28 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 559

Jadi Plt Ketua Asprov PSSI Sumut, Arya Diminta Segera Gelar KLB

KETERANGAN: Edy Anthony Wendri (kiri) dan Petra Jaya Purba saat memberi keterangan di Medan, Kamis (29/2). (IST)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Arya Mahendra Sinulingga resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumatera Utara. Ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) PSSI Nomor 20/SKEP/II-2024.

Dalam SK tertanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani Ketua Umum PSSI Erick Thohir tersebut, PSSI memutuskan Arya Sinulingga sebagai Plt Ketua Asprov PSSI Sumut berhubung karena Ketua Asprov PSSI Sumut berhalangan tetap (meninggal dunia) pada 30 November 2023.

SK itu juga memberikan wewenang kepada Plt Ketua Asprov PSSI Sumut untuk menjalankan roda organisasi dan mempersiapkan serta menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) dalam jangka waktu enam bulan setelah SK tersebut dikeluarkan.

Kemudian, dengan dikeluarkannya SK tersebut, maka SK Tentang Pengurus Asprov PSSI Sumut Nomor 38/SKEP/IV-2022 tidak berlaku lagi. Artinya kepengurusan Asprov PSSI Sumut saat ini demisioner.

Keluarnya SK Nomor PSSI Nomor 20/SKEP/II-2024 tersebut mendapat apresiasi dari insan sepak bola Sumut. Mantan pengurus PSSI Sumut Edy Anthony Wendri mengucapkan terima kasih kepada PSSI Pusat yang telah menunjuk Arya Sinulingga sebagai Plt Ketua Asprov PSSI Sumut.

“Dengan keluarnya SK tersebut, maka kepengurusan Asprov PSSI Sumut saat ini demisioner. Untuk itu, kita berharap agar Plt Asprov PSSI Sumut segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB),” ujar Edy Anthony Wendri di Medan, Kamis (29/2).

Wendri menegaskan, KLB ini sangat mendesak. Pasalnya, tim sepak bola Sumut akan tampil di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 dengan status tuan rumah. “Kita tidak ingin sepak bola Sumut gagal lagi di PON,” tegasnya.

Sepak bola Sumut tekahir kali meraih medali perak pada PON 2012 di Riau. Sedangkan medali emas terakhir kali diraih pada PON tahun 1989 silam. “PSSI Sumut membutuhkan ketua umum definitif agar persiapan lebih matang,” tambahnya.

Untuk itu, Mantan Sekretaris Umum PSMS itu meminta agar Arya Sinulingga segera membentuk panitia pelaksana KLB. Kemudian segera mengundang klub dan Askot/Askab untuk menyatukan persepsi.

“Kita berharap agar segera terpilih Ketua Asprov PSSI Sumut defenitif. Kita tidak mempersoalkan siapa sosoknya, yang penting bisa membangun sepak bola Sumut,” harapnya.

Sedangkan Ketua PSSK Karo Petra Jaya Purba mengapresiasi atas penunjukkan Plt Ketua Asprov PSSI Sumut tersebut. Dia berharap Plt Ketua Asprov PSSI Sumut segera menggelar KLB dengan agenda pemilihan Ketua Umum.

“Dengan adanya SK itu, kita berharap Plt Ketua Asprov PSSI Sumut segera menggelar KLB. Kita juga akan segera melakukan komunikasi dengan Arya Sinulingga,” ujarnya.

Petra mengakui Asprov PSSI Sumut membutuhkan ketua umum defenitif yang mampu mengembalikan kejayaan sepak bola Sumut. “Sudah lama sepak bola Sumut tidak berprestasi. Kita berharap ketua yang baru mampu mengembalikan kejayaan sepak bola Sumut,” harapnya. (dek)

MK Putuskan Pengurus Parpol Harus Mundur 5 Tahun Sebelum Menjabat Jaksa Agung

Ketua MK, Suhartoyo

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik (parpol) untuk menjadi jaksa agung. Hal ini setelah MK mengabulkan sebagian uji materiil mengenai syarat pengangkatan Jaksa Agung dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Perkara itu teregister dengan nomor 6/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh aktivis antikorupsi Jovi Andrea Bachtiar. Mahkamah mengubah ketentuan Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dengan menambahkan frasa pelarangan status kepengurusan di partai politik paling lama telah berhenti selama lima tahun.

“Menyatakan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung’,” ucap Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, jangka waktu lima tahun sangat cukup untuk seorang yang menjabat jaksa agung terputus dari berbagai kepentingan politik, maupun intervensi partai.

Hal itu diharapkan dapat mencegah Jaksa Agung terafiliasi dengan partai politik manapun. Namun, MK tidak memberi batasan waktu bagi kader biasa di partai politik yang ditunjuk sebagai jaksa agung.

“Bagi calon jaksa agung yang belum diangkat menjadi jaksa agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi jaksa agung,” pungkas Saldi.(jpc/han)

Sinergitas TNI-Polri Bersama Masyarakat Pastikan Stabilitas dan Keamanan Negara

BERSAMA: Kapolsek Kotarih Iptu Mula purba didampingi Wakapolsek Ipda Brimen bersama Danramil 17/Kotari Kapten Inf.K.Malau di markas Komando Rayon Militer (Koramil) 17/KTR,Koramil 19/BP Kodim 0204/Deli Serdang. FADLY/SUMUT POS

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai (Sumut) dan Komando Rayon Militer (Koramil) 17/KTR, Koramil 19/BP Kodim 0204/Deli Serdang bersinergi bersama Forkopimcam Kotarih, Silinda dan Bintang Bayu guna pastikan stabilitas dan keamanan Negara.

Sebagimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan pentingnya sinergisitas antara TNI dan Polri adalah harga mati. Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam Rapim TNI Polri 2024.

“Sinergitas TNI Polri merupakan harga mati yang tidak bisa digoyahkan oleh kelompok manapun, Kami berkomitmen dan siap mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan demi keberlanjutan pembangunan Indonesia,” imbuhnya.

Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba, SHi, MH didampingi Wakapolsek Ipda Brimen, SH, MH membenarkan kegiatan sinergitas TNI-Polri guna pastikan stabilitas dan keamanan Negara yang dilaksanakan di Koramil 17/Kotarih, Kamis (29/02).

“Kita patut bersyukur, bahwa sinergitas TNI-Polri bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) berhasil melaksanakan pengamanan dan penyelenggaraan pemilu 2024 dengan baik.”tuturnya.

Danramil 17/Kotarih Kapten Inf. K Malau mengucapkan terimakasih kepada Polsek Kotarih atas kegiatan silatuhrahmi tersebut, dan akan tetap solid dan tetap menjaga Sinergitas TNI-Polri khususnya Polsek Kotarih.

Ditempat terpisah, Danramil 19/Bangun Purba Kapten Warsito turut mengucapkan terimah kasih kepada Polsek Kotarih atas kegiatan silaturahmi dan kordinasi yang telah berjalan baik selama ini, serta akan tetap solid menjaga Sinergitas TNI-Polri khususnya Polsek Kotarih.

“Sinergitas TNI-Polri khususnya Koramil dan Polsek telah berjalan baik selama ini, baik kordinasi maupun kerjasama sampai ke personel kita Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam melayani masyarakat”tuturnya.(fad/han)

Team Patroli Perintis Polres Pelabuhan Belawan Pantau Kegiatan Rekapitulasi Suara di Tiga Kecamatan Medan Utara

PATROLI: Team Patroli Perintis Polres Pelabuhan Belawan aktif melakukan kegiatan patroli ke tiga kantor PPK di wilayahnya, yakni PPK Belawan, Medan Labuhan, dan Medan Marelan, Kamis (29/2/2024). IKHSAN/SUMUT POS

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Team Patroli Perintis Polres Pelabuhan Belawan aktif melakukan kegiatan patroli ke tiga kantor PPK di wilayahnya, yakni PPK Belawan, Medan Labuhan, dan Medan Marelan, Kamis (29/2/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memonitor proses rekapitulasi surat suara di tingkat PPK dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan Pemilu 2024.

Kasat Samapta, AKP Rudi Handoko, SH., MH, menjelaskan bahwa kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses rekapitulasi suara Pemilu 2024.

“Patroli ini bertujuan untuk memonitoring kegiatan rekapitulasi surat suara di tingkat PPK, serta untuk menjamin keamanan logistik dan suara demokrasi rakyat sampai dengan penghitungan dan rekapitulasi tuntas di KPU,” ungkap AKP Rudi Handoko.

Lebih lanjut, Kasat Sabhara menekankan bahwa kegiatan patroli tersebut juga dilakukan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di sepanjang jalur yang dilalui oleh Tim Patroli Perintis. Hal ini dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Polres Pelabuhan Belawan.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menambahkan bahwa penting bagi seluruh pihak untuk menerima hasil penghitungan suara nantinya dengan lapang dada. Hal ini diperlukan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat, serta menciptakan suasana damai pasca-Pemilu.(mag-1/han)

Epson Bergabung dengan Earth Hour 2024 dalam Mendukung Aksi Lingkungan Global

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hari ini, Kamis (29/2/2024, Epson telah dikukuhkan sebagai mitra korporat internasional pertama dalam Earth Hour. Dikenal dengan momen “lights off” (mati lampu), Earth Hour adalah gerakan lingkungan hidup sedunia yang bertujuan meningkatkan kesadaran akan hilangnya alam dan krisis iklim.

Dengan menjadi mitra korporat internasional Earth Hour 2024, yang telah berlangsung tahun ini pada pukul 20.30 waktu setempat pada tanggal 23 Maret di
seluruh dunia, Epson bermaksud menginspirasi jutaan orang untuk bergabung dalam gerakan ini dan mengambil aksi penghematan energi demi planet ini.

Earth Hour diinisiasi oleh WWF (World Wide Fund for Nature) pada tahun 2007 sebagai sebuah acara untuk menunjukkan dukungan bersama terhadap planet ini melalui aksi aksi simbolis orang-orang yang mematikan lampu selama satu jam di seluruh dunia pada akhir bulan Maret setiap tahunnya. Sejak saat itu, gerakan ini berkembang menjadi gerakan lingkungan hidup mendasar terbesar di dunia yang menginspirasi masyarakat di lebih dari 190 negara dan wilayah untuk melakukan aksi penghematan energi.

Pada tahun 2023, Earth Hour mencapai lebih dari 410.000 jam yang dijanjikan melalui “Hour Bank”, sebuah online platform yang berisikan aksi-aksi positif bagi planet kita. Bersama mendorong masyarakat untuk berkontribusi pada Hour Bank global untuk Earth Hour 2024, Epson dan Earth Hour telah melakukan aksi hemat energi sederhana yang mudah diakses di situs web Epson dan Earth Hour, yang tersedia dalam lebih dari 26 bahasa, di seluruh negara dan wilayah.

Untuk mempengaruhi perubahan dalam bisnis perusahaan, Epson mengaktifkan jaringan global perusahaan penjualannya guna membantu meningkatkan kesadaran akan aksi
sederhana yang hemat energi. Di Singapura, Earth Hour Festival 2024 di mana Epson menjadi mitra acara utamanya, akan diadakan di Wisma Atria Shopping Mall pada tanggal 23 Maret.

Epson telah berkomitmen menjadi negatif karbon dan menghilangkan penggunaan sumber daya bawah tanah yang tidak dapat dperbarui dalam Visi Lingkungan 2050-nya. Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan melakukan serangkaian inisiatif, termasuk transisi ke 100% listrik terbarukan di seluruh lokasi Group di seluruh dunia sejak akhir tahun 2023. Epson juga berdedikasi untuk menciptakan produk dan layanan dengan pemakaian listrik yang lebih sedikit dan mengurangi beban lingkungan.

Presiden global Epson Yasunori Ogawa mengatakan, Epson bangga menjadi Mitra Korporat Internasional pertama bagi Earth Hour. Sejak didirikan, Epson memiliki komitmen yang kuat untuk hidup berdampingan dengan masyarakat dan melakukan kegiatan berkelanjutan yang bertujuan melestarikan alam. Sembari memenuhi misi sebagai sebuah perusahaan, Epson juga percaya pentingnya semua orang yang bergabung untuk mengambil tindakan. Bahkan aksi kecil pun dapat membuat perbedaan besar jika cukup banyak orang yang berpartisipasi. Melalui kemitraan ini, Epson berharap dapat memperluas pemahaman dan empati terhadap kegiatan lingkungan dan memberikan kesempatan kepada sebanyak mungkin orang untuk ikut serta dalam aksi lingkungan hidup.

“Dipedomani oleh aspirasi global Epson yang dimulai kembali, kami menempatkan keberlanjutan sebagai inti peta bisnis kami untuk mencapai tujuan keberlanjutan di Asia Tenggara. Di Epson, hal ini berarti keberlanjutan harus dimulai dari hal mendasar seperti mengurangi penggunaan listrik. Saat menerapkan praktik hemat energi di seluruh proses kami, kami dapat memberikan dampak industri yang nyata. Kemitraan kami dengan Earth Hour menekankan tanggung jawab kami untuk memanfaatkan teknologi demi kebaikan masyarakat, memberikan manfaat bagi kehidupan dan melindungi lingkungan,” kata Siew Jin Kiat, Regional Managing Director,
Epson Southeast Asia.

“Kemitraan kami dengan Epson memberikan contoh pendekatan kolaboratif terkait Earth Hour tahun ini,” kata Yves Calmette, Senior Director, Brand and Network Communications, Earth Hour International.

“Bersama-sama kita dapat mengerahkan kekuatan aksi bersama- namun kita membutuhkan keterlibatan semua orang untuk menjadikannya the Biggest Hour for Earth.
Kami ingin Earth Hour menjadi momen perayaan bagi rumah kita bersama – planet kita. Earth Hour bukan sekedar mengakui masalah ini, tetapi juga merayakan solusinya. Ini adalah secercah harapan kami, sehingga kami dapat membangun masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan bagi semua orang,” tambah Calmette.

Epson dan Earth Hour mendorong semua orang untuk melakukan aksi sederhana untuk menghemat energi setiap harinya. Bergabunglah dengan kami pada tanggal 23 Maret, pukul
20.30 untuk memberikan satu jam bagi Bumi – menghemat energi, cukup dengan perubahan sederhana.(rel)

Lagi Asik Nonkrong, Pedagang Mie Aceh Ditembak Tiga OTK

Muhammad Irwan dengan tangan diperban saat mendatangi Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (29/02/2024).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Irwan (18) mendatangi Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (29/2/2024). Kepada polisi, pria yang kesehariannya berdagang mie Aceh ini mengaku ditembak oleh tiga orang tak dikenal di di Pasar 1 Rel, tak jauh dari Klinik Bidan Sulastri, Medan Marelan pada Rabu (28/2/2024) dini hari.

Diceritakannya, sebelum ditembak, sepulang berjualan mie aceh di kawasan Medan Polonia. Ia bersama teman-temannya nongkrong di lokasi tempat dirinya ditembak oleh ketiga pelaku.

Setelah beberapa saat bercerita dengan temannya, tiba-tiba datang merka didatangai tiga orang pria yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor. Dan salah seorang pelaku meminta handphone miliknya. Namun karena tak mau memberikan handphone miliknya, salah satu pelaku mengarahkan pistol kepada korban. Melihat itu, rekan-rekannya ketakutan dan meninggalkan korban sendirian.

Namun tiba-tiba, salah satu pelaku menembak dan mengenai tangan korban. “Setelah menembak saya, mereka itu langsung melarikan diri.”kata Irwan.

“Saya tidak mengetahui apakah senjata laras panjang itu jenis senjata api atau senapan angin, karena setelah terdengar suara letusan, para pelaku langsung kabur melarikan diri,”sambung Irwan.

Dikatakan Irwan, dirinya mengenal ketiga pelaku tersebut. Namun tidak mengetahui nama-namanya. “Saya sempat kenal dengan pelaku, namun tidak tau siapa namanya,”ucapnya.

Akibat luka tembak tersebut, Irwan pun dibawa keluarganya untuk berobat ke rumah sakit di kawasan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Menanggapi adanya korban luka tembak tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus penembakan tersebut.(mag-1/han)

Wakil Ketua DPRD: Jangan Persulit Warga

Wakil Ketua DPRD Medan, H.Rajudin Sagala saat mengikuti sidang di gedung DPRD Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala menyesalkan adanya kebijakan sejumlah kelurahan di Kota Medan yang mengharuskan warga menyertakan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam setiap pengurusan di Kelurahan.

“Kita menyesalkan tindakan oknum kelurahan tersebut. Terkait harus adanya bukti lunas PBB itu tidak dibenarkan oleh aturan. Jadi tidak ada aturan tersebut,” tegas Rajudin kepada wartawan di Medan, Kamis (29/2/2024).

Soal aturan tersebut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan mengatakan bahwa aturan tersebut pernah ada sekitar tahun 2014 atau 2015, namun aturan tersebut telah dicabut DPRD.

“Seingat saya aturan itu pernah ada, tapi sudah dicabut DPRD. Jadi tidak dibenarkan ada aturan tersebut yang dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya.

Mantan Ketua Komisi II ini mengingatkan, aparat kelurahan untuk tidak mempersulit warga terkait segala jenis pengurusan administrasi di kelurahan, baik itu adminduk dan lainnya.

“Jadi kita ingatkan jangan persulit masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, pelayanan buruk ditunjukan aparatur Pemerintah Kota Medan dalam melayani warganya. Lantaran tak menyertakan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Lurah Kampung Baru MYHS menolak menandatangani berkas warga yang meminta surat keterangan dari kelurahan.

Peristiwa ini dialami RS warga di Jalan Brigjend Katamso Medan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, yang hendak meminta surat keterangan lurah terkait bantuan pendidikan untuk anaknya di sekolah. Pihaknya terlebih dahulu sudah menemui Kapala Lingkungan (Kepling) dan meminta surat pengantar untuk pengurusan ke kelurahan.

“Surat pengantar dari Kepling bermaterai sebagai syarat sudah dilampirkan, namun bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dilampirkan karena yang tidak lagi tinggal di rumah tersebut,” kata RS kepada wartawan di Medan, Kamis (29/02/2024) petang.

Pihak kelurahan mengatakan, tidak mau menandatangani karena tak ada bukti lunas PBB. “Pak luarah gak mau neken kalau tak ada bukti luanas PBB, abang cari dulu atau pinjam PBB nya ke rumah yang dulu abang tinggali,” katanya menirukan ucapan petugas di Kelurahan Kampung Baru.

Petugas kelurahan beralasan soal bukti lunas PBB merupakan ketentuan dari pimpinan. “Itu katanya (bukti lunas PBB-red) merupakan kenentuan atau kebijakan dari atasannya,” akunya.

Karena tak ada solusi, warga akhirnya meminta kembali berkas pengajuan ke kelurahan. “Berkasnya saya bawa kembali dan pihak kelurahan menyarankan untuk pindah domisili,” katanya.(map)

Pengirim Lima PMI Ilegal ke Kamboja Dihukum 4,5 Tahun Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus TPPO secara virtual, Kamis (28/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Yenni Kartika (41) alias Dedek dan Jonggi Pulungan Febry S Sirait (38) divonis hakim masing-masing 4,5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah atas kasus pengiriman 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Kamboja secara ilegal.

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yenni Kartika alias Dedek dan terdakwa Jonggi Pulungan Febry S Sirait oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” tegasnya dalam sidang virtual di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Kemudian, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp1.553.000, untuk diserahkan kepada saksi Muhammad Hasyri Syahputra sebesar Rp853.000 dan saksi Rinaldi Ade Prayogo sebesar Rp700.000.

“Apabila terdakwa tidak membayar restitusi tersebut paling lama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut,” tambahnya.

Serta, lanjut Hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak melindungi warga negara Indonesia dari perbuatan-perbuatan yang dapat mengeksploitasi tenaga kerja.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana tentang tenaga kerja,” kata Hakim Oloan.

Lanjut Hakim, hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Usai putusan tersebut dibacakan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, JPU menuntut terdakwa Yenni Kartika alias Dedek untuk membayar restitusi sebesar Rp1.553.000 untuk diserahkan kepada saksi Muhammad Hasyri Syahputra sebesar Rp853.000 dan saksi Rinaldi Ade Prayogo sebesar Rp700.000.

Apabila terdakwa Yenni Kartika alias Dedek tidak membayar restitusi tersebut paling lama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut. Serta, apabila terdakwa Yenni Kartika alias Dedek tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu, terdakwa Jonggi Pulungan Febry S. Sirait alias Bang Rait dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp5.227.000 untuk diserahkan kepada saksi Irfan Chairil sebesar Rp1.440.000, saksi Muhammad Reza sebesar Rp1.258.000, saksi Yenni sebesar Rp420.000, saksi Ridho Ardhi Susilo sebesar Rp1.000.000, dan saksi Hendra sebesar Rp1.409.000.

Apabila terdakwa Jonggi Pulungan Febry S Sirait tidak membayar restitusi tersebut paling lama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut. Jika, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Diketahui, pada November 2022, Abong Tato menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Jonggi, mencari orang untuk dipekerjakan di Kamboja sebagai operator judi online, dengan gaji Rp5-8 juta. Di bulan Januari 2023, Abong Tato alias Kevin Tato menghubungi terdakwa Yenni Kartika (berkas terpisah), untuk mencari orang dengan iming-iming upah Rp1 juta. Kemudian, pada 1 Juli 2023, tiga petugas dari Ditreskrimum Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, akan ada keberangkatan PMI ilegal melalui Bandara Kualanamu, pada tiga hari kemudian. Setelah melakukan penyelidikan di bandara, petugas melihat 6 orang berada di pintu keberangkatan.

Dari 6 orang tersebut, saksi polisi melihat ada seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang di informasikan masyarakat. Tim menghentikan mereka di pintu keberangkatan bandara Kualanamu pada saat selesai check in. Dari kelima orang itu, merupakan tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke negara Kamboja yakni, Irfan Chairil, M Hasry Syahputra, Ridho Ardi Susilo, Hendra, M Reza dan terdakwa Yenni.

Singkat cerita, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022 Tentang Daftar Negara Tujuan Penempatan PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), didalam daftar tersebut tidak termasuk Negara Kamboja, sehingga antara Pemerintah Indonesia Tidak Memiliki Perjanjian dengan Negara Kamboja dalam hal Penempatan Pekerja Migran Indonesia. (man/han)

UMN Al-Washliyah Segera Buka Program Studi Doktor

WISUDA: Rektor menyerahkan penghargaan pada lulusan berprestasi pada acara UMN Al-Washliyah, Kamis (29/2).DEDDI MULIA PURBA/SUMUT POS.

REKTOR Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah Dr H Firmansyah MSi mewisuda 365 sarjana dan magister lulusan angkatan ke-LIII periode Februari 2024. Wisuda digelar di Asrama Haji Medan, Kamis (29/2).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Jam’iyatul Washliyah Dr H Masyhuril Khamis MM, Ketua BPH UMN Al-Washliyah Dr KRT Hardi Mulyono K Surbakti MAP.

Turut hadir dari PB Al-Washliyah Dr Ir H Amran Arifin MM MBA (sekretaris jenderal), Drs Rizal Naibaho (bendahara umum), H Ridwan Tanjung SH MSi (ketua MP) dan Muhammad Razvi SSos MPd (sekretaris MP).

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Sumut Prof Saiful Anwar Matondang MA PhD secara daring memberikan apresiasi terhadap kemajuan UMN Al-Washliyah yang berencana membuka program studi doktor ilmu pendidikan.

Apresiasi atas kemajuan UMN Al-Washliyah juga diungkapkan oleh Ketua Umum PB Al-Jam’iyatul Washliyah Dr H Masyhuril Khamis MM dan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Sumut Dr H Muhammad Isa Indrawan MM diwakili Supriyanto (sekretaris).

Dalam sidang senat terbuka dipimpin Ketua Senat UMN Al-Washliyah Dr H Ridwanto MSi juga disampaikan orasi ilmiah oleh Rektor University Teknologi Mara Shah Cawangan Kelantan Malaysia Prof Dr H Abdol Samad Nawi beserta rombongan.

Pada acara wisuda tersebut, rektor menyampaikan capaian program tahun 2023, arah kebijakan dan program kerja. Saat ini, UMN Al-Washliyah memiliki tujuh fakultas dan satu program pascasarjana dengan 23 program studi.

Diantaranya ada tiga program studi terbaru yaitu pendidikan agama Islam, manajemen bisnis syariah dan profesi apoteker. ”Kita sedang mengusulkan pembukaan S3 Pendidikan dan mempersiapkan program doktor lainnya selaras dengan rencana strategis dan rencana induk pengembangan,” katanya.

Dalam kesempatan ini, rektor juga mengungkapkan berbagai keberhasilan dan prestasi terutama dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. Selain itu UMN Al-Washliyah berhasil meraih tiga penghargaan di Anugerah LLDikti Sumut tahun 2024. Kemudian empat tim mahasiswa berhasil memenangkan pendanaa Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) dan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM), serta juara 1 Kejuaraan Indonesia Taekwondo Championship.

Sebagai wujud dari komitmen secara berkelanjutan dalam meningkatkan mutu pendidikan, rektor juga melaporkan rampungnya pembangunan 10 ruang OSCE Center dengan peralatan yang lengkap dan lebih canggih yang berfungsi sebagai ruang ujian praktik program studi profesi apoteker. (dmp)