25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

PKM Sosialisasi Pentingnya Perda Terkait Pengembangan Kewilayahan di Desa Kuala Lama Pantaicermin

OTONOMI daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Secara harfiah, kata berasal dari ‘autos’ dan ‘namos’. Autos yang memiliki arti sendiri serta namos yang berarti aturan atau undang7-undang.

Hal ini diutarakan Dosen Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah Dr Dani Sintara MH di Medan, Kamis (30/11). ”Pada 22 Juli lalu, dilaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Sosialisasi Pentingnya Perda Terkait Pengembangan Kewilayahan di Desa Kuala Lama Pantaicermin,” kata Dr Dani Sintara MH selaku ketua tim PKM.

Ia mengutarakan bahwa otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri. Atau kewenangan membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas batas wilayah.

Mengutip pendapat Syaukani, lanjutnya, kebijaksanaan tentang otonomi daerah memberikan otonomi yang luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota.

Otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka mengembalikan harkat dan markabat masyarakat di daerah. Kemudian memberi peluang pendidikan politik dalam rangka meningkatkan demokrasi didaerah.

Selain itu peningkatan efisiensi pelayanan publik di daerah. ”Pada akhirnya diharapkan tercipta pemerintahan yang baik atau good governance,” sebut Dr Dani Sintara MH yang juga dekan Fakultas Hukum UMN Al-Washliyah tersebut.

Dr Dani Sintara MH menambahkan bahwa pemberian wewenang dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam UU harus diimbangi dengan pembagian sumber-sumber pendapatan yang memadai.

Era otonomi saat ini, menurut dia, upaya untuk tetap mengandalkan sumbangan dan bantuan dari pemerintah pusat sudah tidak bisa dipertahankan lagi.

Otonomi menuntut kemandirian di dalam mendanai dan pelaksanaan pembangunan di daerahnya, termasuk di Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantaicermin.

”Sebagai penutup, kita berharap semoga kegiatan PKM tentang sosialisasi pentingnya peraturan dan otonomi daerah ini dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Dr Dani Sintara MH. (dmp)

OTONOMI daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Secara harfiah, kata berasal dari ‘autos’ dan ‘namos’. Autos yang memiliki arti sendiri serta namos yang berarti aturan atau undang7-undang.

Hal ini diutarakan Dosen Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah Dr Dani Sintara MH di Medan, Kamis (30/11). ”Pada 22 Juli lalu, dilaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Sosialisasi Pentingnya Perda Terkait Pengembangan Kewilayahan di Desa Kuala Lama Pantaicermin,” kata Dr Dani Sintara MH selaku ketua tim PKM.

Ia mengutarakan bahwa otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri. Atau kewenangan membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas batas wilayah.

Mengutip pendapat Syaukani, lanjutnya, kebijaksanaan tentang otonomi daerah memberikan otonomi yang luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota.

Otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka mengembalikan harkat dan markabat masyarakat di daerah. Kemudian memberi peluang pendidikan politik dalam rangka meningkatkan demokrasi didaerah.

Selain itu peningkatan efisiensi pelayanan publik di daerah. ”Pada akhirnya diharapkan tercipta pemerintahan yang baik atau good governance,” sebut Dr Dani Sintara MH yang juga dekan Fakultas Hukum UMN Al-Washliyah tersebut.

Dr Dani Sintara MH menambahkan bahwa pemberian wewenang dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam UU harus diimbangi dengan pembagian sumber-sumber pendapatan yang memadai.

Era otonomi saat ini, menurut dia, upaya untuk tetap mengandalkan sumbangan dan bantuan dari pemerintah pusat sudah tidak bisa dipertahankan lagi.

Otonomi menuntut kemandirian di dalam mendanai dan pelaksanaan pembangunan di daerahnya, termasuk di Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantaicermin.

”Sebagai penutup, kita berharap semoga kegiatan PKM tentang sosialisasi pentingnya peraturan dan otonomi daerah ini dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Dr Dani Sintara MH. (dmp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/