Oleh: Prof. Nelvitia Purba, S.H, M.Hum, Ph.D, Dr. H. Hadi Widodo, M.A dan M. Faisal Husna, S.Sos, S.Pd, M.H (UMN Al-Washliyah)
Korupsi bukan sekadar persoalan hilangnya uang negara. Lebih jauh, korupsi merupakan persoalan rusaknya kepercayaan, melemahnya tanggung jawab dan terkikisnya nilai kejujuran dalam kehidupan masyarakat. Ketika korupsi terjadi, masyarakat tidak hanya kehilangan sumber daya pembangunan, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk menikmati pelayanan publik yang adil dan berkualitas.
Selama ini, pemberantasan korupsi sering kali lebih banyak dibicarakan melalui penangkapan, persidangan dan penghukuman pelaku. Padahal, terdapat pertanyaan mendasar yang perlu direnungkan bersama: mengapa seseorang yang memiliki pendidikan tinggi, pengetahuan hukum, bahkan kedudukan terhormat masih dapat terlibat dalam praktik korupsi?
Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa kecerdasan intelektual tidak selalu berjalan seiring dengan integritas moral. Seseorang dapat memahami peraturan, tetapi belum tentu memiliki kesadaran untuk mematuhinya.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penegakan hukum. Diperlukan pendidikan yang mampu membangun karakter antikorupsi sejak usia dini.
Disinilah pendidikan memiliki tanggung jawab besar. Sekolah, madrasah dan perguruan tinggi harus menjadi ruang pembentukan manusia yang tidak hanya cerdas, tetapi juga jujur, adil, bertanggung jawab, dan berani menolak penyimpangan.
Ketika Kejujuran Menjadi Persoalan Pendidikan
Persoalan integritas dalam dunia pendidikan bukan sekadar kekhawatiran moral tanpa dasar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 yang diumumkan pada April 2025, mencatat Indeks Integritas Pendidikan nasional sebesar 69,50 dan berada dalam kategori korektif.
Menariknya, dimensi karakter memperoleh skor 78,01 dan ekosistem pendidikan 71,35, sedangkan tata kelola pendidikan hanya mencapai 58,68. Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa penguatan karakter peserta didik harus diikuti pembenahan sistem dan pengelolaan lembaga pendidikan.
KPK juga mencatat bahwa 44,75 persen responden siswa dan mahasiswa dalam survei mengaku pernah menyontek meskipun mengetahui tindakan tersebut tidak baik. Temuan ini patut menjadi bahan refleksi bersama.
Tentu saja, menyontek tidak dapat disamakan secara hukum dengan tindak pidana korupsi. Namun, dari sudut pandang pendidikan karakter, kebiasaan membenarkan kecurangan dapat melemahkan kepekaan seseorang terhadap perilaku tidak jujur.
Apabila sejak kecil seseorang terbiasa memperoleh keuntungan melalui jalan pintas, mengabaikan aturan atau menganggap kecurangan sebagai sesuatu yang wajar, bagaimana kita dapat berharap integritas tumbuh dengan sendirinya ketika ia memegang kewenangan?
Persoalan sesungguhnya bukan hanya bagaimana peserta didik memahami definisi korupsi. Melainkan bagaimana mereka membangun keberanian moral untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan kejujuran.
Pendidikan Antikorupsi dalam Perspektif Hukum dan Moral
Dalam perspektif hukum pidana, korupsi merupakan perbuatan yang memiliki unsur-unsur hukum tertentu dan dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, dan mencegah terulangnya tindak pidana.
Namun, hukum pidana pada dasarnya tidak dapat bekerja sendirian untuk menyelesaikan seluruh akar persoalan korupsi. Ancaman hukuman perlu didukung sistem pengawasan yang efektif, tata kelola yang transparan serta budaya masyarakat yang menolak penyalahgunaan kekuasaan.
Oleh karena itu, pendidikan anti-korupsi memiliki kedudukan strategis sebagai instrumen pencegahan. Pendidikan berperan membentuk kesadaran sebelum seseorang berhadapan dengan pilihan untuk melakukan pelanggaran. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan pembentukan watak, akhlak mulia, dan tanggung jawab sebagai bagian penting dari tujuan pendidikan.
Dari perspektif pendidikan Islam, nilai anti-korupsi memiliki hubungan erat dengan konsep amanah, sidq atau kejujuran, ‘adl atau keadilan serta tanggung jawab moral dihadapan Allah SWT. Al-Quran dalam Surah An-Nisa ayat 58 memerintahkan manusia untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan menetapkan hukum secara adil.
Pesan tersebut memberikan landasan etis bahwa jabatan, kekuasaan dan tanggung jawab publik merupakan amanah yang tidak boleh disalahgunakan. Pendidikan Islam dengan demikian tidak cukup berhenti pada penguasaan pengetahuan agama atau kemampuan menghafal dalil.
Nilai-nilai keagamaan harus diterjemahkan menjadi perilaku nyata. Termasuk kejujuran akademik, kepedulian terhadap hak orang lain serta penolakan terhadap praktik kecurangan. Integrasi pendidikan hukum dan pendidikan moral menjadi penting. Hukum memberikan batasan mengenai perbuatan yang dilarang dan konsekuensinya. Sedangkan pendidikan moral menumbuhkan kesadaran untuk melakukan sesuatu yang benar, bahkan ketika tidak ada orang yang mengawasi.
Keteladanan sebagai Fondasi Utama
Salah satu kelemahan pendidikan karakter adalah kesenjangan antara apa yang diajarkan dengan apa yang dipraktikkan. Peserta didik mungkin mendengar nasihat tentang kejujuran setiap hari, tetapi pesan tersebut akan kehilangan kekuatannya apabila lingkungan pendidikan justru memperlihatkan perilaku sebaliknya.
Bagaimana mungkin sekolah mengajarkan integritas apabila pengelolaan kegiatan tidak transparan? Bagaimana mahasiswa dapat menghargai kejujuran akademik apabila praktik plagiarisme atau manipulasi data dibiarkan? Bagaimana anak-anak dapat memahami keadilan apabila perlakuan istimewa diberikan berdasarkan kedekatan pribadi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengingatkan bahwa pendidikan anti-korupsi tidak boleh berhenti pada slogan dan kegiatan seremonial. Guru dan dosen harus menjadi teladan. Kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi harus menunjukkan akuntabilitas. Orangtua harus membiasakan kejujuran dalam keluarga, termasuk ketika menghadapi situasi yang merugikan kepentingan pribadi.
KPK telah memperkenalkan sembilan nilai integritas. Yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil. Nilai-nilai tersebut akan memiliki makna apabila diterapkan secara konsisten dalam aktivitas pendidikan.
Kejujuran dapat dibangun melalui kebiasaan mengerjakan ujian tanpa menyontek. Tanggung jawab dilatih melalui pelaksanaan tugas secara sungguh-sungguh. Keadilan dipraktikkan melalui penilaian yang objektif. Keberanian moral ditumbuhkan dengan memberikan ruang kepada peserta didik untuk menyampaikan kebenaran secara bertanggung jawab. Dengan demikian, ruang kelas bukan hanya tempat menyampaikan pengetahuan, tetapi juga tempat membiasakan nilai yang kelak memengaruhi kehidupan masyarakat.
Agenda Pendidikan Antikorupsi di Sumatera Utara
Bagi Sumatera Utara, penguatan pendidikan anti-korupsi memiliki arti penting dalam membangun generasi muda yang berintegritas. Keragaman budaya, agama dan kondisi sosial masyarakat dapat menjadi modal berharga untuk mengembangkan pendidikan karakter yang berakar pada nilai-nilai lokal sekaligus prinsip universal kejujuran dan keadilan. Pemerintah daerah, dinas pendidikan, perguruan tinggi, sekolah, madrasah serta organisasi masyarakat perlu membangun kerja sama yang lebih konkret.
Pertama, pendidikan anti-korupsi harus diintegrasikan dalam kurikulum dan kegiatan pembelajaran. Peserta didik tidak cukup diminta menghafal pengertian korupsi, tetapi perlu dilibatkan dalam pembelajaran berbasis kasus, diskusi dilema etika dan kegiatan yang melatih pengambilan keputusan secara jujur.
Kedua, lembaga pendidikan harus memperkuat tata kelola yang transparan. Pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pungutan yang sah serta pelayanan akademik perlu memiliki prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, budaya integritas perlu dibangun melalui keteladanan pimpinan dan tenaga pendidik. Sekolah harus memberikan pesan yang konsisten bahwa prestasi yang diperoleh melalui kejujuran lebih berharga daripada keberhasilan yang dicapai dengan kecurangan.
Keempat, perlu dikembangkan mekanisme pengaduan yang aman, objektif dan melindungi pihak yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik. Peserta didik dan masyarakat harus memahami bahwa melaporkan penyimpangan melalui mekanisme yang benar merupakan bentuk kepedulian, bukan tindakan permusuhan.
Kelima, perguruan tinggi di Sumatera Utara dapat memperkuat pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi hukum, literasi antikorupsi, dan pendampingan penguatan tata kelola pendidikan. Kolaborasi antara akademisi bidang hukum, pendidikan dan keagamaan akan memperkaya pendekatan tersebut.
Langkah-langkah ini tidak harus dimulai melalui program besar yang membutuhkan biaya tinggi. Pembentukan budaya integritas justru dapat dimulai dari kebiasaan sederhana yang dilaksanakan secara konsisten dan dievaluasi secara terbuka.
Membangun Masa Depan tanpa Korupsi
Pendidikan anti-korupsi pada akhirnya merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Hasilnya mungkin tidak langsung terlihat dalam waktu singkat, tetapi dampaknya menentukan kualitas generasi yang kelak menjadi pendidik, aparatur negara, pengusaha, pemimpin maupun anggota masyarakat.
Sudah saatnya keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur melalui nilai akademik, gelar dan prestasi. Tetapi juga melalui integritas peserta didik serta kualitas tata kelola lembaga pendidikan.
Negara membutuhkan penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi. Namun, masyarakat juga membutuhkan pendidikan yang mampu membentuk manusia agar tidak menjadikan korupsi sebagai pilihan.
Kita perlu menanamkan kesadaran bahwa kejujuran bukan tanda kelemahan, kesederhanaan bukan bentuk kegagalan, dan menolak keuntungan yang tidak sah merupakan wujud keberanian moral.
Dari keluarga yang membiasakan kejujuran, sekolah yang menegakkan keadilan hingga perguruan tinggi yang menjunjung integritas akademik, semuanya memiliki peran dalam membangun masa depan Indonesia.
Sebab perjuangan melawan korupsi tidak hanya berlangsung di ruang penyidikan dan pengadilan.
Perjuangan itu juga dimulai dari ruang kelas. Ketika seorang anak belajar bahwa kejujuran lebih berharga daripada kemenangan yang diperoleh melalui kecurangan. (*)
Tentang penulis:
– Prof. Nelvitia Purba, S.H, M.Hum, Ph.D (guru besar bidang Hukum Pidana UMN Al-Washliyah).
– Dr. H. Hadi Widodo, M.A (dosen pendidikan Islam UMN Al-Washliyah Medan dan ketua DPW FKBNI Sumatera Utara)
– M. Faisal Husna, S.Sos, S.Pd, M.H (dosen PPKN UMN Al-Washliyah)

