Home Blog Page 65

Abrasi Diduga Akibat Galian C di Bahorok, 8 Hektare Lahan Sawit Warga Terkikis

PENGERUKAN: Alat berat eskavator saat melakukan pengerukan pasir dan batu di aliran Sungai Berkail, Desa Lau Damak, Bahorok, Langkat.(Istimewa/Sumut Pos)
PENGERUKAN: Alat berat eskavator saat melakukan pengerukan pasir dan batu di aliran Sungai Berkail, Desa Lau Damak, Bahorok, Langkat.(Istimewa/Sumut Pos)

LANGKAT — Aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, semakin meresahkan. Warga Desa Lau Damak mengeluhkan dampak serius dari kegiatan penambangan pasir dan batu yang diduga menyebabkan perubahan aliran sungai serta mengikis lahan perkebunan mereka hingga sekitar delapan hektare.

Salah satu warga terdampak, Anton Barus, menyebut aktivitas tambang di aliran Sungai Berkail diduga dilakukan oleh perusahaan berinisial AM. Ia mengatakan, kegiatan tersebut bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir dengan pola buka-tutup lokasi.

“Pernah beroperasi sekitar tahun 2015, kemudian tutup, lalu buka lagi di lokasi yang sama. Kurang lebih sudah tiga tahun terakhir berjalan,” ujar Barus, Senin (27/4/2026).

Menurut Barus, aktivitas galian tersebut telah merugikan sedikitnya 13 warga yang memiliki lahan di sekitar lokasi tambang. Kebun sawit milik warga kini banyak yang rusak akibat perubahan aliran sungai yang diduga disengaja oleh aktivitas pengerukan.

“Kami dirugikan karena ladang sawit kami terkikis. Aliran sungai dibelokkan, sehingga tanah warga berubah jadi aliran sungai,” katanya.

Ia menambahkan, total lahan terdampak diperkirakan mencapai delapan hektare. Bahkan, ada satu warga yang kehilangan seluruh tanaman sawitnya karena lahannya kini hanya menyisakan batu dan pasir. “Sekitar 8 hektare terdampak. Ada juga satu orang yang lahannya habis total, tinggal batu dan pasir,” ungkapnya.

Warga juga menuding aktivitas tambang dilakukan tanpa memperhatikan dampak lingkungan sekitar. Mereka menilai pengerukan yang dilakukan di Sungai Berkail menyebabkan abrasi semakin parah dan mengubah struktur aliran sungai secara signifikan.

“Kami sesalkan karena pengerukan dilakukan secara brutal, tidak peduli dampak ke masyarakat sekitar,” kata Barus.

Menurutnya, perubahan aliran sungai tersebut membuat kondisi lahan warga semakin kritis dari waktu ke waktu. Warga pun mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada perangkat desa dan pihak terkait, namun belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.

Barus mengaku, sebelumnya sudah pernah dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat di tingkat desa. Namun, hasil pertemuan tersebut dinilai tidak memberikan solusi nyata bagi warga terdampak.

“Pernah ada pertemuan, tapi tidak ada hasil yang memuaskan. Kami hanya diminta menunggu pertemuan lanjutan, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang dapat turun langsung untuk meninjau lokasi serta memastikan adanya keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Lau Damak, Hendri Sembiring, menyatakan bahwa sebagian keluhan masyarakat sebenarnya sudah pernah dibahas dalam forum bersama pihak terkait.

Menurutnya, sejumlah kebutuhan masyarakat seperti perbaikan jalan dan kontribusi untuk pembangunan desa disebut telah diakomodasi oleh pihak perusahaan. “Kalau terkait kebutuhan masyarakat, seperti jalan dan pembangunan, itu sudah diakomodir,” ujarnya.

Namun terkait dugaan kerusakan lahan dan perubahan aliran sungai, ia mengatakan akan melakukan pengecekan dan tindak lanjut lebih lanjut bersama perangkat desa. “Kalau memang ada persoalan baru seperti itu, akan kami tindak lanjuti dan koordinasikan kembali,” tuturnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas galian C di lokasi tersebut masih berlangsung. Sejumlah alat berat seperti ekskavator dan mesin pemecah batu (crusher) terlihat beroperasi, sementara deretan truk tampak bersiap mengangkut material hasil pengerukan. (ted/ila)

Pemkab Karo Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

UPACARA: Sekdakab Karo memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah.
UPACARA: Sekdakab Karo memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah.

KARO – Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXX Tahun 2026 di halaman kantor Bupati Karo. Mewakili Bupati Karo, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting,  bertindak sebagai pimpinan upacara.

Peringatan tahun ini mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”, yang menekankan pentingnya kemandirian daerah dalam mengelola potensi lokal guna mendukung visi besar pembangunan nasional.

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Sekda Karo Gelora Kurnia Putra Ginting,SSTP, MM ditekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci mutlak wujudkan Asta Cita.

“Tema Otonomi Daerah yang kita usung tahun ini melambangkan tanggung jawab daerah untuk mewujudkan Asta Cita melalui sinkronisasi yang kuat. Tanpa koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah, tujuan pembangunan nasional tidak akan tercapai secara optimal,” ujar Sekda.

Pemerintah juga menggaris bawahi enam langkah strategis untuk memperkuat otonomi daerah ke depan, diantaranya, integrasi perencanaan dan penganggaran antara nasional dan daerah.

Reformasi birokrasi berbasis hasil (outcomes) melalui digitalisasi terintegrasi. Penguatan kemandirian fiskal daerah. Peningkatan kolaborasi antar daerah. Fokus pada pemenuhan layanan dasar dan pengentasan ketimpangan dan Penguatan stabilitas serta ketahanan daerah.

Melalui momentum ini, Pemkab Karo kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan menghadirkan pelayanan publik yang prima demi mewujudkan masyarakat Karo yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Karo, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat se-Kabupaten Karo, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karo. (deo/ila)

Polsek Tebingtinggi Gerebek Lokasi Sabung Ayam

CEK LOKASI: Petugas kepolisian mengecek lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam di Desa Penggalangan, Sergai, Minggu (26/4)// Azan Purba / Sumutpos
CEK LOKASI: Petugas kepolisian mengecek lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam di Desa Penggalangan, Sergai, Minggu (26/4)// Azan Purba / Sumutpos

TEBINGTINGGI – Aparat Polres Tebingtinggi melalui Polsek Tebingtinggi menggerebek aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun IV, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Minggu sore (26/4). Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati bahwa kegiatan tersebut memang sempat berlangsung dan diketahui dikoordinir oleh seorang pria berinisial IP (56), warga Kecamatan Padanghilir, Kota Tebingtinggi.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku telah lebih dahulu kabur, sehingga tidak ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam.

Meski demikian, kata personel kepolisian tetap melakukan langkah preventif dengan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam praktek sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya yang melanggar hukum.

Kapolsek Tebingtinggi, AKP Andi Rahmadsyah dalam keterangannya menegaskan bahwa akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami juga menghimbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, karena selain melanggar hukum juga dapat mengganggu ketertiban ditengah masyarakat,” tegas Kapolsek.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah- wilayah yang dianggap rawan, guna mencegah terjadinya perjudian dan tindak pidana lainnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban, sehingga situasi yang aman dan kondusif dapat terus terjaga diwilayah hukum Polres Tebingtinggi. (mag-3/azw)

HBP ke-62, Rutan Sidikalang Salurkan Gerobak UMKM

SALURKAN: Rutan Kelas IIB Sidikalang salurkan bantuan gerobak kepada salahsatu pelaku UMKM saat peringati HBP ke-62 tahun 2026, Senin (27/4) (istimewa).
SALURKAN: Rutan Kelas IIB Sidikalang salurkan bantuan gerobak kepada salahsatu pelaku UMKM saat peringati HBP ke-62 tahun 2026, Senin (27/4) (istimewa).

DAIRI — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 dengan rangkaian kegiatan sederhana namun penuh makna. Perayaan yang digelar secara virtual dan serentak nasional ini diikuti seluruh jajaran pejabat struktural di Aula Rutan Sidikalang, Senin (27/4/2026).

Kegiatan diawali dengan tasyakuran dan pemotongan nasi tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas perjalanan panjang pengabdian pemasyarakatan di Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang Loviga Sembiring, melalui Kepala Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Brema Barus, menyampaikan bahwa momentum HBP ke-62 menjadi refleksi sekaligus penguatan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan tugas negara.

“Peringatan ini merupakan bentuk rasa syukur atas bertambahnya usia pengabdian pemasyarakatan. Kami berharap seluruh jajaran diberikan kekuatan dan keberkahan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Tidak hanya kegiatan seremonial internal, Rutan Sidikalang juga menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan bantuan gerobak usaha kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar wilayah operasional rutan.

Bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam penguatan ekonomi kerakyatan serta pemberdayaan masyarakat.“Bantuan gerobak UMKM ini bertujuan membantu masyarakat sekitar agar lebih mandiri secara ekonomi dan mampu mengembangkan usaha kecil mereka,” jelas Brema Barus.

Momentum HBP ke-62 ini menjadi penguatan komitmen seluruh jajaran Rutan Sidikalang untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta mengimplementasikan nilai-nilai Pemasyarakatan yang profesional.“Kami berkomitmen terus menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel (PRIMA),” tegas Brema.

Peringatan HBP ke-62 di Rutan Sidikalang berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh jajaran berharap momentum ini menjadi dorongan untuk terus memperbaiki layanan pemasyarakatan sekaligus memperkuat hubungan dengan masyarakat sekitar. (rud/ila)

Kapolres Labuhanbatu: Kuartal 2026 Ada Tren Pengungkapan Kasus

KONFERENSI PERS: Kapolres Labuhanbatu menggelar konferensi pers dengan wartawan yang bertugas di Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4).(fajar)
KONFERENSI PERS: Kapolres Labuhanbatu menggelar konferensi pers dengan wartawan yang bertugas di Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4).(fajar)

LABUHANBATU -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengakui Kuartal 2026, tren peningkatan kinerja dalam mengungkap kasus peredaran narkoba maupun kegiatan lain dalam Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

“Ada peningkatan di banding Tahun 2025. Baik kuantitas dan kualitas,” ungkap Kapolres Wahyu saat didampingi Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS Simbolon, Kasat Reskrim AKP Jihad Fajar Balman, dan Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, saat menggelar konferensi pers, di Aula Yang Piter Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Labuhanbatu menjelaskan release kinerja dari Polres Labuhanbatu terkhusus Satuan Narkoba dan Satuan Reskrim.

Kapolres menjelaskan ungkap Priode Bulan Januari 2026 sampai dengan April 2026 kasus narkoba mengalami peningkatan dari sebelumnya dengan barang bukti sabu sebanyak 36,227,47 gram, Ganja sebanyak 32,74 gram, ekstasi sebanyak 30.154 butir, dan kentamin sebanyak 2.661,81 gram. “Adapun jumlah laporan polisi sebanyak 125 dan jumlah tersangka 142 orang,” paparnya.

Kata dia, ada tambahan lagi ungkap perkara narkoba pada Minggu tanggal 26 April 2026 yang direlease oleh Polda Sumatera Utara.

“Dan masih proses pengembangan. Ini merupakan ungkap terbesar kedua kalinya di wilayah Polres Labuhanbatu dan terduga tersangka identitas kependudukan Labuhanbatu,” katanya. (fdh/azw)

Sidang Lanjutan Aset PTPN, Kewajiban Lahan 20 Persen Masih tanpa Kepastian

MEDAN, SumutPos.co– Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin mengungkapkan, hingga kini belum ada kejelasan aturan terkait mekanisme penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara. Hal itu disampaikannya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2026).

Irwan menjelaskan, lahan yang dialihkan dalam kerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) merupakan kawasan perkebunan yang sudah tidak produktif dan sebagian berada dalam penguasaan warga. Ia menegaskan, langkah optimalisasi lahan tersebut telah direncanakan sejak lama dan bukan merupakan inisiatif pribadi.

“Inbreng dilakukan sebagian oleh saya dan sebagian tidak saya. Inbreng bukan inisiatif, tapi pemegang saham sejak tahun 2014 dan rapat pemegang saham tahun 2019. Kemudian disepakati penyerahan inbreng setelah adanya izin Kementerian BUMN. Saya hanya menjalankan keputusan pemegang saham,” kata Irwan.

Ia menambahkan, proses perubahan hak telah dilakukan dengan prinsip kehatihatian. Selain itu, pihaknya juga telah berupaya meminta kejelasan terkait mekanisme penyerahan kewajiban tersebut.

“Sebelum terbit SK 34, ada diskusi PTPN dan Kementerian ATR BPN. Bahwasanya sesuai dengan syarat permintaan dari Kementerian BPN agar bisa terbit SK itu disuruh buat surat pernyataan kesediaan PTPN menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. Surat ini sebagai bentuk iktikad baik, sebagai komitmen kami menyerahkan kewajiban kami, pada saat itu Kementerian ATR BPN yang meminta surat pernyataan, dan telah ada dibuat,” bebernya.

Irwan juga mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2023 untuk meminta penjelasan lebih lanjut. “Bagaimana kami mau menyerahkan, kapan diberikan ini yang belum jelas aturannya. Karena dalam aturan BUMN pelepasan lahan itu harus ada ganti rugi, karena tidak dibenarkan pemberian hibah. Dua kali PTPN II menanyakan bagaimana penyerahan itu hingga saya tidak menjabat, belum ada jawaban,” tuturnya.

Sementara itu, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti menyampaikan bahwa pembahasan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan telah dilakukan berulang kali bersama Kementerian ATR/BPN. Namun, hingga dirinya ditetapkan sebagai terdakwa, belum ada petunjuk teknis mengenai pelaksanaan kewajiban tersebut.

Iman menjelaskan, PT NDP adalah anak usaha PTPN yang memperoleh hak guna bangunan atas lahan melalui mekanisme inbreng. “Proses inbreng tahap pertama 284 hektare tahun 2020 kami tandatangani di notaris. Pada saat itu, tidak ada kewajiban soal 20 lahan negara. Karena awal tidak ada soal pemberian 20 persen, itu untuk beberapa lokasi sudah ada HGB nya,” kata Iman.

Ia menyebut, dalam proses pengurusan HGB di lokasi lain, muncul ketentuan baru mengenai kewajiban penyerahan lahan kepada negara. Menyikapi hal tersebut, pihaknya langsung melakukan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN. Bersama BPN Deliserdang, PT NDP kemudian menggelar sejumlah rapat dengan kementerian.

Dalam dua rapat pada April dan November 2023, disebutkan tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen karena mekanisme yang digunakan adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. “Pada April dan November disebut tidak menyerahkan 20 persen, kemudian pada 8 Oktober 2023 ada pembahasan mekanisme 20 persen,” ujar Iman.

Iman menegaskan, hingga kini petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait kewajiban tersebut belum diterbitkan. Meski demikian, pihaknya bersama PTPN tetap berupaya menjalankan kewajiban tersebut. “Kami langsung berkoordinasi, soal adanya kewajiban 20 persen untuk yang ada Bangun Sari. Kemudian Pak Irwan Peranginan katakan harus dilakukan segera. Kemudian dilakukan surat menyurat ke Menteri BPN ATR. Secara internal pada tahun 2025 kami sudah proses untuk dilaksanakan penyerahan 20 persen,” katanya.

Ia juga menyampaikan, hingga saat ini penyerahan kewajiban dari empat lokasi lahan yang telah berstatus HGB belum dapat dilaksanakan karena belum adanya kejelasan aturan. “Juga ada dibuatkan surat komitmen jika PTPN akan bersedia menyerahkan 20 persen lahan kepada negara,” kata Iman.

Sidang juga memeriksa terdakwa Askani, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara. Askani menyampaikan, pelaksanaan pemberian hak sebagai dasar perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), tidak ada mewajibkan pemberian 20 persen lahan kepada negara.

“Dalam SK 13 tidak mencantumkan 20 persen, itu dikeluarkan pada Mei 2022, untuk di Helvetia. Kenapa tidak mencantumkan kewajiban 20 persen, karena itu tanah negara yang statusnya pemberian hak sesuai dalam PP 18 tahun 2021. Itu dilakukan setelah proses inbreng dilakukan tahun 2020, artinya inbreng pelepasan hak dilakukan atas yang HGU sudah mati. Jadi tanah yang dikelola adalah tanah negara bekas HGU setelah dilepaskan menjadi HBG PT NDP, tidak ada soal 20 persen itu,” tutur Askani.

Setelahnya, pada proses penerbitan SK HGB di Bangunsari pada September 2022, Kementerian ATR BPN menerapkan ketentuan yang mewajibkan penyerahan 20 persen. Meski mengaku bingung, Askani lalu mengeluarkan SK penerbitan HBG, sesuai dengan diktum Kementerian ATR BPN yang memuat penyerahan kewajiban 20 persen.

“Kemudian dalam SK Menteri ATR BPN selanjutnya masih tentang pemberian hak, tapi dalam diktum ada penyerahan 20 persen. Walau pun saya bingung, penyerahan hak kenapa ada kewajiban itu. Tapi saya menerbitkan SK yang sama seperti yang dikeluarkan Kementerian, mengeluarkan SK penerbitan HGB, pada September,” kata Askani.

Menurut Askani, penyerahan kewajiban 20 persen tidak bisa dilakukan serta merta. Agar tidak salah bertindak, BPN kemudian berkonsultasi dengan Kementerian ATR BPN perihal penyerahan kewajiban. “Saya tetap ikuti aturan yang dikeluarkan Kementerian ATR BPN, walau ini rezim pemberian tapi ada kewajiban 20 persen, sesuai dengan SK menteri, lalu saya buatkan SK yang menerapkan kewajiban itu. SK dikeluarkan oleh kementerian yang disampaikan kepada pemohon dan kemudian diteruskan kepada kami di BPN Sumut,” kata dia.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024. Para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang dialihkan untuk kepentingan komersial. Keempat terdakwa adalah Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subakti, dan Irwan Perangin-angin. (adz)

Terpilih Aklamasi, Anggota Komisi II DPR RI Jadi Ketum IKA SMAN 2 Padangsidimpuan

JAKARTA, SumutPos.co- Anggota Komisi II DPR RI, Andar Amin Harahap, resmi terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMAN 2 Padangsidimpuan menggantikan Komjen Pol Purn Dr Saut Usman Nasution SH MH. Andar terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) yang digelar di Gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Sebelumnya, dalam proses pemilihan, terdapat tiga kandidat yang maju sebagai calon Ketua Umum, yakni M. Kahfi Siregar, M. Syahril Harahap, dan Andar Amin Harahap. Namun sebelum dilakukan voting, tercapai kesepakatan bersama dua calon Ketum lainnya yakni, M Kahfi Siregar dan M Syahril Harahap serta sejumlah pengurus wilayah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan DPP IKA SMAN 2 Padangsidimpuan.

Setelah melalui diskusi panjang dalam sidang Pleno dan Komisi, para alumni dari berbagai daerah ini memilih musyawarah dan mufakat dalam memutuskan Andar jadi Ketum.

“Ini amanah kepada saya yang akan saya pertanggungjawabkan. Kepercayaan yang diberikan ini akan saya jalankan dengan baik.
Semoga semua alumni mendukung saya sebagai Ketum,” kata Andar yg juga Ketua DPD I Golkar Sumut ini.

Andar berharap bisa bergandengan tangan dengan alumni dalam membesarkan IKA SMAN 2 Padangsidimpuan. “Saya mohon dukungan, support dan sinergitas yang baik dari para alumni dan para senior. Agar IKA ini mampu memberikan manfaat bagi alumni dan sekolah,” ungkapnya.

Ketua Umum sebelumnya, Komjen Pol (Purn) Dr. Saud Usman Nasution, SH, MH turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan harapan agar kepengurusan baru mampu membawa organisasi semakin maju dan berkontribusi bagi alumni. “Jangan lupa juga peran IKA SMAN 2 Padangsidimpuan ini juga untuk memperhatikan kondisi para alumninya. Problem saat ini kurangnya pendataan terhadap alumni sehingga belum tertata dengan baik,” kata Saud.

Sementara itu, jalannya persidangan dipimpin oleh Ahmad Raja Siregar, Taty Ariani Tambunan, dan Soleh Purba. Dengan terpilihnya Andar Amin Harahap, diharapkan IKA SMAN 2 Padangsidimpuan semakin solid serta mampu menjadi wadah kolaborasi alumni dalam berbagai bidang ke depan. Menjadi organisasi alumni yang solid, profesional, dan inspiratif dalam menjalin silaturahmi serta berkontribusi nyata bagi almamater dan masyarakat.

Diharapkan dengan sinergi ini bisa membangun jejaring komunikasi antarlintas angkatan yang kuat dan inklusif. Pula mendukung kemajuan SMAN 2 Padangsidimpuan melalui program beasiswa dan pengembangan siswa.

“IKA perlu menciptakan kolaborasi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan dan potensi profesional alumni. Juga menyelenggarakan aksi sosial dan pengabdian masyarakat secara konsisten,” tambah Kahfi Siregar ikut berpendapat. (rel/adz)

IKLAB Raya Apresiasi Kepolisian Berantas Narkoba, Rivai: Perketat Pintu-pintu Masuk di Labuhanbatu Raya

Ketua Umum PB IKLAB Raya Drs Rivai Nasution MM
Ketua Umum PB IKLAB Raya Drs Rivai Nasution MM

MEDAN, SumutPos.co– Pengurus Besar Ikatan Keluarga Labuhanbatu (IKLAB) Raya menyampaikan apresiasi mendalam atas komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Raya. Langkah progresif ini dinilai sebagai jawaban nyata atas keresahan masyarakat terhadap ancaman zat adiktif yang merusak generasi muda.

Ketua Umum IKLAB Raya, Drs. Rivai Nasution, MM, secara khusus menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) beserta jajarannya. Apresiasi tersebut tertuju utamanya kepada Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Labuhanbatu Utara yang dinilai sangat responsif dalam menindaklanjuti setiap aduan warga.

Menurut Rivai, efektivitas pemberantasan narkoba di Labusel saat ini tidak terlepas dari pola komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat. Kepolisian dinilainya tidak sekadar menunggu laporan, tetapi aktif menjemput bola..

“Kami melihat ada semangat baru dalam tubuh Polri, khususnya di wilayah Labuhanbatu Raya. Respons cepat yang ditunjukkan Polres Labuhanbatu Raya terhadap keluhan masyarakat mengenai peredaran narkoba adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi rakyatnya,” ujar Rivai Nasution dalam keterangan resminya.

Narkoba masih menjadi tantangan terbesar di wilayah pesisir dan perkebunan Sumut. Pada Maret 2026, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 31,5 kg. Dalam operasi terpisah di bulan yang sama, petugas juga mengamankan 30 kg sabu dari kurir yang melintas di Jalinsum Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara

Sementara, Polres Labuhanbatu Selatan menunjukkan taringnya dengan membongkar praktik peredaran sabu dan meringkus tiga tersangka dalam satu operasi tegas dan terukur.

Pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat. Lokasi yang selama ini diduga menjadi sarang transaksi haram itu akhirnya digerebek tanpa kompromi.

IKLAB Raya memandang bahwa penindakan tegas merupakan langkah preventif terbaik untuk menyelamatkan “Generasi Emas” di Labuhanbatu Raya. Rivai menekankan, tanpa ketegasan kepolisian, masa depan anak muda di daerah tersebut terancam sirna akibat ketergantungan narkotika.

Penangkapan para pengedar dan bandar dalam beberapa waktu terakhir dianggap telah mempersempit ruang gerak kriminalitas di wilayah hukum tersebut.


Meski memberikan pujian, IKLAB Raya berharap momentum positif ini terus terjaga. Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan pada pundak kepolisian semata, melainkan butuh dukungan kolektif.

Untuk itu, Rivai mengajak seluruh warga untuk tidak takut melapor. Selain itu, Rivai juga meminta agar Kepolisian memperketat pintu-pintu masuk peredaran narkoba di wilayah perbatasan.

“Apresiasi ini adalah bentuk dukungan moril agar kawan-kawan di kepolisian semakin bersemangat. Kami di PB IKLAB Raya siap bersinergi dan mengawal Labuhanbatu Raya agar bersih dari narkoba (Bersinar),” tutup Rivai. (adz)