27 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Jual-Beli Ijazah Nodai Dunia Pendidikan

MEDAN- Praktik jual-beli ijazah perguruan tinggi telah merusak citra dunia pendidikan dan perguruan tinggi itu sendiri. Hal tersebut diungkapkan Rektor Unimed Prof Ibnu Hajar menyikapi maraknya kasus ijazah palsu yang terungkap di media massa belakangan ini.

Menurutnya, perguruan tinggi yang melakukan praktik jual-beli ijazah akan menodai dunia pendidikan di Sumut. “Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap PTN maupun PTS yang memang kedapatan melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu,” kata Ibnu Hajar, Rabu (16/11).

Lebih lanjut ia menuturkan, sebenarnya PTS yang melakukan jual-beli ijazah ini juga telah melakukan pembodohan kepada si pembeli ijazah. Karena cepat atau lambat perbuatan tersebut akan diketahui oleh masyarakat.
“Misalnya, Si A yang akan bekerja pada suatu perusahaan dengan menggunakan ijazah yang ‘dibel.’ Perusahaan yang baik tentunya akan melakukan cek dan ricek terhadap ijazah si pelamar baik ke PTN dan PTS asal atau langsung ke Kopertis. Setiap ijazah yang dikeluarkan khususnya PTS harus ada legalisasi dari Kopertis. Nah, dari sini bisa diketahui ijazah itu asli atau tidak,” ungkap Ibnu.

Sementara itu, Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-NAD Prof Nawawiy Loebis menjelaskan, PTS diwajibkan membuat sistem jaringan online untuk pelaporan akademik demi memudahkan pengawasan.

“Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan akademik seperti adanya praktik jual-beli ijazah ataupun program studi yang izinnya sudah kadaluwarsa. Semua PTS sudah kita minta agar membuatnya. Karena dengan sistem jaringan online semua bisa diketahui,” harapnya.

Nawawiy lebih lanjut menerangkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua isu tersebut, untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat yang mengetahui ataupun memiliki data PTS mana yang telah melakukan praktik tersebut agar melaporkan ke Kopertis. “Kita berharap masyarakat yang memiliki data mengenai adanya praktik jual-beli ijazah, agar melaporkan ke kita. Sebab kita tidak bisa melakukan cek langsung satu persatu ke lapangan, karena kita terbatas untuk itu. Apalagi perguruan tinggi memiliki otonomisasi dan liberalisasi pengelolaan sendiri,” ujarnya.(saz)

MEDAN- Praktik jual-beli ijazah perguruan tinggi telah merusak citra dunia pendidikan dan perguruan tinggi itu sendiri. Hal tersebut diungkapkan Rektor Unimed Prof Ibnu Hajar menyikapi maraknya kasus ijazah palsu yang terungkap di media massa belakangan ini.

Menurutnya, perguruan tinggi yang melakukan praktik jual-beli ijazah akan menodai dunia pendidikan di Sumut. “Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap PTN maupun PTS yang memang kedapatan melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu,” kata Ibnu Hajar, Rabu (16/11).

Lebih lanjut ia menuturkan, sebenarnya PTS yang melakukan jual-beli ijazah ini juga telah melakukan pembodohan kepada si pembeli ijazah. Karena cepat atau lambat perbuatan tersebut akan diketahui oleh masyarakat.
“Misalnya, Si A yang akan bekerja pada suatu perusahaan dengan menggunakan ijazah yang ‘dibel.’ Perusahaan yang baik tentunya akan melakukan cek dan ricek terhadap ijazah si pelamar baik ke PTN dan PTS asal atau langsung ke Kopertis. Setiap ijazah yang dikeluarkan khususnya PTS harus ada legalisasi dari Kopertis. Nah, dari sini bisa diketahui ijazah itu asli atau tidak,” ungkap Ibnu.

Sementara itu, Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-NAD Prof Nawawiy Loebis menjelaskan, PTS diwajibkan membuat sistem jaringan online untuk pelaporan akademik demi memudahkan pengawasan.

“Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan akademik seperti adanya praktik jual-beli ijazah ataupun program studi yang izinnya sudah kadaluwarsa. Semua PTS sudah kita minta agar membuatnya. Karena dengan sistem jaringan online semua bisa diketahui,” harapnya.

Nawawiy lebih lanjut menerangkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua isu tersebut, untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat yang mengetahui ataupun memiliki data PTS mana yang telah melakukan praktik tersebut agar melaporkan ke Kopertis. “Kita berharap masyarakat yang memiliki data mengenai adanya praktik jual-beli ijazah, agar melaporkan ke kita. Sebab kita tidak bisa melakukan cek langsung satu persatu ke lapangan, karena kita terbatas untuk itu. Apalagi perguruan tinggi memiliki otonomisasi dan liberalisasi pengelolaan sendiri,” ujarnya.(saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/