Home Blog Page 673

Setelah Tiga Bulan, Polsek Binjai Kota Ungkap Kasus Curanmor

DIAMANKAN; Pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan Polsek Binjai Kota.Humas Polres Binjai/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Unit Reskrim Polsek Binjai Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah dua bulan berlalu dilaporkan. Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menguraikan, korban berinisial AF (63) kehilangan sepeda motor BK 4188 PAM di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Setia, Binjai Kota, Minggu (19/3/2024).

“Korban saat itu mau pulang arisan di dekat rumahnya, Jalan Imam Bonjol, Gang Balai, Kelurahan Setia, Binjai Kota. Saat korban mau mengambil motornya, tidak ditemukan lagi,” kata Riswansyah, Selasa (11/6/2024).

Korban yang merasa dirugikan, membuat laporan ke Polsek Binjai Kota sesuai dengan nomor: LP/B/18/III/2023/SPKT Polsek Binjai Kota/Polres Binjai/Polda Sumut, Rabu (22/3/2024). Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Binjai Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil setelah dua bulan berlalu.

“Pelaku berinisial SL (47) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekan Binjai diamankan petugas, Minggu (10/6/2024) pukul 04.00 WIB,” kata Riswansyah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 lembar STNK asli Yamaha MIo J BK 4188 PAM dan 1 kunci kontak sepeda motor. “Pelaku disangkakan pasal 363 subsider 352 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tukasnya. (ted/han)

DPRD Medan Minta Perhatian Disdikbud, Sejumlah Sekolah di Medan Utara Tak Miliki Guru Agama Kristen

RAPAT: Margaret MS saat rapat pembahasan LPj Wali Kota Medan pelaksanaan APBD TA 2023 di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Selasa (11/6/2024) siang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Anggota DPRD Medan, Margaret MS, mengaku miris melihat sejumlah sekolah negeri dan swasta tingkat SD dan SLTP di Kota Medan, terutama kawasan Medan Utara. Pasalnya disana, cukup banyak sekolah yang tidak memiliki guru agama Kristen. Padahal, sekolah tersebut memiliki siswa beragama Kristen.

“Kita berharap hal ini menjadi perhatian khusus Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar segera ditindaklanjuti,” ucap Margaret MS saat melakukan rapat pembahasan LPj Wali Kota Medan pelaksanaan APBD TA 2023 di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Selasa (11/6/2024) siang.

Dalam rapat Banggar dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H.T Bahrumsyah itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar dan sejumlah OPD Pemko Medan tampak.

Selain Margaret, sejumlah Anggota DPRD yang bergabung di Banggar juga tampak hadir, yakni Paul Mei Anton Simanjuntak, Modesta Marpaung, Dhiyaul Hayati, Syaiful Ramadhan, Renville P Napitupulu dan Sudari ST.

Pada kesempatan itu, Margaret menyampaikan dengan penuh harapan agar Disdikbud Kota Medan dapat menempatkan guru agama Kristen di tempat sekolah yang memiliki siswa Kristen.

“Kita harapkan ada guru Kristen yang PNS, PPPK ataupun honorer ditempatkan disana,” sebut Margaret.

Disampaikan Margaret MS yang duduk kembali sebagai Anggota DPRD Medan periode 2024-2029 itu, selain pendidikan formal, pendidikan agama juga sangat perlu diterapkan dalam lingkungan sekolah agar siswa mendapat pendidikan akhlak.

“Semoga hal ini menjadi perhatian Disdikbud. Kota Medan sebagai kota besar dan majemuk, aneh juga kalau guru agama kristennya tidak ada,” ungkapnya.

Menyikapi pernyataan Margaret, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar menyebutkan bahwa hal itu akan menjadi perhatian mereka dan segera akan mengevaluasinya.
(map/han)

Kapoldasu Terima Tiga Ulama Sumut, Lahan Al-Washliyah Ikut Dibicarakan

POLDASU: Dari kiri Prof Dr KH Amiruddin MS MA MBA PhD, KH Zulfikar Hajar Lc, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi, Al-Ustadz Dr H Amhar Nasution MA, Assoc Prof Dr H Ismail Effendy MSi dan Akmal Samosir bertemu di Mapoldasu.ISTIMEWA.

KAPOLDASU Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi menerima tiga ulama Sumut di ruang kerjanya di Medan, Senin (10/6).

Tiga ulama itu Prof Dr KH Amiruddin MS MA MBA PhD, KH Zulfikar Hajar Lc dan Al Ustadz Dr H Amhar Nasution MA. Turut hadir Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Sumut Assoc Prof Dr H Ismail Efendy MSi dan fungsionaris Al-Washliyah Akmal Samosir.

Berbagai hal dibicarakan. Terutama komitmen Kapoldasu menciptakan rasa aman bagi masyarakat, memberantas narkoba, judi dan lainnya. Juga dibicarakan penegakan hukum, termasuk lahan Al-Washliyah.

Usai pertemuan, Al-Ustadz Dr H Amhar Nasution MA mendukung komitmen Kapoldasu. Terutama untuk penegakan hukum bagi masyarakat dan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.

”Dalam penegakan hukum bagi masyarakat, juga ikut dibicarakan masalah lahan Al-Washliyah,” jelas Ustadz Amhar pada pertemuan dengan media di Medan, kemarin yang dihadiri tokoh masyarakat Dr H Sakhyan Asmara MSP dan Aktivis 98 Tunggul Charles E Butar-butar.

Al-Ustadz Dr H Amhar Nasution MA mengutarakan bahwa Agung Setya Imam Effendi yang telah setahun memimpin Poldasu diyakini mumpuni selaku pengayom dan pelindung masyarakat. ”Beliau komit penegakan hukum, harus berjalan baik,” katanya.

Itulah sebabnya, lanjut Al-Ustadz Dr H Amhar Nasution MA, penegakan hukum atas lahan milik Al-Washliyah yang merupakan salah satu organisasi keagamaan terbesar di tanah air, mendapat perhatian khusus dari Kapoldasu.

”Sudah lebih 20 tahun, lahan 32 hektar yang dibeli Al-Washliyah dari PTPN 2 di Desa Helvetia, Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang ini belum bisa dimanfaatkan oleh Al-Washliyah. Hal ini karena masih ada yang mencoba mendudukinya tanpa alas hak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa oroses hukum juga sudah berjalan hingga Mahkamah Agung. Kini kepemilikannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Untuk itu Al-Washliyah segera memanfaatkan untuk pembangunan Al-Washliyah Centre.

”Inilah yang kita sampaikan kepada Bapak Kapoldasu. Apabila prosesnya, sampai kepada eksekusi fisik yang dikeluarkan oleh pengadilan, maka jajaran Polda menyikapi penegakan hukum ini dengan arif sesuai ketentuan dan peraturan yang ada,” sebutnya.

Kapoldasu, lanjutnya, merespon positif dan meminta dilaporkan perkembangan yang ada. Termasuk jika akan dilakukan eksekusi, supaya bisa menyikapi untuk penegakan hukum yang berlaku.

Assoc Prof Dr H Ismail Effendy MSi yang juga kuasa PB Al Washliyah menjelaskan bahwa pihaknya sejak 2004 memperjuangkan hak milik organisasi ini, baik dengan masyarakat yang mengaku memiliki itu hingga membayar lahan kepada PTPN 2.

Ismail Effendy menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah memenangkan semua perkara, baik perdata maupun hak kepidanaannya sudah diserahkan kepada Al-Washliyah.

Ia juga merinci bahwa pada 13 Mei 2024 dilakukan sita eksekusi dan pengukuran ulang dilakukan pada 5 Juni 2024. Tahap selanjutnya adalah eksekusi fisik yang diharapkan selesai Juli 2024.

Meski begitu, lanjut Ismail Effendy, pihaknya masih berupaya bernegosiasi dengan bantuan FKDM Sumut dan FKDM Deliserdang sebelum dilakukan eksekusi fisik. ”Dalam hal ini, bantuan dari Poldasu dan jajarannya sangat diharapkan dalam penegakan hukum ini,” tegasnya.

Menanggapi ini, Aktivis 98 Tunggul Charles E Butar-butar mengapresiasi Kapolda Sumut yang komit dalam penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.

”Negara kita adalah negara hukum. Proses yang ada di Al-Washliyah ini sudah tahap proses hukum tertinggi dan sudah inkracht. Semua pihak harus menghormatinya,” ujarnya.

Ia yakin Poldasu dan jajarannya mampu menuntaskan masalah hukum ini agar tidak berlarut-larut. ”Kita mendukung kepolisian untuk segera menuntaskan permasalahan hukum ini,” katanya. (dmp)

Mobil Penumpang Ditimpa Peti Kemas, Satu Orang Tewas

TERTIMPA: Sebuah mobil tertimpa peti kemas yang diangkut oleh truk tronton, di Jalan Pulau Nias Selatan, Bundaran Kawasan Industri Medan (KIM) II Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Senin, (10/6/2024), sekitar pukul 17.00 WIB. Akibatnya, satu orang tewas di lokasi kejadian.

MEDAN DELI, SUMUTPOS.CO-Peti kemas yang diangkut truk kontainer jatuh yang mengalirkan, pengendara mobil penumpang tewas. Peristiwa maut tersebut terjadi di Jalan Pulau Nias Selatan, Bundaran Kawasan Industri Medan (KIM) II Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Senin, (10/6/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban Suhartono (50) warga Jalan Almunium Raya Gang Salamoen, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Korban diketahui merupakan karyawan BUMN, yang saat itu mengemudikan mobil Toyota Kijang BK 1631 HB.

Sedangkan, truk tronton BK 8569 DR yanh dikemudikan Zusry Elfredy Ambarita, merupakan warga Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Peristiwa kecelakaan maut ini sempat viral di media sosial.

Berdasarkan kronologi kejadian yang dihimpun Sumut Pos dari Satuan Lalulintas Polres Pelabuhan Belawan, menyebutkan truk tronton yang membuat peti kemas, melintas dari arah KIM I menuju ke arah KIM II. Sedangkan, mobil penumpang Toyota Kijang berjalan dari arah Wisma KIM menuju ke arah Gerbang Tol Mabar I.

“Sesampainya di lokasi kejadian, truk tronton bermuatan peti kemas diduga mengalami rem blong,” ucap Kepala Satuan Lalulintas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edward Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (10/6/2024) malam.

Lanjut, Edward Simanjuntak mengungkapkan truk tronton, menabrak pembatas jalan di Bundaran KIM II. Lalu, peti kemas erjatuh ke sebelah kanan dan langsung menimpa Mobil Toyota Kijang tersebut.

“Akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, pengemudi Toyota Kijang mengalami luka-luka, dan meninggal dunia di TKP,” ucap Edward Simanjuntak.

Edward Simanjuntak mengungkapkan sempat mengalami kesulitan mengevakuasi korban, karena jasad korban terjepit di bagian dalam mobilnya dan tertimpa kontainer tersebut.

Evakuasi korban berhasil dilakukan setelah mobil korban ditarik menggunakan alat berat, untuk dikeluarkan dari kontainer menimpa mobil Toyota Kijang itu.

“Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Pirngadi Medan, dan kedua kendaraan mengalami kerusakan,” sebut Edward Simanjuntak.

Kini, pihak kepolisian sudah mengamankan sopir truk, dan kedua kendaraan bermotor guna proses hukum dan penyidikan selanjutnya.(mag-1/han)

DPRD Sebut Kas Pemko Medan Kacau Balau Akibat Sejumlah Proyek Multiyears

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS, menyebutkan proyek-proyek multiyears yang dikerjakan sejak tahun lalu membuat kas keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjadi kacau balau. Proyek-proyek multiyears yang membuat kacaunya kas Pemko Medan itu terdapat pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR).

Dikatakan Ketua Partai Hanura Kota Medan itu, berdasarkan data neraca keuangan Pemko Medan tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023, ternyata aset lancar Pemko Medan TA 2023 jauh lebih sedikit dibanding TA 2022.

Pada neraca Pemko Medan itu diketahui, aset lancar yang ada di saldo kas daerah pada TA 2022 berjumlah Rp.540,060 Miliar. Sementara pada tahun anggaran 2023, jumlahnya mengalami penurunan yang luar biasa, yakni hanya ada di angka Rp.48,587 miliar.

“Artinya, sebesar Rp500 Miliar ‘hilang’. Itulah yang membuat buat keuangan di Pemko Medan ‘cengap-cengap’. Sangat kita sesalkan,” ucap Hendra, Senin (10/6/2024) sore.

Dikatakan Hendra, dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) Wali Kota Medan terhadap anggaran 2023, disebutkan bahwa defisitnya kas daerah disebabkan bertambahnya beban bayar di muka dari proyek multiyears yang dikerjakan oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan.

Selain itu, katanya, PUD milik Kota Medan yang terus merugi setiap tahunnya juga menjadi penyebab investasi jangka panjang mengalami penurunan.

“Selain beban proyek multiyears, PUD milik Pemko Medan juga jadi beban karena merugi setiap tahun. Yaa, kalau rugi terus lebih PUD itu dimerger (gabung) atau ditutup saja,” ujarnya.

Hendra menyebutkan, saat ini penyertaan modal Pemko Medan ke PUD pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp357,373 miliar dan pada tahun 2023 sebesar Rp.349,617 miliar.

“Jika terus defisit (kas daerah), maka akan berdampak pada keberlanjutan program pembangunan kota Medan ke depan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini setidaknya ada empat proyek multiyears di Dinas PKPCKTR Kota Medan yang dimaksud sehingga membuat keuangan kas daerah Pemko Medan. Adapun keempatnya, yakni revitalisasi Stadion Kebun Bunga, pembangunan Islamic Center, pembangunan UMKM Center di USU, dan lanjutan Revitalisasi Lapangan Merdeka.
(map/han)

Lapas Binjai Penuhi Kebutuhan Vitamin Bagi WBP Hamil

PENGARAHAN: Kalapas Binjai, Theo Adrianus Purba saat memberi pengarahan kepada 2 WBP yang hamil dan sudah melahirkan.

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai saat ini dihuni seribu lebih warga binaan. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang hamil atau berbadan dua dan bahkan sudah melahirkan.

Suka duka yang dilalui pun beragam. Adapun 2 WBP yang saat ini tengah hamil mendekam di Lapas Binjai adalah, Siska Monika dan Dewi.

Siska mengapresiasi atas pelayanan yang telah diberikan Lapas Binjai. Dia mengaku, mendapat semua kebutuhan vitamin dari Lapas Binjai.

Bahkan dia juga rutin mengikuti USG untuk memastikan waktu lahiran anak ketiganya tersebut.

“Dua anak saya saat ini sudah sama mama mertua. Anak saya yang ketiga ini, nanti akan saya serahkan sama keluarga. Saya gak dikasih lagi lihat anak yang pertama dan kedua sama mereka,” katanya sambil menangis, belum lama ini.

Dia terjerumus ke lembah hitam peredaran gelap narkoba karena kebutuhan ekonomi. Kala itu, hubungan rumah tangganya sedang tidak baik.

“Suami saya sudah tidak peduli, sementara anak butuh biaya,” ujar ibu anak dua ini.

Dia akhirnya mendekam di Lapas Binjai atas perkara narkotika. Kondisi keuangan yang merosot tajam membuatnya nekat menjadi kurir pil ekstasi.

“Saya nekat antar 10 butir ekstasi untuk mendapatkan upah Rp20 ribu per butir,” sambung ibu muda berusia 24 tahun ini.

Siska merupakan warga Kecamatan Stabat, Langkat. Sementara sang suami adalah seorang pengusaha tambang pasir asal Kecamatan Wampu, Langkat.

Saat ditangkap, Siska tengah mengandung anak dari suaminya dengan usia kandungan 8 bulan. Kini, Siska tengah menjalani hukuman atas vonis palu hakim selama 4 tahun 3 bulan.

Hukuman ini membuatnya sulit bertemu dengan anak yang mau dilahirkannya.

“Baru kali ini saya bawa barang itu. Saya cuma butuh uang untuk biaya TK anak saya,” sebutnya sambil tertunduk mengusap air mata.

Siska menikah saat berusia 16 tahun atau baru lulus dari bangku SMP. Dengan suaminya saat ini, dia menikah secara siri.

Ayah Siska sudah meninggal dunia. Sementara ibunya mencari nafkah di Malaysia.

“Saya hanya ingin suami saya peduli dengan kami. Setelah bebas nanti, saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya,” kata Siska.

Lain halnya dengan Dewi, WBP wanita yang sudah melahirkan bayinya. Dia ditinggal suami dan bertemu dengan pacar barunya, bersama-sama nekat menjual 100 butir pil ekstasi.

Ketika transaksi berlangsung, mereka diamankan petugas dan harus menjalani hukuman selama 7 tahun penjara. Anak yang dilahirkan Dewi adalah benih dari sang pacar.

Saat ini, usianya baru 2 bulan yang diasuh keluarganya di Desa Jaring Halus, Secanggang, Langkat.

“Selama mengandung di Lapas, kebutuhan vitamin tercukupi. Saya melahirkan di RSU Sylvani. Terima kasih pada pihak Lapas yang memberikan pelayanan baik. Rencananya, saya akan menikah dengan pacar saya setelah bebas,” sebutnya.

Sementara, Kalapas Binjai, Theo Adrianus Purba memberi pengarahan kepada dua WBP tersebut berharap, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya ketika sudah menghirup udara bebas.

“Jadikan semua ini pelajaran. Narkoba bukan solusi, tetapi semua akan rusak karena narkoba. Mudah-mudahan setelah semua ini, kalian menjadi orang yang baik. Anak-anak kalian pun menjadi orang yang sukses,” tukasnya. (ted/han)

Korupsi IPAL di Sidimpuan, Mantan Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Tiga terdakwa kasus korupsi IPAL di Padangsidimpuan, menjalani sidang tuntutan, Senin (10/6/2024).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, dituntut jaksa 6 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Selain Binsar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut 2 rekanan, yaitu Franky Panggabean dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 tahun penjara kepada terdakwa Dumaris Simbolon.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap JPU Khairurrahman, di ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/6/2024).

Kemudian, Jaksa juga menuntut Binsar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Salah satu hal memberatkan sehingga jaksa menuntut dengan pidana tersebut, yakni lantaran Binsar tidak kooperatif dan sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus Tipikor juga.

“Pidana denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa Franky Panggabean subsider 1 tahun kurungan dan pidana denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Dumaris Simbolon subsider 6 bulan kurungan,” tambah Khairurrahman.

Tak sampai situ, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp491.873.966. Dikatakan JPU, ketiga terdakwa pun telah membayarkan uang pengganti tersebut.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya majelis hakim diketuai Nani Sukmawati, menunda persidangan hingga Senin (24/6/2024) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (man/han)

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pencuri Sepeda Motor

DITANGKAP: Tersangka yang ditangkap, Irwansyah (48) saat diamankan di Polres Belawan.

MEDAN MARELAN, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Minggu, (9/7/2024). Tersangka yang ditangkap adalah Irwansyah (48), warga Pasar Nipon, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan.

Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., dalam keterangannya Senin, (10/6/2024) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Irwansyah dilakukan berdasarkan laporan dari Dedi, warga Belawan Bahagia, yang menjadi korban pencurian sepeda motor pada bulan April 2024. Pencurian terjadi saat sepeda motor korban diparkirkan di teras rumahnya.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa Irwansyah terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut. Kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Iptu Riffi Noor Faizal.

Dalam pemeriksaan, tersangka Irwansyah mengakui keterlibatannya dalam pencurian dan penjualan sepeda motor korban. Ia mengungkapkan bahwa dari hasil penjualan sepeda motor, ia mendapatkan bagian sebesar Rp. 150.000,-.

“Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelabuhan Belawan akan terus berupaya untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor ini,” tambah Iptu Riffi Noor Faizal.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(mag-1/han)