Home Blog Page 5462

Terkait Tali Asih Dampak Reklamasi, Distanla Diminta Publikasi Data Nelayan

no picture
no picture

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Penyaluran dana kompensasi atau tali asih kepada nelayan yang terdampak pembangunan pelebaran dermaga di Pelabuhan Belawan atau rekalamsi, masih terus dipertanyakan kalangan nelayan.

Sekretaris Koalisi Masyarakat Nelayan Bersatu ( KOMNAS) Sumut, Alfian MY, Kamis (28/3), mengatakan, berdasarkan informasi yang mereka terima, Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan telah melakukan verifikasi data nelayan dengan jumlah 3228 yang akan menerima dana tali asih.

Data tersebut seharusnya dipublikasi secara tranparan oleh Distanla Kota Medan. Harapannya, data itu dapat dilihat secara terbuka, agar tidak terjadi kekeliruan kepada nelayan yang menerima dana tali asih tersebut.

“Kalau memang data 3228 nelayan sudah diverifikasi. Distanla Kota Medan sampaikan ke publik, mana tahu ada data yang sama atau ada data yang bukan nelayan bisa kita sanggah. Sampai saat ini, kita tidak tahu nama dari data itu, bisa saja ada yang bukan nelayan yang diverifikasi,” ungkap Alfian.

Keterbukaan publik, kata tokoh nelayan ini, telah diatur dalam undang – undang nomor 14 tahun 2018 tentang informasi publik, artinya masyarakat berhak menerima informasi secara transparan. Sehingga, seluruh nelayan bisa mengontrol hasil verifikasi yang ditetapkan oleh Distanla Kota Medan.

“Sebenarnya tidak sulit mempublikasikan nama – nama nelayan yang sudah diverifikasi. Data nama ditempelkan di setiap kelurahan, jadi secara terbuka bisa kita lihat nama nelayan yang berhak menerima,” sebut Alfian.

Harapannya, publikasi data nelayan secara transparan untuk segera dilaksanakan oleh Distanla, agar tidak terjadi kecurigaan di kalangan nelayan. Sehingga tidak menimbulkan gejolak sebelum penyaluran dana itu disalurkan. “Kita sampai saat ini tidak tahu siapa nama – nama nelayan yang menerima. Kalau ada di luar nelayan menerima, ini kan jadi masalah. Makanya kita minta secada transparan, agar tidak menimbulkan keributan atau gugatan dari nelayan yang keberatan,” tegas Alfian.

Apabila proses verifikasi data dipublikasi secara transparan, lanjut Alfian, tidak ada sanggahan atau masalah, silahkan pihak Pelindo melakukan penyaluran dana tali asih itu melalui proses perbankan.

“Kita tidak menghalangi proses verifikasi atau penyaluran dana tali asih itu, tapi kita ingin ada keterbukaan, jangan nanti menimbulkan masalah di belakang hari,” katanya. Terpisah, Manager SDM dan Umum PT Pelindo 1 Cabang Belawan, Khairul Ulya, mengatakan, pemberian tali asih sudah masuk tahap proses teknis di Bank Sumut. Berdasarkan data yang terverifikasi Distanla Kota Medan ada sebanyak 3228 nelayan yang akan menerima dana tali asih.

“Untuk dana yang akan disalurkan telah mereka siapkan. Kita sudah menerima data 3228 nelayan yang akan menerima dana tali asih. Saat ini kita masih proses di perbankan, bagi nelayan yang menerima akan akan buku rekening,” katanya. (fac/ila)

Tengku Eswin Sosialisasikan Perda No 4/2016, Dongkrak Hidup Nelayan Menuju Sejahtera

istimewa/sumut pos Sosialisasi: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST memberikan cenderamata kepada warga yang hadir saat Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2016.
istimewa/sumut pos
Sosialisasi: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST memberikan cenderamata kepada warga yang hadir saat Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2016.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna mendongkrak taraf hidup dan mensejahterakan para nelayan, Pemko Medan dan DPRD Kota Medan mensyahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2016 tenang retribusi tempat pelelanggan. Tujuannya adalah untuk memperlancar pemasaran ikan melalui pelelangan ikan dan mengutamakan stabilitas harga ikan.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam BAB II maksud dan tujuan pasal 2 Perda No 4 tahun 2016 tersebut. Demikian dikatakan Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST dalam Sosialisasi V Perda Kota Medan No 4 tahun 2016 tenang Retribusi Tempat Pelelanggan di Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan Senin (11/3).

Sedangkan pasal 3, lanjut Politisi Partai Golkar ini, Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dan mempermudah pengumpulan dan statistik.

Memang, aku anggota dewan yang duduk di Komisi B ini,  dalam Perda No 4 tahun 2016 ini juga mengatur tentang sanksi administratif sampai kepada sanksi pidana.

Seperti yang tercantum pada BAB XII pasal 19 ayat (1), dalam wajib retribusi tidak bayar pada tepat waktunya atau kurang bayar,  dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (STRD).

Namun pada intinya lanjut  Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 57 Kota Medan ini, Perda yang terdiri dari XXII BAB dan 29 pasal ini bertujuan untuk merubah taraf hidup para melayan menuju hidup sejahtera. (adz/ila)

Waktu Semakin Sempit, Kick Off Liga 2 Diprediksi Pertengahan Mei

PSMS
PSMS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jadwal kick off Liga 1 sudah resmi ditetapkan PSSI yakni pada 8 Mei. Jadwal Liga 2 akan menyusul namun diyakini paling lambat dua pekan setelah bergulirnya Liga 1. Artinya kompetisi akan digelar dalam suasana Ramadan.

Pelatih PSMS, Abdul Rahman Gurning mengakui waktu dua bulan persiapan menuju kick off bukan waktu yang lapang. Namun dia akan mengintensifkannya meski saat pemain berpuasa.

“Ya memang waktunya sekarang sudah sempit. Kurang dari dua bulan. Tapi saat ini saya belum bisa berikan program karena status pemain dan pelatih saja belum jelas,” kata Gurning.

Ya, status pemain dan pelatih saat ini masih menunggu kejelasan. Hal itu pula yang membuat beberapa pemain incaran belum mau merapat.

Apalagi saat ini masih ada hal yang menggantung. Dalam hal ini kerjasama Northcliff dengan PSMS yang belum juga diresmikan lewat sebulan dari rencana awal.

Di sisi lain, para pemain yang mengikuti latihan PSMS menghadapi Liga 2 mulai komplet. Para pemain yang sebelumnya absen sudah merapat. Seperti Tambun Naibaho yang sudah terlihat bergabung pada latihan di Stadion Kebun Bunga, Kamis (28/3).

Dari para pemain senior, hanya Legimin Raharjo yang belum bergabung. Sebelumnya Legimin menurut Pelatih PSMS, Abdul Rahman Gurning belum fit.

“Legimin masih sakit sepertinya makanya belum gabung. Kami tunggu saja dia sampai sembuh. Kalau sudah sembuh langsung bergabung dengan tim,” kata Gurning.

Sebelumnya ada jaminan dari Penanggung jawab PSMS, Mulyadi Simatupang, PSMS akan tetap jalan meski nantinya Northcliff batal bergabung. Dia juga sudah meminta Gurning untuk mendatangkan pemain-pemain baru sesuai dengan kebutuhan tim.

Namun hal itu akan menjadi kendala karena tanpa kepastian dikontrak, para pemain akan enggan bergabung. Terutama pemain berpengalaman. (don)

SK Kepengurusan Suara USU Dicabut, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Bagus/sumut pos UNJUKRASA: Solidaritas Mahasiswa Bersuara (Somber) USU unjukrasa di kampus terkait dicabutnya SK Kepengurusan Suara USU.
Bagus/sumut pos
UNJUKRASA: Solidaritas Mahasiswa Bersuara (Somber) USU unjukrasa di kampus terkait dicabutnya SK Kepengurusan Suara USU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pencabutan surat keputusan (SK) Kepengurusan Lembaga Pres Mahasiswa, Suara USU oleh Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Runtung Sitepu menuai protes dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Bersuara (Somber) USU.

Atas hal itu, puluhan mahasiswa menggelar aksi unjukrasa di depan Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara USU di Kampus USU, Kamis (28/3) siang. Unjukrasa itu, terkait dengan cerita pendek (Cerpen) berjudul ‘ketika semua menolak kehadiran diriku di dekatnya’.

“Rektor saat ini telah melakukan keputusan sepihak yang merugikan mahasiswa terutama pers mahasiswa dan ini merupakan persekusi. Kami mahasiswa yang kaum intelektual menolak keras persekusi yang ada di dalam kampus terhadap ide-ide baru dan kreatifitas,” teriak pimpinan aksi, Felix Cristiano.

Felix juga mengungkapkan, apa dilakukan pihak rektorat dinilai mengekang ekspresi dan kreasi mahasiswa. Untuk itu, massa meminta Runtung untuk mengembalikan posisi SK Suara USU seperti sebelumnya.

“Kami akan melakukan aksi selanjutnya dalam bentuk karya seni seperti puisi, aksi demonstrasi, panggung seni untuk menyuruh pihak rektorat mencabut SK. Kami tetap mendukung mahasiswa untuk berkreativitas di dalam pers mahasiswa,” tutur Felix dengan menggunakan alat pengeras suara.

Felix menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk otoriternya kampus sekaligus kegagalan dalam memahami arti kebebasan berekspresi, berkumpul dan menyampaikan pendapat.

“Pengekangan dan intervensi berlebihan seharusnya jauh dari kehidupan akademis yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor (WR) I USU, Prof. Rosmayati mengatakan pencabutan SK Suara USU sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Kemudian, mengembalikan mahasiswa tersebut untuk belajar ke perkuliahan untuk memahami tulisan sastra yang benar dan tidak menuai polemik seperti ini.

“Kita sebagai dosen menganggap bahwa itu ada sesuatu hal yang harus diperbaiki. Pak rektor menyarankan anak-anak Suara belajar lagi ke kampus, tekuni bidang akademisnya, dan hal-hal lain terkait dengan yang perlu mereka lakukan misalnya etika, moralitas, karena itu ada di dalam visi USU tentang Bintang,” kata Rosmayati kepada wartawan di Kampus USU.

Rosmayati menjelaskan pihak rektorat USU bukan memecat kepengurusan Suara USU atau membredel. Namun, dikembalikan aktivitas perkuliah sebagai mahasiswa yang selama ini, mereka lakukan.

“Tidak ada niat untuk memberedel SUARA USU, dan tidak ada niat untuk memecat anak-anak Suara USU. Sekretariat itu sebenarnya karena anak-anak Suara USU itu sudah dikembalikan ke fakultas masing-masing,” kata ?Rosmayati.

Kemudian, ia mengungkapkan Rektor USU tetap mendukung dengan beroperasi Suara USU sebagai Lembaga Pers Mahasiswa dan UKM USU. Namun, dengan pengurusan yang baru dengan melakukan penjaringan dan prekrutan.

“Dan salah satunta juga kesepakatan pada saat kita diskusi dengan pak rektor dan Suara USU pada 25 Maret 2019, lalu dan itu salah satu item yang sudah disampaikan oleh pak rektor dengan anak-anak Suara USU dan pada saat itu anak-anak Suara USU tidak membantah mereka akan segera keluar,” tuturnya.

Rosmayati tidak melarang mahasiswa tersebut, melakukan aksi unjukrasa. Namun, aksi itu harus dilakukan secara tertib dan jangan sampai melakukan tindakan mengganggu aktivitas perkuliah hingga merusak fasilitas kampus.

“Sebagai intelektual harus bersikap santun dan beretika dengan baik. Itu saja. Saya kira mereka protes. Karena tidak tahu saja posisi masalah kita ini. saya kira kalau yang lain tahu sebenarnya memahami apa yang kita lakukan itu saya yakin mereka tidak akan protes karena pada saat kita mengambil kesimpulan ini kita sudah bersifat persuasif terlebih dahulu tapi mereka tetap bersikukuh bahwa keputusan mereka keputusan yang benar,” kata Rosmayati.

Langkah dilakukan pihak rektorat USU, menilai tulisan cerpen yang tulis Pimpinan Redaksi USU, Yael Stefani Sinaga? yang diunggah di suarausu.co . Dinilai tulisan itu, melegalkan LBGT dan mengandung unsur pronografi berdampak dengan protes masyarakat luas Kampus USU dan menjadi pusat perhatian publik.

“Kita sebagai orang tua melihat itu bukan sesuatu yang benar dan sesuatu yang harus diperbaiki. Itulah sebabnya kita kembalikan ke fakultas biar mereka memperbaiki diri sekaligus instropeksi diri sebenarnya apa yang mereka buat itu benar atau tidak,” pungkasnya. (gus/ila)

Amerika Serikat Terancam Resesi

no picture
no picture

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Amerika Serikat (AS) kini sedang terancam dilanda resesi. Hal ini ditandai dengan meningkatnya harga emas namun terjadi tekanan pada harga logam industri. Hingga obligasi pemerintah yang imbal hasilnya merangkak naik.

Mengutip CNBC, Selasa (26/3/2019), memang isu resesi negeri Paman Sam muncul setelah imbal hasil obligasi pemerintah AS tenor 3 bulan dan imbal hasil obligasi jangka waktu 10 tahun mengalami inversi sejak 11 tahun lalu.

Inversi terjadi karena yield obligasi pada tenor jangka pendek lebih tinggi dibandingkan yang bertenor jangka panjang. Padahal, seharusnya yield obligasi dengan tenor panjang lebih tinggi karena tingkat risikonya.

Akhir 2018 lalu bank sentral AS atau The Federal Reserve menyesuaikan suku bunga. Pada Desember 2018 The Fed memberikan pernyataan jika ia hanya akan menaikkan bunga sebanyak dua kali 2019 ini.

Hal ini menyebabkan dolar AS kehilangan mesin penggeraknya sehingga investor meninggalkan The Greenback dalam jumlah besar.

Mengutip Reuters, data ekonomi AS seperti manufaktur menunjukkan angka yang tidak cukup baik. Sehingga tembaga yang juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi mengalami tekanan karena adanya perlambatan di AS.

Ketakutan resesi ini juga turut mempengaruhi pergerakan harga saham di Asia, dari data Reuters disebut indeks MSCI untuk saham Asia Pasifik di luar Jepang turun 1,4% menuju level terendah dalam satu pekan.

Sementara itu Nikkei Jepang turun lebih dari 3% dengan China CSI 300 kehilangan 1,7% pada saat ini.

Kesepakatan dagang antara AS dan China saat ini sudah mendekati tahap akhir negosiasi karena kedua pimpinan negara akan bertemu untuk berdikusi soal perang dagang.

Sementara itu lesunya ekonomi negara besar seperti AS, China dan Uni Eropa juga menimbulkan kekhawatiran pasar saham beberapa waktu terakhir.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan kurva imbal hasil surat utang AS atau inverted yield curves menjadi salah satu indikator pra resesi di AS. Saat ini ada kecenderungan sinyal resesi AS menguat dan menimbulkan kekhawatiran pelaku pasar global.

“Dampaknya jika AS masuk resesi tentu cukup cepat ke sektor finansial Indonesia. Belajar dari krisis subprime mortgage 2008, transmisinya semakin cepat ke pasar modal dan perbankan,” ujar Bhima saat dihubungi detikFinance, Selasa (26/3/2019).

Menurut dia, sistem keuangan Indonesia saat ini sudah makin terintegrasi dengan pasar global. Sehingga investor yang panik akan menarik modalnya dari Indonesia (panic sell off) dan memicu krisis likuiditas.

“Sementara untuk sektor riil misalnya ekspor ada jeda dampaknya. Resesi AS memicu pelemahan permintaan produk dari Indonesia misalnya alas kaki, pakaian jadi, makanan minuman dan lainnya,” ujar dia.

Bhima menyebutkan, sebagai catatan pasar ekspor ke AS porsinya terbilang cukup besar besar yaitu 11,5% dari total ekspor non migas per Februari 2019. Secara tidak langsung seluruh negara lain di dunia akan mengalami penurunan permintaan.

Defisit perdagangan Indonesia bisa memburuk sampai 2020. Ini bisa ke mana-mana imbasnya rupiah melemah lagi, CAD melebar dan investasi asing turun.

“Jika AS terjadi resesi lagi ini semacam Armageddon ekonomi lebih parah dibanding krisis yang pernah ada dalam sejarah. Kita harus bersiap yang terburuk. Ibarat sedia payung sebelum hujan, KSSK perlu memantau risiko ke sistem keuangan dan bantalan fiskal juga harus disiapkan jika Indonesia terpapar krisis,” ujar dia. (dtc/ram)

Investasi Jargas di Medan Senilai Rp52 Miliar

ist/sumut pos BERSAMA: Kasubdit Pengaturan Akun, Tarif, dan Harga Direktorat Gas Bumi, Anwar Rofiq (paling kiri) bersama Deputi Monetisasi dan Keuangan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Parulian Sihotang dan Sekretaris Direktorat Jenderal, Migas Iwan Prasetya Adhi berfoto bersama saat saat peresmian Jaringan Gas di Medan, Selasa (26/2).
ist/sumut pos
BERSAMA: Kasubdit Pengaturan Akun, Tarif, dan Harga Direktorat Gas Bumi, Anwar Rofiq (paling kiri) bersama Deputi Monetisasi dan Keuangan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Parulian Sihotang dan Sekretaris Direktorat Jenderal, Migas Iwan Prasetya Adhi berfoto bersama saat saat peresmian Jaringan Gas di Medan, Selasa (26/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Investasi pemerintah untuk pembangunan Jaringan Gas (Jargas) di Kota Medan senilai Rp52 miliar. Nilai ini lebih rendah bila dibandingkan dengan investasi Jargas di Deliserdang sebesar Rp71 miliar.

Sales Area Head PGN Medan, Saeful Hadi menyatakan perbedaan nilai ini dikarenakan penggunaan pipa di Deliserdang lebih panjang bila dibandingkan dengan di Medan. Selain itu, untuk masyarakat yang mendapatkan Jargas juga lebih banyak di Medan bila dibandingkan dengan Deliserdang.

“Di Medan, pipa yang digunakan sepanjang 72.385 meter, sedangkan di Deliserdang 120.738 meter. Harga pipa ini termasuk mahal, makanya perbedaannya cukup siginifikan,” ujarnya saat peresmian operasional Jargas di Kota Medan, Selasa (26/3) kemarin.

Saeful menjelaskan, penggunaan pipa di Deliserdang lebih panjang dikarenakan jarak antarrumah di Kabupaten ini termasuk jauh. Selain itu, jarak dari sumber pipa ke dapur warga juga termasuk panjang. Berbeda kondisinya dengan rumah penduduk yang ada di Kota Medan, yang termasuk saling berdekatan satu sama lain.

Seperti diketahui, untuk di Deliserdang, Jargas melayani sekitar 5.560 Sambungan Rumah Tangga (SR). Sedangkan untuk di Kota Medan, sebanyak 5.656 SR mencakup wilayah Tegal Sari Mandala, Medan Area, dan Medan Denai.

“Masyarakat sudah bisa menggunakan gas ini. Dan kita juga sudah mensosialisasikannya tentang penggunaan, biaya, keamanan, dan lainnya,” jelasnya.

Investasi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk Jargas ini sangat mahal, oleh karena itu, Saeful berharap agar masyarakat bersedia menjaga investasi yang berasal dari dana APBN ini.

Terkait dengan tarif, saat ini PGN sebagai pengelola belum bisa menagih kepada warga karena belum adanya SK (Surat Keputusan) tarif yang berlaku untuk Jargas Kota Medan. Karena itu, saat ini PGN Medan terus melakukan sosialisasi untuk menjelaskan kondisi tersebut kepada warga Medan dan Deliserdang.

“Masyarakat paham. Dan kita juga menjelaskan, untuk pembayaran tagihan gas bumi ini bisa dilakukan melakukan transfer bank atau ATM, ke mini market terdekat, dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasubdit Pengaturan Akun, Tarif, dan Harga Direktorat Gas Bumi, Anwar Rofiq menyatakan harga untuk Jargas sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp4.250 per m3.

“Pemerintah sudah menetapkan. Terkait dengan SK nya, saat ini masih dalam tahap penyelesaian dari Kementrian Hukum dan HAM. Dan biaya yang kita terapkan tersebut dipastikan tidak akan membebani warga, karena ini tetap lebih hemat bila dibandingkan dengan penggunaan gas tabung,” ungkapnya di tempat yang sama.

Anwar meyakinkan, bahwa SK terkait tarif ini akan segera keluar dan disebarkan ke daerah yang ada pembangunan Jargasnya. Sehingga akan memudahkan baik kedua belah pihak, yaitu PGN dan masyarakat. “Dalam waktu dekat ini, SK tersebut akan keluar dari Kemenkuham,” tutupnya. (ram)

Go-Pay dan OVO Kalahkan Perbankan

Logo ovo
Logo ovo

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Era digital telah mengubah perilaku manusia. Hal itu pun berdampak ke sektor jasa keuangan. Sebelum teknologi berkembang pesat, masyarakat menggunakan jasa perbankan untuk melakukan berbagai kegiatan.

Namun kini setelah digitalisasi merebak, perbankan mulai ditinggalkan dan digantikan oleh sistem pembayaran yang lebih praktis menggunakan dompet virtual, seperti GoPay dan OVO. Kondisi tersebut pun menjadi perhatian tersendiri oleh Bank Indonesia (BI).

“Payment system (sistem pembayaran) bahwa pak Perry (Gubernur BI) bersama DG (Dewan Gubernur) 2-3 bulan lalu, kita undang teman perbankan, ada perbankan dan nonbank,” kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara pada diskusi dalam acara Peluncuran Buku Laporan Perekonomian Indonesia 2018 di Gedung BI, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Mirza menilai perbankan kalah oleh melesatnya dompet virtual tersebut. BI tentunya tidak ingin perbankan semakin ketinggalan karena keberadaan GoPay Cs. “Yang nonbank melesat dan kita bicara GoPay dan e-commerce lain, OVO melesat. Sementara teman-teman perbankan kalah,” ujarnya.

Perbankan, dalam hal ini harus meningkatkan kapasitasnya. Disamping itu, lanjut Mirza perbankan ingin ada regulasi yang memberikan kesempatan berusaha yang sama antara perbankan dan GoPay CS.

“Kemudian teman-teman perbankan bagaimana regulator bisa memfasilitasi. Kami di BI ingin bagaimana perbankan jangan ketinggalan. Bagaimana perbankan jangan ketinggalan dan we need banking but we not bank. Bagi bank sentral itu lebih mudah mengatur ekonomi kalau bank yang ada di depan,” tambahnya. (dtc/ram)

Edar Sabu, Bripda Andi Terancam Dipecat

DAKWAAN: Andi Adi Putra Perdana alias Bogat, oknum polisi pengedar sabu menjalani sidang dakwaan, Rabu (27/3).
DAKWAAN: Andi Adi Putra Perdana alias Bogat, oknum polisi pengedar sabu menjalani sidang dakwaan, Rabu (27/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Ditsabhara Polda Sumut, Bripda Andi Adi Putra Perdana alias Bogat (24) terpaksa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3). Dia nekat mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 gram.

DALAM agenda dakwaan sekaligus keterangan saksi polisi, terungkap bahwa terdakwa ditangkap setelah melakukan pengembangan.

“Sebenarnya, target kami bukan si Bogat ini yang mulia. Tapi pada saat kami datang ke kedai itu, bertemu dengan dia makanya kami tangkap,” ucap Doclas L Tobing dan Budi Syahputra saksi dari Polda Sumut di ruang Cakra 4.

“Ohh jadi terdakwa ini bukan targaet kalian ya. Jadi siapa target kalian?,” tanya Majelis hakim yang diketuai Rosiana Pohan.

“Fahri yang mulia,” jawab saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis hakim kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

“Sudah berapa lama kamu memakai sabu ini?,” tanya hakim Dominggus Silaban.

“Sudah lama yang mulia,” jawab terdakwa.

Jawaban terdakwa lantas membuat hakim heran. Pasalnya, di usia yang tergolong muda menjadi polisi, terdakwa telah lama memakai sabu.

“Gawat juga penerimaan polisi ini, masa orang macam gini bisa diterima menjadi polisi,” katanya.

“Kamu ini terancam dipecat dari polisi ini,” sambung hakim Rosiana Pohan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Edmond Purba menjelaskan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Setia Makmur, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ditangkap pada Oktober 2018. Penangkapan sukses berkat informasi dari rekan terdakwa, Fahri alias Black. “Atas informasi itu, polisi melakukan penyidikan,” kata JPU dalam sidang di Ruang Cakra 4.

Petugas Doclas L Tobing dan Budi Syahputra kemudian menyuruh informan agar memesan sabu-sabu lewat Fahri alias Black sebanyak 1 gram dengan harga Rp800 ribu.

Setelah sepakat, mereka bertransaksi di sebuah warung di Jalan Setia Makmur, Sunggal Kanan, Deliserdang. “Sekira pukul 18.00 WIB, Fahri masuk ke kedai menjumpai informan. Setelah sabunya ditunjukkan, informan ke luar dari kedai,” kata JPU.

Petugas Doclas dan Budi yang sebelumnya sudah membuntuti dari luar, kembali masuk ke kedai dan langsung menangkap Fahri. Dari Fahri diamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 1,03 gram di dalam kotak bungkus rokok.

“Kemudian satu buah timbangan digital berwarna biru tua dan satu unit handphone,” urai JPU. Fahri kemudian mengaku mendapat s abu tersebut dari terdakwa Andi Adi Putra Perdana yang ternyata seorang oknum Polisi.

Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah terdakwa di Jalan Setia Agung Pasar 3, No 99, Desa Sunggal Kanan, Deliserdang. Polisi kemudian menangkap Andi dari sebuah gudang di dekat rumahnya. (man/ala)

Kampanyekan 02, Pegawai PTPN IV Divonis 3 Bulan

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pegawai PTPN IV, Ibrahim Martabaya akhirnya diganjar dengan hukuman 3 bulan penjara.

Selain itu, dia didenda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pegawai BUMN itu melanggar undang-undang pemilu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 280 Juncto Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017, sebagaimana dakwaan JPU.

“Menghukum terdakwa Ibrahim Martabaya dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap hakim Aswardi, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3) sore.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya netral. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” sebut Aswardi.

Meski sependapat dengan tim JPU, namun vonis ini lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya terdakwa dituntut 6 bulan penjara.

Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Ditanya pendapatnya, Ibrahim didampingi istrinya masih enggan berkomentar.

Sementara itu, Kadlan Sinaga, salah seorang tim JPU perkara ini menjelaskan kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Sumut.

“Kemudian diselidiki, masuk penyidikan dan dilimpahkan ke Gakkumdu, “sebutnya.

“Jadi memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari. Kemudian dia memosting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukan simbol jari dua,” sambung Kadlan.

Seharusnya lanjut Kadlan, sebagai ASN terdakwa tidak boleh menunjukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. “Untuk putusan ini kita masih pikir-pikir selama tiga hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa antara lain, #2019 Prabowo Presiden kemudian #2019 Ganti Sontoloyo.

Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Postingan itu diposting terdakwa sejak 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.(man/ala)

Diupah Rp7 Juta, Mahasiswa UMN ‘Pikul’ 20 Kg Sabu, Hakim Feri Sormin: Mahasiswa Lontong Juga Kau!

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bayu Sutawan alias Bayu (28) hanya bisa tertunduk di hadapan Majelis hakim yang diketuai Feri Sormin. Pasalnya, Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara (UMN) ini bersama Zulkifli alias Heri (berkas terpisah) nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram, asal Malaysia.

Sebelum sidang dimulai, Feri Sormin yang mengetahui jika seorang terdakwa merupakan mahasiswa, lantas menghardiknya.

“Mahasiswa dimana kau?,” tanyanya kepada terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3).

“UMN Garu Dua pak,” jawab terdakwa.

“Kau seharusnya belajar, bukan malah menjadi kurir narkotika. Mahasiswa lontong juga kau,” hardik Feri Sormin.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, terdakwa mendapat telepon dari Black (DPO) pada 13 November 2018 .

Kepada terdakwa, Black menyebut bahwa barang haram asal Malaysia tersebut telah di tengah laut.

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 November 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh MEX (belum tertangkap). MEX memberitahu jika barang telah di jalan dan minta di jemput di Simpang Inalum,” ucap jaksa dari Kejatisu tersebut.

Lebih lanjut katanya, setibanya di Simpang Inalum terdakwa bertemu orang suruhan MEX. Kemudian, menggunakan sepeda motor tiba di Pantai Bunga Kabupaten Batubara sekitar pukul 09.15 WIB.

Setelah bertemu, kemudian di bawah jembatan, terdakwa menunjuk dua jerigen berisi 20 bungkus sabu.

Lalu terdakwa membawa dua jerigen tersebut bersama dengan orang suruhan MEX menggunakan sepeda motor menuju simpang Inalum. Kemudian di simpang Inalum, terdakwa naik bus KUPJ menuju Medan.

“Saat dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar sekitar pukul 12.30 Wib, tiba-tiba bus dipepet oleh mobil Polisi,” ungkap Maria.

“Setelah bus berhenti, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan dua buah jerigen warna biru yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik, dalam kemasan warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Setelah menangkap terdakwa, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Setelah ditelusuri, barang haram tersebut milik seorang bos di Malaysia bernama Black.

Setelah itu, terdakwa bersama petugas melakukan ‘pancingan’ ke SPBU Jalan Gagak Hitam Ring Road Simpang Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.

Di sana, petugas berhasil mengamankan Zulkifli. Setelah keduanya ditangkap, petugas membawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut. (man/ala)