31 C
Medan
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

Dosen Universitas Haji Sumatera Utara dan STKIP Pangeran Antasari Gelar PKM di Desa Tanjungrejo

ROBIATUN Rambe dan Aswan Pangondian (dosen Universitas Haji Sumatera Utara) bersama Sugito (dosen STKIP Pangeran Antasari) menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Tanjungrejo. Para dosen dibantu dua mahasiswa Universitas Haji Sumatera Utara Anggi Monalisa dan Dila Sakira.

Desa Tanjungrejo ini berada di Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang yang terletak di pesisir pantai timur Sumatera. Tanjungrejo memiliki luas 19 Km2 dengan jumlah penduduk 10.342 orang. Penduduk Desa Tanjungrejo, umumnya bekerja sebagai petani dan nelayan.

Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terkhusus dalam bidang kesehatan sangat dibutuhkan peran serta dari tim penggerak PKK. Untuk itu Tim Penggerak PKK Desa Tanjungrejo terus berperan aktif dalam menunjang kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan.

Dari hasil wawancara yang dilakukan kepada sekretaris desa, pengurus PKK, kader kesehatan dan beberapa masyarakat didapatkan informasi masih banyak masyarakat yang tidak mengerti tentang Beyond Use Date (BUD) yang merupakan masa penyimpanan dan penggunaan obat setelah dibuka atau diracik dari kemasan.

Perilaku masyarakat dalam hal penggunaan dan penyimpanan obat tersebut menjadi fenomena yang berdampak terhadap kejadian yang tidak diharapkan dalam menjalani terapi, misalnya seperti obat yang tidak dapat berefek dengan optimal.

”Jika tidak disertai pengetahuan yang tepat, kemungkinan dapat terjadi penggunaan obat tidak rasional ataupun cara penyimpanan obat yang tidak tepat akan terjadi di lingkungan masyarakat. BUD istilah yang digunakan dalam dunia farmasi untuk menggambarkan produk obat yang telah disiapkan atau diracik, atau yang kemasan utamanya telah dirusak atau dibuka,” kata Robiatun Rambe kepada Sumut Pos, Kamis (10/10).

Kemasan primer disini berarti kemasan yang langsung bersentuhan dengan bahan obat, seperti botol, ampul, vial dan blister. ”Pengetahuan BUD atau penyimpanan obat termasuk dalam kategori kurang dengan persentase 41,8 persen hingga 43,3 persen,” sebutnya.

Sementara itu dari hasil survey diketahui bahwa pasien baru pertama kali mendengar istilah tersebut. Sebab para pasien hanya mengetahui tentang expired date sehingga menyimpan obat di rumah tanpa tahu batas penyimpanan yang aman.

Robiatun Rambe menerangkan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat berkaitan dengan BUD di Indonesia masih terbilang rendah. ”Hasil survey dari 20 responden, hanya lima responden (25 persen) yang memiliki pengetahuan tentang BUD atau obat di luar tanggal pemakaian. Pada peracikan dan dispensing sediaan steril harus tetap memperhatikan BUD dari obat,” ujar Robiatun Rambe.

Penelitian Cokro et al 2021, lanjut dia, data yang didapat dari informan didapatkan 97 persen tidak mengetahui tentang BUD. Sedangkan semua informan tidak pernah menerima informasi BUD dari apoteker. Sebagian dari informan memiliki persepsi bahwa BUD sama dengan masa kadaluarsa yang ada di kemasan pabrik.

Cokro, et al menyimpulkan bahwa persepsi masyarakat Jakarta Utara mengenai BUD dapat disebabkan oleh pengetahuan tentang BUD yang rendah. Untuk itu, kata Robiatun Rambe, peran apoteker dalam menginformasikan dan mengedukasi tentang BUD sangat diperlukan. (dmp)

ROBIATUN Rambe dan Aswan Pangondian (dosen Universitas Haji Sumatera Utara) bersama Sugito (dosen STKIP Pangeran Antasari) menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Tanjungrejo. Para dosen dibantu dua mahasiswa Universitas Haji Sumatera Utara Anggi Monalisa dan Dila Sakira.

Desa Tanjungrejo ini berada di Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang yang terletak di pesisir pantai timur Sumatera. Tanjungrejo memiliki luas 19 Km2 dengan jumlah penduduk 10.342 orang. Penduduk Desa Tanjungrejo, umumnya bekerja sebagai petani dan nelayan.

Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terkhusus dalam bidang kesehatan sangat dibutuhkan peran serta dari tim penggerak PKK. Untuk itu Tim Penggerak PKK Desa Tanjungrejo terus berperan aktif dalam menunjang kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan.

Dari hasil wawancara yang dilakukan kepada sekretaris desa, pengurus PKK, kader kesehatan dan beberapa masyarakat didapatkan informasi masih banyak masyarakat yang tidak mengerti tentang Beyond Use Date (BUD) yang merupakan masa penyimpanan dan penggunaan obat setelah dibuka atau diracik dari kemasan.

Perilaku masyarakat dalam hal penggunaan dan penyimpanan obat tersebut menjadi fenomena yang berdampak terhadap kejadian yang tidak diharapkan dalam menjalani terapi, misalnya seperti obat yang tidak dapat berefek dengan optimal.

”Jika tidak disertai pengetahuan yang tepat, kemungkinan dapat terjadi penggunaan obat tidak rasional ataupun cara penyimpanan obat yang tidak tepat akan terjadi di lingkungan masyarakat. BUD istilah yang digunakan dalam dunia farmasi untuk menggambarkan produk obat yang telah disiapkan atau diracik, atau yang kemasan utamanya telah dirusak atau dibuka,” kata Robiatun Rambe kepada Sumut Pos, Kamis (10/10).

Kemasan primer disini berarti kemasan yang langsung bersentuhan dengan bahan obat, seperti botol, ampul, vial dan blister. ”Pengetahuan BUD atau penyimpanan obat termasuk dalam kategori kurang dengan persentase 41,8 persen hingga 43,3 persen,” sebutnya.

Sementara itu dari hasil survey diketahui bahwa pasien baru pertama kali mendengar istilah tersebut. Sebab para pasien hanya mengetahui tentang expired date sehingga menyimpan obat di rumah tanpa tahu batas penyimpanan yang aman.

Robiatun Rambe menerangkan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat berkaitan dengan BUD di Indonesia masih terbilang rendah. ”Hasil survey dari 20 responden, hanya lima responden (25 persen) yang memiliki pengetahuan tentang BUD atau obat di luar tanggal pemakaian. Pada peracikan dan dispensing sediaan steril harus tetap memperhatikan BUD dari obat,” ujar Robiatun Rambe.

Penelitian Cokro et al 2021, lanjut dia, data yang didapat dari informan didapatkan 97 persen tidak mengetahui tentang BUD. Sedangkan semua informan tidak pernah menerima informasi BUD dari apoteker. Sebagian dari informan memiliki persepsi bahwa BUD sama dengan masa kadaluarsa yang ada di kemasan pabrik.

Cokro, et al menyimpulkan bahwa persepsi masyarakat Jakarta Utara mengenai BUD dapat disebabkan oleh pengetahuan tentang BUD yang rendah. Untuk itu, kata Robiatun Rambe, peran apoteker dalam menginformasikan dan mengedukasi tentang BUD sangat diperlukan. (dmp)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/