medan).

Rapides Okta Fanisha Pandiangan (Universitas Jambi), Crystin Amelia Dolok Saribu (Universitas Jember), Aslamia (Universitas Samudera), Yohana Gloria Sinurat (Universitas Negeri Medan).

Besti Romauli Limbong (Politeknik Negeri Medan), Joki Boang Manalu (Universitas Sumatera Utara), Ruth Indri Joya Pakpahan (Universitas Negeri Medan), Magda Lena Sihombing (Universitas Negeri Manado).

Selanjutnya, Elphan Dwi Yanto (Universitas Negeri Medan), Monika Situmorang (Universitas Negeri Medan), Yolanda Sagala (Universitas Jambi), Dora Perawati Sihotang (Universitas Negeri Medan).

Sandora Damanik (Politeknik Negeri Medan), Felisha Adelina Hutabarat (Universitas Negeri Medan), Muhammad Fariz Bako (Politeknik Negeri Medan), Frengki Alfredo Matondang (Universitas Negeri Medan), Iren Fretty Br Manihuruk (Politeknik Negeri Lampung).

Santa Agata Nahampun (Universitas Palangkaraya), Levela Margaret Tinambunan (Universitas Negeri Medan), Hotma Inanda Purba (Politeknik Negeri Medan), Agnes Roulina Nadeak (Universitas Sumatera Utara), Diana Naibaho (Universitas Negeri Medan), Andre Septino Sihombing (Universitas Negeri Medan), Paulus Sitohang (Politeknik Negeri Medan), Shintya Linsi Nainggolan (Institut Teknologi Sumatera) dan Santa Ulina Situmorang (Universitas Negeri Medan).

Marudin mengatakan, kita berharap semua siswa kita yang lulus ini semua mendaftar ulang ke PTN yang dituju. Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati masih ada jalur mandiri serta pergurun tinggi swasta.

“Masih kata Marudin, menurutnya, keberhasilan siswanya masuk PTN ini, merupakan prestasi membanggakan bagi SMKN 1 Sidikalang,”terangnya.

Karena, baru kali ini lebih banyak lulus dan diterima di PTN. Terus, untuk kelas XI saat ini, bagi yang mau melanjut ke perguruan tinggi, supaya giat belajar sehingga kedepan bisa lebih banyak lagi diterima di PTN.

“Diakhir keteranganya, Marudin berharap, guru disekolah itu juga agar mengarahkan dan memotivasi siswa yang melanjut ke perguruan tinggi, supaya mengikuti UTBK atau SNBT,”pungkasnya.(rud/han)

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif

JALANI SIDANG: Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga menjalani sidang tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, Kamis (13/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.

Selain menolak eksepsi Erik, hakim juga diminta tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.

Jaksa menilai seluruh eksepsi yang diajukan Erik dan Rudi telah memasuki pokok perkara. Hal tersebut disampaikan Jaksa di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/6).

“Meminta majelis hakim supaya memutuskan dalam putusan selanya, menolak keberatan yang diajukan para terdakwa,” sebut JPU Tito Jailani.

Selain itu, Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi ini hingga putusan akhir.

“Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP dan secara hukum telah sah menjadikan sebagai dasar untuk melanjutkan perkara Tipikor para terdakwa,” tambahnya.

Setelah mendengarkan tanggapan Jaksa atas eksepsi para terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Kamis (20/6) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sebelumnya, Erik dan Rudi dalam eksepsinya meminta Hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, karena pihaknya menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiel.

Diketahui, dalam kasus ini, Erik dan Rudi didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Kemudian, keduanya juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (man/han)

Telkomsel Raih Dua Penghargaan Internasional dari HR Asia Best Companies to Work for in Asia 2024

Vice President People Experience Management Telkomsel, Denny Abidin, (kiri) menerima penghargaan HR Asia Best Companies to Work in Asia 2024 dari Group Publisher/Editor-in-Chief Business Media International, Datuk William Ng (kanan). Telkomsel meraih award yang sama untuk ketiga kalinya dengan tingkat kepuasan dan keterlibatan karyawan yang sangat tinggi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Telkomsel mengumumkan pencapaian terkininya di ajang internasional bergengsi, HR Asia Best Companies to Work for in Asia 2024. Dalam ajang penghargaan ini, Telkomsel berhasil meraih dua penghargaan prestisius, yakni HR Asia Best Companies to Work in Asia 2024 dan HR Asia Sustainable Workplace Awards 2024.

Telkomsel telah meraih penghargaan HR Asia Best Companies to Work in Asia secara berturut selama tiga tahun terakhir. Penghargaan HR Asia Best Companies to Work in Asia 2024 tahun ini diberikan berdasarkan Total Engagement Assessment Model (TEAM) yang menilai tingkat keterlibatan karyawan melalui survei kepada sejumlah perwakilan karyawan Telkomsel. Hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan dan keterlibatan karyawan yang sangat tinggi, mencerminkan budaya kerja yang positif, dan dukungan penuh dari manajemen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

Penghargaan kedua, HR Asia Sustainable Workplace Awards 2024, mengakui komitmen dan praktik Telkomsel dalam menciptakan lingkungan kerja yang berkelanjutan. Penghargaan ini menyoroti keberhasilan Telkomsel dalam mengimplementasikan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, yang mencakup berbagai inisiatif keberlanjutan dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang inovatif dan berdampak positif.

Direktur Human Capital Management TelkomselIndrawan, mengatakan, “Kami merasa sangat terhormat menerima penghargaan ini untuk ketiga kalinya. Pengakuan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Telkomsel untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, mendukung, dan berkelanjutan dengan mendorong seluruh karyawan kami untuk terus berkembang dan memberikan yang terbaik setiap saat. Telkomsel akan terus berusaha untuk meningkatkan standar praktik HR kami, serta menjalankan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dengan penuh dedikasi untuk hari yang lebih baik dan masa depan yang gemilang bagi Indonesia.”

Ajang HR Asia Best Companies to Work for in Asia dikenal luas sebagai penghargaan bergengsi yang menargetkan perusahaan-perusahaan di seluruh Asia dan mengakui perusahaan dengan praktik HR terbaik, menunjukkan tingkat keterlibatan karyawan yang tinggi dan budaya kerja yang luar biasa. Proses seleksi yang ketat dan berbasis data ini menarik partisipasi dari berbagai perusahaan terkemuka, termasuk perusahaan Fortune 500, perusahaan multinasional, dan perusahaan milik pemerintah.

Penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi Telkomsel sebagai perusahaan yang unggul dalam manajemen sumber daya manusia, tetapi juga sebagai employer of choice yang mampu menarik dan mempertahankan talenta terbaik di industri telekomunikasi digital.

Informasi lengkap mengenai HR Asia Best Companies to Work in Asia 2024 dan daftar pemenangnya dapat diakses di hr.asia/awards.(rel)

Brimob Poldasu Laksanakan Patroli Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Sunggal

GEREBEK: Brimob Poldasu melakukan penggerebekan lokasi judi di Kawasan Tanjungselamat, Medan.

MEDAN SUNGGAL, SUMUTPOS.CO- Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan tugas dalam rangka back up Polrestabes Medan untuk melakukan patroli Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal. Kegiatan patroli ini dipimpin oleh Kanit 1 Subden 3 KBR Sat Brimob Polda Sumut, AKP Marihot Sitorus. Kamis (13/06/2024) dinihari.

Selama melaksanakan patroli, petugas berhasil menggerebek sebuah lokasi perjudian di Jalan Pantai, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti dan warga yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Barang bukti yang diamankan antara lain: 4 unit mesin tembak ikan, 2 unit mesin jackpot, 3 orang warga sipil yang terlibat dalam aktivitas perjudian.

“Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal. Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Marihot Sitorus.

Barang bukti dan warga yang diamankan dalam penggerebekan ini telah dibawa ke Polsek Medan Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sat Brimob Polda Sumut akan terus melakukan patroli rutin dan tindakan preventif lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan, diharapkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal dapat terus terjaga dengan baik.(mag-1/han)

Diduga Cemarkan Nama Baik, Dewi She Dipolisi

BUKTI: Pengacara Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA saat mendampingi Devica saat membuat laporan ke Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Merasa nama baiknya dicermarkan melalui media sosial (medsos) instagram, Devica (29) warga Komplek Cemara Asri menggandeng Pengacara Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med mengadukan pemilik akun dewi_she ke Polda Sumut.

Diketahui dari Devica, akun instagram Dewi_she memposting dan menyebarluaskan bahwa dirinya (Devica) telah ditetapkan polisi dari status terlapor menjadi tersangka.

Gambar surat dari kepolisian itu diblok kotak melebar di akun dewi_she dengan warna merah tebal mengelilingi tulisan nama Devica dan adiknya Siauchen, bahwa berstatus dari terlapor menjadi tersangka. Kemudian dibumbui lagi dengan tulisan -tulisan di bawah gambar yang isinya diduga sengaja menghancurkan citra baik korban.

Laporan Pengaduan Devica diterima petugas SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP/B/702/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU Nomor 1/2024.

Devica mengandeng Pimpinan Law Firm DYA, Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med untuk melanjutkan laporan dugaan perzinaan serta membuat beberapa laporan baru di Polda Sumut, dan Devica resmi menjadi klien dari Dr Darmawan Yusuf sejak 29 Mei 2024.

Menurut keterangan Devica kepada wartawan didampingi Dr Darmawan Yusuf, awalnya dirinya dihubungi salah seorang temannya yang memberitahu bahwa akun dewi_she ada mengirimi/men-share di instagram, isi statusnya, saya (Devica) ditetapkan sebagai tersangka oleh.

“Memang benar, adanya status saya sebagai tersangka di Polrestabes Medan atas laporan dugaan penganiayaan. Namun tidak semestinya diposting di medsos dan disebarluaskan, padahal Dewi_she juga menjadi tersangka di Polrestabes Medan atas kasus penganiayaan terhadap saya, dan daya tidak pernah sebarkan ke medsos,” kata Devica.
“Laporan itu merupakan kejadian baku hantam antara saya dengan Dewi She, Eris, dan Siauchen. Gara-gara Eris diduga hendak merebut suami saya, dengan cara melakukan perselingkuhan, kalau bahasanya sering didengar diduga sebagai pelakor,” beberapa Devica.

Devica terus menceritakan kejadian ke belakang. Sebelum terjadinya baku hantam, Devica bersama adiknya hendak menjemput suaminya bernama Wayan yang berada di rumah Eris.

Tak terima melihat hubungan tak lazim suaminya dengan Eris, situasi menjadi panas hingga terlibat cek-cok adu mulut. Lalu berlanjut saling pukul.

Setelah kedua belah pihak dipisah, Devica membuat laporan pengaduan di Polda Sumut laporan terkait dugaan perzinahan antara Eris dan suaminya Wayan.

Dan 1 lagi laporan terkait penganiayaan oleh Dewi She Cs yang sedang ditangani oleh Polrestabes Medan, dan sampai saat ini seluruh laporan, baik sebagai Pelapor dan Terlapor atas nama Devica di Polrestabes Medan ditangani oleh Pengacara Kuna Silen SH MH.

Dewi She juga ada membuat laporan melaporkan Devica dan Siau Chen adiknya, atas dugaan melakukan penganiayaan di Polrestabes Medan.

Dari aksi saling lapor polisi itu, Devica dan Dewi She sama -sama berstatus tersangka di Polrestabes Medan.

Berselang tak lama, tiba-tiba akun Instagram Dewi_she diduga milik kakak Eris ini muncul, yang secara sengaja memposting ke publik lalu mengirimi juga kepada banyak pengguna Instagram lainnya.

“Gambar itu berbentuk surat dari polisi yang menyatakan saya sebagai tersangka, laku disebarkan ke semua kontak akun instagramnya, lalu ditambah kata-kata yang membuat saya terasa terhina dan terganggu. Harusnya dia berkata jujur, dia juga sudah tersangka” kata Devica.

Di sela-sela pertemuan dengan wartawan saat itu, Dr Darmawan Yusuf memberikan pesan agar kita masyarakat lebih hati-hati serta lebih bijak dalam ber sosial media di internet apapun namanya juga bentuk dan cara menggunakannya. Terlebih kepada terlapor, jalur hukum yang ditempuh kliennya saat ini mungkin sebagai peringatan bagi terlapor.

“Saya berharap dengan kasus ini bisa memberikan peringatan bagi terlapor khususnya. Dan untuk kedepannya, Saya sebagai kuasa hukum Devica khusus di Polda Sumut, tak lepas melakukan pengamatan terhadap pihak-pihak lainnya dari terlapor. Bilamana ada perbuatan lain yang merugikan klien kami, tindakan hukum berupa laporan tambahan baru tidak menutup kemungkinan akan ditempuh,” tegas Pengacara yang banyak memenangkan kasus -kasus besar itu.(rel/azw)

KPU Binjai Rekrut 788 PPDP untuk Pilkada

Komisioner KPU Binjai, Arie Nurwanto.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 788 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) akan direkrut Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai untuk pemilihan kepala daerah serentak yang jatuh pada 27 November 2024 mendatang. Tugas PPDP adalah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Komisioner KPU Kota Binjai, Arie Nurwanto menjelaskan, PPDP akan melakukan coklit dengan penempatan 2 orang pada setiap tempat pemungutan suara (TPS). Ini dilakukan lantaran pemilihan pada setiap TPS berjumlah sekitar 400 orang.

PPDP direkrut dari kalangan perangkat kelurahan maupun masyarakat umum yang tinggal di sekitar TPS. “KPU akan merekrut PPDP se-Kota Binjai sebanyak 788 orang. Petugas adhoc tersebut akan bertugas untuk mendata pemilih pada 394 TPS,” kata Arie, Kamis (13/6/2024).

Dia menjelaskan, pembentukan PPDP dimulai 13 Juni 2024 dan berakhir 19 Juni 2024. Lalu dilakukan penelitian administrasi calon PPDP dari 14 Juni 2024 hingga 20 Juni 2024.

Pengumuman hasil seleksi calon PPDP pada 21 Juni 2024 hingga 23 Juni 2024. Penetapan nama hasil seleksi PPDP pada 23 Juni 2024 dan pelantikan PPDP digelar 24 Juni 2024.

“Tugasnya melakukan pencoklitan, mendatangi rumah-rumah setiap warga dan untuk masa kerjanya itu selama satu bulan,” ujar mantan Ketua Bawaslu Binjai ini.

Hasil coklit akan dilaporkan PPDP ke panitia pemungutan suara (PPS) sebelum disampaikan ke KPU melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK). “Sehingga hasil coklit akan ditetapkan KPU menjadi daftar pemilih sementara (DPS),” pungkasnya. (ted/han)

Tak Terima Dinyatakan Pailit, Termohon PKPU Bakal Laporkan Hakim ke KY

Vera Wenta Br Surbakti, selaku termohon PKPU tak terima dinyatakan pailit oleh hakim Niaga PN Medan, Rabu (12/6/2024)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Vera Wenta Br Surbakti selaku Termohon Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dinyatakan berada dalam keadaan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/6/2024).

Padahal, dirinya sama sekali tidak pernah memiliki utang kepada Hana Nelsri Kaban dan Hertalina Br Sembiring selaku Pemohon.

Vera menilai majelis hakim yang memberikan putusan pailit kepada dirinya adalah suatu hal yang sangat berlebihan dan terburu-buru tanpa ada bukti yang jelas ada memiliki utang.

“Pokoknya saya tidak terima diputus pailit, karena saya gak pernah berutang sama sekali. Mereka (Hana dan Hertalina), membuat dua surat seolah-olah saya memiliki utang. Namun, saya bilang tidak masalah, akan saya bayar kalau memang ada buktinya saya berutang,” ujar Vera kepada wartawan usai persidangan di PN Medan.

Bahkan, lanjutnya, selama dalam persidangan tersebut, dirinya meminta bukti-bukti yang menyatakan bahwa dirinya punya utang, namun mereka gak bisa penuhi.

“Tapi, kenapa saya tetap diputus pailit, apakah karena dua surat utang bodong-bodong gitu. Padahal gak pernah saya berutang, seribu rupiah pun gak pernah saya berutang sama mereka,” ujarnya.

Atas putusan itu, dirinya menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi dan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial.

Vera juga menegaskan akan menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas ketidakadilan yang diberikan kepadanya.

“Makanya ini sampai tuntas saya akan menempuh jalur hukum yang lain, tapi besok setiap hari saya akan disini teriak-teriak,” ujar Vera.

Sebelumnya, Vera juga telah melaporkan peristiwa pidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 263 dengan laporan polisi Nomor:LP/B/157/II/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 7 Februari 2023.

“Dalam persidangan sebelumnya, atas dugaan surat utang palsu, saya sudah melaporkan ibu si Hana ke Polda Sumut,” pungkasnya. (man/han)