28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Rektor Unpab: Lembaga Pendidikan Membutuhkan LPSK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat dibutuhkan di tengah masyarakat, termasuk lembaga pendidikan. Karenanya, sosialisasi keberadaan LPSK ke berbagai daerah bekerja sama dengan akademisi dan komunitas harus terus dilakukan.

Webincang: Suasana Webincang Unpab TV Talkshow bertema Mengenal LPSK di Gelanggang Mahabento, Kampus 1 Unpab Jalan Gatot Subroto Km 4,5 Medan, baru-baru ini.
Webincang: Suasana Webincang Unpab TV Talkshow bertema Mengenal LPSK di Gelanggang Mahabento, Kampus 1 Unpab Jalan Gatot Subroto Km 4,5 Medan, baru-baru ini.

Hal ini disampaikan Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Dr H Muhammad Isa Indrawan SE MM saat menjadi narasumber pada Webincang Unpab TV Talkshow bertema Mengenal LPSK di Gelanggang Mahabento, Kampus 1 Unpab Jalan Gatot Subroto Km 4,5 Medan baru-baru ini.

“Dengan adanya LPSK, lembaga pendidikan yang berada di fakultas hukum ataupun yang lainnya menjadi pintu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar,” kata Isa.

Dalam webincang itu juga berbicara Dr Hasto Atmojo Suroyo MKrim (Ketua LPSK RI), Dr Ir Noor Sidharta, MH MBA (Sekretaris Jenderal LPSK RI), dan Rully Novian SH MH (Tenaga Ahli Utama LPSK RI). Webincang dipandu Bachtiar Djanan M dari Pusat Riset dan Pengembangan Unpab. Webincang yang mengikuti protokol kesehatan ini diikuti 40 orang peserta dari pimpinan Program Studi se-Unpab, dosen, mahasiswa dan pers.

Lebih jauh Rektor Unpab Isa Indrawan menyatakan, perguruan tinggi yang dipimpinnya tetap berdiri tegak untuk menyampaikan tujuan dan kebenaran demi kemaslahatan umat.

Dalam kesempatan itu, Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, LPSK adalah salah satu lembaga nonstruktural di Indonesia yang lahir pasca reformasi yang kelahirannya di dorong oleh masyarakat sipil. Kemudian, mendorong negara untuk mengeluarkan satu perundang-undangan yang kemudian dikenal sebagai undang-undang perlindungan saksi dan korban pada tahun 2006.

LPSK, kata Hasto, memberikan pelayanan berupa perlindungan kepada saksi maupun korban sehingga proses peradilan pidana dapat terlaksana dengan baik. “Undang-undang ini lahir karena masyarakat sangat prihatin dengan maraknya kasus-kasus korupsi yang sangat sulit diungkap karena para saksi takut untuk meberikan kesaksian. Karenanya perlu dibentuk lembaga yang dapat memberikan perlindungan kepada saksi sehingga saksi tidak perlu takut akan intimidasi, ancaman dan lain sebagainya dalam memberikan kesaksian,” katanya

Dia juga menyatakan, LPSK siap dilibatkan untuk pembekalan kepada mahasiswa agar memiliki kesadaran tentang pentingnya peranan saksi dan korban.

Sedangkan Sekjen LPSK RI Noor Sidharta mengatakan, semua layanan di LPSK tidak dikenakan biaya. “Terkait dengan psikososial, LPSK tidak bisa bekerja sendiri. LPSK harus dibantu oleh pihak lain seperti kampus, NGO, kementrian lembaga, lembaga filantropi yang memberikan bantuan,” pungkasnya.

Ditegaskannya, LPSK siap melindungi dan mendampingi masyarakat di lingkungan kampus misalnya ahli keuangan maupun ahli hukum apabila akan dimintai kesaksian tanpa merasa khawatir. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat dibutuhkan di tengah masyarakat, termasuk lembaga pendidikan. Karenanya, sosialisasi keberadaan LPSK ke berbagai daerah bekerja sama dengan akademisi dan komunitas harus terus dilakukan.

Webincang: Suasana Webincang Unpab TV Talkshow bertema Mengenal LPSK di Gelanggang Mahabento, Kampus 1 Unpab Jalan Gatot Subroto Km 4,5 Medan, baru-baru ini.
Webincang: Suasana Webincang Unpab TV Talkshow bertema Mengenal LPSK di Gelanggang Mahabento, Kampus 1 Unpab Jalan Gatot Subroto Km 4,5 Medan, baru-baru ini.

Hal ini disampaikan Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Dr H Muhammad Isa Indrawan SE MM saat menjadi narasumber pada Webincang Unpab TV Talkshow bertema Mengenal LPSK di Gelanggang Mahabento, Kampus 1 Unpab Jalan Gatot Subroto Km 4,5 Medan baru-baru ini.

“Dengan adanya LPSK, lembaga pendidikan yang berada di fakultas hukum ataupun yang lainnya menjadi pintu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar,” kata Isa.

Dalam webincang itu juga berbicara Dr Hasto Atmojo Suroyo MKrim (Ketua LPSK RI), Dr Ir Noor Sidharta, MH MBA (Sekretaris Jenderal LPSK RI), dan Rully Novian SH MH (Tenaga Ahli Utama LPSK RI). Webincang dipandu Bachtiar Djanan M dari Pusat Riset dan Pengembangan Unpab. Webincang yang mengikuti protokol kesehatan ini diikuti 40 orang peserta dari pimpinan Program Studi se-Unpab, dosen, mahasiswa dan pers.

Lebih jauh Rektor Unpab Isa Indrawan menyatakan, perguruan tinggi yang dipimpinnya tetap berdiri tegak untuk menyampaikan tujuan dan kebenaran demi kemaslahatan umat.

Dalam kesempatan itu, Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, LPSK adalah salah satu lembaga nonstruktural di Indonesia yang lahir pasca reformasi yang kelahirannya di dorong oleh masyarakat sipil. Kemudian, mendorong negara untuk mengeluarkan satu perundang-undangan yang kemudian dikenal sebagai undang-undang perlindungan saksi dan korban pada tahun 2006.

LPSK, kata Hasto, memberikan pelayanan berupa perlindungan kepada saksi maupun korban sehingga proses peradilan pidana dapat terlaksana dengan baik. “Undang-undang ini lahir karena masyarakat sangat prihatin dengan maraknya kasus-kasus korupsi yang sangat sulit diungkap karena para saksi takut untuk meberikan kesaksian. Karenanya perlu dibentuk lembaga yang dapat memberikan perlindungan kepada saksi sehingga saksi tidak perlu takut akan intimidasi, ancaman dan lain sebagainya dalam memberikan kesaksian,” katanya

Dia juga menyatakan, LPSK siap dilibatkan untuk pembekalan kepada mahasiswa agar memiliki kesadaran tentang pentingnya peranan saksi dan korban.

Sedangkan Sekjen LPSK RI Noor Sidharta mengatakan, semua layanan di LPSK tidak dikenakan biaya. “Terkait dengan psikososial, LPSK tidak bisa bekerja sendiri. LPSK harus dibantu oleh pihak lain seperti kampus, NGO, kementrian lembaga, lembaga filantropi yang memberikan bantuan,” pungkasnya.

Ditegaskannya, LPSK siap melindungi dan mendampingi masyarakat di lingkungan kampus misalnya ahli keuangan maupun ahli hukum apabila akan dimintai kesaksian tanpa merasa khawatir. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/