Home Blog Page 97

Tim AP Pulungan Law Office Berkunjung ke Lapas Kelas 1 Medan

BERKUNJUNG: Tim AP Pulungan Law Office saat berkunjung ke Lapas Kelas 1 Medan. Istimewa/Sumut Pos
BERKUNJUNG: Tim AP Pulungan Law Office saat berkunjung ke Lapas Kelas 1 Medan. Istimewa/Sumut Pos

MEDAN – Kantor Hukum AP Pulungan Law Office melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan, yang berlokasi di Tanjung Gusta, Kota Medan, pada Senin (6/4) kemarin, untuk memberikan dukungan moril kepada Kepala Lapasnya, Fonika Affandi.

Tim dari AP Pulungan Law Office disambut hangat oleh Humas Lapas Kelas 1 Medan, Dian Siregar dan diajak berkeliling melihat kegiatan serta pemeriksaan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan tersebut.

Direktur AP Pulungan Law Office, Alansyah Putra Pulungan SH MH menuturkan, bahwa sistem keamanan di Lapas sangat ketat. Hampir tidak mungkin seseorang menyelundupkan barang barang yang terlarang ke dalam lapas.

Warga binaan juga disibukkan dengan berbagai aktivitas positif di dalam Lapas seperti kegiatan keagamaan, olahraga dan keterampilan yang membentuk kepribadian warga binaan lebih baik dan terhindar dari pikiran pikiran negatif.

Menurutnya, meskipun jumlah warga binaan dengan petugas tidak sebanding, namun keamanan dan kondusifitas yang berlangsung lama di lapas menjadi bukti kerja keras dan keberhasilan Kalapas dalam memimpin Lembaga Pemasyarakatan dengan baik dan membanggakan.

“Bahwa apa yang kita lihat hari ini adalah bukti yang menepis tuduhan tuduhan terhadap kalapas tidaklah lebih dari isapan jempol belaka. Hanya ucapan orang dari luar yang tidak pernah melihat dan menuduh tanpas dasar. Sedangkan yang kita lihat di sini sangatlah berbanding terbalik. Faktanya keamanan dan kondusifitas lapas sangat terjaga dan harus didukung untuk semakin lebih baik,” kata Alansyah.

Dalam kesempatan itu, Alan menyampaikan, bahwa kantornya bersedia untuk memberikan bantuan hukum kepada Lapas Tanjung Gusta terhadap penyebaran berita hoaks dan fitnah yg ditujukan kepada Lapas Kelas 1 Medan, Tanjung Gusta Medan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Medan Fonika Affandi melalui Humasnya, Dian Siregar mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan dukungan moril yang diberikan Tim dari AP Pulungan Law Office.

Ia berharap, agar ke depan dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk setiap program program Lapas Kelas 1 Medan. “Terima kasih atas kunjungannya dan semoga ke depan kita dapat berkerja sama,” harap Dian. (dwi/ila)

Sidak DPRD Medan di Pabrik Kecap, Ungkap Masalah Izin dan Limbah

SIDAK: Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memimpin sidak ke pabrik PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Medan Timur.
SIDAK: Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memimpin sidak ke pabrik PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Medan Timur.

Kunjungan mendadak (sidak) Komisi IV DPRD Kota Medan mengungkap sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran izin dan pengelolaan limbah di sebuah pabrik kecap yang beroperasi di lahan milik PT KAI.

Sidak yang dilakukan pada Senin (6/4/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, ke pabrik PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Medan Timur. Kegiatan ini merupakan respons atas keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik.

Dalam inspeksi tersebut, dewan menemukan bahwa izin pengelolaan limbah perusahaan dinilai belum lengkap dan belum menyesuaikan dengan regulasi terbaru. “Kami tidak melarang usaha berjalan, tapi seluruh perizinan, terutama pengelolaan limbah, harus dipenuhi,” tegas Paul di lokasi.

Paul juga mengingatkan bahwa pihak perusahaan diberikan waktu untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Jika tidak diindahkan, DPRD membuka kemungkinan pemberian sanksi tegas hingga penyegelan operasional. “Kalau tidak segera diurus, kita khawatir nanti usaha ini bisa disegel,” ujarnya.

Keluhan warga sekitar turut diperkuat oleh anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri. Ia menyoroti kondisi limbah yang kerap meluap saat hujan dan telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan maksimal. “Kenapa limbahnya keluar saat hujan? Ini sudah terlalu lama dibiarkan,” ujarnya.

Perwakilan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya telah mengantongi dokumen UKL-UPL. Namun, berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perusahaan wajib melengkapi persetujuan teknis terkait baku mutu air limbah sebelum memperoleh Persetujuan Lingkungan. “Kami sudah menyurati sejak Juni 2023, tetapi hingga kini belum ada perbaikan dokumen,” jelasnya.

Menanggapi temuan tersebut, pihak perusahaan melalui Humasnya, P Nadaek, menyatakan komitmen untuk segera melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan, termasuk uji emisi.

DPRD Medan pun memastikan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi. (map/ila)

BPKAD Sumut Optimalkan Aset Idle

Kepala BKAD Sumut Timur Tumanggor
Kepala BKAD Sumut Timur Tumanggor

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Utara terus mempercepat pembenahan tata kelola aset daerah. Fokus utama diarahkan pada percepatan sertifikasi tanah, penyelesaian aset bermasalah, serta optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan (idle).

Kepala BPKAD Sumut Timur Tumanggor, menegaskan langkah ini dilakukan untuk memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Pengelolaan aset harus tertib administrasi, jelas secara hukum, dan mampu memberi nilai tambah,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi per akhir 2023, masih terdapat 849 bidang tanah milik Pemprov Sumut yang belum bersertifikat. Kondisi ini mendorong pemerintah menetapkan target tahunan untuk mempercepat proses legalisasi aset.

Upaya tersebut menunjukkan progres bertahap. Pada 2024, dari target 598 bidang, sebanyak 220 telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional dengan 34 sertifikat terbit. Sementara pada 2025, dari target 564 bidang, 416 telah didaftarkan dan 38 sertifikat berhasil diterbitkan.

Memasuki 2026, Pemprov Sumut menargetkan sertifikasi 772 bidang tanah. Hingga Maret 2026, sebanyak 121 bidang telah diajukan ke BPN dan masih dalam proses. Secara keseluruhan, jumlah tanah yang telah bersertifikat kini mencapai 1.157 bidang.

Tak hanya itu, Pemprov Sumut juga berhasil menuntaskan 31 aset bermasalah sebagai bagian dari pengamanan aset daerah. Langkah percepatan ini diperkuat melalui kebijakan resmi berupa surat gubernur, pembentukan tim khusus, serta koordinasi lintas OPD dan pemerintah kabupaten/kota.

Di sisi lain, perhatian juga diarahkan pada aset idle yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dari hasil pemetaan, terdapat 113 aset idle yang berpotensi dikembangkan.

Pada tahun 2026, sebanyak 52 aset telah memasuki tahap penilaian bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara. Penilaian ini bertujuan menentukan nilai wajar sebagai dasar pemanfaatan aset ke depan.

“Aset yang sudah dinilai akan dimasukkan ke dalam sistem pemanfaatan agar dapat diakses masyarakat dan calon mitra secara terbuka,” ujar Timur. (san/ila)

Fraksi Hanura–PKB Dorong Revisi Perda Kesehatan

PANDANGAN: Pandangan Fraksi Hanura–PKB soal revisi Perda Kesehatan, dibacakan oleh Romauli Silalahi.
PANDANGAN: Pandangan Fraksi Hanura–PKB soal revisi Perda Kesehatan, dibacakan oleh Romauli Silalahi.

Fraksi Hanura–PKB DPRD Kota Medan mendorong percepatan revisi aturan kesehatan daerah demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu poin krusial yang disorot adalah larangan bagi rumah sakit untuk menolak pasien, khususnya peserta BPJS atau Universal Health Coverage (UHC).

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012, Senin (6/4/2026).

Pandangan Fraksi Hanura–PKB dibacakan oleh Romauli Silalahi. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya penguatan sistem kesehatan berbasis promotif dan preventif, agar masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan saat sakit, tetapi juga terlindungi sejak dini.

“Pendekatan promotif dan preventif harus jadi prioritas untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, fraksi juga menyoroti perlunya pembenahan sistem rujukan kesehatan agar lebih terintegrasi dan berjenjang. Hal ini dinilai penting untuk menghindari penumpukan pasien di rumah sakit.

Tak hanya itu, optimalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik swasta juga menjadi perhatian. Fraksi meminta agar klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat diberdayakan secara maksimal dalam melayani masyarakat.

Fraksi Hanura–PKB juga mengusulkan agar masyarakat diberikan kebebasan dalam memilih fasilitas kesehatan tanpa dibatasi aturan administratif yang kaku.

Dalam rapat yang turut dihadiri Rico Tri Putra Bayu Waas tersebut, fraksi mengungkap berbagai keluhan masyarakat, mulai dari keterbatasan kamar rawat inap, lambannya pelayanan, hingga ketersediaan obat yang kerap tidak mencukupi.

Poin paling tegas yang disampaikan adalah larangan bagi rumah sakit untuk menolak pasien dalam kondisi apa pun. “Rumah sakit tidak boleh lagi menolak pasien, termasuk dengan alasan kamar penuh,” tegas Romauli.

Fraksi Hanura–PKB menilai revisi Perda ini sangat mendesak untuk segera disahkan. Mereka berharap pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak pada peningkatan layanan kesehatan yang merata di Kota Medan. (map/ila)

Sidang Kasus Eks Lahan PTPN, Penasihat Hukum Terdakwa Nilai Dakwaan Prematur

MEDAN, SumutPos.co– Sidang perkara pengelolaan lahan eks PTPN II kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/4/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara belum memiliki aturan teknis yang jelas.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan melanjutkan sidang terhadap empat terdakwa dalam perkara pengelolaan lahan eks PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I bersama PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Hendrik Sipahutar menghadirkan empat saksi ahli, yakni Ahmad Redi sebagai ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) dan perundang-undangan, Suherwin dari Kantor Jasa Penilaian Publik, Hernold Makawimbang dan Alwi Budianto dari Kantor Akuntan Publik.

Pada awal persidangan, kehadiran Ahmad Redi sempat dipertanyakan oleh Johari Damanik, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti. Penasihat hukum mempertanyakan kapasitas ahli yang berlatar belakang hukum administrasi negara (HAN) dalam menjelaskan perkara yang berkaitan dengan hukum agraria. “Apakah ahli bisa menjelaskan hal ikhwal yang berhubungan erat dengan Hukum Agraria? Sedangkan ahli mengaku sebagai ahli HAN,” tanya Johari.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Redi menjelaskan, meskipun dirinya bukan ahli hukum agraria, ia tetap dapat menjelaskan persoalan pertanahan karena hukum agraria merupakan bagian dari HAN.

Redi juga menjelaskan, ketentuan mengenai pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 hingga Pasal 110 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak mengatur kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. “Kalau pemberian HGB yang diatur dalam pasal 88-110 Permen No 182021 tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara,” ujar Redi.

Ia menambahkan, kewajiban penyerahan 20 persen lahan memang diatur dalam Pasal 165 regulasi yang sama, tetapi hingga saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaannya. “Sampai saat ini belum ada juknis/juklak dari Kepmen ATR sebut, sehingga belum ada aturan penyerahan 20 persen tersebut jika harus dilaksanakan,” tuturnya.

Selain itu, dalam persidangan juga disampaikan adanya perbedaan penilaian terhadap harga tanah seluas 93,8 hektare yang telah berubah dari HGU menjadi HGB berdasarkan keterangan ahli dari Kantor Jasa Penilaian Publik dan Kantor Akuntan Publik.

Usai sidang, Johari Damanik menilai, keterangan saksi ahli Ahmad Redi memperlihatkan bahwa dakwaan JPU tersebut prematur dalam menerapkan pasal 165 ayat (1). Menurut Johari, ketentuan Pasal 165 ayat (1) hanya berlaku dalam konteks perubahan hak, bukan pemberian hak baru.

Perubahan hak sendiri mensyaratkan bahwa entitas pemegang hak tetap sama. “Namun dalam perkara ini, disebutkan bahwa kepemilikan telah berubah melalui mekanisme inbreng, sehingga tidak lagi memenuhi unsur perubahan hak, melainkan masuk dalam kategori pemberian hak baru,” ucapnya.

Johari menyebutkan, saksi ahli mengakui hingga saat ini belum terdapat aturan pelaksana yang mengatur secara teknis mekanisme penyerahan 20 persen tersebut. Hal ini menjadi alasan mengapa ketentuan tersebut dinilai masih prematur untuk diterapkan.

Menurut Johari, meskipun dalam SK pemberian hak dicantumkan kewajiban 20 persen, pihak perusahaan, seperti PTPN maupun PT NDP, pada prinsipnya tidak menolak. Bahkan disebutkan telah ada kesediaan sejak awal untuk memenuhi kewajiban tersebut, tetapi implementasinya masih terkendala sejumlah regulasi lain.

Johari menjelaskan, pemberian hak diberikan atas tanah yang langsung dikuasai negara, sedangkan perubahan hak merupakan perubahan status atas tanah yang masih dimiliki oleh entitas yang sama, dengan jangka waktu yang tetap mengikuti hak sebelumnya. Menurut Johari, dalam kasus lahan PTPN, tanah sebelumnya telah dilepas dan menjadi tanah yang dikuasai negara, kemudian diajukan permohonan baru oleh PT NDP dan dikabulkan melalui mekanisme pemberian hak oleh Kementerian ATR/BPN.

“Keterangan ini juga diperkuat oleh saksi fakta dari Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa proses yang dilakukan merupakan mekanisme permohonan hak baru, bukan perubahan hak,” pungkasnya. (adz)

25 Ruas Jalan Utama Tanpa Kabel Semrawut

AUDIENSI: Rico Waas saat menerima audiensi dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Sumut.
AUDIENSI: Rico Waas saat menerima audiensi dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Sumut.

MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya untuk menata kabel udara yang semrawut menjadi kabel tanam guna memperindah wajah kota Medan. Penegasan itu disampaikan Rico Waas saat menerima audiensi dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Sumut, di Balai Kota, Selasa (7/4/2026).

Didampingi Kadis Kominfo Arrahmaan Pane, Plt Kadis Perhubungan Suriono, dan Plt Kadis SDABMBK Ferri Ichsan, orang nomor satu di Pemko Medan itu menekankan pentingnya penataan kabel di kawasan ruas jalan agar ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini terlihat lebih rapi, estetis, dan nyaman. “Kita tahu bagaimana kondisi kabel di Kota Medan. Kalau bisa ke depan harus di hilangkan kabel udara.

Kota Medan akan lebih cantik dan estetik jika tidak ada lagi kabel yang semrawut,” kata Rico Waas.

Apalagi, bilang Rico Waas, Kota Medan akan menjadi tuan rumah Rakernas XVIII APEKSI 2026 pada 29 Juni hingga 4 Juli 2026 mendatang. Maka dari itu, suami dari Ketua TP PKK Kota Medan, Ny. Airin Rico Waas itu berharap momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk mendorong transformasi kota, termasuk dalam penataan infrastruktur kabel. “Perhelatan besar ini harus jadi momentum transformasi agar Medan bisa menjadi contoh bagi kota lain,” ujarnya.

Salah satu yang menjadi point penting yang disampaikan Rico Waas dalam pertemuan itu ialah, dirinya ingin pekerjaan dilakukan dengan koordinasi yang baik dan efisien. Artinya pengerjaan kabel tanam harus dilakukan beriringan dengan pembangunan trotoar oleh Dinas SDABMBK sehingga tidak terjadi pembongkaran ulang setelah pembangunan trotoar. “Saya tidak mau kerja dua kali. Ketika kita bangun trotoar, jangan dibongkar lagi hanya untuk menanam kabel. Harus ada komitmen bersama agar kota ini tidak semrawut,” tegas Rico Waas.

Sementara itu, Ketua Apjatel Sumut Jimmy Aswin Siregar menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemko Medan, khususnya Dinas SDABMBK, dalam penataan kabel menjadi sistem bawah tanah sebagai bagian dari transformasi digital.
Saat ini, bilangnya, beberapa kawasan di Kota Medan telah steril dari kabel udara seperti di kawasan Kesawan, Jalan Dr Mansyur, Jalan Juanda, dan Jalan Zainul Arifin. “Hingga April 2026, penataan ditargetkan mencakup hampir 20 ruas jalan, dengan total sekitar 25 ruas jalan yang akan dikerjakan sepanjang tahun ini, termasuk di jalan Imam Bonjol, jalan Patimura dan jalan S. Parman dan ruas jalan lainnya yang ada di Kota Medan, “ucapnya. (map/ila)

Pendidikan Sumatera Utara: Antara Potensi Besar dan Ketimpangan

Oleh: Jheni Yusuf Saragih, S.Pd.,M.Pd, mahasiswa S3 Unimed

Pendidikan sering disebut sebagai kunci pembangunan, namun di Sumatera Utara komitmen tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kualitas layanan pendidikan. Meski memiliki potensi ekonomi dan sumber daya besar, provinsi ini masih menghadapi masalah serius dalam pemerataan pendidikan.

Sebagai wilayah dengan jumlah penduduk besar dan potensi strategis seperti Medan dan Danau Toba, Sumatera Utara seharusnya memiliki sistem pendidikan yang kuat. Namun, ketimpangan masih menjadi persoalan utama. Sekolah di kota memiliki fasilitas lebih baik dibandingkan daerah terpencil yang masih kekurangan ruang layak, laboratorium, dan akses teknologi.

Kondisi geografis memang menjadi tantangan, tetapi tidak bisa terus dijadikan alasan. Ketimpangan yang berlangsung lama berisiko memperlebar kesenjangan sosial. Selain itu, kualitas pembelajaran juga masih rendah, terlihat dari kemampuan literasi dan numerasi siswa yang belum memadai. Hal ini membuat pendidikan lebih bersifat administratif daripada pengembangan kemampuan berpikir.

Distribusi guru juga belum merata. Daerah terpencil kekurangan tenaga pendidik, sementara kota mengalami penumpukan. Ini menunjukkan lemahnya manajemen sumber daya pendidikan. Kebijakan pemerataan pun sering disalahartikan sebagai pembagian anggaran yang sama, padahal daerah tertinggal justru membutuhkan perhatian lebih besar.

Di era digital, pendidikan dituntut menghasilkan siswa yang kritis, kreatif, dan melek teknologi. Namun, keterbatasan infrastruktur di beberapa daerah justru berpotensi memperlebar kesenjangan jika tidak ditangani dengan baik.

Perbaikan pendidikan membutuhkan kebijakan berbasis data serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat. Selain itu, kekayaan budaya lokal harus dimanfaatkan untuk membangun pendidikan yang relevan dan berkarakter.

Pada akhirnya, masa depan Sumatera Utara bergantung pada keseriusan reformasi pendidikan. Tanpa perbaikan menyeluruh, potensi besar daerah ini sulit berkembang. Namun dengan kerja sama semua pihak, pendidikan dapat menjadi kunci menuju daerah yang maju, inklusif, dan berdaya saing. (*)

Akselerasi Bisnis Hijau, Katadata Meluncurkan KESGI Dashboard

JAKARTA, SumutPos.co- Katadata melalui Katadata Green meluncurkan KESGI (Katadata ESG Insight) Dashboard. Dasbor ini menghimpun dan menganalisis data ESG perusahaan yang melantai di pasar saham, diperkuat penilaian berdasarkan panel ahli serta teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendukung implementasi ESG perusahaan-perusahaan Indonesia.

Peluncuran berlangsung dalam Katadata ESG Forum bertema “ESG untuk Akselerasi Dekarbonisasi & Bisnis Hijau” yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (6/4). Forum ini menghadirkan lebih dari 100 peserta dari kalangan regulator, pimpinan perusahaan, investor, dan pelaku industri.

Co-founder dan Chief Executive Officer Katadata Metta Dharmasaputra mengatakan, pengembangan inisiatif ini berdasarkan keyakinan ekonomi hijau mampu mengerek pertumbuhan ekonomi 8 persen Indonesia. “Tanpa sektor ini sebagai pendorong baru, kelihatannya akan sulit untuk mencapai target pertumbuhan sebesar itu,” ujar Metta.

Metta juga menambahkan, dalam survei BEI bersama Mandiri Institute tahun 2024 terhadap 150 perusahaan, tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya data kuantitatif yang memadai, keterbatasan sumber daya manusia, dan tingginya biaya pengumpulan data ESG.

Co-founder dan Chief Content Officer Katadata Heri Susanto mengatakan, KESGI Dashboard adalah upaya untuk membuat data-data ESG dapat lebih mudah dipahami dan mendasari pengambilan keputusan. Dengan demikian, pembacaan perkembangan ESG di Indonesia bisa lebih jelas, mendalam, dan cepat.

“KESGI menjadi solusi agar data bisa diubah menjadi insight, dari kepatuhan menjadi keputusan, dan dari fragmentasi menjadi integrasi,” katanya.

Menurut Heri, KESGI memiliki metodologi yang dikembangkan dari standar global dan diselaraskan standar lokal serta regulasi nasional. Kerangka penilaian dalam dasbor ini terdiri dari tiga pilar ESG, yang terdiri dari 15 topik dan diperkuat lebih dari 100 indikator.

Dia menambahkan, ke depannya KESGI juga akan mengembangkan Katadata ESG-50 Leader Index. Indeks saham ini akan mengidentifikasi 50 perusahaan tercatat di BEI dengan penerapan standar ESG terbaik secara konsisten.

“Ke depan kami akan mengembangkan ESG Index yang dapat menjadi rujukan investor, supaya dapat melihat kinerja ESG dan keuangan perusahaan yang baik,” kata Heri.

Deputy Head of Katadata Green Jeany Hartriani menjelaskan, ada beberapa tantangan penerapan ESG di dalam konteks Indonesia. Beberapa di antaranya standar ESG yang kompleks dan pengalaman tim yang masih terbatas. Membangun standar dan prosedur ESG yang lebih matang menjadi langkah penting. “ESG harus lebih dari sekedar pelaporan, menjadi prinsip kepemimpinan dan melatarbelakangi operasional perusahaan,” kata Jeany.

Dia menambahkan, KESGI merupakan platform ESG yang mengintegrasikan intelligence, consulting, pembelajaran, komunikasi, dan aktivasi keberlanjutan dalam satu ekosistem.

Penanggung Jawab Sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengungkapkan Indeks ESG di BEI semakin menjadi acuan dalam pengambilan keputusan investasi. Termasuk meningkatnya perhatian investor global pada sektor energi terbarukan dan transisi energi.

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan per Februari 2026, Jeffrey menyampaikan ada 72 reksadana pasif dan exchange-traded fund berbasis saham yang dicatatkan di bursa dengan total dana kelolaan mencapai Rp15,83 triliun.

“BEI menyediakan 6 indeks berbasis ESG untuk mendorong penciptaan produk investasi ESG, platform, panduan ESG reporting, program edukasi kepada pelaku investasi, serta kolaborasi dengan regulator dan mitra strategis seperti Katadata,” katanya.

Dalam acara ini, Katadata Green juga menandatangani nota kesepahaman dengan lima mitra strategis, yakni East Ventures, Life Cycle Indonesia, Indonesia Carbon Capture and Storage Center, A+ CSR Indonesia, Rekosistem, dan Jejakin. Kerja sama ini bertujuan memperkuat kolaborasi dalam pengembangan dan pemanfaatan KESGI, termasuk penguatan ekosistem ESG berbasis data, pengembangan platform berbasis data, serta perluasan adopsi praktik keberlanjutan di berbagai sektor. (adz)