SUMUTPOS.CO – BALAI Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumut menampung masukan dari berbagai elemen masyarakat di Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dilaksanakan di Aula Sisingamangaraja XII BPMP Sumut, Sabtu (13/7).
Kegiatan ini dibuka Kepala BPMP Sumut Tajuddin Idris SSi MT melalui daring. Ia menjelaskan, FKP ini mengacu pada Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2017 yang mengatur pedoman penyelenggaraan FKP di lingkungan unit penyelenggara pelayanan.
Tajuddin Idris SSi MT berharap peserta FKP BPMP Provsu Tahun 2024 yang terdiri berbagai elemen masyarakat di Sumut dapat berkontribusi memberikan masukan yang baik.
”Hal ini guna mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di Kemendikbudristek dan peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik BPMP sebagai unit penyelenggara pelayanan publik terhadap pemangku kepentingan bidang pendidikan di Provinsi Sumatera Utara,” kata Tajuddin Idris SSi MT.
Aryo Anindito Karunia Aji dari Biro Ortala Kemendikbudristek juga melalui daring membahas tentang peran FKP dalam peningkatan kualitas layanan. Materi lainnya adalah penyampaian rancangan standar pelayanan, reviu rancangan standar pelayanan.
Dalam pertemuan forum konsultasi publik juga dilaksanakan penetapan standar pelayanan dan penandatangan berita acara.
Sementara itu Agus Marwan selaku konsultan BPMP Sumut memaparkan bahwa FKP merupakan kegiatan dialog dan diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik. Forum ini membahas antara lain rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan permasalahan.
Hal ini terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. ”Prinsip FKP antara lain sederhana, berkeadilan, transparansi, partisipatif dan akuntabel berkelanjutan,” sebutnya.
Adapun manfaat pelaksanaan FKP bagi instansi pemerintah adalah memperoleh masukan dari publik terkait kebijakan mulai dari perumusan hingga dampak dari kebijakan. Juga sarana sosialisasi kebijakan pelayanan publik dan sebagai fungsi pemantauan evaluasi penyelenggaraan pelayanan untuk mengetahui efektivitas dan kebijakan yang ditetapkan.
Sedangkan bagi publik, lanjut dia, FKP sebagai ruang partisipasi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara pelayanan, memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan.
Selanjutnya, kata Agus Marwan, menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggaraan pelayanan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia menambahkan pengumpulan data untuk pemilihan tema/topik FKP berasal dari peningkatan sumber daya manusia berupa pelayanan hasil survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, media sosial, facebook, twitter dan sebagainya serta hasil pemantauan evaluasi pelayanan.
Ketua panitia yang juga Kasubag Umum BPMP Sumut Bastian Derajat Pulungan mengatakan bahwa FKP ini diikuti 70 peserta berasal dari Dinas Pendidikan Provsu, Dinas Pendidikan Kota Medan, kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, dosen FISIP USU dan UMSU, kepala SMA, kepala SMP, kepala SD negeri dan swasta, pengawas SMA, SMP, SD, penilik TK serta media massa. (dmp)