25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Larangan Biaya Kuliah Ratusan Juta Segera Terbit

JAKARTA- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang batasan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi (PT) dijanjikan terbit akhir  2011 ini. Hal tersebut diungkapkan Mendikbud Mohammad Nuh, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (23/11).

“Permen itu nantinya akan menetapkan plafon tertinggi pembiayaan pendidikan tinggi. Sehingga, nantinya tidak akan ada lagi biaya pendidikan tinggi yang nilainya hingga ratusan juta,” terang Nuh.

Menurutnya, diterbitkannya aturan tersebut karena sesuai dengan arahan Wapres Boediono yang meminta audit biaya pendidikan. Namun begitu, lanjut Nuh, masalah pembatasan biaya pendidikan tinggi ini tidak bisa diputuskan secara terburu-buru dan harus dibahas bersama dengan perguruan tinggi.

“Sehingga, perguruan tinggi tidak bisa seenaknya menetapkan biaya pendidikan hingga Rp 200 juta. Dengan aturan ini, kami akan bisa memonitoring kampus-kampus yang masih memungut biaya tinggi,” ujarnya.
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdikbud, Djoko Santoso menambahkan, untuk mengurangi biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) salah satunya dengan menurunkan porsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari 37,20 persen menjadi 20 persen saja.

“Dengan begitu, beban yang ditanggung masyarakat akan berkurang. Sebab, PNBP berasal dari calon mahasiswa,” imbuhnya. (cha/jpnn)

JAKARTA- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang batasan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi (PT) dijanjikan terbit akhir  2011 ini. Hal tersebut diungkapkan Mendikbud Mohammad Nuh, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (23/11).

“Permen itu nantinya akan menetapkan plafon tertinggi pembiayaan pendidikan tinggi. Sehingga, nantinya tidak akan ada lagi biaya pendidikan tinggi yang nilainya hingga ratusan juta,” terang Nuh.

Menurutnya, diterbitkannya aturan tersebut karena sesuai dengan arahan Wapres Boediono yang meminta audit biaya pendidikan. Namun begitu, lanjut Nuh, masalah pembatasan biaya pendidikan tinggi ini tidak bisa diputuskan secara terburu-buru dan harus dibahas bersama dengan perguruan tinggi.

“Sehingga, perguruan tinggi tidak bisa seenaknya menetapkan biaya pendidikan hingga Rp 200 juta. Dengan aturan ini, kami akan bisa memonitoring kampus-kampus yang masih memungut biaya tinggi,” ujarnya.
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdikbud, Djoko Santoso menambahkan, untuk mengurangi biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) salah satunya dengan menurunkan porsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari 37,20 persen menjadi 20 persen saja.

“Dengan begitu, beban yang ditanggung masyarakat akan berkurang. Sebab, PNBP berasal dari calon mahasiswa,” imbuhnya. (cha/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/