30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Pemkab Langkat Belum Surati Pemprovsu untuk Segel Diskotek SF

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat belum menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan penindakan hingga penyegelan terhadap Diskotek SF yang terletak di Desa Beruam, Kecamatan Kuala. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Sumut, Faisal Arif Nasution mengamini hal tersebut.

“Saya cek aplikasi belum ada, hardcopy belum ada saya baca. Kalau ada suratnya kirimkan aja,” kata Faisal, akhir pekan lalu.

Meski ilegal, Diskotek SF tetap terus beroperasi. Bahkan, tempat disko yang berdiri di perkebunan sawit ini menggelar pesta dengan mengundang DJ dari luar Langkat.

Acara dimaksud digelar pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024). Menanggapi ini, Kasatpol PP Langkat, Dameka Singarimbun menyebut, hal tersebut akan dibawa ke dalam rapat bersama unsur terkait di Pemprov Sumut.

“Ya, sebagai bahan bukti-bukti untuk rapat nanti di tingkat provinsi,” kata Dameka.

Dia menyebut, unsur Forkopimda Kuala sudah menyurati Pemkab Langkat terkait pertemuan mereka. Oleh Pemkab Langkat, kata Dameka, akan menyurati Pemprov Sumut untuk melakukan penindakan terhadap Diskotek SF.

“Untuk menindaklanjuti hasil rapat (kecamatan), di Provinsi dibentuk tim terpadu untuk bersama-sama turun menertibkan diskotek tersebut. Sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Kewenangan,” tukasnya.

Diskotek SF nekat beroperasi yang berdiri di areal perkebunan sawit. Meski begitu, hal tersebut tak menyurutkan langkah menejemen Diskotek SF untuk kembali beroperasi.

Bangunan THM ini diduga ilegal dan telah melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Langkat. Meski begitu, Diskotek SF kembali beroperasi pada Januari 2024.

Bahkan, Menejemen Diskotek SF sukses menggelar acara dengan mengundang DJ ternama asal Kota Medan pada malam Hari Ulang Tahun Kabupaten Langkat, Selasa (16/1/2024). Hal tersebut menjadi pertanyaan masyarakat kenapa diskotek yang pernah disegel Pemkab Langkat dapat kembali beroperasi.

Masyarakat resah dengan keberadaan THM tersebut. Terlebih lagi, hal ini tidak sejalan dengan visi Kabupaten Langkat yang religius.

Pun begitu, Diskotek SF kembali menggelar pesta serupa untuk kali kedua, Kamis (25/1/2024). Pada event pertama dengan tiket masuk Rp50 ribu per orang, pengunjung cukup padat.

Dentuman musik yang dimainkan oleh sang DJ, menambah semangat pengunjung berpesta. (ted/azw)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat belum menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan penindakan hingga penyegelan terhadap Diskotek SF yang terletak di Desa Beruam, Kecamatan Kuala. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Sumut, Faisal Arif Nasution mengamini hal tersebut.

“Saya cek aplikasi belum ada, hardcopy belum ada saya baca. Kalau ada suratnya kirimkan aja,” kata Faisal, akhir pekan lalu.

Meski ilegal, Diskotek SF tetap terus beroperasi. Bahkan, tempat disko yang berdiri di perkebunan sawit ini menggelar pesta dengan mengundang DJ dari luar Langkat.

Acara dimaksud digelar pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024). Menanggapi ini, Kasatpol PP Langkat, Dameka Singarimbun menyebut, hal tersebut akan dibawa ke dalam rapat bersama unsur terkait di Pemprov Sumut.

“Ya, sebagai bahan bukti-bukti untuk rapat nanti di tingkat provinsi,” kata Dameka.

Dia menyebut, unsur Forkopimda Kuala sudah menyurati Pemkab Langkat terkait pertemuan mereka. Oleh Pemkab Langkat, kata Dameka, akan menyurati Pemprov Sumut untuk melakukan penindakan terhadap Diskotek SF.

“Untuk menindaklanjuti hasil rapat (kecamatan), di Provinsi dibentuk tim terpadu untuk bersama-sama turun menertibkan diskotek tersebut. Sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Kewenangan,” tukasnya.

Diskotek SF nekat beroperasi yang berdiri di areal perkebunan sawit. Meski begitu, hal tersebut tak menyurutkan langkah menejemen Diskotek SF untuk kembali beroperasi.

Bangunan THM ini diduga ilegal dan telah melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Langkat. Meski begitu, Diskotek SF kembali beroperasi pada Januari 2024.

Bahkan, Menejemen Diskotek SF sukses menggelar acara dengan mengundang DJ ternama asal Kota Medan pada malam Hari Ulang Tahun Kabupaten Langkat, Selasa (16/1/2024). Hal tersebut menjadi pertanyaan masyarakat kenapa diskotek yang pernah disegel Pemkab Langkat dapat kembali beroperasi.

Masyarakat resah dengan keberadaan THM tersebut. Terlebih lagi, hal ini tidak sejalan dengan visi Kabupaten Langkat yang religius.

Pun begitu, Diskotek SF kembali menggelar pesta serupa untuk kali kedua, Kamis (25/1/2024). Pada event pertama dengan tiket masuk Rp50 ribu per orang, pengunjung cukup padat.

Dentuman musik yang dimainkan oleh sang DJ, menambah semangat pengunjung berpesta. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/