Home Blog Page 593

Dituding Korupsi, Eks Kanwil Kemenag Sumut Tempuh Jalur Hukum

KLARIFIKASI: Eks Kakanwil Kemenag Sumut, H Syariful Mahya Bandar, memberikan klarifikasi terkait tudingan korupsi Rp6 miliar, di Asrama Haji Medan, Minggu (23/6).

MEDAN – Tim hukum eks Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H Syariful Mahya Bandar akan menempuh jalur hukum, terkait dugaan korupsi yang dituding oleh sekelompok massa yang berdemo di Polrestabes Medan, belum lama ini.

Menurut Akhyar Sagala SH, tudingan tersebut telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Syariful, terkait BKM Al-Badar korupsi Rp6 miliar.

“Terkait yang dituduhkan pada saat aksi unjukrasa mengaku dari LSM Kapir, tentang dugaan korupsi yang dilakukan pak Syariful Mahya Bandar inikan sudah di uji di Ditkrimsus Polda Sumut. Dan hasil sudah diketahui sama-sama belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya, Minggu (23/6).

Hal inipun kata dia, telah disampaikan ke beberapa pihak dan masyarakat sekitar Masjid Al-Badar di Jalan Gatot Subroto, Medan, juga telah mengetahui.

“Artinya inikan terjadi sudah sejak tahun 2013, namun ini 2024 masih diulang lagi. Inikan sudah jelas fitnahnya,” ucap Akhyar, sambil menunjukkan berkas surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) No: K/1604/X/2013/ Ditreskrimsus Polda Sumut, tertanggal 23 Oktober 2013.

“Jadi kalau dia mau mintak usut ke Polrestabes Medan, mau mintak usut apalagi? Polda Sumut telah memberikan kepastian hukum, terkait tuduhan itu. Jadi jelas itu merupakan fitnah, pencemaran nama baik apalagi dia ngomong dibeberapa media, yang akan kita telusuri apakah media itu terdaftar di Dewan Pers,” ujarnya.

“Ketua ataupun yang menyampaikan orasi dari pihak Kapir ini, kita akan lakukan tuntutan hukum berupa laporan ke polisi, tentang pencemaran nama baik, baik secara tertulis maupun UU ITE,” tegas Ahkyar.

Sementara itu, Syariful Mahya Bandar menanggapi santai terkait tudingan dirinya melakukan korupsi. Menurutnya, sekelompok massa yang menuding dirinya tersebut, hanyalah diperalat.

“Bahkan dijadikan tumbal oleh oknum pemberi informasi yang mereka sendiri tidak mengerti apa-apa, terhadap apa yang dituduhkan.

Syariful menerangkan, bahwa Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, pada tanggal 1 Oktober 2013 telah melaksanakan gelar perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan Masjid Jamik Al-Badar Medan.

Dalam poin itu, kata dia, penyidik telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan atas dana bantuan yang bersumber dari Departemen Agama RI sebesar Rp2 miliar tahun 2006 dan Pemko Medan sebesar Rp4 miliar tahun 2006 dan 2007.

Intinya pada poin selanjutnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan pekerjaan pembengunan gedung pemberdayaan tanah wakaf produktif (Al-Badar Center) Medan, yang dilakukan oleh ahli dari Fakultas Teknik USU Medan, menerangkan terdapat tambah kurang pekerjaan dari yang tercantum dalam RAB dan setelah di konklusikan total penggunaan anggaran sebesar Rp5.904.100.000,00.

“Dan terdapat saldo sebesar Rp94.347.275,00, tersimpan pada rekening BKM Mesjid Jamik Al-Badar di Bank Sumut Cabang Sei Sikambing, Medan,” ungkap Syariful.

“Pihak BKM Mesjid Jamik Al-Badar hanya mengelola dana bantuan dari pemerintah, sedangkan dan bantuan dari masyarakat dikelola oleh panitia pembangunan,” pungkasnya. (man/azw)

Banyak Masyarakat Prasejahtera Belum Masuk DTKS, Kepling Diminta Proaktif Bantu Warga

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Hingga saat ini masih banyak warga kurang mampu belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini terungkap dalam sosialisasi Perda (Sosper) VI Tahun 2024; Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Anggota DPRD Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, 15-16 Juni 2024.

Dalam sosialisasi itu, banyak warga yang mengeluhkan belum pernah mendapat bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah. Bahkan, warga sampai menuding ada oknum kepala lingkungan (Kepling) yang pilih kasih, sehingga bantuan tidak tepat sasaran.

Untuk itu, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan meminta para Kepling untuk membantu warga prasejahtera agar terdaftar masuk di DTKS. “Memang kuota sangat terbatas, karena dari seluruh Indonesia yang mendaftar lewat online. Tentu dengan keterbatasan kuota, Kepling dan petugas kelurahan dapat membantu warganya yang berhak menerima Bansos,” kata politisi muda Partai Demokrat itu.

Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sementara pembiayaan penanggulangan kemiskinan itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan ini juga mengatur mengenai hak-hak warga miskin diantaranya mendapatkan program pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan gratis, hak akan kebutuhan pangan, hak pendidikan yang layak, hak mendapatkan pekerjaan dan usaha, hak perumahan dan hak mendapatkan sanitasi. (adz)

Maling Marak, Dewan Minta Kepling Ciptakan Keamanan

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Maraknya masi maling rumah di Kota Medan menjadi perhatian Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP. Robi Barus mengatakan, akhir-akhir ini dirinya banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat Kota Medan terkait kasus kemalingan yang menimpa rumah warga.

“Saya banyak mendapatkan laporan dari warga terkait kasus kemalingan rumah. Tentunya kita sangat menyesalkan adanya aksi pencurian di rumah-rumah warga tersebut,” ucap Robi kepada Sumut Pos, Minggu (23/6/2024).

Sebagai contoh, Robi Barus pun mengangkat masalah kehilangan berbagai peralatan di salah satu rumah kosong di Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area. Padahal, rumah tersebut sudah mau dijual pemiliknya.

“Pemilik rumah katanya merasa terkejut saat memeriksa jerjak pintu di atas rumah sudah hilang, termasuk wayar listrik, stop kontak. Bahkan pagar rumah hingga kloset pun ikut dicuri. Saya fikir ini luar biasa,” ujarnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu mengatakan, informasi peristiwa itu diperoleh berkat adanya pengaduan pemilik rumah di Jalan Emas tersebut ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan.

Dalam kaitan ini, Robi Barus pun meminta agar para Kepala Lingkungan (Kepling) dapat memberi kenyamanan kepada warganya.

 

“Masak pencuri dengan mudahnya mengambil barang warga, apalagi yang dicuri itu gak bisa disembunyikan, seperti pagar rumah. Mengambilnya pasti mengeluarkan suara, termasuk membongkar jendela besi, jerjak, wayar (kabel-kabel) dan kloset wc. Masak hal seperti ini luput dari pantauan kepling,” ujarnya.

 

Ditambahkan Robi, diduga pelakunya masih berkeliaran di daerah itu dan terkesan aman-aman saja, seolah tidak ada kejadian. Oleh sebab itu, Robi Barus pun telah mengadvokasi warga tersebut untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

 

“Karena kalau dibiarkan, ini akan menjadi-jadi dan merasa hebat” tegas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kota Medan tersebut.

 

Kedepan, Robi pun meminta para Kepling di Kota Medan agar mampu memberikan pelayanan, kenyamanan dan keamanan kepada warganya.

 

“Jika tidak bisa sebaiknya mundur saja dari jabatan kepling,” tegas Robi.(map/azw)

KPU Nisel Gelar PSU Pileg di Kecamatan Simuk

Ketua KPU Nisel, Benimeritus Halawa didampingi komisioner saat memberikan penjelasan kepada wartawan.

NISEL, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilu 2024, khususnya untuk DPRD Kabupaten Nias Selatan. PSU ini akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2024 di Kecamatan Simuk.

Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, mengumumkan hal ini pada hari Sabtu, (22/6) kemarin di kantor KPU Nias Selatan, Pasirputih, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Dalam pernyataannya, Benimeritus Halawa menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 974/PY.01.1-SD/05/2024 yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tertanggal 16 Juni 2024. Putusan MK tersebut memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di enam desa dengan delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Simuk.

“Kami telah siap melaksanakan tahapan sesuai dengan Surat Dinas KPU RI. Pada poin 2.2.a bagian (c), KPU diberi wewenang untuk membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru atau menggunakan KPPS yang ada dengan metode penunjukan atau kerja sama,” ujar Benimeritus Halawa.

Ia menambahkan bahwa mengingat waktu yang terbatas dan ketidakjelasan mengenai keberadaan penyelenggara Pemilu 2024, KPU Nias Selatan memutuskan untuk menggunakan sistem penunjukan dalam merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS.

Benimeritus Halawa juga menegaskan bahwa netralitas dan profesionalitas para penyelenggara yang ditunjuk tidak diragukan. “Mereka masih aktif sebagai penyelenggara Pilkada 2024 dan sebagian berasal dari Sekretariat KPU Nias Selatan. Hal ini telah dikoordinasikan dengan pimpinan tingkat atas dan dinyatakan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

DPT yang digunakan untuk PSU ini adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. DPT Simuk untuk Pemilu 2024 mencatatkan 1409 pemilih, ditambah 1 orang dari DPTb dan 30 orang dari Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, pemilih yang telah menggunakan hak suaranya di luar Simuk pada tanggal 14 Februari 2024 sebagai DPTb di tempat lain tidak diperkenankan untuk ikut dalam PSU ini.

Ketua KPU Nias Selatan mengimbau masyarakat, khususnya warga Simuk, untuk tidak terpengaruh oleh informasi negatif yang beredar di media sosial.

“KPU Nias Selatan melaksanakan PSU ini dengan mandiri, jujur, adil, sesuai regulasi yang ada, serta berpedoman pada prinsip hukum, tertib, transparan, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Kami berharap PSU ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak,” tutupnya.

Dengan demikian, diharapkan PSU ini dapat berlangsung dengan baik dan memberikan hasil yang sesuai dengan harapan masyarakat serta memenuhi aspek keadilan dan transparansi sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi. (mag-8/azw)

Kepala SMAN 8 Medan Bantah Siswi Tak Naik Kelas Usai Dilaporkan Pungli

Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba (dua kanan). (Dokumen M Agusman/Sumut Pos)

MEDAN – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan membantah dengan tegas, terkait siswi berinisial MS tidak naik kelas dikarenakan orang tuanya melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) kepala sekolah.

“Siswi tersebut tidak naik kelas dikarenakan sering absen tanpa keterangan selama 34 hari, hal ini berdasarkan kesepakatan dewan guru sebelum memutuskan,” ungkap Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/6) malam.

Ia mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7 dan 10 bahwasanya kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.

Dalam notulen rapat Dewan Guru Kenaikan Kelas TA 2023/2024, pada Kamis 20 Juni 2024, sebutnya, kriteria peserta didik yang naik kelas harus mengikuti pembelajaran paling sedikit 90 persen dari jumlah efektif atau ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 10 persen dari efektif dan anak didik harus memiliki sikap minimal baik.

“Hari efektif pembelajaran Tahun 2023/2024 adalah 266 hari, syarat anak harus mengikuti pembelajaran 90 persen dari hari efektif. Jika 10 persen dari 266 hari adalah maksimal 27 hari absen tanpa pemberitahuan, sudah terjaring tidak naik kelas,” katanya.

Dari kriteria tersebut, 3 anak didik dinyatakan tidak naik kelas dikarenakan memiliki absensi melebihi dari yang disepakati, salah satunya siswi berinisial MS yang duduk di Kelas XI MIA-3, yang memiliki absensi tanpa kehadiran sebanyak 34 hari.

“Ketidakhadirannya melebihi kriteria anak didik yang naik kelas sesuai kesepakatan dari dewan guru. Jadi, apa yang dituduhkan orang tua murid tersebut tidaklah benar, dan mengada-ngada, bahwa anaknya tidak naik kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi,” tegasnya.

Selain itu, Rosmaida juga membantah dan menyayangkan sikap orang tua siswi MS, yang menuduh SMAN 8 Medan melakukan pungli atau korupsi tanpa bukti yang jelas. Faktanya, siswi MS tersebut selama kelas XI tidak dibebankan membayar SPP dan tetap mengikuti ujian, dikarenakan di waktu kelas X, siswi MS tidak dapat melunasi SPP sekitar 5 bulan. Dan apa yang dituduhkan orang tua siswi tidak benar.

“Kami sangat menyayangkan sekali atas ucapan dan tuduhan orang tua siswi MS kepada saya maupun kepada pihak sekolah tanpa bukti yang jelas. Jika ada bukti dan silahkan proses hukum, dan saya tegaskan terkait tidak naik kelas MS tidak ada hubungan dengan sentimen pribadi, jangan menyebarkan fitnah tanpa bukti, kami bakal menempuh jalur hukum karena dinilai telah mencemarkan nama baik sekolah,” tegas Rosmaida.

Sebab kata dia, SMAN 8 Medan saat ini memiliki prestasi yang cemerlang di TA 2023/2024, sebanyak 101 anak didik SMAN 8 Medan lulus di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), salah satunya lulus ke Universitas Indonesia (UI) Jurusan Hubungan Internasional (HI), dimana selama 20 tahun terakhir, siswa SMAN 8 Medan baru kali ini masuk.

Sebelumnya, beredar video memperlihatkan seorang orang tua murid protes anaknya tidak naik kelas viral di media (sosial medsos). Orang tua murid dari siswi SMAN 8 Medan berinisial MS itu menyebutkan anaknya tidak naik kelas karena melaporkan dugaan korupsi dan pungli kepala sekolah. (man/azw)

Bupati Sergai Kunjungi Warga Korban Angin Puting Beliung

Bupati Sergai Darma Wijaya didampingi Camat Perbaungan Edy Syahputra saat men beri bantuan kepada Nurhayati, warga korban angin puting beliung di Desa Lubukdendang.

PERBAUNGAN-SUMUTPOS.CO-Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya meninjau rumah warga Dusun II, Desa Lubukdendang, Kecamatan Perbaungan yang roboh akibat diterjang angin puting beliung, Sabtu (22/6) pagi. Rumah yang dikunjungi Itu dihuni oleh keluarga Nurhayati.

Bupati Sergai, H Darma Wijaya kepada media menyampaikan kepada korban agar bersabar, ini adalah suatu ujian bagi kita, dibalik ujian ini kita tidak tahu ada rahasia Allah yang diberikan kepada kita.”Tapi yakinlah yang Allah uji itu semuanya baik, nah orang yang diuji dengan cobaan seperti ini insya Allah murah rezeki nanti itu,” ujarnya.

Didampingi Camat Perbaungan Edy Syahputera, Bupati menyerahkan santunan dan bantuan berupa sembako kepada korban bercana.

Seperti kita ketahui, lanjutnya lagi, akhir-akhir ini cuaca cukup ekstrem. Saat malam hari terkadang hujan lebat disertai dengan petir dan angin kencang. Oleh karenanya, Bupati Darma Wijaya menghimbau agar masyarakat tetap waspada menghadapi cuaca seperti ini.

Bupati juga menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang dialami oleh warganya tersebut.

” Kami sangat prihatin atas musibah ini. Semoga dapat lebih sabar dan tawakal dalam menghadapinya. Kepada masyarakat sekitar mari sama-sama kita membantu korban agar dapat lebih meringankan bebannya,” pungkas Bupati. (fad/azw)

Semakin Dekat dengan Pelanggan, Risol Ummu Launching Toko Ketiganya di Jalan Cik Ditiro

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kabar baik bagi para penikmat kuliner, khususnya risol. Kini, Risol Ummu membuka toko ketiganya di Jalan Cik Di Tiro Nomor 72, Madras Hulu, Medan. Sebelumnya, Risol Ummu telah lama hadir di Jalan Setia Budi dan Jalan Kenanga Raya Medan.

Manajer Risol Ummu, Khairul menjelaskan, mereka sengaja membuka toko ketiga ini yang letaknya di tengah kota, agar bisa lebih memudahkan para pelanggan untuk menikmati Risol Ummu. “Risol Ummu ini sudah ada sejak tahun 2014. Awalnya kami berjualan di emperan Super Swalayan Taman Setia Budi 1, bermodalkan peralatan seadanya,” ujar Khairul.

Dua tahun kemudian, mereka menyewa ruko di Komplek Ruko NCC tepat di belakang Bank Syariah Mandiri. Berselang dua tahun, Risol Ummu pindah ke Jalan Setia Budi Pasar VI, tepatnya di samping toko Roti Mawar. “Alhamdulillah setelah di ruko tersebut penjualan Risol Ummu perlahan-lahan naik,” ungkapnya.

Lalu pada tahun ini, manajemen Risol Ummu membuka toko yang kedua dan ketiga direntang waktu yang tidak terlalu lama. “Manajemen berharap kehadiran Risol Ummu di Jalan Cik Ditiro dan Kenanga Raya, selain lebih mendekatkan dengan pelanggan, sekaligus bisa menjadi kuliner terbaik dan terpercaya serta memberikan manfaat positif untuk masyarakat sekitar,” harapnya.

Lurah Kampung Madras, Muhammad Taufik dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses atas launching toko ketiga Risol Ummu, “Semoga ke depannya bisa menjadi UMKM andalan dari Kelurahan Kampung Madras,” harap Taufik.

Diketahui, Risol Ummu menyediakan kuliner terbaik kota Medan. Selain risol ayam dan risol mayo yang menjadi primadona, Risol Ummu juga ada menjual kue timpan, sus, lemper, kue lapis, bolu, dan kue lumpur.

Pada launching toko ketiga Risol Ummu, pihak manajemen Risol Ummu juga memberikan santunan kepada anak yatim yang ada lingkungan 6, Kelurahan Kampung Madras. (adz)

Akankah Duet “Tambunan dan Sembiring” Jilid 2 Pilkada Deliserdang

dr Asri Ludin Tambunan dan dr Thomas Darwin Sembiring.

Oleh: Batara Sidik

Ruang publik Deliserdang kini bertebaran nama nama bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. Ada yang berasal dari kalangan politisi, Mantan Bupati, ASN aktif, mantan ASN dan dari kalangan pengusaha turut meramaikan ruang publik tersebut. Mereka berlomba lomba ikut serta sebagai peserta kontestasi pemilu kepala daerah yang bakal digelar secara serentak di bulan November mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di bulan November.

Dasar hukum KPU menetapkan pelaksanan itu adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024. Berdasarkan Pasal 201 ayat (8)… bahwa, Pilkada 2024 digelar pada November mendatang.

KPU juga menerbitkan turunan pelaksanaan UU No 10 Tahun 2016 itu dengan mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 berkenaan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang menetapkan hari pemungutan pada 27 November.

Waktu pendaftaran hanya tersisa 2 bulan lagi bagi bakal calon bupati dan wakil bupati untuk mencari dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik dari jadwal yang telah ditetapkan KPU di tanggal 27-29 Agustus. Setelah partai pengusung mendaftarkan bakal calonnya ke KPU, selanjutnya KPU menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil bupati.

Secara teknis dibuat aturan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024.

Dipemberitaan ruang publik baik media online maupun media maintsrem, beberapa nama muncul mengambil dan mengembalikan formulir pencalonan bupati dan wakil bupati ke kantor partai politik di tingkat kabupaten.

Nama- nama tersebut diantaranya; Dr Misnan Aljawi politisi dari PPP, Bayu Sumantri Agung Ketua Fraksi PAN DPRD Deliserdang, M Ali Yusuf Siregar merupakan mantan Bupati Deliserdang, Kiki Handoko politisi Gerindra, Sofian Nasution politisi Perindo, Riky Prandana Nasution pemilik Grup Srikandi sebagai penyalur tenaga kerja dan dr Thomas Darwin Sembiring pemilik Grup Deli Husada yang bergerak dijasa pelayanan kesehatan.

Sementara itu yang mewakili ASN yaitu Kharum Reja, ASN aktif yang kini menjabat sebagai asisten 2 Pemkab Deliserdang. dr Asri Ludin Tambunan menjabat Kadis Kesehatan Pemkab Deliserdang, dan terakhir Sofian Marpaung merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang.

Dari sekian nama diatas, ada dua nama yang menjadi perhatian khusus penulis. dr Thomas Darwin Sembiring dan dr Asri Ludin Tambunan. Kenapa menjadi perhatian khusus penulis? Karena Keduanya dapat disebut mewakili kaum muda. Dan keduanya merupakan pewaris Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Amri Tambunan dan Yusuf Sembiring, periode 2004-2009 silam.

Dilihat sekilas, dr Thomas Darwin Sembiring dan dr Asri Ludin Tambunan memiliki kesamaan. Keduanya sama sama mengambil pendidikan dibidang kedokteran. Sama-sama anak sulung di keluarganya. Anak sulung memiliki karakter ambisius, rapi, kaku, teliti, disiplin, sensitif atau peka, tidak sabar, hati hati, cemas, proaktif, sangat peduli dengan manajemen waktu dan dapat diandalkan, secara alami mempunya kepribadian seorang pemimpin, (Dikutip dari situs Tim Medis Klildokter, dengan judul Begini Tipe Kepribadian Anak Menurut Urutan Kelahirannya di tulis dr. Fiona Amelia MPH.)

Usai menamatkan sekolahnya di kedokteran, dr Thomas Darwin Sembiring konsentrasi mengelola usaha rumah sakit. Usaha rumah sakit tersebut merupakan usaha turun temurun dari orang tuanya.

Berbeda dengan dr Asri Ludin Tambunan atau yang disapa Aci itu menjalani karirnya sebagai ASN dan mengabdi pada negara. Berbagai posisi dia lalui. Mulai dari staf rendahan sampai keposisi Kepala Dinas Kesehatan hingga saat ini. Secara karir keduanya tergolong sukses.

Selain sukses mengelola rumah sakit. Thomas Darwin Sembiring mewarisi DNA politik bapaknya Yusuf Sembiring. Dimana keduanya berkarir di partai politik berlambang pohon beringin.

Namun, anehnya keduanya sama sama pernah gagal merebut posisi Ketua DPD Partai Golkar Deliserdang. Tetapi keduanya selalu sukses dalam hal perolehan suara.

Yusuf Sembiring pernah menjabat wakil ketua DPRD Deliserdang. Demikian halnya dengan dr Thomas Darwin Sembiring berhasil duduk sebagai anggota DPRD selama dua priode. Disetiap Pemilu selalu dominan dalam memperoleh suara. Daerah Pemilihan (Dapil 2) Deliserdang daerah pemilihannya, meliputi Kecamatan Patumbak, Delitua dan Biru biru.

Tentu secara elektabilitas Thomas sudah teruji. Kemampuan merebut hati rakyat di Pemilihan Umum legislatif sebagai pijakan mencalonkan sebagai kepala daerah sunggulah pantas. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan, bahwa elektabilitas berarti keterpilihan. Lebih lanjut, jika dikaitkan dengan politik, elektabilitas adalah kemampuan atau kecakapan untuk dipilih menduduki suatu jabatan dalam pemerintahan.

Selain mempunyai kemampuan elektabilitas yang bagus dr Thomas Darwin Sembiring sangat populer di akar rumput. Terbukti dari Kemampuannya memperoleh suara terbanyak di Dapilnya pada Pemilu legislatif silam.

Berbagai survei yang digelar partai Golkar, Thomas Darwin Sembiring sangat populis di 11 kecamatan dari 22 kecamatan di Kabupaten Deliserdang. Terutama di kecamatan yang berada di dataran tinggi. Disana umumnya didominasi warga bersuku karo.

Selain memiliki elektabilitas dan popularitas yang tinggi. dr Thomas Darwin Sembiring juga memiliki kecakapan material dan immaterial. Terbukti dari posisinya sebagai Bendahara Farksi Golkar di DPRD Deliserdang. Kemampuan finansialnya tidak diragukan, hari-hari tertentu selalu menggelar bahkti sosial pengobatan gratis.

Kegiatan itu rutin dilaksanakan terutama di peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia disetiap tahunnya. Selain itu pembagian sembako kepada warga kurang mampu, digelar disetiap peringatan Dirgahayu Yayasan RSU Sembiring Delitua.

Disisi yang berbeda, dr Asri Ludin Tambunan yang merupakan anak dari Bupati Amri Tambunan masih minim pengalaman di dunia politik. Secara elektabilitas dan popularitas belum teruji. Sampai saat ini saja, jabatan yang diembannya masih sebatas Ketua KONI dan Ketua IDI Kabupaten Deliserdang. Itupun usia jabatanya masih seumur jagung.

Wajar saja dr Asri Ludin Tambunan minim pretasi politik. Secara elektabilitas dan popularitas belum terukur. Itu terjadi bukan tanpa sebab. Ada aturan yang melarang seorang ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota Parpol. Bagaimana ada pretasi politik, menjadi anggota Parpol saja dilarang.

Meski pun demikian hanya menjabat sebagai Wakil Direktur di RSU Amri Tambunan berbagai terobosan dan ide kreatif, dari dr Asri Ludin Tambunan telah membuat RSU Amri Tambunan menjadi salah satu rumah sakit rujukan di Sumatera Utara. Berbagai klinik sepesialis kini hadir disana. Bahkan berbagai pasien dari luar daerah datang berobat.Prestasi di dunia kedokteran itulah membuat dr Asri Ludin diganjar sebagai kepala Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang.

Dalam Pilkada serentak yang digelar bulan November 2024 ini. Mungkinkah keduanya berpasangan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati. Akankah pasangan Tambunan dan Sembiring terulang kembalia atau jilid 2. Apakah dr Asri Ludin Tambunan mau meminang dr Thomas Darwin Sembiring sebagai wakil bupati. Semua pertanyaan itu akan terjawab pada 27-29 Agustus, dimana sebagai batas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deliserdang.

Mencari pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada bukanlah hal yang mudah. Selain keinginan atau niat calon bupati dan wakil bupati itu sendiri. Partai politik sebagai pengusung pasangan calon juga mempunyai niat untuk menyodorkan kadernya. Hal itu wajar saja, karena Parpol memiliki kewenangan disitu. Dibutuhkan ke kepiawaian tersendiri untuk mendekati partai politik sebagai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sampai saat ini masih terbuka peluang bagi siapa saja akan berpasangan dengan siapa. Politik itu dinamis dan selalu mencair mencari jalan yang pas.(btr/han)