DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai satuan pendidikan non formal harus mengikuti proses akreditasi sebagai bagian akuntabilitas publik pelayanan pendidikan. Hal tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Hal tersebut mendasari dilaksanakannya Pendampingan Akreditasi PKBM yang dilaksanakan oleh Forum Komunikasi PKBM Sumut di Percut Sei Tuan, pada Kamis (7/11).
Ketua Forum Komunikasi PKBM Sumut Manahan Sitanggang SH didampingi Sekretaris Indra Prawira ST MM menjelaskan, akreditasi sangat penting bagi PKBM sebagai penjaminan mutu, karenanya FK PKBM Sumut konsisten akan mendampingi lembaga PKBM dalam mempersiapkan diri mengikuti proses akreditasi tersebut. “Ini adalah bentuk kepedulian Forum Komunikasi PKBM untuk kemajuan PKBM di Sumatera Utara,” tegas Manahan.
Manahan juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM) Provinsi Sumut yang selama ini menjadi mitra strategis Forum Komunikasi PKBM dalam proses akreditasi satuan pendidikan PKBM.
Hadir sebagai narasumber dari BAN PDM Sumut H Ali Ishak Dalimunthe, SS, SH, MKn. Ali Ishak memaparkan regulasi dan aturan terkait akreditasi, juga proses dalam mengikuti akreditasi.
Kegiatan diikuti 17 peserta dari berbagai lembaga PKBM. Jumlah peserta dibatasi menyesuaikan dengan kuota sasaran akreditasi dari BAN PDM. Peserta antusias mengikuti diskusi, sampai pada penyusunan dokumen teknis akreditasi dan cara upload ke aplikasi Sispena (Sistem Informasi Penilaian Akreditasi). (rel/adz)