Home Blog Page 5463

Ditangkap, Mata Maling Kopi Diplester

SOLIDEO/SUMUT POS BAK TERORIS: Mata Angga Waruru ditutup bak tangkapan teroris saat diamankan di Mapolsek Berastagi.
SOLIDEO/SUMUT POS
BAK TERORIS: Mata Angga Waruru ditutup bak tangkapan teroris saat diamankan di Mapolsek Berastagi.

KARO, SUMUTPOS.CO – Angga Waruru (21) tidak berkutik saat ditangkap mencuri biji kopi di warga Desa Gurusinga Berastagi, Senin (25/3) sekira pukul 18.30 WIB. Warga Jalan Udara, Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo itu kini mendekam di sel Mapolsek Berastagi.

Angga tertangkap tangan sedang mencuri kopi milik Sada Malem br Karo (60) warga Desa Gurusinga. Sebelumnya, Sada Malem memerintahkan Roy Zeksen Surbakti (32) untuk melihat tanaman kopi di perladangannya.

Sesampai nya di perladangan, Roy melihat Angga sedang memetik kopi berikut dengan dahan seperti memanen tanaman milik sendiri.

Takut tidak memiliki saksi guna memperogoki pencurian tersebut, Roy lantas memanggil Saksi Herianto Ginting (38) dan Benny Gurusinga (37) warga setempat.

Ketiganya lantas menangkap remaja tersebut dan menyerahkannya ke Polsek Berastagi dalam keadaan mata diplester (ditutup). Selain tersangka, ketiganya juga menyerahkan kopi sebagai barang bukti. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian Rp3 juta sesuai dengan nomor LP/III/2019/SU/RES.T. KARO/SEKTABERASTAGI. “Sedang kita proses,” singkat Kapolsek Berastagi, Kompol Aaron Siahaan, Rabu (27/3). (deo/ala)

8 Bulan Buron, Melawan Saat Ditangkap, Begal Depan Konjen Amerika Ditembak

Ist/SUMUT POS MENAHAN SAKIT: Ramadhan manalu, begal sadis yang menewaskan korbannya, menahan sakit usai dilumpuhkan Tim reskrim Polrestabes medan.
Ist/SUMUT POS
MENAHAN SAKIT: Ramadhan manalu, begal sadis yang menewaskan korbannya, menahan sakit usai dilumpuhkan Tim reskrim Polrestabes medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku begal sadis yang menewaskan Loei Wei Loen (66) di Jalan MT Haryono, Rabu (18/7/2018) akhirnya dibekuk petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Ramadan Manalu terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat diciduk.

IA kini ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan penangkapan tersebut.

“Ramadan terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur pada kaki sebelah kirinya karena melawan saat ditangkap. Ia merupakan residivis yang bolak-balik keluar masuk penjara dalam kasus pemerasan yang dilaporkan korban nya di Polsek Medan Barat dan Polsek Medan Timur,” jelas Putu.

Seperti diketahui, Loei Wei Loen ditemukan tewas di Jalan MT Haryono. Tepat di depan gedung Uniland, kantor Konjen Amerika, Rabu (18/7/2018).

Kejadian bermula pada saat Aloen (nama panggilan korban), melintas dengan mengendarai Honda Supra BK 2902 KM di Jalan MT Haryono sekira pukul 05.30 WIB.

Warga jalan Sungai Deli, Kampung Mesjid, Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat itu berkendara seorang diri.

Tanpa disangka, tiba-tiba dari arah belakang pelaku dan rekannya datang menggunakan sepedamotor. Keduanya langsung merampas harta benda Aloen.

Korban yang kala itu melawan terjatuh. Kedua pelaku kemudian menghajar korban hingga tidak sadarkan diri.

Melihat korban tidak berdaya, para pelaku langsung menguras harta bendanya. Termasuk membawa lari sepeda motor korban.

Seorang warga yang melintas melihat korban terkapar. Warga itu kemudian melaporkan temuannya ke Polsek Medan Timur dan membawa korban ke Rumah Sakit Murni Teguh.

Namun sayang, lima jam setelah dirawat, Aloen dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian itu, pihak keluarga membuat laporan resmi dengan nomor LP/608/VII/2018/Restabes Medan/Sek Medan Timur.

Dalam kasus ini, sebelumnya polisi telah mengamankan satu tersangka atas nama Arif. Setelah delapan bulan peristiwa itu, tersangka Ramadan Manalu berhasil ditangkap Tim Pegasus Polrestabes Medan dari kawasan Jalan Karya Wisata, Senin (25/3). (dvs/ala)

Baru Kenal Pria dari Facebook, Perawan Mawar Direnggut di Kamar Kos

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perawan seorang siswi SMP di Medan, sebut saja Mawar (14), direnggut pria yang baru saja dikenalnya lewat facebook. Tak terima, keluarga korban melapor ke Mapolrestabes Medan.

Keluarga berharap, pelaku yang menodai anak di bawah umur tersebut diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Juwita, salah seorang keluarga korban, mau memberi keterangan awal musibah. Saat itu, Mawar mengenal pelaku dari jejaring facebook.

“Kejadiannya Senin (25/3) lalu. Adik kami berkenalan dengan pelaku di facebook. Mereka berkomunikasi sebelum terjadi pencabulan. Terus pelaku datang ke rumah dan jemput adik kami ini sehabis pulang sekolah,” terang Juwita kepada Sumut Pos, Rabu (27/3).

Pelaku kemudian membawa ke kamar kosnya di kawasan Pasar 8, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Di sana perawan Mawar direnggut.

“Jadi sejak Senin siang dia gak pulang ke rumah. Kami curiga, anak ini tak biasanya begitu. Terus ada tetangga yang melihat dirinya dipulangkan orang tak dikenal sorenya,” kata Juwita.

“Korban ini anak yatim piatu dari kecil diasuh sama tantenya. Sementara tantenya kerja di toko, makanya itu warga curiga kok dia dipulangkan ke rumah tantenya sama laki-laki yang tak dikenal,” sambung Juwita. Mendengar penuturan warga, pihak keluarga menginterogasi Mawar. Benar saja, korban telah digagahi.

“Ternyata betul di rumah laki-laki itu, anak itu dicabuli. Pertama dia dipaksa, karena enggak mau, baru dirayu sama pelaku diimingi akan dinikahi,” ujar Juwita.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung mendatangi Polrestabes Medan dan membuat pengaduan.

“Pelaku usianya sekitar 20 sampai 25 tahun. Kami harap pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Juwita.

Menurut keluarga, saat ini polisi menunggu hasil visum dokter terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku. “Kami sudah tahu di mana rumah pelaku, harapannya sebelum keluar visum pelaku diamankan. Karena kata polisi visum nya baru keluar tujuh hari lagi. Kalau cepat diamankan pelaku dia gak bisa kabur,” ungkapnya. (dvs/ala)

Rekonstruksi Pembunuhan Remaja 16 Tahun, Dianiaya & Korban Dibakar Hidup-hidup

REKONSTRUKSI: Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembakaran remaja di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (27/3).
REKONSTRUKSI: Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembakaran remaja di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (27/3).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Setelah menangkap Pos alias Pasu, satu dari empat tersangka pembunuhan Zulfan Bagariang (16), Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan rekonstruksi. Dalam rekonstruksi terungkap, korban tewas setelah beberapa hari dirawat di RS Bhayangkara. Oleh empat pelaku, korban dianiaya kemudian dibakar hidup-hidup, Sabtu (2/3).

Rekonstruksi berlangsung dengan 20 adegan di halaman Gedung Satuan Sabhara Polres Tebingtinggi di Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Rabu (27/3). Kegiatan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi.

Dari adegan diketahui, kejadian berawal ketika pelaku IB alias Ibnu (DPO), AS alias Ahmad (DPO) dan ID alias Indra (DPO) sedang duduk-duduk di Jalan Pattimura Kota Tebingtinggi, Sabtu (2/3) sekira pukul 02.10 WIB. Tepatnya di depan Toko Ida Grosir.

Tidak lama, dari arah Jalan Ahmad Dahlan, dua orang rekan para pelaku bernama Tupek dan Ruli (saksi) datang ke lokasi tersebut.

Selanjutnya, Ruli diajak pelaku Ahmad dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario milik Ibnu pergi untuk mencari keberadaan korban Zulfan Bagariang.

Usai menemukan korban di Warnet Tasya Jalan Pahlawan, Ahmad yang juga masih merupakan teman korban mengajak korban ke Jalan Pattimura. Sedangkan Ruli tinggal di warnet tersebut. Setibanya di Jalan Pattimura, korban langsung ditanyai oleh pelaku Indra seputar tenda miliknya yang hilang. Sementara Tupek, diminta oleh Indra untuk menjemput seorang pelaku lainnya yakni Pos alias Pasu.

Begitu tiba di lokasi, Indra kemudian mengatakan kepada Pos bahwa menurut Zulfan jika tenda miliknya yang hilang diambil oleh Pos.

Mendengar perkataan pelaku Indra, Pos selanjutnya mendekati korban dan kemudian memukul wajah korban sebanyak satu kali mengunakan tangan kanannya sambil berkata “kau jangan melaga aku sama dia,”. Lalu korban menjawab bahwa dirinya tidak ada berkata demikian.

Ibnu kemudian berdiri dari tempat duduknya dan pergi menuju sepeda motornya untuk mengambil satu buah obeng. Kemudian, gagang obeng tersebut dipukulkan pelaku sebanyak dua kali ke punggung korban.

Sedangkan Ahmad yang sempat pergi sekitar beberapa menit, kemudian kembali datang dengan membawa satu buah botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi bensin. Oleh Ahmad, bensin diserahkan kepada kepada Indra.

Bensin tersebut lalu disiramkan Indra ke sekujur tubuh korban. Selanjutnya Indra menyalakan mancis miliknya dan membakar korban.

Setelah melihat korban terbakar, keempat pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban mencoba menyelamatkan diri dengan cara melompat kedalam sungai di sekitar lokasi kejadian.

Korban akhirnya ditolong dan dilarikan ke RS Bhayangkara oleh Hasan Purba, pengemudi becak bermotor yang kebetulan sedang berada di sekitar lokasi kejadian.

Namun, Senin (11/3) sekira pukul 09.00 WIB, Zulfan Bagariang akhirnya tewas akibat luka bakar yang cukup parah.

Kasat Reskrim AKP Rahmadhani mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih memburu tiga pelaku lainnya. Sedangkan pelaku Pos alias Pasu, kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.

“Akibat perbuatannya, Pos alias Pasu akan dijerat dengan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 80 ayat (2) dan (3) Juncto 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur AKP Ramadhani. (ian/ala)

Masjid Agung Dapat Dana Bansos Rp50 M

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelontorkan dana hibah bantuan sosial (bansos) pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 300 miliar lebih. Paling besar alokasi pada sektor ini dalam rangka persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 dan 2024 mendatang.

“Distribusi terbanyak memang kita berikan untuk Dinas Pemuda dan Olahraga, mengingat persiapan PON 2020 di Papua. Lalu PON 2024 kita tuan rumah, jadi butuh persiapan pembangunan sport centre yang secara bertahap dikerjakan mulai tahun ini,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Agus Tripriyono menjawab Sumut Pos, Rabu (27/3).

Secara rinci dia tidak mengingat persis alokasi anggaran bansos pada tahun ini. Namun salah satu paling besar akan dialokasikan sebagai upaya persiapan atlet Sumut dalam PON mendatang. “Seperti untuk mengikuti TC (training centre) bagi atlet kita. Lalu pembangunan infrastruktur PON 2024 karena kita bersama Provinsi Aceh menjadi tuan rumah,” katanya.

Selebihnya, kata dia, alokasi dana bansos sebagai bantuan pembangunan rumah ibadah dan lainnya yang dimohonkan oleh kelompok masyarakat. “Untuk lebih rincinya bisa ditanyakan ke Biro Binsos karena di mereka ada daftarnya,” pungkasnya.

Kabiro Sosial dan Kesejahteraan Setdaprovsu, Muhammad Yusuf mengatakan, total alokasi dana hibah bansos TA 2019 ini lebih besar dibanding tahun anggaran sebelumnya. “Kenapa anggarannya lebih besar, karena untuk membantu pembangunan Masjid Agung Medan senilai Rp50 miliar, kemudian Masjid Ijtinul di Sibolga, Tapanuli Tengah yang pernah dilihat presiden juga akan dibantu Rp50 miliar,” katanya.

Kata dia, total anggaran tersebut diyakini sudah mengakomodir permintaan anggota dewan, yang sempat tarik menarik pada saat pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Sumut 2018 dengan TAPD Sumut. “Kan ada usulan-usulan dewan setiap kali reses ke dapilnya membantu rumah ibadah. Itu yang mereka ajukan tapi tak ada kesepakatan waktu pembahasan PAPBD tampi hari. Ya, nilainya itu sebesar Rp80 miliar lebih. Makanya kemarin tidak ada PAPBD tapi sekarang masalah itu sudah clear,” katanya.

Adapun mekanisme penerima bantuan hibah bansos pada umumnya, termasuk yang diakomodir kalangan anggota dewan, terang dia, wajib mengajukan proposal kepada gubernur Sumut. Lalu dibuatkan rekomendasi tim survei untuk mengecek data calon penerima bansos yang diajukan itu. “Kemudian ditelusuri juga orang-orang selaku pengurus rumah ibadahnya. Jangan seperti yang lalu-lalu ada terungkap nama-nama pengurus adalah suami istri bahkan anaknya. Inilah yang harus diwaspadai makanya perlu ada tim survei,” katanya.

Pihaknya sendiri dalam urusan ini hanya sebagai pelengkap berkas calon penerima hibah bansos. Sementara untuk listing atau daftar nama-nama penerimanya, diakomodir oleh BPKAD. “Setelah dari tim survei memberi rekomendasi atas daftar si penerima, barulah dimasukkan dalam APBD. Selanjutnya diterbitkan surat keputusan (SK) gubernur sebagai lampiran sebagai penerima hibah tersebut,” katanya.

Untuk mekanisme pencairan bansos sendiri, sambung Yusuf, si penerima diwajibkan melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan dan setelah itu pihaknya usulkan ke BPKAD agar anggaran itu segera dicairkan.

“Kalau kami cuma membantu kelengkapan berkas awal dan akhir saja, sedangkan anggarannya ditampung di BPKAD. Udah gitu uangnya pun langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” pungkasnya. (prn/ila)

Pascapenyekapan dan Perusakan di Lahan Garapan, Penggarap dan Petani Deklarasi Lawan Mafia Tanah

no picture
no picture

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Masih ingat persitiwa penyekapan dan pengrusakan rumah di lahan garapan beberapa pekan lalu? Pasca kejadian itu, masyarakat penggarap yang berdomisili di Pasar VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, melakukan deklarasi dan syukuran perlawanan terhadap mafia tanah. Kegiatan perlawanan terhadap mafia tanah turut dihadiri dari berbagai aktivis petani dan ratusan masyarakat penggarap dari berbagai daerah di Medan dan Deliserdang.

Ketua Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Syaifal Bahri, Rabu (27/3), mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan adalah bentuk deklarasi dan acara syukuran serta doa bersama, sebagai bentuk tolak bala atas musibah penyerangan sekelompok preman bayaran di lokasi lahan yang ditempati masyarakat. “Ini adalah tanah rakyat, kita akan lawan siapa yang ingin merampas hak rakyat. Kita sudah membuat laporan ke Polda, untuk itu kita tetap mendukung dan mendesak agar Pak Kapolda menangkap mafia tanah,” ucap Syaifal.

Mengenang peristiwa biadab yang mereka alami, Syaifal, mengucapkan syukur kepada Presiden Jokowi yang telah membantu masyarakat penggarap untuk kembali bangkit membangun rumah mereka yang telah dirusak. Dengan acara syukuran ini, mereka kembali bersemangat untuk menghilangkan rasa trauma yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Hari ini, kami mengucap syukur, kami bisa semangat untuk menghilangkan rasa trauma. Ini semua berkat bantuan dari Presiden Jokowi yang turut membantu membangun rumah warga yang dihancurkan oleh mafia tanah. Semoga, kedepannya para pelaku biadab dapat segera ditangkap dan dihukum,” cetus Syaifal.

Hal senada juga dikatakan, Ketua Ke-lompok Tani Menggugat (KTM) Sumut, Unggul Tampubolon. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu melawan mafia tanah.

Sementara, tokoh masyarakat Sumatera Utara, Samsul Hilal meminta kepada penagak hukum untuk menangkap para mafia tanah yang telah merusak dan menyekap masyarakat. Polisi tidak boleh diam atas peristiwa dialami masyarakat garapan di Labuhandeli. (fac/ila)

“Masalah ini sudah ditangani polisi, kita minta polisi tidak tidur. Kalau polisi tidak mengusut ini, maka musibah yang akan dialami rakyat. Apapun ceritanya, mafia tanah adalah musuh kita,” tegas Samsul.

Diungkapkan Samsul, seluruh lahan eks HGU merupakan lahan yang sudah dilepas masa kontarknya dengan perkebunan. Artinya, PTPN tidak ada hak atas lahan HGU. Harapnnya, kepada gubernur harus transparansi menyelesaikan masalah lahan eks HGU di Sumatera Utara.

“Tanah ini bukan milik perbenunan dan bukan milik negara, tapi milik bangsa indonesia. Kita jangan takut, peristiwa kemarin adalah bentuk perlawanan kita dengan mafia tanah. Makanya, polisi harus tegas menindak pelaku mafia tanah,” tegasnya lagi. (fac/ila)

Gedung SD Negeri 060959 dan SD 060961 Belawan

TAK LAYAK: Kondisi Sekolah Dasar (SD) Negeri 060959 dan 060961 Medan Belawan yang tak layak. Ruangan kelasnya hanya 3 ruangan saja. Bahkan tak ada halaman untuk bermain. Kondisi ini sudah terjadi bertahun-tahun namun belum ada perhatian dari Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Pendidikan Kota Medan.
TAK LAYAK: Kondisi Sekolah Dasar (SD) Negeri 060959
dan 060961 Medan Belawan yang tak layak. Ruangan kelasnya hanya 3 ruangan saja. Bahkan tak ada halaman untuk bermain. Kondisi ini sudah terjadi bertahun-tahun namun belum ada perhatian dari Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Pendidikan Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Solusinya, gedung kedua sekolah itu akan ditingkatkan atau digabungkan. Salah satu upaya ini akan dilakukan.

Kepala Disdik Medan, Marasutan Siregar, melalui Kasubbag Kepegawaian mengatakan, Disdik Medan tetap berupaya untuk melihat dulu bagaimana kondisi nantinya, apakah bisa ditingkatkan atau gabungkan.

“Tidak mungkin kita tutup sekolah itu, bagaimana pula nasib kepala sekolahnya nanti? Untuk itu, rencana kita paling tidak di-merger tadi atau digabung menjadi satu sekolah. Sebab, jumlah siswa kedua SD negeri ini tak sampai 200 anak. Sudah ada rencana kita sebelumnya mau digabungkan,” katanya lagi.

Jika digabungkan, lanjutnya, maka otomatis kepala sekolahnya tidak ada diberhentikan. Jadi, nantinya jika ada kepala sekolah yang pensiun atau yang sudah habis masa tugasnya, maka langsung dimutasikan untuk mengisi jabatan itu.

“Kalau ditutup sekolahnya, kan tidak mungkin tentu ada yang terbuang kepala sekolahnya. Lalu, kemana dia ditempatkan dan bagaimana muridnya? Maka dari itu, rencana kita gabungkan dan kepala sekolahnya menunggu ada yang pensiun, lalu ditempatkan di sana. Tidak mengangkat kepala sekolah baru untuk menempati jabatan yang kosong, sehingga tidak mengusik keberadaan kepala sekolah lain,” tuturnya.

Sedangkan untuk solusi akan membangun sekolah tersebut, belum ke arah sana karena pertimbangan jumlah muridnya di bawah 200 anak, maka lebih efisien dilakukan penggabungan.

“Kalau mau dibangun pun, lahan tidak mencukupi dan itu menjadi persoalan. Sedangkan kalau mau ditingkatkan harus diusulkan dulu ke Dinas Perkim-PR. Kita lihatlah nanti bagaimana, digabung atau ditingkatkan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala SD Negeri 060959, Rosita Harianja mengaku setuju dengan digabungkannya sekolah yang dipimpinnya dengan SD Negeri 060961. Walau demikian, Rosita berharap dapat ditingkatkan bangunan sekolahnya. “Kalau begitu rencana kebijakannya, ya baguslah. Tapi, harapan saya dibangun masing-masing kedua sekolah itu,” ujarnya.

Apabila nantinya diputuskan untuk digabungkan, lanjutnya, maka diharapkan dibangun fasilitas atau sarana dan prasarana sekolah yang memadai. Selain ruang kelas yang cukup, juga terdapat perpustakaan dan halaman untuk upacara maupun bermain anak-anak.

Untuk diketahui, program merger SD negeri pernah digulirkan semasa Kepala Disdik Medan sebelumnya, Hasan Basri. Akan tetapi, tak diketahui bagaimana perkembangan dan kelanjutannya.

Merger dilakukan terhadap SD negeri yang minim siswa, karena dinilai sangat tidak efisien manajemen pengelolaannya dan proses belajar-mengajar. Penggabungan sekolah dilakukan apabila dalam satu komplek terdapat dua sekolah dan muridnya tidak sampai 200 siswa. Hal itu dibenarkan dalam ketentuan Kemendikbud. Terkecuali, sekolah swasta karena tak dibiayai oleh pemerintah.

Bukti Pendidikan di Medan Utara Masih Terpuruk

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Medan Utara Awaluddin menilai, fasilitas SD Negeri 060959 dan 060961 di Belawan memiliki fasilitas minim ruang kelas, merupakan ketidakseriusan Pemko Medan memberikan untuk meningkatkan citra pendidikan bagi masyarakat di Medan Utara.

Dengan demikian, ketertinggalan pendidikan yang dirasakan masyarakat, telah membuktikan keterpurukan dunia pendidikan dengan kesan adanya ketidakpedulian Pemko Medan untuk mempercetap pembangunan di Medan Utara khususnya pendidikan.

“Pendidikan adalah hak masyarakat, secara terang benderang Pemko Medan telah meninggalkan atau menganaktirikan Medan Utara untuk pendidikan. Artinya ini citra buruk yang dirasakan masyarakat atas kesan Pemko Medan yang tidak peduli,” kata Awaluddin yang mengaku kecewa dengan sikap Pemko Medan tidak tanggap dengan permasalahan yang ada di Medan Utara.

Sementara, Tokoh Pemuda Belawan, Alfian MY mengungkapkan, pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Bila memang sarananya tidak layak harus dicari solusinya. Ia meminta kepada keseriusan Pemko Medan meningkatkan sarana pendidikan di Belawan.”Kalau sarannya tidak laya, bagaimana hasil pendidikannya berkualitas. Jangan pembiaran ini menjadi momok buruk bagi Pemko Medan atas ketidakpedulian kepada Medan Utara,” tegas Alfian.

Ketua Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) Belawan menjelaskan, sarana pendidikan diketahuinya telah diambil alih oleh Pemprovsu. Ia menagih janji 100 hari kerja gubrnur dan wakil gubernur untuk dunia pendidikan. Buktinya, masih ada sarana pendidikan di Belawan sangat memprihatinkan.

“Kita juga kecewa dengan sikap Pemko Medan atas ketidakpedulian atas nasib pendidikan di Belawan. Ini yang membuat s masyarakat ingin melepaskan diri dari Kota Medan, karena kita merasa insfrastruktur tidak diprioritaskan khususnya pendidikan. Jadi kita seperti anak tiri. Apalagi hari ini kita sangat miris melihat sekolah yang hanya memiliki 3 ruang kelas,” ucap Alfian. (ris/fac/ila)

Cegah Trafficking, Keluarga Berperan Penting

istimewa/sumut pos sosialisasi: Anggota DPRD Medan Proklamasi K Naibaho saat sosialisasi Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang. di Jalan Bunga Rampai VI Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan, baru-baru ini (25/3). (Istimewa)
istimewa/sumut pos
sosialisasi: Anggota DPRD Medan Proklamasi K Naibaho saat sosialisasi Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang.
di Jalan Bunga Rampai VI Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan, baru-baru ini (25/3). (Istimewa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sudah banyak kasus yang terjadi terkait perdagangan orang. Namun, seringkali kasus yang terjadi akibat kurangnya peran keluarga. Padahal, keluarga memiliki peran penting dalam mencegah praktik perdagangan orang atau traffickingn

“Keluarga adalah benteng terkuat dari segala bentuk kerusakan moral yang ada di lingkungan sekitar. Kepedulian satu sama lain di dalam sebuah keluarga, mampu mencegah anggota keluarga menjadi korban perdagangan orang,” ungkap Anggota DPRD Medan Proklamasi K Naibaho dalam sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang, di Jalan Bunga Rampai VI Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan, baru-baru ini (25/3).

Menurutnya, Kota Medan menjadi salah satu pintu masuk perdagangan orang dari berbagai daerah. Seperti Kota Tanjung Balai dan Provinsi Aceh, dianggap sebagai wilayah paling banyak menyuplai tenaga kerja informal untuk dikirim ke luar negeri. Bukan cuma itu, sejumlah kabupaten/kota di Sumut tak lepas dari target para agen perdagangan orang.

“Makanya, DPRD dan Pemko Medan saling bekerja sama untuk merancang dan membuat Perda Nomor 3 Tahun 2017 ini. Tujuannya, untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang,” paparnya.

Diutarakan Proklamasi, dalam upaya pencegahan kasus trafficking ini keluarga menjadi bagian sangat penting dalam membangun ketahanan. Keluarga menyiapkan anak-anaknya dengan keberanian dan ketahanan diri dalam menghadapi tantangan zaman.

“Ketahanan keluarga, seperti mengenal anak lebih dekat dan memahami masalah yang sedang dihadapi di dalam keluarga. Kemudian, keluarga harus waspada terhadap cara penipuan yang akan dilakukan pelaku. Setiap anggota keluarga juga harus mengenal persyaratan bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri,” terangnya.

Dia melanjutkan, setiap anggota keluarga juga wajib meningkatkan kemitraan dan komunikasi dengan sekolah serta masyarakat untuk dapat melindungi anak dari trafficiking. Keluarga juga berperan penting dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anak baik di rumah maupun di sekolah. Selain tentang pengetahuan, juga perlu meningkatkan pemahaman agama di dalam keluarga.

“Setiap anggota keluarga saling menjaga anggota keluarga masing-masing dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji untuk mendapatkan uang dengan cara yang mudah. Oleh karenanya, sosialisasi perda ini menjadi penting dari sebuah benteng keluarga terhadap anak-anaknya agar tidak mudah percaya terhadap orang-orang yang memberikan iming-iming pekerjaan dengan gaji besar atau bekerja di luar negeri,” bebernya.

Proklamasi menambahkan, dalam Perda Nomor 3/2017 ini pemerintah daerah diwajibkan membuat kebijakan program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. “Sebagai contoh, menangani korban perdagangan orang melalui penampungan dan pendampingan, penjemputan, melaporkan kepada aparatur penegak hukum yang berwenang, memasilitasi pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban,” tukasnya.

Terpisah, Psikolog Irna Minauli mengatakan, peran keluarga terutama orangtua dalam mencegah perdagangan orang memang sangat penting. “Orangtua harus mendidik anak agar menerima hidup apa adanya. Orangtua tidak boleh membiarkan anak hidup berlebihan dan mengajarkan agar bisa menerima keadaan,” ujarnya. (ris/ila)

Parlaungan Ajak Warga Harjosari II Bersihkan Parit

ISTIMEWA SOSIALISASI: Parlaungan Simangunsong saat menggelar sosialisasi IV Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan di Medan Amplas. Jalan Sumber Bhakti Gang Tower Indah Kelurahan Harjosari II Medan Amplas, Selasa (26/3).
ISTIMEWA
SOSIALISASI: Parlaungan Simangunsong saat menggelar sosialisasi IV Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan di Medan Amplas.
Jalan Sumber Bhakti Gang Tower Indah Kelurahan Harjosari II Medan Amplas, Selasa (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong ST mengajak warga untuk bergotong royong (gotroy) membersihkan parit di Jalan Sumber Bhakti Gang Tower Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas. Warga diimbau jangan membuang sampah ke sungai (kanal) karena berakibat banjirn

Ajakan dan imbauan itu disampaikan Parlaungan Simangunsong saat menggelar acara sosialisasi IV Tahun 2019 Perda Kota Medan No 6/2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Sumber Bhakti Gang Tower Indah Kelurahan Harjosari II Medan Amplas, Selasa (26/3). Hadir mewakili Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan M Daulay, mewakili Lurah Harjosari II Sabar Manalu, Kepling XI Roni, dan kepala lingkungan lainnya serta ratusan masyarakat.

Disampaikan Parlaungan, bagi masyarakat diharapkan belajar hidup bersih dan sehat. Kebersihan kiranya diawali dari diri sendiri selanjutnya rumah dan lingkungan. Karena bersih itu merupakan bagian dari iman.

Kepada para kepala lingkungan (Kepling) dan Lurah, politisi Partai Demokrat ini minta supaya ektra keras mengawasi dan sosialisasi Perda. Sehingga ke depan Perda dapat diterapkan dengan benar sehingga lingkungan terhindar dari sampah.

“Sampah kiranya dapat bermanfaat menjadi uang, maka jangan dibuang sembarangan. Sampah dapat menjadi uang jika dikelola dengan baik.Tetapi sampah jangan dibuang sembarangan karena dapat mengakibatkan banjir,” sebut Parlaungan yang saat ini menjadi Caleg DPRD Sumut periode 2019-2024 dari Partai Demokrat No Urut 2 dapil Sumut 1.

Selain itu, Parlaungan Simangunsong mendorong para Kepling dan Lurah supaya masing masing membuat program dan profosal terkait penanganan kebersihan. “Apa yang perlu dan sarana prasarana di lingkungan sehingga tercipta kebersihan. Kota Medan terjaga bersih menjadi kota idaman,” tandas Parlaungan.

Sementara itu, ajakan Parlaungan Simangunsong untuk gotroy disambut baik ratusan warga. Pada saat itu juga disepakati gotroy akan dilaksanakan pada Jumat (29/3), besok. “Kami sangat senang jika gotroy terlaksana. Sehingga, parit menjadi bersih dan akan meminimalisir banjir, “ cetus warga.

Pada kesempatan yang sama, Parlaungan mengaku kecewa karena ketidakhadiran Lurah Harjosari II dan Camat Medan Amplas. Padahal acara sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan sangat penting untuk diketahui masyarakat guna menjaga kebersihan.

Selanjutnya, Parlaungan Simangunsong memaparkan Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.

Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat  pemprosesan akhir sampah.

Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.

Dalam Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6  bulan atau denda Rp50 juta. (adz/ila)

Pengurangan PHL Diminta Batalkan

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS petugas kebersihan: Pekerja Dinas Kebersihan mengangkut sampah di Jalan Sudirman Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
petugas kebersihan: Pekerja Dinas Kebersihan mengangkut sampah di Jalan Sudirman Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman yang mengurangi jumlah Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemko Medan dinilai tidak mendasar. Untuk itu, kebijakan tersebut diminta dibatalkan karena akan memicu masalah baru “Ini tindakan arogansi dan semena-mena dari Sekda. Kita tetap menolak bahkan tidak setuju bila ada pengurangan PHL alasan efisiensi. Apalagi, itu kebijakan sendiri oleh Sekda,” ujar Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah kepada wartawan, Rabu (27/3).

Menurut Bahrumsyah, keberadaan PHL tidak ada masalah yang urgen. Sebab penggajian mereka sudah dialokasikan dalam APBD Kota Medan Tahun 2019. Penetapan anggaran itu sesuai pengajuan masing masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan ke DPRD sebelumnya.

“Masing-masing OPD membutuhkan tenaga PHL untuk bekerja di UPT (unit pelaksana teknis). Tim penyusunan anggaran Pemko Medan sudah mengajukan anggaran ke DPRD Medan dan kita setujui. Lantas, kenapa sekarang tiba-tiba PHL mau diberhentikan, ada apa,” tanya dia.

Diutarakannya, apabila alasan efisiensi anggaran maka tidak perlu pengurangan tenaga PHL. Melainkan, penerimaan PHL baru yang perlu dihentikan. “Bagi yang sudah direkrut masing-masing OPD, silahkan supaya diberdayakan menggali potensi PAD yang cukup besar karena selama ini belum terjamah,” sebut Ketua DPD PAN Kota Medan ini.

Ia mengaku sangat menyayangkan konsep Wiriya yang dinilai tidak jelas. Seharusnya, kalau memang ada pengurangan harus ada kajian yang matang. “Kasihan PHL jika dirumahkan, mau makan apa keluarganya,” tanya dia lagi.

Bahrumsyah melanjutkan, kebijakan itu sangat bertolak belakang dengan konsep pemerintah yang berupaya menyejahterahkan masyarakat, dengan memberdayakan sumber daya manusia serta menciptakan lapangan kerja. “Kok malah terbalik, terjadi pemutusan hubungan kerja dengan alasan yang dibuat-buat. Itu sama halnya mematikan hidup orang banyak. Sekarang aja sudah menyiksa mereka karena belum membayar gajinya beberapa bulan,” cetusnya.

Dia menyatakan, pihaknya siap menampung pengaduan PHL Pemko Medan jika terjadi PHK. Silahkan lapor ke Komisi B. “Saya sepakat jika dilakukan evaluasi kinerja bagi mereka. Artinya, jika benar-benar bolos dan tidak bisa kerja tentu pantas dievaluasi. Namun, bagi mereka yang sudah mengabdi supaya dilatih bekerja maksimal bersama membangun Kota Medan ini,” pungkasnya.

Berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli. Dia menyambut positif upaya perampingan jumlah PHL asalkan benar-benar tepat sasaran. “Kalau memang datang sebulan sekali cuma isi absen dan tak muncul-muncul lagi, itu jelas tidak patut dipertahankan. Terkecuali, kalau dia benar-benar bekerja tapi diganti tentu akan kita pertanyakan,” ujar anggota dewan yang akrab dipanggil Nanda.

Hal yang sama dengan Nanda diutarakan Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu. Sabar mendukung upaya Sekda Kota Medan dalam mengevaluasi kinerja PHL yang jumlahnya sudah terlalu banyak.

Apalagi, gaji mereka memberatkan APBD setiap tahunnya. Bahkan, proses rekrutmen tidak dilakukan secara terbuka dan tak sesuai dengan kemampuan. “Kita dukung evaluasi keberadaan PHL di lingkungan Pemko Medan. Tidak jarang yang direkrut tidak sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Sabar menyarankan agar alokasi anggaran yang selama ini dipergunakan untuk membayar gaji PHL dapat dialihkan kepada kegiatan yang bersentuhan langsung kepada masyarakat. Seperti, untuk perbaikan infrastruktur, bantuan kepada orang miskin dan sebagainya.

“Apabila nantinya tenaga PHL yang dirumahkan itu dibutuhkan kembali untuk bekerja, maka harus dilakukan seleksi benar-benar terlebih dahulu. Jangan asal main kontrak saja, tapi ternyata tak bisa kerja. Atau, bahkan ada pesanan pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.

Terpisah, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, kebijakan yang dilakukannya sesuai dengan kebutuhan supaya efisien dan efektif. “Sejauh ini kita minta kepada kepala OPD untuk betul-betul menganalisis para PHL sesuai dengan kebutuhannya. Saya minta yang tidak bekerja atau tidak dibutuhkan, jangan diperpanjang (kontrak kerjanya),”

Wiriya menyatakan, kebijakannya itu sudah diberlakukan sekarang ini. Akan tetapi, kalau kepala OPD-nya merasa masih dibutuhkan tenaga PHL maka harus akuntabel. “Sudah pasti berkurang jumlahnya, tetap tergantung kepada kepala OPD masing-masing,” tandasnya tanpa menyebut berapa jumlah PHL yang telah berkurang dari total 11 ribu lebih.

Sebelumnya, kata Wiriya, jumlah belasan ribu PHL itu menguras APBD karena harus membayar gaji. Makanya, seleksi ini sekaligus untuk menghemat anggaran. “Pimpinan diminta melakukan assesmen, jangan sesuka hati mengontrak orang saja dan diangkat menjadi PHL. Jadi, harus sesuai aturan dalam menggunakan uang rakyat, dan yang diangkat itu harus jelas kerjanya,” tegasnya.

Ia mencontohkan, efisiensi anggaran yang didapat dari penataan atau pengurangan PHL tersebut, dengan jumlah 11 ribu lebih harus mengeluarkan gaji mereka sekitar Rp413 miliar setahun. Maka, ketika dikurangi 50 persen jumlah beban gaji yang harus dikeluarkan menjadi Rp206,5 miliar. Lalu, setengah dari Rp206,5 miliar, sebesar Rp103 miliar lebih.

“Jadi, gampang saja menghitungnya, misalnya dari 11 ribu lebih PHL dipangkas 25 persen maka sekitar 3 ribuan. Artinya, menghemat anggaran Rp103 miliar lebih. Tapi memang kita belum tahu angka pastinya,” ujarnya. (ris/ila)