Home Blog Page 68

Disita Samurai dan Sepeda Motor, Pelajar Konvoi Ugal-ugalan Ditangkap di Birubiru

SUMKEM KE ORANGTUAN: Puluhan pelajar se tingkat SMA/SMK sumkem di hadapan orangtua masing masing usai terjaring Polsek Birubiru saat konvoi.
SUMKEM KE ORANGTUAN: Puluhan pelajar se tingkat SMA/SMK sumkem di hadapan orangtua masing masing usai terjaring Polsek Birubiru saat konvoi.

LUBUKPAKAM – Personel Polsek Birubiru Polresta Deliserdang mengamankan puluhan pelajar tingkat SMA/SMK yang terlibat aksi konvoi dan berkendara ugal-ugalan di Jalur Utama Delitua-Birbiru, Rabu (22/4) siang. Tindakan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kapolsek Birubiru Iptu Indra Kristian Tamba menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 13.00 WIB ketika rombongan pelajar yang baru selesai kegiatan sekolah melintas secara berkelompok dengan cara konvoi. Selain menggunakan badan jalan secara tidak tertib, sebagian pelajar juga melakukan aksi yang membahayakan keselamatan.

“Dalam perjalanan, salah satu sepeda motor rombongan menyenggol kendaraan angkutan umum yang datang dari arah berlawanan. Kejadian tersebut memicu ketegangan di lapangan,” jelas Kapolsek.

Akibat insiden itu, pengemudi angkutan umum sempat mengejar rombongan pelajar dan berhasil menghentikan sebagian dari mereka di depan Makoramil setempat. Namun, beberapa pelajar lainnya melarikan diri ke arah perladangan warga.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel piket Polsek Birubiru turun ke lokasi dan melakukan pengamanan. Sebanyak 49 pelajar berhasil diamankan bersama 20 unit sepeda motor di tempat kejadian.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis samurai serta dua helai bendera yang dibawa oleh rombongan pelajar.

Adapun falam kejadian tersebut, beberapa warga mengalami kerugian mateiil maupun luka-luka, di antaranya kerusakan kendaraan angkutan umum serta luka cedera  pada beberapa korban.

Personrl Polsek Birubiru bergerak cepat melakukan mediasi antara pihak pelajar dan masyarakat yang terdampak. Pada malam harinya, seluruh permasalahan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kerugian yang dialami korban telah diselesaikan dan diganti oleh orangtua pelajar. Kami juga mengumpulkan seluruh siswa dan orangtua untuk diberikan pembinaan langsung bersama unsur Forkopimcam,” ujar Kapolsek.

Kegiatan pembinaan berlangsung di aula kantor kecamatan hingga selesai pada pukul 23.00 WIB dalam keadaan tertib dan kondusif. Para orangtua kemudian membawa kembali anak-anak mereka ke rumah masing-masing.

Kini situasi di wilayah hukum Polsek Birubiru dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. Kendaraan yang diamankan dapat diambil oleh pemiliknya dengan menunjukkan dokumen resmi.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kapolsek Birubiru menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah preventif dan pembinaan guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami mengimbau para pelajar untuk tidak melakukan konvoi atau aksi yang membahayakan. Peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya.(btr/azw)

Disperindag Cek Galian C Diduga Salahi Izin di Deliserdang

PENGECEKAN: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan aktivitas galian C yang beroperasi di luar blok izin. Pengecekan lapangan dilakukan di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (23/4/2026) sore.(Disperindag dan ESDM Sumut)
PENGECEKAN: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan aktivitas galian C yang beroperasi di luar blok izin. Pengecekan lapangan dilakukan di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (23/4/2026) sore.(Disperindag dan ESDM Sumut)

MEDAN- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan aktivitas galian C yang beroperasi di luar blok izin. Pengecekan lapangan dilakukan di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (23/4) sore.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, bersama tim teknis dari instansi terkait. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap laporan masyarakat dan pemberitaan yang menyebut adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Dedi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap setiap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, khususnya yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

“Pengecekan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang beredar di masyarakat dan media. Kami ingin memastikan secara langsung apakah aktivitas galian C tersebut benar berada di luar blok izin yang telah ditetapkan,” ujar Dedi saat memberikan keterangannya, Jumat (24/4).

Menurutnya, verifikasi di lapangan sangat penting untuk mendapatkan data yang akurat sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Kami akan melakukan pengukuran dan pencocokan titik koordinat dengan dokumen perizinan yang ada. Jika terbukti terjadi aktivitas di luar wilayah izin, tentu akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Selain melakukan pengecekan lokasi, tim juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat setempat dan pengelola kegiatan tambang, guna menggali informasi secara menyeluruh mengenai operasional di area tersebut.

Dedi menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan akan terus diperketat guna mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pertambangan agar mematuhi aturan yang berlaku. Kegiatan usaha harus berjalan sesuai dengan izin yang dimiliki, baik dari sisi lokasi maupun teknis operasional,” katanya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjut Dedi, berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas dan transparan.

Hasil dari pengecekan lapangan ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk evaluasi izin maupun penegakan hukum jika diperlukan.(san/azw)

Polisi Tembak Pengedar Sabu di Siantar

TERSANGKA DAN SABU: Tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti sabu yang berhasil ditangkap polisi. Istimewa/Sumut Pos
TERSANGKA DAN SABU: Tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti sabu yang berhasil ditangkap polisi. Istimewa/Sumut Pos

MEDAN – Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pelaku beserta puluhan paket barang bukti siap edar di Kota Pematangsiantar.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (23/4), sekira pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbanggalung, Kecamatan Siantar Barat.

Lokasi itu sebelumnya telah menjadi target penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu.

Petugas yang menerima informasi langsung melakukan observasi dan profiling terhadap terduga pelaku sejak pukul 11.00 WIB. Setelah memastikan target, tim kemudian melakukan penggerebekan di kamar nomor 16 kos Pondok Joy yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Rahmad Efendi Hasibuan (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Simalungun. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 86 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto sekitar 26,7 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa lima plastik klip kosong, satu kotak rokok kaleng warna hitam, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Leman di kawasan Tembung, Kota Medan. Narkotika ini dibeli dengan harga Rp280 ribu per gram dan rencananya akan diedarkan kembali.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Tembung. Namun dalam prosesnya, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan tembakan.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumut.

“Polda Sumut terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujarnya, Jumat (24/4).

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang telah dikantongi identitasnya.

Saat ini, lanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” katanya. (dwi/azw)

Grebek Lokasi Narkoba di Tanjungmorawa, Tersangka Kabur dari Kejaran Polisi

PENGGEREBEKAN: Personel Polsek Tanjungmorawa melakukan pengrebekan lokasi pengedar narkotika di Lorong III, Gang Aman, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Kamis (23/4) sore.
PENGGEREBEKAN: Personel Polsek Tanjungmorawa melakukan pengrebekan lokasi pengedar narkotika di Lorong III, Gang Aman, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Kamis (23/4) sore.

LUBUKPAKAM – Personel Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang gagal mengamankan tersangka dugaan pelaku pengedar narkotika saat melakukan pengrebekan di Lorong III, Gang Aman, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Kamis (23) sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi hanya mampu mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya satu alat isap sabu (bong), satu unit timbangan elektrik, satu paket ganja, satu sekop sabu berbahan plastik, serta sekitar 50 plastik klip kecil transparan kosong  yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Aksi pengrebekan yang dilakukan Polsek Tanjungmorawa, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba. Berdasarkan tindak lanjut tersebut dilakukan pengecekan kelokasi.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H Damanik SH MH menyampaikan pihaknya merespon cepat terhadap informasi dari masyarakat, khususnya terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Begitu menerima informasi tersebut, personel langsung kita turunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan penindakan tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Namun, saat hendak diamankan, terduga pelaku berhasil melarikan diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga. Tetapi polisi berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi. Selanjutnya barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang.(btr/azw)

Ahli Waris Gugat APIPSU ke PN Medan, Status Pengurus dan Aset Yayasan Dipersoalkan

KETERANGAN: Tim kuasa hukum ahli waris memberikan keterangan terkait sengketa Yayasan APIPSU, Kamis (23/4/2026) sore.
KETERANGAN: Tim kuasa hukum ahli waris memberikan keterangan terkait sengketa Yayasan APIPSU, Kamis (23/4/2026) sore.

Tiga orang yang mengklaim sebagai ahli waris sah almarhum HTA Umar Hamzah, resmi menggugat keabsahan akta yayasan, struktur kepengurusan, hingga penguasaan aset ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan itu, terkait sengketa kepemilikan dan keabsahan organ Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU).

Ketiga ahli waris tersebut yakni, Cut Fitri Yulia, T Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitri. Melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Frien Jones IH Tambun SH MH, mereka menyatakan sengketa bermula dari klaim sepihak almarhum Cut Sartini yang mengaku sebagai anak kandung Umar Hamzah.

Frien Jones menjelaskan, Umar Hamzah merupakan salah satu pendiri APIPSU berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 13 Oktober 1956 yang dibuat di hadapan notaris di Medan. Selain itu, Umar Hamzah juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum yayasan sejak 14 Mei 1982 hingga wafat pada 22 September 1997.

“Klien kami adalah ahli waris sah berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor 98/Pdt.P/2007/PA.Mdn dan Nomor 102/Pdt.P/2020/PA.Mdn. Namun, ada pihak yang mengklaim sebagai anak kandung almarhum dan kemudian menguasai yayasan tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Frien kepada wartawan, Kamis (23/4/2026) sore.

Selain mempersoalkan kepengurusan yayasan, para ahli waris juga menyoroti sejumlah aset tanah milik Umar Hamzah di Kota Medan dengan total luas sekitar 8.983 meter persegi. Aset tersebut tersebar di kawasan Sei Sikambing dan Jalan Budi Luhur. Sebagian dari lahan itu saat ini dimanfaatkan untuk fasilitas pendidikan, termasuk gedung Universitas Tjut Nyak Dhien.

Kuasa hukum lainnya, Dwi Ngai Sinaga, mengatakan polemik bermula pada 1997 saat rapat pengurus harian yayasan. Dalam rapat itu, Cut Sartini disebut mengaku sebagai anak kandung Umar Hamzah dan kemudian diangkat menjadi Ketua Yayasan oleh pengurus lain yang mempercayai klaim tersebut.

“Pengangkatan itu tidak didasarkan pada verifikasi hukum yang sah. Sejak saat itu, struktur yayasan didominasi oleh yang bersangkutan beserta keluarga, baik dalam posisi pembina, pengurus, maupun pengawas,” kata Dwi.

Menurutnya, kondisi itu semakin menguat setelah dilakukan penyesuaian akta yayasan pada 2007 sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, di mana hampir seluruh organ yayasan diisi pihak yang sama.

Atas dasar itu, para ahli waris telah mengajukan gugatan Perkara Perdata Nomor 745/Pdt.G/2025/PN.Mdn dan Nomor 785/Pdt.G/2025/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan, serta Perkara Tata Usaha Negara Nomor 284/G/2025/PTUN.Jkt di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya para ahli waris juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap Yayasan APIPSU ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI pada 15 Agustus 2025. Permohonan itu disebut telah dikabulkan melalui surat Dirjen AHU tertanggal 21 Januari 2026.

“Dengan adanya pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum, maka yayasan tidak dapat melakukan perubahan kepengurusan, perubahan anggaran dasar, maupun perpanjangan masa jabatan organ yayasan,” jelas Dwi.

Ia menegaskan dampak pemblokiran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan operasional Universitas Tjut Nyak Dhien yang berada di bawah naungan yayasan.

“Pengesahan terakhir organ yayasan terjadi pada 7 November 2022. Jika mengacu pada masa jabatan 5 tahun, maka November 2027 harus dilakukan pembaruan. Namun dengan kondisi saat ini, pengesahan tersebut tidak dapat dilakukan, sehingga berpotensi menyebabkan kekosongan legalitas, termasuk dalam pengangkatan rektor,” pungkasnya. (man/ila)

Mantan Kadiskop Medan Jalani Sidang, Didakwa Korupsi MFF 2024 Rp1 M

SIDANG: Terdakwa dugaan korupsi MFF 2024, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/4).
SIDANG: Terdakwa dugaan korupsi MFF 2024, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/4).

Kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 bergulir di meja hijau. Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (23/4/2026).

Dalam perkara ini, Benny tidak sendiri. Ia didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Erwin Saleh, Mhd Hamdani, serta Anwar Syarif.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan mengungkapkan bahwa keempat terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan MFF 2024 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 itu diwarnai pembacaan dakwaan alternatif oleh jaksa. Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan terungkap, saat kegiatan berlangsung, Erwin Saleh masih menjabat sebagai Sekretaris Diskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Anwar Syarif berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Usai pembacaan dakwaan, tiga terdakwa yakni Benny, Erwin, dan Anwar memilih tidak mengajukan eksepsi. Sementara itu, Mhd Hamdani melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (27/4/2026) dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak Hamdani.

Diketahui, kegiatan Medan Fashion Festival 2024 digelar di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar. Kini, dugaan korupsi dalam pelaksanaannya menyeret empat terdakwa ke proses hukum yang tengah bergulir. (man/ila)

Pemkab Karo Hadiri Musrenbang RKPD Provsu 2027

SERIUS: Wakil Bupati Karo serius mengikuti Musrenbang Provsu 2027
SERIUS: Wakil Bupati Karo serius mengikuti Musrenbang Provsu 2027

KARO – Pemerintah Kabupaten Karo menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027 yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Dyandra, Jl. Kapten Maulana Lubis No. 3, Medan.

Acara yang berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (22-23 April 2026), merupakan agenda strategis dalam merumuskan arah pembangunan di wilayah Sumatera Utara.

Bupati Karo diwakili Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, hadir untuk memperkuat sinergi perencanaan pembangunan antara pusat, provinsi, dan daerah. Turut mendampingi dalam rombongan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Dr Gelora Kurnia Putra, serta seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Gubernur Sumatera Utara. Kehadiran para tokoh penting ini menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional dengan program-program prioritas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Musrenbang ini bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Saya menekankan kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar RKPD 2027 fokus pada efisiensi anggaran dan perbaikan tata kelola pemerintahan berbasis digital (E-Government). Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus terbangun tanpa sekat birokrasi yang menghambat pelayanan publik. Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan APBD berdampak langsung pada penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting di Sumatera Utara,” ujar Tito Karnavian.

Partisipasi aktif Pemerintah Kabupaten Karo dalam Musrenbang ini diharapkan dapat memastikan usulan-usulan prioritas dari Tanah Karo dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan Provinsi Sumatera Utara tahun 2027, demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Karo. (deo/ila)

Ketua TP PKK Dairi Raih Anugerah Puspa Cita 2026

PENGHARGAAN: Ketua TP PKK Dairi Lintong Rita Puspita Situmorang, saat menerima penghargaan.(istimewa).
PENGHARGAAN: Ketua TP PKK Dairi Lintong Rita Puspita Situmorang, saat menerima penghargaan.(istimewa).

DAIRI- Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kabupaten Dairi Lintong Rita Puspita Vickner Sinaga, berhasil meraih penghargaan bergengsi Anugerah Puspa Bangsa 2026 kategori Puspa Cita yang diselenggarakan oleh Kompas TV.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung dalam sebuah seremoni di Studio 1 Menara Kompas TV, Jakarta Pusat, pada Senin (13/4/2026), dan diumumkan secara resmi melalui media sosial Pemerintah Kabupaten Dairi pada Rabu (22/4/2026).

Penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Indonesia Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, sebagai bentuk apresiasi kepada perempuan inspiratif di Indonesia.

Kategori Puspa Cita sendiri diberikan kepada Ketua TP PKK kabupaten/kota yang dinilai berhasil menghadirkan perubahan nyata dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pemberdayaan keluarga.

Tahun ini, Anugerah Puspa Bangsa menghadirkan tujuh kategori penghargaan yang diberikan kepada perempuan-perempuan inspiratif dari berbagai daerah di Indonesia.

Usai menerima penghargaan, Lintong Rita menegaskan bahwa capaian tersebut bukan sekadar prestasi pribadi, melainkan amanah untuk terus memperkuat peran TP PKK dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus hadir melayani, terutama dalam mendorong kemandirian ekonomi, kesehatan, dan perlindungan bagi perempuan serta anak di Dairi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara TP PKK, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan program pemberdayaan yang berkelanjutan.

Selain Ketua TP PKK Dairi, penghargaan Puspa Cita 2026 juga diberikan kepada Ketua TP PKK dari Kabupaten Jember, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Puncak.

Dengan penghargaan ini, TP PKK Dairi diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai motor penggerak pembangunan berbasis keluarga di daerah. (rud/ila)