Home Blog Page 5839

PLN Tinggkatkan Pelayanan, Lakukan Pemeliharaan Berkala

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PEMELIHARAAN: Teknisi PLN sedang melakukan pemeliharaan isolator listrik di Jalan Balai Kota Medan, beberapa waktu lalu. Senin (25/9) Pengerjaan tersebut rutin dilakukan guna menjaga jaringan listrik tetap aman.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMELIHARAAN: Teknisi PLN sedang melakukan pemeliharaan isolator listrik di Jalan Balai Kota Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT PLN Area Medan kembali melakukan pemeliharaan berkala. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan, khususnya dalam distribusi pasokan listrik.

Adapun pemeliharaan dilakukan pada pekan ini, dimulai sejak Sabtu (20/10) hingga Kamis (25/10). Jenis pemeliharaan tersebut mulai dari rehabilitasi gardu penghubung, pemasangan trafo sisip, pergantian peralatan JTM, menegakkan tiang miring, pencabutan tiang kayu dengan diganti tiang beton, hingga rabas-rabas pohon.

Manager PLN Area Medan, Lelan Hasibuan mengatakan, pemeliharaan berkala penting dilakukan agar pasokan listrik jauh dari gangguan secara teknis. “Secara teknis misalnya, gangguan akibat rusaknya peralatan di gardu, makanya kita ganti atau kerusakan lainnya. Begitu juga rabas-rabas pohon harus rutin kita lakukan. Karena cabang pohon bila menyentuh jaringan lisrik, akan mengganggu distribusi atau suplay listrik,” kata Lelan.

Lelan mengatakan, setiap kali dilakukan pemeliharaan, maka rayon PLN yang terkena pemeliharaan akan dilakukan pemadaman untuk keamanan petugas teknisinya.

Sedangkan jadwal pemeliharaan hari ini, Rabu (24/10), di mana juga akan dilakukan pemadaman, meliputi kawasan, Jl. Metrologi, Jl. Irian Barat Sempali, Sinar Gunung, Dwikora, Jl. Musyawarah, Psr 1 s/d Psr 6, Sintis, Jl. Sudirman, Jl. Trunojoyo, Janji Martobu, Bagan Percut, Jl. Diponegoro, Jl. Kali Serayu, Cinta Damai Percut, Jl. Pardomuan.

Kemudian, Jl. Ayahanda, RS Royal Prima, Jl. Panci, Jl. Rantang, Jl. Ceret, Jl. Sendok, Jl. Cangkir, Jl. Gelas, Jl. Pabrik Tenun sebagian, Jl. Periuk, Jl. Kuali, Jl. Tinta, Jl. Agenda, Jl. Sampul, Jl. Notes, Jl. Buku, Jl. Kertas, Jl. Jangka, Jl. Darussalam, Jl. Sei Arakundo, Jl. Pasar Melintang, Jl. Sei Batu Gingging Ujung, Jl. Sei Silau.

Sedangkan pememadaman besok, Rabu (25/10), meliputi, Jl. Kereta Api, JL. Pegadaian, Uni Land Plaza, Jl. Perdana, Jl. A. Yani 7, Jl. Kesawan, Analisa, Jl. Balai Kota, Jl. Perniagaan, Jl Kumango, Lonsum, Bank Mandiri.

Selanjutnya, Jl. Antariksa, Jl. Cinta Karya, Jl. Mawar, Jl. Karya perbatasan, Jl. Karya Bakti, Jl. A. H Nasution. Kemudian, Jl. Seruwai Lamhotma. Jl. Pekan Labuhan, Jl. Syahbuddin Yatim, Jl.Kol.Yos Sudarso Km.17, Kp.Nelayan Indah.

Sebelumnya, pemeliharaan pada Sabtu (20/10) hingga pemadaman, sudah dilakukan di Rayon Medan Baru, Medan Kota dan Johor. Kemudian, pada Senin (22/10), pemeliharaan hingga pemadaman di rayon Belawan, Johor dan Helvetia. Pada Selasa (23/10), pemadaman di rayon Labuhan, Medan Timur, Belawan, Medan Baru dan sunggal. “Pemadaman dimulai sejak pukul 09.00 WIB untuk wilayah yang dilakukan pemeliharaan,” ujar Lelan.

Sementara, pada pekan lalu, pemeliharaan juga dilakukan pada Sabtu (13/10) hingga Kamis (18/10) lalu di beberapa wilayah rayon PLN. “Atas pemeliharaan hingga berdampak pemadaman, kami mohon maaf sebebar-besarnya atas ketidaknyaman bagi konsumen kami,” ucap Lelan. (rel/ila)

Divonis Mati, Bandar Ekstasi Terpelongo

AGUSMAN/SUMUT POS MELONGO: Egah Halim melongo saat majelis hakim membacakan vonis mati terhadap dirinya, Senin (22/10) sore.
AGUSMAN/SUMUT POS
MELONGO: Egah Halim melongo saat majelis hakim membacakan vonis mati terhadap dirinya, Senin (22/10) sore.

SUMUTPOS.CO – Terdakwa pengendalian 16.992 butir pil ekstasi, Egah Halim tak menyangka majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepadanya. Ia terbukti mengendalikan narkotika jenis pil ekstasi dari dalam Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.

“MENJATUHKAN hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua, Erintuah Damanik di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/10) sore.

“Perbuatan terdakwa Egah Halim terbukti secara sah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sambungnya.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ermahyanti Tarigan. Terdakwa Egah Halim yang tanpa didampingi penasehat hukumnya terlihat bingung saat dihukum mati. Ia juga tampak melirik ke JPU.

“Atas putusan ini, terdakwa bisa mengambil sikap menerima atau banding selama 7 hari. Hal yang sama diberikan kepada JPU,” cetus hakim Erintuah seraya menutup sidang.

Dalam dakwaan JPU, sidang Egah Halim berawal dari ditangkapnya Lenny (berkas terpisah) oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Selasa 2 Agustus 2017 sekira jam 16.15 WIB.

Lenny ditangkap di Lower Ground Centre Point Mall, Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur.

“Saat penangkapan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi narkotika dalam bentuk pil berwarna pink dengan logo Hello Kity total sebanyak 2001 butir yang disimpan di dalam tasnya,” kata JPU.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat kos Lenny, Jalan Candi Prambanan Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah.

“Dari dalam kamar kos itu, ditemukan berupa 15 bungkus plastik berisi narkotika dalam bentuk sama dengan total sejumlah 14.991 butir,” lanjut Ermahyanti.

Ketika pemeriksaan, Lenny mengaku menyimpan narkotika tersebut atas perintah terdakwa Egah Halim yang merupakan napi di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Lalu, petugas berkoordinasi dengan petugas Lapas Klas IA Tanjung Gusta untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Egah Halim.

“Saat diperiksa, terdakwa Egah Halim mengakui bahwa ada menyuruh Lenny untuk memiliki narkotika untuk diedarkan sesuai dengan arahan dan perintahnya,” jelas JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu.

Cara terdakwa Egah Halim dan Lenny yaitu, memesan barang haram itu sebanyak 30.000 butir pil melalui telepon dengan orang yang diketahui bernama Saiful (DPO).(man/ala)

Ipda Amas Maki Wartawan

.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Karena alasan sepele, seorang personel polisi bernama Amas R memaki wartawan Metro Binjai-Langkat, Rizky Anindra Goci. Personel polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) itu memaki Goci karena merasa tak dihargai.

Kejadian ini bermula saat Goci meminta mengambilkan foto Ketua KONI Binjai, H Juli Sawitma Nasution saat pegang kartu joker di salah satu warung daerah Binjai. Niat Goci hanya bercanda, namun oknum polisi yang pernah menjabat sebagai Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai ini mengklaim serius.

Akibatnya, ucapan Goci sampai ke telinga Ketua KONI Binjai. Sawit, sapaan akrab Ketua KONI Binjai ini pun langsung melabrak Goci. Goci dilabrak di salah satu warung daerah Kelurahan Tanahtinggi, Binjai Timur, belum lama ini.

“Kok kau suruh dia (Ipda Amas) foto aku main kartu. Kalau kau nggak ada apa-apanya sama aku, kayak kau ini kecil sama aku. Kau tengok aja nanti ya,” ujar Goci menirukan perkataan Sawit yang disaksikan orang banyak.

Peristiwa itu kontan mengundang perhatian. Alhasil, warga yang berada di warung tersebut melerai. Sawit pun meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Goci pun meradang dan menghubungi Ipda Amas melalui sambungan telepon selular. Tujuannya, untuk menyoal candaan yang disampaikan terkait Sawit.

“Kok begitu muncung Pak Kanit menyampaikan sama Sawit,” aku Goci kepada Sumut Pos.

Ipda Amas kemudian malah menjawab dengan nada ketus. Bahkan, kata Goci, oknum polisi yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Umum (Kasium) Polres Binjai tersebut memakinya dengan bahasa tidak sopan.

“Dimakinya aku dengan bahasa kotor dan bilang kalau dia (Ipda Amas) bukan anak-anak. Kemudian aku bilang, kok gitu ngomong Pak Kanit. Nanti aku laporkan ke Kapolres. Terus dijawabnya, kau laporkan, aku tidak takut. Enggak ada gigi atrek (mundur, red) aku,” urai Goci membeberkan percakapannya dengan Ipda Amas.

Sementara, Ipda Amas yang dikonfirmasi tidak menepis disebut memaki Goci. Dia beralasan, merasa tidak dihargai sehingga terucapkan kalimat tersebut.

“Ya aku lebih tua dari dia. Hargai lah aku. Si Sawit itu family aku, ya aku laporkan lah ke dia kalau si Goci menyuruh aku memotonya saat pegang kartu,” tandas Ipda Amas. (ted/ala)

Caleg Golkar Dilaporkan Menipu

.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar, Dani Permana menjadi terlapor di Polres Binjai dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Pengaduan korban diterima dengan Nomor 584/IX/2018 pada 28 September 2018.

Ps Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, ada laporannya,” ujar Siswanto, Selasa (23/10).

Pelapor yang mengadukan Dani adalah Hijrah Ginting. Dani dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp250 juta. Informasi dihimpun, modusnya pinjaman uang tersebut untuk modal proyek. Disebut-sebut proyek itu bukan dikerjakan oleh Cecep.

Melainkan pimpinannya di partai berlambang pohon beringin. Kini, perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Binjai.

“Perkara ini masih dalam penyelidikan,” ujar mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Informasi diperoleh, rumah Cecep di Jalan Sisingamangaraja sudah digrebek oleh polisi. Namun, upaya polisi tidak membuahkan hasil. Sebab, Cecep disebut-sebut sudah tidak pulang sejak lima hari belakangan.

“Kalau diterima pengaduan seseorang itu, berarti sudah memenuhi unsur-unsur untuk dilakukan penyidikan. Kalau belum memenuhi LP itu diterima, tahapan-tahapan proses penyelidikan,” tandas Siswanto.

Dani Permana merupakan Ketua Partai Golkar Kecamatan Binjai Timur. Dia bertarung di pesta demokrasi 2019 untuk meraih kursi DPRD Binjai dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Binjai Timur.

Dani Permana ikut bertarung dalam Pemilihan Legislatif untuk DPRD Kota Binjai. Namun sayang, terlapor yang akrab disapa Cecep itu kini dipolisikan.(ted/ala)

Masyarakat Diimbau Laporkan Pengoplosan Gas

KETERANGAN: Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina MOR I, Rudi Ariffianto memberi keterangan kepada wartawan.
KETERANGAN: Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina MOR I, Rudi Ariffianto memberi keterangan kepada wartawan.

MEDAN-Masyarakat diimbau untuk mengawasi dan melaporkan segala bentuk tindakan pengloposan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram ke 12 kilogram. Imbauan itu disampaikan Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina MOR I, Rudi Ariffianto.

Ia mengatakan, banyak aktivitas pengloposan gas dilakukan oknum. Teranyar, kasus yang diungkap oleh Polrestabes Medan di lokasi berada di Jalan Kompos, Gang Pribadi, Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Senin (22/10) lalu.

“Pertamina mengapresiasi Kepolisian yang telah berhasil mengungkap lokasi pengoplosan. Pihaknya mendukung adanya tindakan hukum kepada para pelaku yang telah merugikan masyarakat dan negara. Karena pengopolosan merupakan tindakan pidana,” tutur Rudi kepada wartawan di Medan, Selasa (23/10) siang.

Rudi menjelaskan, bahwa tindakan Kepolisian sesuai peraturan yang berlaku. Pertamina mencabut izin seluruh operasional usaha dari pelaku tersebut. Termasuk melakukan penyelidikan internal.

“Sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011, Kepolisian merupakan anggota tim koordinasi LPG 3 kilogram tentang pembinaan dan pengawasan pendistribusian tertutup LPG tertentu di daerah,” jelas Rudi.

Sesuai ketentuan, Kepolisian termasuk dalam keanggotaan susunan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.

Pertamina juga mengingatkan kepada seluruh kanal distribusi resminya, untuk tidak memberikan celah sedikitpun kepada upaya penyalahgunaan LPG 3 kilogram.

Rudi juga meminta Kepolisian menindak semua lokasi-lokasi yang dijadikan tempat pengoplosan LPG.

“Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen atau sub agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada. Sebab LPG 3 kilogram merupakan barang yang disubsidi oleh negara. Sehingga penggunaannya diatur hanya untuk masyarakat tidak mampu,” kata Rudi.

Untuk diketahui, Pertamina telah memasok LPG 3 kilogram bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Apabila digunakan secara tepat sasaran, seharusnya pasokan LPG 3 kilogram cukup untuk memenuhi kebutuhan warga yang berhak untuk menggunakannya.

“Untuk memastikan pasokan tepat sasaran, perlu dilakukan pengawasan berkelanjutan oleh stakeholder terkait. Termasuk diantaranya pengoplosan dan juga penggunaan oleh warga dan restoran yang tidak berhak,” tuturnya.

Kepada konsumen LPG 3 kilogram, Rudi menyarankan untuk membelinya ke sub agen atau SPBU terdekat. Sehingga pasokan dan harganya pun lebih terjamin dibandingkan harus membeli ke pengecer.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek gudang pengoplosan gas, Senin (22/10). Tepatnya di Jalan Kompos, Gang Pribadi, Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di dalamnya, dua orang diduga pelaku diamankan sekaligus barang bukti 23 tabung gas 3 kilogram (berisi), 57 tabung gas 3 kilogram (kosong).

Kemudian, 26 tabung gas 12 kilogram (setengah berisi), 26 pentil alat pengoplos, 1 bungkus platik segel tabung gas, 26 peace karet pengikat gantungan, alat oplos berupa obeng dan kunci monyet serta mobil Suzuki Futere Pickup dan STNK diboyong ke Polrestabes Medan.(gus/ala)

ASN Dinas Kehutanan Sumut Aniaya Istri

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kehutanan Sumut, Nurman Damanik (54). Warga Jalan Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas itu ditengarai telah menganiaya istrinya, Marnelia Boru Purba (51).

“Ya, tersangka sudah kita tangkap karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan wajah istrinya terluka dan berdarah,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak, Selasa (23/10).

Budiman menjelaskan, pemukulan itu bermula karena selama ini sering terjadi ketidakcocokan antara pasangan suami istri tersebut. Sehingga, antara korban dan tersangka kerap terlibat pertengkaran.

“Tersangka kemudian melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul pelipis mata korban hingga berdarah. Atas perbuatan tersangka, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Patumbak dengan STPL/523/IX/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek.Patumbak,” jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, petugas lantas melakukan penyelidikan. Selanjutnya, usai menyinkronkan pengakuan korban dan fakta yang ada, akhirnya petugas menjemput tersangka di rumahnya.

Kepada wartawan, korban mengaku tidak menyesali tindakan yang diambilnya untuk mempidakan suaminya. Ia pun menyebut bahwa dirinya suduh siap jika harus mengakhiri rumah tangga mereka yang telah berjalan selama 29 tahun.

“Saya tidak menyesal dia (suami) masuk penjara. Sudah bertahun-tahun saya rasakan sakit hidup bersamanya. Dia kawin lagi aku diam, tak dikasih nafkah lahir dan batin juga aku sabar,” ucapnya.(man/ala)

Petugas Temukan Cutter di RTP Polrestabes Medan

IST PERLIHATKAN: Petugas Propam Polrestabes Medan memperlihatkan barang-barang yang disita dari RTP, Senin (22/10).
IST
PERLIHATKAN: Petugas Propam Polrestabes Medan memperlihatkan barang-barang yang disita dari RTP, Senin (22/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Propam Polrestabes Medan merazia seluruh blok tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Senin (22/10) pagi. Alhasil, 7 unit handphone berhasil ditemukan.

Selain handphone, petugas juga menemukan barang-barang terlarang lainnya. Antara lain pisau cutter, jarum pentol, silet, rambut sambung, ketam rambut, ikat pinggang, mancis, charger handphone, lotion anti nyamuk, pemotong kue, dadu, dan mangkok.

“Ponsel paling banyak ditemukan di Blok A,” ungkap Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Arifin, Selasa (23/10).

Arifin menuturkan, razia dadakan yang digelar hari itu merupakan perintah langsung Wakapolrestabes Medan AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto. Seluruh barang yang terjaring razia disita.

“Giat razia ini untuk menghindari terjadinya penyimpangan di dalam tahanan. Melihat hasil razia hari ini, ke depan kita bakal tingkatkan pengawasan,” tutur mantan Kapolsek Medan Area ini.(trm/ala)

Berkas Eks Bupati Tapteng P-21

Sukran Jamilan Tanjung
Sukran Jamilan Tanjung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut secepatnya melimpahkan tersangka Sukran Jamilan Tanjung ke Kejaksaan. Penyidik kabarnya telah melengkapi berkas Eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) itu sesuai petunjuk jaksa.

Kasubdit II Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu menyebut berkas secepatnya akan dilimpahkan ke jaksa.

“Berkas tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah P-21. Secepatnya kita akan limpahkan tahap II, tersangka berikut barang buktinya,” ujar Edison.

Ia mengatakan, masih menunggu petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan mahar proyek bernilai ratusan juta tersebut.

Mantan Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung sempat ditahan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut, Senin (25/6).

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018. Laporan diterima dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor dua orang. Yakni, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

“Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.

Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta. Harapannya, akan diberikan sejumlah proyek. Salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek tidak terealisasi.(dvs/ala)

Yayan Bertugas Sebagai Penyimpan Senjata

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus beserta jajaran memaparkan ketiga tersangka dan barang bukti pembunuhan sekeluarga di Tanjung Morawa, Senin (22/10) .
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus beserta jajaran memaparkan ketiga tersangka dan barang bukti pembunuhan sekeluarga di Tanjung Morawa, Senin (22/10) .

SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka pembunuhan Muhajir (49) sekeluarga sudah berhasil dibekuk polisi. Sedangkan satu pelaku tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

KEEMPAT tersangka masing-masing, Agus Hariadi (tewas), Rio Suryaningrat, Dian Syahputra dan Yayan. “Tersangka Yayan inilah orang yang menyimpan senjata yang digunakan para pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Bayu Samara Putra, Selasa (23/10).

Dijelaskan Bayu, Yayan dibekuk dari rumahnya di Desa Limau Manis, Tanjungmorawa, Senin (22/10) pagi. “Kemarin masih kita lakukan pemeriksaan, makanya tersangka Yayan tidak ikut serta bersama tersangka lain saat Kapolda melakukan gelar perkara di RS Bhayangkara,” ujarnya.

Bayu mengatakan, pihaknya masih akan melakukan rekon terkait pembunuhan tersebut. Hal ini untuk melihat, apakah ada kemungkinan lain dalam pembunuhan sekeluarga tersebut.

“Sejauh ini sudah bisa kita bilang, semua tersangka sudah berhasil dibekuk,” katanya.

Diungkapnya, untuk saat ini motif para pelaku menghabisi Muhajir sekeluarga masih soal dendam. Para pelaku tidak senang karena kerap dihina istri Muhajir, Suniati (50).

“Untuk sementara motifnya soal sakit hati karena diejek oleh korban Suniati,” terangnya.

Selain sakit hati, belum ada motif lain yang memicu pembunuhan tersebut. Apakah ada motif saingan bisnis?
“Kalau dari keluarganya, mereka tidak mengetahui atau menemukan apakah orang yang tidak senang dengan korban soal saingan bisnis. Artinya motifnya masih sebatas dendam pelaku,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut meringkus Agus Hariadi dan Rio Suryaningrat di wilayah Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (21/10) sore.

Dalam penyergapan, Agus tewas ditembak. Sedangkan Rio ditembak pada kaki kanannya karena melakukan perlawanan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, motif para pelaku sampai nekat menghabisi nyawa ketiga korban karena merasa sakit hati. Sebab korban kerap mengolok-ngolok pelaku.

Diakui Irjen Agus, pelaku Agus sebelumnya juga merupakan seorang residivis perampokan menggunakan senjata api pada tahun 2005. Aksi kriminalnya juga menyebabkan korbannya tewas.

Dalam aksinya, Agus merupakan tersangka utama. Sedangkan Rio bertugas mengikat korban. Sementara Dian bertugas membawa mobil dan Yayan menyimpan senjata.

Kepada polisi, tersangka Rio mengaku, korban dan Agus memang sering saling ejek. “Korban sering mengatai kami pasukan gajah wes teko, karena badan kami besar-besar. Jadi kami ejek tuyul, karena badannya kecil,” ucapnya.

Rio juga mengaku aksi pembunuhan itu sudah mereka rencanakan pada tanggal 7 Oktober. Kemudian, eksekusi dilakukan tanggal 9 Oktober pukul 23.00 WIB. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mendatangi ke rumah korban dengan modus meminjam uang.

Setelah memasuki rumah, tersangka Agus lalu memukuli korban Muhajir menggunakan senjata api hingga terkapar dan meninggal dunia. Melihat suaminya dihajar, Suniati yang melihat kejadian itu langsung berteriak. Suniati kemudian dibekap dan diikat oleh pelaku. Begitu juga dengan anak mereka, Solihin (12).

“Sekitar pukul 03.00 WIB, ketiga korban kami bawa untuk dibuang ke Sungai Belumai. Saat dibuang, korban perempuan dan anaknya masih dalam keadaan hidup,” ujarnya.(dvs/ala)

Massa Tuding Bupati Madina Terlibat Kasus Korupsi Pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah

Massa yang demo di Kejatisu Sumut
Massa yang demo di Kejatisu Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Informasi Perjuangan Sumatera Utara (Lipat Sumut) mendesak Kejati Sumut untuk menuntaskan Kasus Korupsi Pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri Syariah di Kabupaten Madina, Selasa (23/10).

Di halaman Kejatisu, dalam orasinya, massa juga mendesak agar Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution diperiksa. “Sudah 10 bulan kasus ini berjalan, bahkan hingga beberapa kali aksi demo yang dilakukan tetapi belum juga ada tindaklanjutnya. Ada apa ini sebenarnya,”ujar koordinator aksi massa, Rahman Simanjuntak.

Massa yang datang sambil membentangkan spanduk tuntutan juga menyebutkan, kuat dugaan keterlibatan orang nomor satu di Madina tersebut merupakan inisiator dan aktor dalam pembangunan berbagai fasilitas bangunan di kedua taman tersebut. Dimana Bupati terlibat aktif selama pembangunan.

“Kejatisu diminta agar mempertanyakan kepada Bupati Madina tentang pengakuannya bahwa biaya pembangunan kedua taman tersebut dari uang pribadinya, seperti yang tertuang dalam Baliho Maklumat Bupati pada tanggal 14 februari 2018. Padahal diketahui, bahwa dana pembangunan berbagai fasilitas dimasukkan dalam anggaran APBD 2018 dan P-APBD Madina 2017.

Sementara bangunan itu sudah ada sejak tahun 2016. Apa ini tidak menyalahi,”tanya Rahman. Untuk itu, lanjut Rahman, Kajati Sumut yang baru agar memproses dugaan kuropsi tersebut secepatnya. Sebab, sudah jelas penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan proyek itu.

“Kami menduga Kejatisu ada main mata dengan Bupati Madina, karena kami menilai dalam penanganan kasus kedua taman tersebut sangat tidak efektif lagi,” cetusnya.

Hampir satu jam berorasi, ratusan massa yang merasa tak mendapat respon nyaris mengamuk dan memanjat gerbang untuk masuk ke Kejatisu.

“Saya selaku warga Madina kecewa, saya siap mati demi tempat kelahiran saya itu. Dari kemarin malam saya mendapat teror mistik. Saya tidak takut mati demi tanah kelahiran saya,” teriaknya dari atas pagar.

Situasi pun semakin tak kondusif, massa yang geram terus maju ke depan pagar Kejati Sumut. Mereka menggoyang-goyang pagar, tak senang merasa diabaikan oleh Kejati Sumut.

Tak lama kemudian, Kasi Penkum Sumanggar Siagian menemui massa. Namun massa menolak berbicara dengan Humas Kejati Sumut itu.

“Kami tidak perlu humas, kami mau Kajati Sumut yang langsung turun ke sini. Nyaris setahun kasusnya ini tidak selesai,” kata Rahman lagi.

Melihat kondisi itu, Asisten Intelijen Kejati Sumut, Leo Simanjuntak menemui massa dan mengatakan kasusnya masih tahap penyelidikan dan masuk tahap pemeriksaan potensi kerugian negara oleh BPKP.

“Kasusnya masih tahap penyelidikan dan masuk tahap permintaan pemeriksaan keuangan negara,” ungkap Leo menenangkan massa.

Dikatakan Leo, tim penyidik KPK juga tengah mempelajari ijin berdirinya kedua bangunan, meski letaknya berada di pinggir sungai. “Saya tegaskan Kejati Sumut tidak ada kolusi untuk memetieskan kasusnya. Prosesnya tetap berjalan kita masih meminta keterangan saksi ahli, makanya kami apresiasi adik mahasiswa dan warga Madina,” katanya.

Ia mengatakan, penyidik pidsus sedang melakukan pemeriksaan saksi, fisik dan potensi kerugian negara. “Ini yang masih berproses dan sedang berjalan. Kalau ada kalian temukan penyidik yang ’bermain’ kasih tahu ke saya,”tegas Leo. (dvs/han)