Home Blog Page 621

Sidang Kepemilikan Senpi di PN Lubukpakam, JPU Hadirkan Saksi Diluar BAP

SIDANG: Pengadilan Negeri ( PN) Lubukpakam menggelar sidang kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Negeri ( PN) Lubukpakam, kembali menggelar sidang mendengar keterangan saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (28/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jhon Wesli dan Yuspita Ginting menghadirkan enam orang saksi dari anggota Brimob, saksi ahli dan masyarakat.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Simon CP Sitorus meminta saksi dari personel Brimob bernama Diky menceritakan bagaimana ia menyebutkan telah melihat terdakwa melemparkan sesuatu yang disangkakan itu senjata api milik terdakwa.

Hakim juga meminta pada saksi lain untuk menyampaikan kesaksian mereka atas senjata api itu memang benar milik terdakwa Godol.

Suhandi Umar Tarigan SH merupakan Kuasa Hukum dari terdakwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol dalam penyampaiannya kepada hakim.

Saksi yang dihadirkan tidak memiliki kepastian melihat langsung terdakwa Godol melemparkan senjata yang dimaksud, hingga ditemukan petugas Brimob di lokasi.

Keterangan persnya, Suhandi mengatakan, kasus ini makin menguatkan dugaan kalau kliennya dikriminalisasi. Karena dari saksi yang menyampaikan keterangan di persidangan tidak ada yang mengetahui melihat jelas kalau pemilik senjata api itu milik kliennya.

Justru saksi luar yang dihadirkan Jaksa itu membuat penasehat hukum terpidana. Ia menilai bahwa jaksa ragu dengan saksi saksi yang ada didalam BAP yang diserahkan Polisi.

” Keterangan saksi yang sudah dihadirkan itu tidak ada yang bisa meyakinkan memberikan keterangan yang jelas untuk membenarkan kepemilikan senjata api itu milik klien kami. Dan aneh bagaimana berkas ini bisa P21 karena saksi saksi pelapor yang dihadirkan itu nol semua pengetahuannya termasuk saksi ahli yang dihadirkan hari ini yang kami anggap itu bukan saksi ahli,” ucap Suhandi Umar Tarigan SH Kuasa Hukum terdakwa.

Pada sidang selanjutnya nanti, Umar menyebutkan Jaksa tidak yakin dengan saksi yang ada di BAP untuk menjerat klien kami. Tadi ada saksi ahli tapi hanya tau masalah registrasi. Mestinya saksi ahli itu bisa menjelaskan terkait uji balestik maupun tentang sidik jari tapi itu tidak ada.

Suhardi mengatakan Minggu depan akan menyampaikan terkait Kopda M oknum TNI yang ada dilokasi saat itu. Dan kopda M sudah kami laporkan ke POMdam dan sudah ditahan.

” Apa bila nanti saksi kami menyebutkan terkait Kopda M kita akan meminta hakim dapat menghadirkan Kopda M untuk dimintai kesaksian,” jelas Umar didampingi sejumlah Penasehat Hukum lainnya.

Pada sidang kesaksian pelapor sebelumnya Hakim Ketua Simon CP Sitorus bersama dua hakim Anggota mempertanyakan kesaksian anggota brimob yang ada di lokasi penemuan senjata api yang disangkakan milik terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Menjadi saksi yang memberatkan terdakwa Godol. Dua orang anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Sumut yakni Bripda Ruben Timotius silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon ditanya oleh Hakim dan Penasehat Hukum Edi Suranta gurusinga.

Namun tak jauh berbeda dengan dua orang anggota Satbrimob Polda Sumut sebelumnya, yakni Bripda Surya Darma Sambo dan Brigadir Andry Purba l,Bripda Ruben Timotius Silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon sama sama mengaku tak melihat terdakwa Godol membuang senjata api.

Majelis Hakim cecar terkait sprint tugas dari saksi pelapor sebagai komandan yang memimpin anggota Gegana Brimob melakukan penggerebekan dan penangkapan 21 orang dari lokasi penggerebekan termasuk terdakwa Godol di lokasi perjudian di Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu pada 15 Maret 2024 lalu.

Hakim juga menyinggung soal sidik jari pada senjata yang ditemukan, dimana sebelumnya, saat senjata api diamankan oleh anggota saksi pelapor senjata sudah dipegang banyak orang tanpa sarung tangan. Hingga menyulitkan kalau diperiksa sidik jari secara forensik pada senjata jenis pistol yang ditemukan.

Hakim menambahkan, saksi pelapor menyebutkan bahwa ia mengetahui ditemukan senjata api jenis pistol itu setelah menerima laporan dari anggotanya dari radio.

” Setelah mendapat laporan dari radio dari anggota, saya datang ke lokasi dan melihat senjata yang dipegang oleh anggota bernama Budi yang disebutkan oleh anggota ditemukan dipinggir jalan oleh anggota saya lainnya bernama Dicky yang menyatakan kalau senjata api itu milik Godol,” sebut Saksi Pelapor pada Hakim.

Hakim lalu mempertanyakan, untuk senjata api yang ditemukan itu jenis senjata organik atau senjata rakitan?’ itu senjata tidak digunakan satuan manapun,ucap Saksi Pelapor. Hakim juga menanyakan, Kenapa usai penangkapan terdakwa dengan 20 orang lain yang diamankan saat penggerebekan, tidak dibawa ke Polda tapi dibawa ke Polrestabes Medan.

” Karena beberapa kasus yang kami temui di perkara lain kami serahkan ke Poltabes Medan dan itu arahan dari Kapolsek Pancurbatu saat itu,” sebut Saksi Pelapor.

Hakim Ketua melanjutkan dengan bertanya terkait sprint surat tugas berapa personel anggota Brimob yang dibawa saksi pelapor ke lokasi penggerebekan dan apakah itu dilakukan sesuai perintah Polda Sumut atau Poltabes Medan yang meminta bantuan BKO.

Saksi pelapor menjawab, kalau mereka turun ke lokasi melakukan patroli dengan perintah lisan dan sprint dari Komandan Brimob Polda Sumut dan menurunkan 42 personel Brimob bersenjata alat pelontar gas airmata dan senjata api laras panjang.

” Saat penggerebekan kami juga didampingi petugas Polsek Pancur batu dipimpin Kapolsek. Setelah mengamankan 21 orang dilokasi langsung kami bawa dibawa ke Poltabes Medan, tidak ada yang dilepaskan saat dibawa ke Polrestabes, ” ujar Saksi Pelapor.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa lainnya, Thomas Tarigan SH dalam sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor juga menanyakan terkait pemilik senjata api tersebut apakah menemukan atau melihat senjata api itu dibawa oleh terdakwa Godol.Saksi pelapor menjawab tidak ada mempertanyakan hal itu pada orang orang yang diamankan atau warga yang ada dilokasi saat penggerebekan. Hanya berdasarkan keterangan anggotanya.

” Saksi pelapor juga mengaku tidak melihat langsung terdakwa Edi Suryanta Guru Singa menguasai, membawa, menyimpan senjata api secara langsung. Kedua saksi pelapor Personel Brimob ini juga tak melihat terdakwa memegang dan menyimpan senjata api. Karena ditemukan tidak dibadan terdakwa,atau ada yang melihat senjata itu sengaja dibuang terdakwa ke pinggir jalan tempat dimana senjata itu katanya ditemukan anggota brimob yang melakukan penggerebekan.

” Ini aneh saja, gimana bisa senjata itu dikatakan milik klien kami, senjata itu tidak ditemukan dibadan atau dipegang, atau ada yang nampak dibuang sengaja oleh klien kami. Setelah itu juga penyidik hanya menerima serahan klien kami dan senjata api yang ditudingkan milik klien kami, ini tentunnya tak berdasar karena tidak didukung bukti yang otentik apa itu rekaman video atau hal yang bisa dijadikan dasar pembuktian senjata api itu milik klien kami. Penyidik tidak ada olah TKP atas penemuan senpi seperti dimaksud,” jelas Kuasa Hukum Terdakwa Thomas Tarigan SH.

Thomas menambahkan, dalam sidang hari ini mendengarkan keterangan dua orang saksi pelapor dari Anggota Brimob.

” Kami dalam sidang ini mencocokkan apa yang ada dalam BAP keterangan Pelapor atas Klien kami, dan kami menemukan kejanggalan serta ada beberapa poin yang tidak sesuai dari keterangan yang disampaikan dalam BAP dengan keterangan langsung yang disampaikan dalam sidang keterangan saksi pelapor hari ini,” ucap Thomas.

Sidang mendengar keterangan saksi pelapor dari Komandan Brimob saat penggerebekan dan penangkapan terdakwa Edi Suryanta Gurusinga alias Godol atas kepemilikan senjata api ilegal ini dihadiri puluhan anggota Brimob Polda Sumut. Personel pasukan elite Polri ini sengaja mengikuti jalannya proses sidang dengan perintah Komandannya.(btr)

Saatnya, Tiga Kementerian dan Pemda Berpihak untuk Keberlangsungan Pendidikan Tinggi

CENDERA MATA: Ketua Apperti Sumut Ir Indra Gunawan MP (4 kiri) bersama penerima cendera mata pada kegiatan Apperti Sumut di Hotel Le Polonia Medan.

KETUA Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti) Sumut Ir Indra Gunawan MP mengungkapkan bahwa keberadaan Apperti pusat maupun wilayah adalah sebagai wadah bagi anggotanya untuk memberikan solusi atas permasalahan yang ada dan untuk memajukan institusi masing-masing anggota.

Apperti Sumut mewadahi 78 Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BP PTS), baik universitas, sekolah tinggi, institut, politeknik maupun akademi di Sumut. ”Paling tidak ada empat isu yang menjadi permasalahan yang mendasar bagi BP PTS,” jelasnya pada bahan paparan yang dibagikan, Jumat (24/5).

Ir Indra Gunawan MP meminta keberpihakan dari tiga kementerian dan Pemerintahan Daerah (Pemda) untuk keberlangsungan pendidikan tinggi di Sumut.

Ketua Apperti Sumut menegaskan bahwa keberpihakan Kemendikbudristek dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, keberpihakan Kemenkumham dalam permasalahan stemple legalitas, keberpihakan Kemenkeu dalam hal pajak badan dan keberpihakan pemerintahan daerah pada dalam hal retribusi Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Ungkapan ini disampaikan Ir Indra Gunawan MP yang juga ketua umum Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) pada musyawarah wilayah dan pelantikan pengurus Apperti Sumut seminar seminar nasional di Hotel Le Polonia Medan, baru-baru ini.

Acara mengusung tema: Menyalurkan Aspirasi Permasalahan Yayasan Pendidikan kepada Presiden Terpilih ini dihadiri Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Prof Dr Kiki Yulianti MSc, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar yang diwakili Prihantoro dan Ketua Pembina Apperti Pusat Prof Dr M Budi Djadmiko MSI MEI).

Turut hadir Ketua Pengawas Apperti Pusat Prof Dr Marzuki Alie MM, Ketua Umum Apperti Pusat Prof Dr Mansyur Ramly MSi) dan Sekretaris Umum Apperti Pusat Dr dr Shanti Jurnalis SpA MKes) beserta pengurus Apperti Pusat Zaharuddin MM PhD, Patwan Siahaan SH SE MH, Dr PO Abas Sunarya MSi dan Dr Sri Watini.

Kemudian hadir Ketua Aptisi Sumut Dr M Isa Indrawan MM) beserta jajaran, kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Sumut dan kordinator Kopertais IX Sumut, pimpinan BP PTS se-Sumut, pimpinan Bank Syariah Indonesia Pusat, Area Medan dan Cabang Juanda.

Sementara itu Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Prof Dr Kiki Yulianti MSc mengutarakan materi transformasi pendidikan tinggi vokasi. Disebutkan bahwa dinamika perkembangan teknologi, persoalan lingkungan dan ketidakpastian geopolitik mempengaruhi kehidupan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, ketersediaan lapangan kerja dan mengubah tuntutan kompetensi kerja,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa prinsip pembelajaran yang mendasar untuk pendidikan vokasi adalah membentuk pembelajar sepanjang hayat yang senantiasa relevan dengan masanya.

Pengawas Apperti Pusat Prof Dr Marzuki Alie MM dalam paparannya menggariskan bahwa badan penyelenggara pendidikan bersifat nirlaba. Kemudian aset yang digunakan untuk pendidikan yang sifatnya tidak mencari keuntungan bukan merupakan objek PBB.

Sementara itu pembicara dari Ditjen AHU memaparkan materi tentang pendaftaran, pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum. Ormas berbadan hukum yakni yayasan (termasuk universitas dan sekolah tinggi) serta perkumpulan.

Dipaparkan bahwa kewenangan Kemenhumham meliputi legal admininistratif pengesahan pendirian serta perubahan anggaran dasar dan pembubaran. Kemudian penjatuhan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum.

Prof Dr H M Budi Djatmiko MSi MEI juga mengusulkan delapan hal pada pemerintah Prabowo-Gibran. Diantaranya pembebasan pajak pada yayasan atau badan penyelenggara pendidikan untuk pajak PPn, PPh serta pajak bumi dan bangunan. Kemudian diberikan kemudahan dalam kredit bank dan diberikan besaran bunga yang ringan.

Aspirasi berikut adalah disederhanakan pembukaan program studi baru serta diberikan konsesi tanah pemerintah untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan atau menambah pemasukan membantu keuangan yayasan.

Ketua Umum Apperti Pusat Prof Dr Mansyur Ramly menjelaskan bahwa tujuh pokok pikiran untuk presiden terpilih. Yakni pembebasan PBB dan pajak badan, menekankan kepada pemerintah daerah untuk memberikan ‘lahan tidur’ kepada PTS untuk digunakan sebagai salah satu sumber usaha yayasan PTS.

Kemudian pemerintah menjadi penjamin atas kerja sama (utang-piutang) antara yayasan PTS dengan investor atau donor dari dalam maupun luar negeri. Selain itu mempermudah syarat administrasi pengembangan usaha yayasan PTS.

Lalu mempermudah syarat administrasi perizinan pengembangan PTS, pemberian mandat kepada PTN untuk fokus pada mutu (research university dan pascasarjana) dan kepada PTS fokus pada peningkatan APK serta bantuan dosen DPK pada PTS.

Sedangkan Direktorat Peraturan Perpajakan II dalam pertemuan Apperti Sumut menjelaskan pajak dalam pengelolaan PTN badan hukum.

Dalam kesempatan itu dihadirkan pemaparan dari Bank Syariah Indonesia sebagai total solution bagi perguruan tinggi swasta. Bank ini menyediakan produk pembiayaan BSI Mitra Edy untuk pembelian lahan, biaya pembangunan, renovasi gedung, refinacing asset gedung sekolah/kampus dan pembelian fixed asset.

Bank ini juga memberikan solusi keuangan bagi dosen dan mahasiswa. Disamping itu juga membuka program magang kepada mahasiswa dan program beasiswa. (dmp)

TP-PKK Sergai Tingkatkan Kemampuan Tata Kelola Administrasi Kader Lewat Pelatihan

PEMAPARAN: Ketua TP-PKK Kabupaten Sergai. Rosmaida Saragih Darma Wijaya saat beri paparan di kegiatan kegiatan tersebut . ( Fadly )

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO- Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. Zulfikar menghadiri kegiatan Pelatihan Tata Kelola Administrasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (28/5/2024).

Melalui sambutan tertulisnya, Bupati Sergai menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada TP-PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang telah bersedia menjadi narasumber pada kegiatan hari ini.

“Melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan kader sebagai wadah partisipasi masyarakat perempuan, serta mitra pemerintah dalam membangun Kabupaten Sergai yang Mandiri, Sejahtera, dan Religius,” kata Bupati lewat sambutannya.

Bupati Sergai mengatakan, PKK merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang dibentuk guna mendukung pembangunan khususnya dalam hal meningkatkan kesejahteraan keluarga menuju keluarga yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

“Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, kami selaku Pembina TP-PKK Kabupaten Sergai melihat berbagai upaya telah dilakukan oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Sergai beserta seluruh kader dalam penerapan 10 Program PKK,” lanjutnya.

Dijelaskan oleh Darma Wijaya, kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang ditempuh untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Kader PKK dalam mendukung kinerja PKK dalam mewujudkan 10 Program Pокок PKK serta memantapkan pengelolaan administrasi PKK yang merupakan upaya untuk mendapatkan data dan informasi tentang 10 Program Pokok PKK secara tepat, akurat dan menyeluruh.

Dengan terciptanya tata kelola administrasi yang baik, Darma Wijaya meyakini hal itu dapat meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan program-program dan kegiatan PKK.

“Dalam menjalankan 10 Program Pokok PKK di Kabupaten Sergai, TP-PKK bersinergi dengan para perangkat daerah terkait. Selanjutnya, TP-PKK perlu memahami berbagai program unggulan dan prioritas yang dimiliki pemerintah daerah. Melalui pemahaman itu, maka dapat memetakan pelaksanaan 10 Program Pокок PKK. Selain itu, program kerja juga disusun sesuai dengan potensi yang dimiliki daerahnya masing-masing,” pungkasnya.

Sementara itu pada kesempatan serupa, Ketua TP-PKK Kabupaten Sergai, Rosmaida Saragih Darma Wijaya menjelaskan TP-PKK merupakan salah satu kelembagaan penting dan mendasar di desa.

“PKK adalah wadah untuk pembangunan dan pemberdayaan keluarga di tingkat desa. Hal ini dikarenakan keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang akan berpengaruh besar terhadap kinerja pembangunan dalam mendukung program-program pemerintah,” jelasnya.

Rosmaida Saragih menyebut kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu usaha dari TP-PKK Kabupaten Sergai untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan kader dalam tertib administrasi PKK.

“Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperkuat peran Kader PKK, meningkatkan wawasan dan memaknai kegiatan ini sebagai nilai tambah untuk PKK kedepannya,” tandasnya.

Kegiatan kali ini juga dihadiri oleh Sekretaris III TP-PKK Provinsi Sumut M. Nirman Subkhan Nasution, Staf Ahli Bidang Program dan SDM TP-PKK Provinsi Sumut Drs. Ruhyat, Ketua Bidang I TP PKK Sergai. Aini Zetara Adlin Tambunan, dan kader PKK Kabupaten Sergai.(fad/han )

Dibangun BPBD Dairi Akhir Tahun 2023, Bangunan TPT Senilai Rp900 Juta Sudah Tumbang

TUMBANG. Tanpak bangunan TPT pada kegiatan rekonstruksi jalan menghubungkan Dusun 2 Sikalombun menuju Dusun 3 Panapal, Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi sudah tumbang padahal baru dibangun akhir tahun 2023 lalu.Istimewa.

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), melakukan rekonstruksi jalan berupa pembangunan tembok penahan tanah (TPT) menghubungkan Dusun 2 Sikalombun menuju Dusun 3 Panapal, Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-Pungga akhir tahun 2023 lalu.

Kegiatan rekonstruksi jalan dimaksud menelan biaya bersumber dari APBD Kabupaten Dairi tahun anggaran 2023 sebesar Rp900 juta.

Sangat disayangkan, belum ada satu tahun selesai dikerjakan, bangunan dimaksud sudah rusak atau tumbang.

Informasi diperoleh, pembangunan TPT dimaksud sebagai rekonstruksi daerah aliran sungai Bongkaras, pasca dihantam banjir bandang beberapa tahun lalu.

Informasi diperoleh wartawan, bangunan/konstruksi TPT tumbang sekitar 2 minggu lalu. Rusaknya infrastruktur tersebut, disebut-sebut karena kualitas bangunan rendah.

Disinyalir, kontruksi bangunan tidak kokoh, sehingga mudah diterjang air sungai dan jebol.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dairi, Cristina Sianturi dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024) membenarkan kerusakan TPT itu.

Cristina mengatakan, Kepala Desa Bongkaras, Arion Sihaloho sudah menyurati BPBD. Surat Kades diterima, Selasa (28/5/2024). Dalam suratnya, Kades menyampaikan bahwa TPT rusak akibat bencana alam banjir.

“Kerusakan sekitar 30 meter,” kata Cristina.

Cristina menyebutkan, proyek dimaksud dikerjakan tahun 2023 oleh CV Agung Sriwijaya dengan besar pagu proyek Rp900juta dengan nama kegiatan rekonstruksi jalan Dusun 2 Sikalombun menuju Dusun 3 Panapal, Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-Pungga.

Cristina mengungkapkan, proyek itu masih masa pemeliharaan. Dan informasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan itu, pihak penyedia/rekanan bersedia memperbaiki.

“Masa pemeliharaan 6 bulan, berarti masih ada sampai bulan Juni 2024 mendatang, katanya.

“Selama kegiatan itu masih masa pemeliharaan, masih tanggungjawab penyedia,”sambungnya. (rud/han).

Aduan Hasil Pemilu 2024, Jalan Kembalinya Citra Diri MK?

Oleh: Ariska Sinaga
Mahasiswa Jember

SUMUTPOS.CO – Indonesia merupakan salah satu negara yang yang menganut prinsip demokrasi. Prinsip demokrasi adalah kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam perwujudannya mengadakan pemilu adalah salah satu contoh prinsip demokrasi di Indonesia telah dilaksanakan.

Masyarakat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan sendiri masa depan bangsanya. Mahkamah Konstitusi yang salah satu fungsinya adalah pengawal demokrasi dan perlindungan HAM.

Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa wewenang salah satu diantaranya memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Pemilihan umum sejak era reformasi melibatkan rakyat secara langsung sehingga diperlukan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa.

Gugatan yang di ajukan oleh pasangan capres dan cawapres dari paslon 01 dan 03 resmi diterima oleh pihak Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diserahkan kepada MK beberapa jam setelah pengumuman pemenangan hasil pemilu oleh KPU, pilihan tersebut dimenangkan oleh paslon nomor urut 02, Probowo-Gibran dengan meraih perolehan suara terbanyak dengan 96.214.691 alias 58,58% dari total 164.270.475 suara sah.

Apakah MK akan sportif menangani
sengketa ini? Pengakuan Pengajar hukum tata negara, Bivtri Susanti masih memiliki kepercayaan kepada MK meski dibaliknya pun tetap ada keraguan.

“Jadi, saya masih 50:50-lah. Dalam arti, doubt [keraguan]-nya ada tapi masih punya harapan,” ujarnya (21/03/2024).

Mahkamah Konstitusi menjadi sorotoan publik sejak dikeluarkannya putusan yudikatif mengenai gugatan syarat umur minimal capres-cawapres pada Oktober tahun lalu atau yang sering dijuluki “putusan 90” atau “perkara 90”. Putusan tersebut menjadi sorotan karena ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang memimpin dan memutus gugatan tersebut merupakan ipar dari Presiden Jokowi atau Paman dari cawapres paslon 92 yaitu Gibran.

Putusan ini kian memanas karena putusan hasil sidang tersebut dianggap mengacu pada kepentingan status keluarga tersebut.
Sehingga pada saat itu pernah muncul julukan MK adalah “Mahkamah Keluarga”

Mengingat Anwar Usman sebagai salah satu hakim dari 9 hakim lainnya di MK pasti mempunyai beban etik yang sangat berat. Hal tersebut terjadi dikarenakan beliau merupakan ipar dari Presiden Jokowi, terutama dalam sengketa pemilu 2024 tersebut.

Presiden Jokowi memang tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi seorang Presiden, tetapi mengingat presiden Jokowi masih dalam masa jabatannya, pastilah memiliki pengaruh politik yang sangat besar.

Namun, dengan terpilihnya ketua Mahkamah Konstitusi yang baru yaitu Suhartoyo menggantikan Anwar
Usman yang sebelumnya menjadi ketua, diharapkan dalam masa jabatannya dan dalam penyelesain sengketa pilpres 2024 ini, Suhartoyo bisa menjadi penyeimbangnya.

Saldi yang merupakan wakil ketua MK menyadari bahwa tantangannya dalam
menjalankan tugas kedepannya akan sangat berat, terlebih mengembalikan kepercayaan masyarakat atas MK yang belakangan cukup memudar terutama sejak masa pemilu belakangan
ini.

”Terlebih lagi karena 2024 itu menghadapi agenda nasional pemilu, baik pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun akan pemilihan kepala daerah juga. Solidaritas di internal akan
menjadi sesuatu yang akan kami jaga ke depan,” tuturnya.

Dalam penyelesaian kasus pilpres ini
secara resmi bahwa Anwar Usman tidak ikut ambil bagian, sehingga hanya 8 hakim saja yang menangani sengketa tersebut. Hal ini akan menjadi trobosan baru untuk mengembalikan atau
meningkatkan citra diri dan nama baik mahkamah konstitusi yang sebelumnya sudah sempat redup.

Langkah yang akan diambil oleh MK kedepannya menentukan kembalikah kepercayaan publik terhada MK atau tidak. Ini menjadi momentum bagi MK untuk mengembalikan public trust
itu.

Dalam konteks sengketa ini MK diharapkan menunjukkan ke publik kinerja mereka bukan ternilai dari putusan akhir melainkan dari prosesnya yang mementingkan transparansi dan
indenpendensi.

Dengan ditetapkannya pemenang hasil pemilu dan siapapun pemenangnya
diharapkan akan memimpin Indonesia 5 tahun kedepan dengan membawa negara Indonesia kea rah yang lebih baik dan lebih bermartabat. (rel/*)

Rektor Apresiasi Prodi PGSD UMN Al-Washliyah Capai Akreditasi Unggul

SYUKURAN: Milad tujuh RT tahun PGSD UMN Al-Washliyah bersama wakil rektor 3, anggota DPRD Sumut, wakil dekan I, ketua program studi, dosen dan himpunan mahasiswa PGSD.

REKTOR Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah Dr H Firmansyah MSi mengapresiasi keberhasilan Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (Prodi PGSD) yang baru berusia tujuh tahun telah mampu meraih akreditasi unggul. Saat ini PGSD UMN Al-Washliyah 1.189 mahasiswa dengan 44 dosen. Prodi ini telah menghasilkan 280 alumni.

Akreditasi unggul Prodi PGSD UMN Al-Washliyah memiliki masa berlaku 29 Mei 2024 hingga 28 Mei 2029. Akreditasi unggul ini ditetapkan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDik) melalui surat keputusan nomor: 295/SK/LAMDIK/Ak/S/III/2024.

”Alhamdulillah. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja keras sehingga diperoleh akreditasi unggul. Mudah mudahan capaian ini menjadi awal untuk keberhasilan pencapaian akreditasi unggul untuk prodi yang lain di lingkungan UMN Al Washliyah,” kata Dr H Firmansyah MSi di Medan, Rabu (29/5).

Rektor pun meminta prestasi ini dapat diikuti akreditasi Prodi lainnya di UMN Al-Washliyah sehingga membawa Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) yang unggul. ”Yang pada gilirannya, UMN Al-Washliyah dapat meraih AIPT unggul,” pesan rektor.

Perlu diketahui bahwa Prodi PGSD UMN Al-Washliyah saat ini dipimpin Sujarwo SPd MPd didukung para dosen terbaik termasuk Muhammad Noer Fadlan. PGSD UMN Al-Washliyah memiliki visi: Mengembangkan keilmuan pendidikan guru SD yang terbaik dan profesional melalui pendekatan adaftif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi serta kearifan lokal yang humanis, mandiri dan berciri Islami pada tahun 2045.

Prodi PGSD juga bertujuan menghasilkan sarjana PGSD yang profesional dalam menerapkan keilmuan dengan pendekatan adaftif berbasis Iptek dan kearifan lokal.

Kemudian menghasilkan penelitian bidang ke-SD-an berbasis Iptek dan kearifan lokal, menghasilkan kegiatan pengabdian sebagai bentuk hilirisasi hasil penelitian dalam rangka memecahkan permasalahan masyarakat serta menghasilkan kerja sama diberbagai bidang untuk meningkatkan kualitas guru SD secara nasional dan internasional.

Kehadiran PGSD ini bertujuan terciptanya program pendidikan yang profesional bernuansa Islami untuk menghasilkan guru SD, peneliti dan praktisi pendidikan yang humanis, mandiri dan berciri Islami.

Muhammad Noer Fadlan menambahkan bahwa keunggulan Prodi PGSD UMN Al-Washliyah karena visi yang jelas dan tujuan yang terukur serta pendekatan adaptif dan berciri Islami.

Selanjutnya memiliki ⁠lulusan berkualitas dari segi penelitian, pengabdian dan pengembangan teknologi serta memiliki jaringan kerja sama lokal, nasional dan internasional.

Dalam dua tahun terakhir, lanjut Muhammad Noer Fadlan, mahasiswa PGSD UMN Al-Washliyah mengukir prestasi 2nd runner up on international poem recitation competition, international debate competition, juara 2 Pilmapres dan juara 1 international busines plan. (dmp)

Bawaslu Medan Nyatakan Dugaan Panwaslih Denai Terlibat Parpol, Hoaks

LANTIK: Bawaslu Medan saat melantik anggota Panwaslih se- Kota Medan, belum lama ini. (Dokumen pribadi/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, menyatakan laporan masyarakat terkait dugaan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan Medan Denai terlibat Parpol adalah hoaks. Itu terungkap setelah Bawaslu Medan melakukan penelusuran melalui aplikasi Sipol.

Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold menjawab pertanyaan sejumlah wartawan perihal tudingan yang menyebutkan Panwaslih Medan Denai terlibat Parpol.

“Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya laporan atau tanggapan masyarakat terhadap Panwaslih Medan Denai yang terpilih terlibat Parpol itu adalah kabar bohong alias hoaks,” tegasnya, Selasa, (28/5/2024).

Lebih lanjut dijelaskannya, tudingan terkait keterlibatan Panwaslih Medan Denai terpilih terlibat Parpol itu juga adalah kabar hoaks.

“Hal itu dapat saya pastikan adalah kabar hoaks. Sebab, sejak penerimaan berkas, kami melakukan pengecekan Sipol untuk memastikan setiap pelamar tidak terlibat Parpol,” jelas David.

Kendati demikian, ungkapnya, pihaknya mengapresiasi masyarakat Kota Medan yang senantiasa mengawasi kinerja Bawaslu dan jajarannya selaku penyelenggara Pemilu.

“Namun, kami meminta masyarakat dan pihak-pihak lainnya jika mendapat informasi mengenai kinerja Bawaslu untuk terlebih dahulu melakukan kroscek kepada kami. Jangan sungkan-sungkan, kami senantiasa membuka diri,” ungkapnya.

Akan tetapi, kata David, ia sangat menyesalkan informasi hoaks yang beredar mengenai Panwaslih Medan Denai dituding tak mengikuti pelantikan pada, Sabtu (25/5/2024) lalu, karena terlibat Parpol.

“Kabar hoaks yang menuding Panwaslih Kecamatan Medan Denai itu tak mengikuti pelantikan sebab dilaporkan masyarakat karena terlibat Parpol itu tidak benar. Yang benar adalah, Panwaslih Medan Denai itu, orangtuanya sakit di Kota Dumai. Sehinggai ia tak mengikuti pelantikan dan memilih merawat orangtuanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Panwaslih yang bertugas untuk melakukan pengawasan pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Medan resmi dilantik pada, Sabtu lalu. Saat itu, satu di antara 63 Panwaslih berhalangan hadir karena orangtuanya sakit di Kota Dumai. Namun, Bawaslu Medan akan segera melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. (man/han)

Inovasi Teknologi & Transformasi Digital PGN, Dorong Integrasi Infrastruktur Gas Bumi Makin Efektif Efisien

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT PGN Tbk berkomitmen untuk mengintegrasikan infrastruktur dan layanan gas bumi untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi di Indonesia. Dalam pergerakannya, PGN mengimplementasikan transformasi teknologi dan inovasi agar upaya mencapai integrasi dapat lebih efisien.

PGN meyakini bahwa pilar inovasi teknologi merupakan key success yang utama dalam mencapai cita-cita perusahaan mengintegrasikan infrastruktur gas bumi. Sebagai Sub Holding Gas, PGN juga ingin menjawab dan merealisasikan aspirasi pemerintah untuk integrasi infrastruktur gas bumi antar pulau, pipa transmisi, dan termasuk beyond pipeline atau infrastruktur non pipa, dengan harapan sumber gas bumi dalam negeri dapat terhubung dengan konsumen pengguna gas.

Laode Sulaiman selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan Migas Kementerian ESDM saat Gasfest Conference 2024 menyampaikan bahwa Dari sisi resources telah ditemukan beberapa proyek besar. Contohnya gas di Andaman dan Masela. Maka ketersediaan infrastruktur menjadi salah satu kunci untuk me-utilisasi resources yang besar tersebut. “Termasuk ada opsi kalau memang diperlukan tambahan yang berlebih, kita siapkan juga LNG terminal,” kata Laode.

Dengan potensi resource yang besar, PGN tentu melakukan terobosan teknologi penyaluran gas agar bisa memperluas sebaran penyaluran gas bumi dan menjangkau demand di seluruh wilayah Indonesia. Integrasi infrastruktur gas bumi yang sebelumnya fregmented di domestik ditargetkan meningkatkan pengembangan gas untuk rumah tangga, komersial & industri, transportasi darat maupun laut.

Momentum HUT ke-59, PGN makin memantabkan inovasi di era beyond pipeline untuk melayani konsumen yang tersebar di berbagai wilayah yang belum terjangkau jaringan pipa. Terdapat potensi pasar beyond pipeline yang cukup tinggi, misalnya di sektor industri & komersial di Jawa Tengah dan Jawa Timur diperkirakan mencapai 24 BBTUD. Teknologi infrastruktur beyond pipeline yang telah PGN jalankan diantaranya LNG Microbulk, LNG Tabung, CNG Silinder, CNG Cradle. Adapun upaya teknologi ke depan diantaranya LNG Bunkering Vessel, modular mini Liquefaction Plant.

“Kami terus berupaya untuk integrasi infrastruktur termasuk melakukan berbagai inovasi teknologi dan terobosan digital. Kami juga menyadari, pemerintah mengharapkan agar lebih efisien. Tentunya, transformasi digital merupakan upaya untuk mencapai level efisiensi yang optimal,” ujar Suseno selaku Group Head Engineering and Technology PGN.

Terobosan digital penting bagi PGN dalam menjaga rantai proses bisnis utama dari operasi sampai dengan pengelolaan pelanggan menjadi lebih cepat dan efisien. Beberapa inovasi digital yang telah berhasil dikembangkan PGN misalnya Digio untuk pengelolaan aset, Sipgas sebagai manajemen pengaliran gas, IMOC untuk monitoring terintegrasi, PGN Partner, Rely On dan PGN Mobile untuk pengelolaan pelanggan.

PGN telah masif melakukan transformasi digital selama 10 tahun terakhir. Namun kedepannya, PGN tetap memandang perlu untuk terus melakukan terobosan lanjutan. Lantaran tantangan industri sangat dinamis dan proses bisnis harus senantiasa efisien serta transparan. “Perspektif digital leadership sangat penting dalam pengelolaan bisnis di era modern ini,” kata Suseno.

Kemudian di era AI saat ini, PGN berharap dapat secara proaktif dan kreatif mencari peluang adopsi teknologi tersebut dalam proses bisnis perusahaan. Sebagai player utama pemanfaatan gas di Indonesia, teknologi yang terapkan PGN akan mampu menjawab tantangan dalam penyaluran gas dari berbagai potensi suplai dan memberi layanan yang optimal bagi seluruh pelanggan. (rel/ram)