28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Dorong Pendidikan Sepanjang Hayat, LLDikti Wilayah I Gelar Bimtek Penilai RPL pada PTS se-Sumut

LEMBAGA Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilai Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Senin (19/8). Bimtek ini diikuti Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayah I.

Pada Bimtek yang diadakan di kampus Universitas Panca Budi (Unpab), Kepala LLDikti Wilayah I Prof H Saiful Anwar Matondang MA PhD menjabarkan petunjuk teknis RPL.

”RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau non-formal atau informal dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi,” jelasnya.

Dijelaskannya, RPL tipe A untuk melanjutkan pendidikan dan RPL tipe B untuk mendapatkan pengakuan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. ”Prinsip penyelenggaraan RPL accessbility, equivalence dan transparent,” tegasnya.

Prof H Saiful Anwar Matondang MA PhD merinci lima tujuan penyelenggaraan RPL. Yakni memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh, baik melalui pendidikan formal atau diluar pendidikan formal.

Kemudian memberikan pengakuan atas pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh melalui pendidikan non-formal, informal, pengalaman kerja atau pendidikan formal sebelumnya.

Selanjutnya, kata Prof H Saiful Anwar Matondang MA PhD, meningkatkan akses dan fleksibilitas untuk menempuh pendidikan tinggi serta mendorong pendidikan sepanjang hayat.

”Kelima, memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk melakukan pemenuhan kualifikasi akademik calon dosen yang memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di perguruan tinggi atau memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh, untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada jenjang kualifikasi KKNI tertentu,” urainya.

Dalam Bimtek ini, kepala LLDikti Wilayah I juga memaparkan tentang penilaian RPL tipe A dan B, persyaratan penilai RPL, penjaminan mutu internal dan eksternal RPL serta kesiapan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan RPL tersebut. (dmp)

LEMBAGA Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilai Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Senin (19/8). Bimtek ini diikuti Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayah I.

Pada Bimtek yang diadakan di kampus Universitas Panca Budi (Unpab), Kepala LLDikti Wilayah I Prof H Saiful Anwar Matondang MA PhD menjabarkan petunjuk teknis RPL.

”RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau non-formal atau informal dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi,” jelasnya.

Dijelaskannya, RPL tipe A untuk melanjutkan pendidikan dan RPL tipe B untuk mendapatkan pengakuan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. ”Prinsip penyelenggaraan RPL accessbility, equivalence dan transparent,” tegasnya.

Prof H Saiful Anwar Matondang MA PhD merinci lima tujuan penyelenggaraan RPL. Yakni memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh, baik melalui pendidikan formal atau diluar pendidikan formal.

Kemudian memberikan pengakuan atas pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh melalui pendidikan non-formal, informal, pengalaman kerja atau pendidikan formal sebelumnya.

Selanjutnya, kata Prof H Saiful Anwar Matondang MA PhD, meningkatkan akses dan fleksibilitas untuk menempuh pendidikan tinggi serta mendorong pendidikan sepanjang hayat.

”Kelima, memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk melakukan pemenuhan kualifikasi akademik calon dosen yang memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di perguruan tinggi atau memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh, untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada jenjang kualifikasi KKNI tertentu,” urainya.

Dalam Bimtek ini, kepala LLDikti Wilayah I juga memaparkan tentang penilaian RPL tipe A dan B, persyaratan penilai RPL, penjaminan mutu internal dan eksternal RPL serta kesiapan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan RPL tersebut. (dmp)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/