24 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Penanggulangan Cyberbullying terhadap Anak Dapat Gunakan Kebijakan Kriminal dengan Pendekatan Sarana Penal dan non-Penal

SUMUTPOS.CO – KEPALA Pusat Kajian Magister Hukum Universitas Medan Area (UMA) Dr Wenggedes Frensh MH menyampaikan penyuluhan pada siswa MIS dan SMP Terpadu Al-Ikhwan Jalan Lokasi Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa, Sabtu (3/8).

Hadir dalam kegiatan yang dirangkai Pertemuan Orangtua Murid dan Guru (POMG) tersebut, Ketua Yayasan Al-Karim MIS dan SMP Terpadu Al-Ikhwan Tanjungmorawa Siti Rahmah SPd MSi, Dosen UMA Prof Dr H Syafruddin Ritonga MAP, para guru dan orangtua siswa.

Dalam penyuluhan ini Dr Wenggedes Frensh MH yang dalam pertemuan ini mengajak dialog para siswa juga mengingatkan mereka untuk bijak saat menggunakan telepon genggam terutama dalam menggunakan media sosial.

Kepala Pusat Kajian Magister Hukum meminta para siswa agar dapat memanfaatkan telepon gengam untuk menambahkan pengetahuan, namun tetap memperhatikan batasan pemakaian agar tak mengganggu kesehatan.

Hindari melakukan bullying atau perilaku agresif yang berulang, disengaja, dan memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain secara emosional, fisik atau mental.

”Saat ini dalam upaya penanggulangan cyberbullying terhadap anak dapat dilakukan dengan menggunakan kebijakan kriminal dengan pendekatan sarana penal dan non-penal,” katanya.

Dijelaskannya, kebijakan penal untuk Indonesia saat ini telah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Nomor 19 Tahun 2016 jo Nomot 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat pengaturan cyberbullying pada Pasal 29.

Kebijakan non-penal dapat dilakukan dengan pendekatan religius, pendekatan moral, pendekatan etika internet (cyberethics) dan budaya internet (cyberculture). (dmp)

SUMUTPOS.CO – KEPALA Pusat Kajian Magister Hukum Universitas Medan Area (UMA) Dr Wenggedes Frensh MH menyampaikan penyuluhan pada siswa MIS dan SMP Terpadu Al-Ikhwan Jalan Lokasi Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa, Sabtu (3/8).

Hadir dalam kegiatan yang dirangkai Pertemuan Orangtua Murid dan Guru (POMG) tersebut, Ketua Yayasan Al-Karim MIS dan SMP Terpadu Al-Ikhwan Tanjungmorawa Siti Rahmah SPd MSi, Dosen UMA Prof Dr H Syafruddin Ritonga MAP, para guru dan orangtua siswa.

Dalam penyuluhan ini Dr Wenggedes Frensh MH yang dalam pertemuan ini mengajak dialog para siswa juga mengingatkan mereka untuk bijak saat menggunakan telepon genggam terutama dalam menggunakan media sosial.

Kepala Pusat Kajian Magister Hukum meminta para siswa agar dapat memanfaatkan telepon gengam untuk menambahkan pengetahuan, namun tetap memperhatikan batasan pemakaian agar tak mengganggu kesehatan.

Hindari melakukan bullying atau perilaku agresif yang berulang, disengaja, dan memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain secara emosional, fisik atau mental.

”Saat ini dalam upaya penanggulangan cyberbullying terhadap anak dapat dilakukan dengan menggunakan kebijakan kriminal dengan pendekatan sarana penal dan non-penal,” katanya.

Dijelaskannya, kebijakan penal untuk Indonesia saat ini telah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Nomor 19 Tahun 2016 jo Nomot 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat pengaturan cyberbullying pada Pasal 29.

Kebijakan non-penal dapat dilakukan dengan pendekatan religius, pendekatan moral, pendekatan etika internet (cyberethics) dan budaya internet (cyberculture). (dmp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/