BINJAI– Memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja menjadi fokus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Sinergi kedua pihak diperkuat melalui kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai yang baru, Azwarsyah, ke Pemko Binjai, Selasa (13/10/2026).
Azwarsyah resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai sejak Senin (12/10/2026). Kunjungan tersebut sekaligus menjadi ajang perkenalan dan memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah guna memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kedatangan Azwarsyah disambut Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin Simanjuntak. Pertemuan ini juga menjadi momentum untuk melanjutkan kerja sama yang telah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemko Binjai, termasuk kolaborasi yang sebelumnya dibangun bersama kepala kantor cabang terdahulu, Inggrid Maya Sari.
Azwarsyah menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemko Binjai dalam mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Binjai atas dukungan dan berbagai upaya yang telah dilakukan dalam mempercepat perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi tersebut terus diperkuat sehingga semakin banyak pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap, sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat terus dilanjutkan dan diperkuat, sehingga semakin banyak pekerja di Kota Binjai yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Menurut Azwarsyah, perluasan kepesertaan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, perlindungan pekerja tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah daerah, pemberi kerja, dan masyarakat.
Sementara itu, Sekda Binjai Chairin Simanjuntak menegaskan komitmen Pemko Binjai untuk mempertahankan dan meningkatkan kolaborasi tersebut melalui koordinasi serta keterlibatan aktif berbagai pihak.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan Pemko Binjai adalah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Binjai Nomor 400.7-5174 tentang Percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Kewajiban Pendaftaran Tenaga Kerja bagi Seluruh Pemberi Kerja di Wilayah Kota Binjai.
Surat edaran tersebut menjadi upaya mendorong seluruh pemberi kerja memenuhi kewajiban mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemko Binjai juga telah melaksanakan Forum Kepatuhan sebagai wadah koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Forum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat upaya perluasan perlindungan bagi pekerja,” kata Chairin.
Ia menambahkan, perluasan perlindungan juga membutuhkan partisipasi serikat buruh, kepala lingkungan, serta masyarakat luas. Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan hingga menjangkau pekerja yang belum terlindungi.
Melalui penguatan sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemko Binjai berharap kepatuhan pemberi kerja meningkat, cakupan kepesertaan semakin luas, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan terus tumbuh.
Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai. (ted/ila)

