25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 526

Bunuh Teman Kencan, Panji Satria Divonis 13 Tahun Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim saat membacakan putusan terhadap Panji Satria, terdakwa kasus pembunuhan secara virtual, Selasa (28/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Panji Satria (25) warga Jalan Sempurna Ujung, Medan, diganjar hukuman 13 tahun penjara. Dia terbukti bersalah membunuh teman kencannya, Echa Tampubolon, dalam sidang di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5/2024).

Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 338 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Satria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegasnya.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Panji telah mengakibatkan korban Echa Tampubolon alias Eca meninggal dunia. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Usai dibacakan putusan tersebut, Panji pun menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan hakim kepadanya. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Asepte Ginting, yang semula menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Panji Satria didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU, yaitu dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sementara itu, kasus ini bermula pada 30 November 2023, sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, terdakwa Panji Satria berhubungan sebagai teman dengan korban Echa Mestika Tampubolon pada Oktober 2023 lalu.

Ketika itu, terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi Massanger dengan menanyakan di mana keberadaannya dan korban pun menjawab kalau dirinya sedang berada di indekosnya di Jalan Pelajar Medan.

Mendengar itu, terdakwa langsung pergi menemui korban. Setelah sampai di lokasi, terdakwa bercerita dengan korban selama 30 menit. Tak berapa lama kemudian, korban mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak datang ke indekos korban.

Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali datang kerumah korban. setiba di rumah korban, korban pun mengatakan bahwa pada sekitar pukul 20.00 WIB ada tamu.

Setelah itu, terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar, kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban ke atas tempat tidur dan terdakwa pun melihat terdakwa memakai kalung emas di lehernya. Kemudian, terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban. Setelah itu, korban dalam posisi terbaring berkata kepada terdakwa untuk bersih-bersih.

Singkat cerita, terjadi pertengkaran diantara keduanya hingga korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah kanan dan kiri terdakwa. Lalu, terdakwa langsung menutup mulut korban dengan cara memasukan jari tangan terdakwa ke dalam mulut korban.

Kemudian, setelah korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri, terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban dan terdakwa membongkar lemari korban, lalu terdakwa menemukan uang sebesar Rp300 ribu.

Pada 3 Desember 2023, terdakwa memberitahukan kepada keluarganya dan terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota. Sesampainya di Polsek Medan Kota, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Medan. (man)

Pemkab Sergai Gelar Penguatan KIP Bagi PPID Desa

BERSAMA: Kadis Kominfo Sergai Ingan Malem bersama narasumber pada kegiatan penguatan KIP bagi PPID Desa . ( Fadly )

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Untuk meningkatkan kompetensi Pemerintah Desa dalam implemetasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik di lingkungan Pemkab Sergai dengan tema “Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di desa” yang dilaksanakan secara langsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, dan daring lewat Zoom, Selasa (28/5/2024).

Bupati Sergai H. Darma Wijaya diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana Hutabarat, S.Sos, M.Si dalam sambutan tertulisnya, menyampaikan Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Manfaat dari KIP yakni adanya transparansi dan akuntabilitas badan publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi pemberantasan KKN, serta optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik,” jelas Bupati Sergai.

Darma Wijaya menjelaskan, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 desa dituntut menyediakan keterbukaan, akuntabilitas, profesional, partisipatif, efektif, dan efesien dalam proses penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan pada masyarakatnya.

Ia menyebut hal yang sama juga dijabarkan jika merujuk pada UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP, Pemdes sebagai badan publik dituntut untuk menjamin transparansi.

“Pemdes harus mampu mengelola dan memberikan layanan informasi pada publik. Sesuai UU No. 6 tahun 2014, desa dalam penyelenggaraan pemerintahannya dituntut adanya kepastian hukum, tertib, keterbukaan, akuntabilitas, profesional, partisipatif, efektif dan efesien. Desa dalam rangka memberdayakan masyarakatnya melalui penyelengaraan pembangunan juga harus dilakukan dengan sistem yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Masih kata Bupati, KIP perlu dimengerti dan dipahami oleh perangkat desa. Hal ini perlu kerja sama yang baik serta dukungan dari semua pihak baik masyarakat dan Pemdes, sehingga informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa harus menunggu lama.

“Untuk itu saya berharap, para kepala desa yang mengikuti kegiatan ini baik secara langsung maupun melalui zoom meeting mampu memahami pentingnya pengelolaan layanan informasi sehingga kita dapat meminimalisir sengketa informasi yang terjadi,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Bupati lewat sambutan tertulisnya juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang terus memberikan motivasi kepada Pemkab Sergai dalam berbenah diri dan terus meningkatkan implementasi KIP di tanah bertuah negeri beradat ini.

“Akhir kata saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara maksimal. Serap ilmu yang diperlukan sebaik-baiknya agar nantinya dapat diaplikasikan dalam kerja pelayanan informasi yang berkualitas di tingkat desa untuk mendukung perwujudan Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam Laporan Pelaksanaan Kegiatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai Ingan Malem Tarigan, SE, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan di antaranya sebagai upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh peserta pentingnya implementasi Keterbukaan Informasi Publik di desa dan memberikan pemahaman kepada peserta kegiatan agar dapat melaksanakan pelayanan informasi di desa sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan.

“Kegiatan ini juga punya tujuan mempererat tali silaturahmi, kekompakan dan kebersamaan antara Pemkab Sergai khususnya Pemdes dengan lembaga KI Sumut,” ucap Ingan Tarigan.

Kadis Kominfo Sergai merinci, peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah para Kepala Desa (atau yang mewakili) se-Kabupaten Sergai terdiri 30 kepala desa hadir secara langsung dan kepala desa lainnya mengikuti melalui aplikasi zoom meeting (dalam jaringan). (fad/han )

277 Kampung KB Tersebar di Langkat

APEL: Asisten Administrasi Umum, Musti saat memimpin apel gabungan.Diskominfo Langkat/Sumut Pos .

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kabupaten Langkat saat ini sudah memiliki 277 Kampung Keluarga Berencana yang tersebar di desa maupun kelurahan. Pembentukan ini menunjukkan kontribusi nyata, dengan fungsi pemahaman yang baik mengenai gizi anak dan keluarga.

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi stunting Kabupaten Langkat sebesar 16,9 persen, terjadi penurunan lebih kurang 1,7 persen dari sebelumnya tahun 2022 sebesar 18,6 persen. Sementara target tahun 2024 sebesar 14 persen.

“Oleh karenanya, hal tersebut dapat dicapai dengan salah satu caranya adalah melalui keluarga hebat yaitu keluarga berencana yang dimulai dari merencanakan perkawinan dengan matang. Dilanjutkan dengan persiapan fase pernikahan dengan melalui aplikasi ELSIMIl (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) yang pada intinya bertujuan agar bayi yang dilahirkan kelak bisa terbebas dari paparan resiko stunting” kata Asisten Administrasi Umum, Musti saat memimpin apel, Senin (27/5/2024).

Pada kampung KB semua pembangunan dimusyawarahkan direncanakan dengan baik serta melalui sinergi dari semua pihak terkait, sehingga masyarakat mendapatkan semua pelayanan yang dibutuhkan. Dia melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga disebutkan bahwa penduduk harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan.

Yakni pembangunan yang dilakukan secara terencana di segala bidang. “Salah satu yang menjadi program prioritas nasional adalah program bangga kencana atau program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana, melalui pembentukan pengembangan dan intensifikasi kampung keluarga berkualitas atau yang biasa kita sebut dengan kampung KB, sebagai proses wujud pelaksanaan manifestasi dari program bangga kencana secara Paripurna di lapangan,” ucapnya.

Kampung KB merupakan satuan wilayah setingkat desa atau kelurahan. Di mana terdapat konvergensi dan integrasi program pemberdayaan masyarakat serta penguatan institusi keluarga dalam rangka peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Dalam penyelenggaraannya kampung KB diharapkan mampu menyediakan data keluarga dan meningkatkan cakupan administrasi kependudukan, dalam rangka penyediaan data yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan dan akan menjadi model serta miniatur pembangunan di Kabupaten Langkat,” tukasnya. (ted/han)

Cabai Merah Turun, Harga Tongkol Sisik Sentuh Rp60.000 Per Kilogram

TINJAU: Dirut PUD Pasar Medan Suwarno saat melakukan pemantauan harga bapok di sejumlah pasar di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- PUD Pasar Kota Medan melakukan peninjauan harga bahan pokok di pasar-pasar tradisional di Kota Medan. Hasilnya, harga komoditas bahan pangan seperti cabai merah mengalami penurunan. Meski begitu, harga ikan tongkol sisik menyentuh hingga Rp60 ribu per kilogram.

Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menyampaikan, bahwa naiknya harga ikan tongkol sisik dikarenakan memang bukan musimnya. Normalnya, ikan tongkol sisik dijual Rp45 ribu per kilogram.

“Ikan tongkol agak naik harganya. Tadi dari pedagang kita peroleh informasi kalau kenaikan itu karena memang bukan musimnya sekarang,” ucap Suwarno ketika mengecek harga di basemen Pasar Petisah Medan, Selasa (28/5/2024).

Meski begitu, kata Suwarno, untuk harga komoditas lainnya seperti bawang merah dan cabai merah mengalami penurunan.

“Bawang merah misalnya. Kemarin masih dijual Rp55 ribu perkilogram. Namun hari ini (kemarin) bawang merah dijual pedagang mulai Rp45 ribu. Untuk cabai merah juga seperti itu. Bila sehari sebelumnya mencapai Rp55 ribu perkilogram, maka pada hari ini turun menjadi Rp45 ribu perkilogram,” ujarnya.

Suwarno menambahkan, pemantauan harga ini, sebagai upaya memonitoring dalam pengendalian inflasi dan stabilitas harga. Selanjutnya, pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait perihal harga-harga komoditas yang berkembang.

“Supaya kemudian menjadi acuan untuk langkah dalam pengendalian inflasi dan stabilitas harga bahan pangan,” tutup Suwarno yang didampingi Kepala Pasar Petisah II Bananda Suandi. (map/han)

Delegasi Unimas Malaysia Kunjungi Unpab untuk Program Kerja Sama

MALAYSIA: Pertemuan delegasi Unimas dari Malaysia dengan pimpinan Unpab.ISTIMEWA.

DELEGASI Universitas Malaysia Sarawak (Unimas) berkunjung ke Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) pada 24 Mei 2024. Lawatan perguruan tinggi negeri dari Malaysia ini bertujuan audit lokasi program kerja sama.

Delegasi Unimas diketuai Profesor Gs Dr Tarmiji Bin Masron bersama Prof Madya Ts Dr Hamimah binti Ujir (pengarah Pusat Perancangan Strategik, Pengurusan Kualiti dan Risiko).

Turut hadir Dr Dilah bin Tuah (dekan Fakulti Pendidikan, Bahasa dan Komunikasi) serta Dr Fatiha (pengurus ProCEL Unimas Business School).

Kehadiran delegasi Unimas disambut Rektor II Unpab Hasrul Azwar Hasibuan SE MM, Dekan Fakultas Sosial Sains Unpab Dr E Rusiadi, Dosen Unpab Ayu Kurnia Sari dan dosen Unpab lainnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan tersebut diketahui bahwa kedatangan delegasi Unimas untuk melakukan program kerja sama program komersil pascasiswazah.

Peluang kolaborasi akan memberikan keuntungan bagi Unpab dan Unimas. Keuntungan juga akan didapatkan mahasiswa dari dua perguruan tinggi negara serumpun tersebut.

Bukan itu saja yang ditawarkan. Ada juga program kursus jangka pendek, program profesional dan eksekutif, program mobiliti dan peluang kerja sama lain. (dmp)

Ketua DPRD Sumut Sutarto: Revisi UU Penyiaran Jangan Sampai Bungkam Demokrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto menyoroti sejumlah poin terkait reaksi keras dari para insan pers terhadap revisi UU Penyiaran yang membungkam kebebasan pers.

Setelah melakukan aksi protes di depan Kantor DPRD Sumut, Selasa (21/5/2024) silam, para jurnalis di Kota Medan menyuarakan kebebasan pers. Apalagi rencana revisi undang-undang menghalangi kerja jurnalis dalam investasi.

Dalam pertemuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sutarto mengatakan, Rakernas V PDI Perjuangan yang diikuti segenap kader termasuk Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, membuat rekomendasi, termasuk penguatan pers dan keterlibatan civil society.

“Kita menginginkan agar pers sebagai pilar demokrasi tetap kuat, jangan ada pengekangan demokrasi,” katanya, Senin (27/5/2024).

Dijelaskannya, seluruh Anggota DPRD Sumut kompak dan secara kelembagaan akan menyampaikan aspirasi terkait revisi UU penyiaran kepada DPR RI

“Kita banyak mendengar aspirasi dari kawan-kawan media dan ini menjadi catatan kita,” ungkapnya.

Menurut Sutarto, salah satu fungsi pers sebagai penyampai edukasi ke publik. “Kedudukan pers tentunya dengan kaidah jurnalistik, harusnya dapat mengedukasi publik. Era saat ini merupakan era keterbukaan informasi, maka kita tentunya harus mendorong pers dalam mejalankan fungsi tersebut,” tambahnya.

Sutarto menambahkan, peran media massa sebagai salah satu arus primer yang dapat menjadi sumber informasi utama. Juga menjadi pembanding validitas informasi yang bertebaran di medsos. “Tentunya media massa, diperlukan dalam proses verifikasi dari arus informasi yang bertebaran di medsos untuk menangkal hoaks,” jelasnya.

Sutarto mengatakan, profesi jurnalis memiliki tugas ‘kenabian’, dalam memberitakan peristiwa yang aktual di masyarakat. “Maka jangan ada nantinya, gerakan untuk melakukan kriminalisasi pada kawan-kawan jurnalis. Saya berharap wartawan dapat dilindungi hak-haknya,” imbuhnya.

Dalam melakukan fungsi kontrol, menurut Sutarto, pers dapat melakukan kritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah maupun lembaga legislatif dan yudikatif.

“Pers berperan mengawasi jika ada pelanggaran dan memberikan koreksi atas kesalahan itu. Kami anggap itu sebagai vitamin dalam menjalankan fungsi sebagai anggota dewan,” ucapnya.

Ia juga berharap ke depan, pers Indonesia khususnya Sumatera Utara terus melakukan kerja-kerja yang dapat menghasilkan informasi yang tepat, akurat juga terpercaya. “Sehingga masyarakat berhasil mendapatkan opini secara objektif karena informasi sesuai data dan fakta,” pungkasnya. (tri)

Medan Deli Menjadi Wilayah Rawan Geng Motor

KETERANGAN PERS: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban terkait maraknya aksi Gemot di wilkumnya khususnya dikawasan Medan Deli mengatakan, tetap akan mengambil tindakan dengan 3 CB, Pre emtif, Preventif dan Refresif.

MEDAN DELI, SUMUTPOS.CO – Aksi brutal kelompok Gemot (Geng Motor) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan khususnya dikawasan Medan Deli kian meresahkan warga. Bahkan dalam menjalankan aksinya, para anggota Gemot itu tidak lagi menjalankan aksinya di malam hari tetapi disiang hari juga mereka nekat unjuk gigi dengan menenteng senjata tajam untuk melakukan tawuran dan mencari sasaran yang akan dijadikan korbannya. Selasa (28/5/2024).

Hasil catatan Sumut Pos, aksi nekat Geng Motor yang melakukan tawuran pada siang hari terjadi dikawasan Medan Deli di Jalan Gunung Krakatau Ujung Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (25/5/2024) pukul 17:00 WIB.

Disebutkan, aksi dua kelompok Geng Motor yang berseteru antara
Genk Motor SC dan Genk Motor Wakling melakukan aksi tawuran di depan Swalayan Maju Bersama di Jalan Gunung Krakatau Ujung Medan.

Naas, salah seorang anggota Gemot berinisial DRN (16) masuk ke dalam komplek pertokoan Krakatau Multi Centre (KMC) Tanjung Mulia, hingga diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Medan Labuhan.

Sebelumnya, ditempat yang sama di Jalan Krakatau Ujung Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, tepatnya didepan swalayan MB, Jumat (26/5/2024) pukul 02:00 WIB, aksi kelompok Gemot dengan menenteng senjata tajam juga sukses merampas paksa 3 unit sepeda motor korbannya. Bahkan salah seorang korban yang berupaya melakukan perlawanan terkena panah para pelaku.

Lalu, pada Minggu (12/5/2024) dari Kawasan Medan Deli di Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir, 12 orang Gemot berhasil diamankan petugas saat akan melakukan aksi tawuran dan berhasil mengamankan 6 unit senjata tajam dan 5 unit sepeda motor. Parahnya, dari 12 anggota Gemot yang diamankan 11 orang urinenya positif sebagai pengguna narkoba.

Kemudian, pada Jumat (17/5/2024), kembali dikawasan Medan Deli tepatnya di Jalan Pematang Johar, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, aksi kelompok Gemot akan melakukan penyerangan kepada warga karena tidak terima ditegur oleh warga.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal ketika dikonfirmasi bisa memberikan jawaban.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban ketika dikonfirmasi terkait maraknya aksi Gemot di wilkumnya khususnya dikawasan Medan Deli mengatakan, tetap akan mengambil tindakan dengan 3 CB, Pre emtif, Preventif dan Refresif.(mag-1/han)