26 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 64

Besok, Wali Kota Tutup Porkot Medan 2025, Dimeriahkan Atraksi hingga Lucky Draw Sepeda Motor

Ketua KONI Kota Medan, Aswindy Fachrizal SE memberika piagam kepada pemenang cabang olahraga bola tangan Porkot Medan 2025. (Dok KONI Medan)
Ketua KONI Kota Medan, Aswindy Fachrizal SE memberika piagam kepada pemenang cabang olahraga bola tangan Porkot Medan 2025. (Dok KONI Medan)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bakal menutup Pekan Olahraga Kota (Porkot) XV tahun 2025 di Lapangan Merdeka, Jumat (17/10/2025). Penutupan ini akan dimeriahkan berbagai atraksi, kemudian lucky draw dengan hadiah sepeda motor, televisi, sepeda, dan lainnya.

“Porkot Medan 2025 akan ditutup Wali Kota Medan Pak Rico Waas besok. Acara seremoni penutupan akan dimulai pukul 14.00 WIB,” ujar Ketua Umum KONI Kota Medan, Aswindy Fachrizal SE usai menyaksikan pertandingan final cabor bola tangan di GOR Mini Dispora Sumut, Kamis (16/10/2025).

Aswindy menjelaskan, pelaksanaan Porkot Medan 2025 berjalan sukses. Semua pertandingan berjalan dengan lancar. Selain itu, antusias atlet bertanding juga sangat tinggi. ‘Beberapa pertandingan juga menarik animo penonton,” ungkap Aswindy.

Yang paling spesial, hampi semua camat hadir untuk menyaksikan atletnya bertanding di venue-venue pertandingan. “Berkat instruksi Pak Wali Kota Rico Waas, camat-camat melakukan kunjungan ke venue-venue pertandingan,” jelas Aswindy.

Aswindy menambahkan, seremoni penutupan juga akan digelar dengan menarik dengan diisi atraksi dari atlet binaan KONI Medan. Juga akan diserahkan hadiah sepeda motor kepada juara umum dan runner-up.

Selain itu, juga akan dibagikan hadiah menarik dalam lucky draw seperti sepeda motor yang diundi oleh Wali Kota Medan Rico Waas. “Selain sepeda motor ada juga televisi, kulkas, sepeda, kompor gas, dan banyak hadiah lainnya. Semuanya akan dibagikan pada lucky draw penutupan,” ungkap.

Untuk itu, Aswindy berharap agar semua atlet dan masyarakat Kota Medan datang beramai-ramai untuk menyaksikan seremoni penutupan Porkot Medan 2025. (dek)

Atasi Banjir Kota Medan, Mangapul Purba Minta Pemda dan Pusat Lakukan Mitigasi Total

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Bencana banjir yang terus melanda Kota Medan dan sekitarnya setiap musim hujan, terus menjadi perhatian semua pihak. Namun herannya, kondisi ini tak kunjung mendapatkan perhatian dan solusi yang serius dari seluruh jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah.

Untuk itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba meminta kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Medan segera melakukan mitigasi total untuk mengasi banjir tahunan dengan berkoordinasi ke pemerintah pusat. “Lakukanlah koordinasi lintas kabupaten kota untuk pemetaan titik rawan yang dibarengi peta kerentanan atas kejadian banjir yang melibatkan semua pihak, pemerintah pusat, provinsi dan daerah serta elemen masyarakat yang berkepentingan,” ujar Mangapul Purba melalui siaran persnya, Kamis (16/10/2025).

Menurut Mangapul, selain pemetaan juga dilakukan pendataan korban dan Inventarisasi efek kerugian materi. “Pendataan korban dan efeknya juga penting untuk melakukan tindakan awal sari akibat banjir sesuai kebutuhan lapangan,” lanjut anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Pematangsiantar dan Simalungun ini.

Terkait anggaran, menurut Mangapul, bisa dialokasikan di APBD 2026 diperioritaskan penambahan anggaran sesuai dengan kebutuhan dari hasil investigasi lapangan.

Terakhir Mangapul menegaskan, untuk melakukan itu semua, koordinasi antar pemerintah menjadi kewajiban baik pusat maupun daerah. “Untuk kepentingan rakyat dan bencana banjir tidak terjadi lagi di setiap tahunnya, rakyat harus diselamatkan dan dijamin tidak lagi mengalami kebanjiran berulang seperti ini,” pungkasnya. (adz)

MPR Apresiasi Kinerja Kejari Tebingtinggi

Fahrezi Ketua DPD Mahasiswa Peduli Rakyat Ketika di konfirmasi di Kafe Kota Tebingtinggi. 15/10/2025,
Fahrezi Ketua DPD Mahasiswa Peduli Rakyat Ketika di konfirmasi di Kafe Kota Tebingtinggi. 15/10/2025,

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Kota Tebingtinggi memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi. Khususnya kepada Kasi Intel dan Kasi Pidsus, atas profesionalisme mereka dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebing Tinggi, Zahidin.

Ketua DPD MPR Kota Tebingtinggi, Ahmad Fahrezi, menyampaikan bahwa langkah Kejari dalam menelusuri kasus tersebut telah menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Ia menilai, proses penyelidikan yang dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum merupakan bukti nyata bahwa institusi kejaksaan masih memegang teguh prinsip integritas dan keadilan.
“Dalam menjalankan tugasnya, penyidik Kejaksaan telah memperlihatkan kapasitasnya sebagai penegak hukum yang berkomitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami sangat menghargai langkah cepat dan tegas yang telah diambil oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi,” ujar Fahrezi saat dimintai keterangan, Rabu (15/10).

Menurut Fahrezi, pihaknya terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejari, hingga saat ini sebanyak 26 tenaga honorer telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka pendalaman dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebingtinggi, Senin (13/10).

Pihaknya menilai, langkah pemanggilan sejumlah saksi ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang objektif dan profesional. Ia berharap, proses hukum tidak berhenti di tahap penyelidikan semata, namun berlanjut hingga ada kejelasan status hukum bagi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami tidak akan berhenti bersuara sampai semua kasus korupsi yang merugikan rakyat diselesaikan secara transparan. Masyarakat harus tahu bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran,” tegas Fahrezi.

Lebih lanjut, ia juga mendesak Kejari Tebingtinggi agar tidak ragu menetapkan status tersangka terhadap Zahidin apabila bukti-bukti yang dikumpulkan sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Menurutnya, publik sudah lama menanti kejelasan atas kasus ini, sehingga keterbukaan informasi dan ketegasan sikap dari aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.(mag-3/azw)

Pemkab Labuhanbatu Klaim Angka Kemiskinan Turun 7,37 Persen

DATA KEMISKINAN: Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita menerima data angka Kemiskinan Labuhanbatu Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2025.(fajar)
DATA KEMISKINAN: Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita menerima data angka Kemiskinan Labuhanbatu Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2025.(fajar)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Labuhanbatu, melaksanakan rapat penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data atau informasi statistik pembangunan daerah, di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Selasa (14/10).

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Labuhanbatu, Freddy Situngkir menjelaskan BPS melakukan penghitungan jumlah penduduk setiap 10 tahun sekali. Dan, akan melakukan sensus penduduk pada 2030. Namun, BPS tetap melakukan penghitungan di tiap tahun-tahunnya hingga 2030 mendatang.

Berdasarkan proyeksi BPS, jumlah penduduk di Labuhanbatu pada tahun 2025 berjumlah 527 ribuan jiwa, meningkat dibanding tahun 2024 yang berjumlah 520.545 jiwa. Sementara pada tahun 2029, diperhitungkan sebanyak 10 persen lebih penduduk Kabupaten Labuhanbatu, didominasi masyarakat yang berusia lebih dari 60 tahun keatas.

“Pada tahun 2025, diproyeksikan jumlah penduduk di Labuhanbatu itu sekitar 527 ribuan jiwa, sementara kalau tahun 2024 ada 520.545 jiwa. Jadi pada tahun 2009 kita memasuki periode agen population, ini ditandai dengan penduduk usia 60 tahun ke atas, sudah lebih dari 10 persen,” jelasnya.

Pemkab Labuhanbatu, saat ini sudah mulai merangsek naik. Angka kemiskinan di Labuhanbatu mulai menurun sebesar 0,47 persen menjadi 7,37 persen dari 7,84 persen pada Tahun 2024 lalu. Dan 7,37 persen penduduk miskin ini, katanya, masuk dalam klasifikasi miskin, hampir miskin, dan miskin ekstrem.

“Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sudah melakukan upaya, sehingga angka kemiskinan sudah turun sekitar 0,47 poin dari tahun 2024. kira-kira itu yang bisa kita maknai bahwa upaya yang dilakukan pemerintah di dalam pengentasan kemiskinan ini sudah berhasil menurunkan dari 7,84 menjadi 7,37,” katanya.

Sementara itu, Bupati Labuhanbatu mengucapkan terima kasih kepada BPS Labuhanbatu. Ia mengatakan akan memberikan dukungan penuh dan membuka akses yang selebar-lebarnya kepada BPS untuk melaksanakan tugas-tugas di daerah Kabupaten Labuhanbatu.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Kepala BPS Labuhanbatu. Kami siap membuka akses kepada BPS untuk menjalankan tugas di Kabupaten Labuhanbatu,”tuturnya.

Bupati juga menegaskan, Pemkab Labuhanbatu akan terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya wilayah-wilayah ketahanan pangan yang berada di pesisir pantai, baik melalui perbaikan-perbaikan jalan, perbaikan saluran irigasi, hingga menggelar pasar murah dalam menjaga kestabilan pasokan harga pangan.

Kegiatan tersebut, turut dihadiri Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Labuhanbatu, Nelson Bangun, Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu, Ahmad Fadli Rangkuti, Kepala Dinas Sosial, Syahrizal Hasibuan, dan jajaran dari kantor Badan Pusat Statistik Labuhanbatu. (fdh/azw)

Penrad Siagian Minta Pemerintah Pusat Akhiri Sentralisasi: Daerah Harus Punya Ruang Fiskal Sendiri

LANGKAT, SUMUTPOS.CO– Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Langkat, guna membahas sejumlah isu strategis terkait pengawasan UU Otonomi Daerah, UU Aparatur Sipil Negara, dan UU Reforma Agraria.

Dalam kunjungan yang berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025 itu, kehadiran Penrad disambut langsung oleh Bupati Langkat Syah Afandin beserta jajarannya. Dalam pertemuan itu, Penrad menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menilai sejumlah kewenangan daerah kini justru kembali ditarik ke pemerintah pusat, sehingga menguatkan kecenderungan sentralisasi. “Beberapa OPD yang seharusnya dikelola daerah, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Inspektorat, justru ditarik ke pusat melalui BKN. Padahal, semangat otonomi daerah adalah memperkuat desentralisasi kewenangan,” ujar Penrad dalam keterangannya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Selain itu, Penrad menilai pemerintah pusat melanggar prinsip keseimbangan keuangan pusat dan daerah, terutama terkait dana bagi hasil dari sektor perkebunan yang belum memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Ia juga menyoroti penarikan pajak besar seperti PBB, PPN, dan PPh 21 ke pusat yang semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. “Ini harus menjadi tekanan politik dari daerah kepada pusat. DPD RI siap menyalurkan aspirasi ini agar revisi UU Pemerintahan Daerah dapat memperkuat kembali posisi daerah,” tegasnya.

Dalam konteks pengawasan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Penrad menyoroti masih banyaknya tenaga honorer di Langkat yang belum terdata. Berdasarkan laporan kepala BKD Kabupaten Langkat, terdapat sekitar 585 pegawai paruh waktu di luar PPPK yang belum diakomodasi.

“Kondisi ini rawan menimbulkan tuntutan dari para honorer. Di sisi lain, masih ada sistem outsourcing untuk pengemudi, petugas keamanan, dan kebersihan, sedangkan tenaga pendidikan dan kesehatan justru dibebani keuangan daerah,” demikian dilaporkan kepala BKD dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menyinggung persoalan kewenangan dalam mutasi pejabat daerah yang kini harus mendapat rekomendasi teknis dari BKN. “Catatan sipil, inspektorat, hingga sekretariat dewan kini harus melalui persetujuan pusat. Ini membuat daerah tidak lagi leluasa mengatur internalnya,” tambahnya.

Selain isu pemerintahan daerah, Penrad turut menyoroti pelaksanaan reforma agraria di Langkat. Ia menyebut, masih banyak lahan garapan masyarakat di eks-HGU milik BUMN. Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H Amril mengatakan bahwa ada lahan sekitar 200 hektare di belakang kantor Bupati Langkat yang merupakan eks HGU PTPN.

“Kami Pemerintah daerah bahkan harus membayar jika ingin menggunakan tanah eks-HGU. Contohnya, untuk membeli 5 hektare saja, Pemda harus mengeluarkan Rp 2 miliar,” ungkap Sekda.

Menanggapi hal tersebut, Penrad mengatakan seharusnya untuk kebutuhan daerah tidak perlu uang sebanyak itu dibayarkan. “Bagaimana logikanya, eks HGU PTPN yang menjadi milik negara, harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah yang juga adalah bagian dari penyelenggara negara?” ujarnya.

Bupati Langkat dalam pertemuan tersebut menyampaikan masih adanya kawasan pemukiman dan fasilitas umum seperti kecamatan dan polsek di wilayah Gebang yang berdiri di atas kawasan hutan.

Menanggapi hal ini, Penrad meminta data secara rinci dan jelas agar bisa diperjuangkan bersama untuk melepaskan fasilitas umum di Kab Langkat dari kawasan hutan. Ia juga meminta agar catatan tata batas kawasan desa di wilayah hutan dan HGU segera diperjelas untuk mendukung kepastian hukum. (adz)

Densus 88 AT dan Kemenag Sumut Ajak Tokoh Agama Tangkal Radikalisme, Sebarkan Moderasi

FOTO BERSAMA: Densus 88 AT dan Kemenag Sumut bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama, foto bersam di sela-sela kegiatan Bimbingan Teknis Hari Besar Islam, di Medan. Istimewa/Sumut Pos
FOTO BERSAMA: Densus 88 AT dan Kemenag Sumut bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama, foto bersam di sela-sela kegiatan Bimbingan Teknis Hari Besar Islam, di Medan. Istimewa/Sumut Pos

SUMUTPOS.CO – Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menangkal penyebaran paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Hari Besar Islam yang digelar di Hall Saka Hotel, Jalan Gagak Hitam Nomor 14, Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (15/10), Densus 88 AT Sumut bersama Kanwil Kemenag Sumut memberikan Vaksin IRET kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari tokoh agama dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Sumut.

Densus 88 AT Sumut merupakan bagian dari langkah preventif dalam memperkuat ketahanan masyarakat terhadap pengaruh paham-paham yang dapat merusak persatuan bangsa.

Tim Cegah Satgaswil Sumut Densus 88 AT juga menyampaikan materi tentang strategi pencegahan paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

Tim menekankan pentingnya menjadikan momentum perayaan hari besar Islam sebagai sarana menanamkan nilai-nilai cinta tanah air, wawasan kebangsaan, serta semangat moderasi beragama di tengah masyarakat.
Sekretaris MUI Kota Medan Prof Dr Mustafa Kamal Rokan MA menyatakan, bahwa perayaan hari besar Islam harus berdampak positif bagi masyarakat, bukan sekadar kegiatan seremonial.

Prof Mustafa menegaskan, bahwa keseimbangan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan dapat menghambat masuknya paham-paham yang bersifat memecah belah. “Perayaan yang kreatif, inklusif, dan penuh kebersamaan akan memperkuat kohesi sosial serta menjadikan masyarakat semakin guyub dan harmonis,” ujar Prof Mustafa.

Sementara itu, Dosen Fakultas Agama Islam UMSU Dr Abdul Rahman MPd, dalam materinya menekankan, bahwa perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW harus menjadi momentum meneladani akhlak Nabi dalam kehidupan sosial dan berbangsa.

Sedangkan Kabid Penais dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumut Dr H Zulfan Efendi SAg MSi menyampaikan apresiasinya atas sinergi positif antara Kemenag dan Densus 88 dalam upaya menjaga keharmonisan antarumat beragama di Sumut.

“Kolaborasi lintas lembaga ini merupakan wujud nyata dari semangat bersama menjaga kedamaian dan memperkuat moderasi beragama di masyarakat. Dengan pendekatan edukatif, kolaboratif, dan humanis, diharapkan kegiatan seperti ini dapat menjadi benteng ideologis dalam melindungi masyarakat dari pengaruh paham radikal dan intoleran,” pungkasnya. (dwi/ila)

Proses E-Katalog Kini Wajib Transparan, Tak Ada Lagi Celah ‘Main Belakang’

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumatera Utara, Chandra Dalimunthe
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumatera Utara, Chandra Dalimunthe

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprovsu, Chandra Dalimunthe, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, terutama dalam penggunaan sistem E-Katalog atau E-Purchasing.

Dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025), Chandra menjelaskan bahwa jika barang atau jasa sudah tersedia di E-Katalog, maka penggunaannya menjadi wajib. “Hal ini diatur dalam Pasal 50 A dan B Perpres 46 Tahun 2025. Tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses pemilihan penyedia dengan nilai di atas Rp200 juta menjadi kewenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), bukan Biro PBJ.

“PPK, yang bisa berasal dari PA atau KPA, bertanggung jawab penuh mulai dari menyusun spesifikasi hingga menetapkan penyedia. Kami di PBJ hanya memfasilitasi sistem nasional milik LKPP,” katanya.

Chandra membantah keras adanya anggapan miring tentang “uang klik” atau permainan dalam sistem E-Katalog. “Itu tidak benar. Kami tidak pernah berhubungan dengan penyedia secara langsung. Semua proses dilakukan oleh OPD masing-masing, sesuai prosedur sistem elektronik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sistem pengadaan saat ini telah berkembang pesat. Misalnya, pekerjaan konstruksi kini bisa dilakukan secara langsung hingga Rp400 juta, namun tetap harus melalui sistem dan tanpa tatap muka.

“Semua proses sekarang dilakukan secara digital. Mulai dari pengumuman di SiRUP, penyusunan dokumen, hingga pemilihan penyedia, semuanya transparan dan tanpa pertemuan langsung. Tidak ada istilah ‘pengantin’ atau negosiasi di luar sistem,” tegas Chandra.

Terapkan E-Katalog Versi 6

Dalam kesempatan yang sama, Chandra juga mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut tengah mempercepat realisasi pengadaan barang dan jasa menjelang akhir tahun anggaran.

Salah satu upayanya adalah dengan mendorong transisi dari E-Katalog versi 5 ke versi 6, yang menawarkan fitur lebih transparan dan mudah digunakan.

“Waktu sudah mepet. Kami akan kolaborasi dengan Biro Pembangunan untuk mengevaluasi progres OPD dan mendorong percepatan realisasi anggaran,” ujarnya.

Chandra menambahkan, tim PBJ telah disiapkan untuk mendampingi para penyedia barang dan jasa dalam proses migrasi ke E-Katalog versi terbaru.

“Informasi sudah kami sebarkan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan koordinasi dengan Dinas Kominfo Sumut agar semua penyedia mendapat akses yang sama,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan, memaksimalkan serapan anggaran, serta menghindari keterlambatan realisasi di akhir tahun. (san/ila)

Kasidokkes Cek Keamanan MBG

CEK: Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Tanah Karo saat melakukan security food di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Yayasan Bhayangkari Tanah Karo. (Istimewa)
CEK: Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Tanah Karo saat melakukan security food di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Yayasan Bhayangkari Tanah Karo. (Istimewa)

KARO, SUMUTPOS.CO – Untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan yang dikonsumsi oleh para siswa penerima manfaat program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan security food di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Yayasan Bhayangkari Tanah Karo, Jalan Lingkar Kabanjahe, Rabu (15/10) pagi.

Kegiatan pemeriksaan dilakukan langsung oleh Kasidokkes Polres Tanah Karo Meridina S Kembaren, yang turun untuk memastikan seluruh bahan makanan dan hasil olahan dalam kondisi aman dan layak konsumsi.

“Pemeriksaan security food ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan setiap hari sebelum makanan didistribusikan. Tujuannya agar setiap produk yang keluar dari dapur SPPG benar-benar terjamin kebersihan, kualitas, dan keamanannya bagi yang mengonsumsi,” ungkap Meridina.

Meridina menuturkan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari dukungan Sidokkes terhadap Program MBG yang dikelola oleh Yayasan Bhayangkari Tanah Karo. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas gizi serta keamanan pangan, khususnya bagi para siswa di Kabupaten Karo.

“Dengan adanya pemeriksaan rutin seperti ini, kami berharap seluruh hasil olahan dari SPPG ini, tetap memenuhi standar kesehatan dan dapat dikonsumsi dengan aman,” pungkasnya. (deo/saz)

Satlantas Polres Binjai Imbau Pemohon SIM Hindari Calo

URUS: Pemohon SIM saat di Satpas Satlantas Polres Binjai.(Istimewa/Sumut Pos)
URUS: Pemohon SIM saat di Satpas Satlantas Polres Binjai.(Istimewa/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Binjai kini semakin mudah dan transparan. Namun di balik kemudahan itu, masih ada saja masyarakat yang tergiur menggunakan jasa calo demi proses cepat. Padahal, cara tersebut justru berisiko dan tidak dijamin keabsahannya.

Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Binjai, AKP Samsul Arifin, kembali menegaskan agar warga tidak menggunakan jasa calo dalam pembuatan SIM. Dia menekankan, kepolisian tidak bertanggung jawab atas segala bentuk praktik percaloan yang marak di luar sistem resmi.

Samsul juga menyebutkan, Satlantas Polres Binjai sudah membuat imbauan resmi agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo.

“Kami Satlantas Polres Binjai tidak bertanggung jawab bila masyarakat menggunakan jasa calo,” tegas Samsul, Rabu (15/10).

Samsul juga menjelaskan, pihaknya telah lama menolak praktik calo dan memastikan setiap pemohon SIM wajib mengikuti proses resmi, mulai dari ujian teori hingga praktik. Menurutnya, SIM bukan sekadar kartu identitas seperti KTP, melainkan bukti kompetensi seseorang dalam berkendara.

“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian, karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas,” tegasnya.

Melalui ujian teori dan praktik, kepolisian memastikan, pemohon benar-benar memahami aturan lalu lintas dan mampu mengemudi dengan aman. Dia menuturkan, proses pembuatan dan pengajuan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Melalui peraturan ini, biaya pembuatan SIM ditetapkan secara resmi dan transparan agar masyarakat mengetahui tarif yang sebenarnya tanpa perlu khawatir terhadap pungutan liar.

Untuk diketahui, biaya resmi penerbitan SIM pada 2024 yakni Rp120 ribu untuk SIM A, Rp120 ribu untuk SIM B1, Rp120 ribu untuk SIM B2, Rp100 ribu untuk SIM C, Rp100 ribu untuk SIM C1, Rp100 ribu untuk SIM C2, serta Rp50 ribu untuk SIM D dan SIM D1. Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi yang wajib dijalani setiap pemohon.

Berdasarkan Surat Telegram ST/2387/X/YANLL/2022 tertanggal 31 Oktober 2022, yang ditandatangani Firman Shantyabudi selaku Kakorlantas atas nama Kapolri, pemeriksaan kesehatan dan psikologi kini dilakukan di luar Satpas. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh dokter dan psikolog yang telah ditunjuk, dengan biaya yang dipungut langsung oleh penyedia layanan tersebut. Dalam surat itu juga disebutkan, petugas pelayanan dilarang memanfaatkan proses pemeriksaan untuk melakukan pungutan tambahan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga integritas pelayanan publik serta mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan. Karena itu, Samsul mengingatkan, setiap pemohon SIM harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang telah diatur.

Pemohon wajib membawa dokumen seperti KTP, bukti lulus tes kesehatan dan psikologi, serta mengikuti ujian teori dan praktik. Proses tersebut, sambung Samsul, bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk memastikan hanya pengendara yang benar-benar layak yang memperoleh SIM.

Dia juga menyoroti penggunaan jasa calo bukan solusi, melainkan masalah baru. Selain berisiko penipuan, masyarakat yang menggunakan calo juga berpotensi mendapatkan SIM yang tidak sah.

“Dengan sistem pelayanan yang sekarang sudah lebih terbuka, masyarakat sebenarnya tidak perlu takut atau ragu untuk mengurus sendiri. Semua tahapan bisa diikuti dengan mudah dan transparan,” jelas Samsul.

Samsul pun mengajak masyarakat untuk turut serta membudayakan tertib lalu lintas di Kota Binjai.

Menurutnya, kepemilikan SIM yang sah adalah bagian dari kesadaran hukum dan tanggung jawab sebagai pengguna jalan.

“Mari kita bersama-sama menjadi pelopor keselamatan dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” imbaunya.
Melalui imbauan ini, Satlantas Polres Binjai berharap masyarakat semakin sadar, pengurusan SIM tanpa calo bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga cerminan kejujuran dan tanggung jawab. Dengan mengikuti prosedur resmi, masyarakat turut mendukung pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kota Binjai. (ted/saz)