28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Safety Management System (SMS) menjawab Ketercapaian Keselamatan Penerbangan

Dosen Pembimbing:
Liber Tommy Hutabarat, S.T., M.Pd.
Penulis:
1. Yosie HT Simanjuntak
2. Christine Sagita Sinaga
3. M Daffa Hamdi
4. Regita Octavia
5. Zhafirah Fadhilah Lubis
6. Imam Alwi
7. Lysander P Hutagaol

Safety Management System (SMS) berasal dari 3 kata yaitu Safety (keselamatan), Management dan System. Safety (keselamatan) adalah suatu upaya yang dilakukan saat melakukan aktivitas pekerjaan untuk menghindari segala macam bahaya yang mungkin terjadi, sehingga keselamatan diri dan orang lain tetap aman dan terjaga. Manajemen adalah proses pengorganisasian, pengaturan, pengelolaan, sampai dengan pengendalian agar bisa mencapai tujuan dari suatu kegiatan supaya lebih efisien dan teratur. Sistem adalah sekelompok elemen yang independen namun saling terkait sebagai satu kesatuan.

Dari pengertian ketiga kata tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa Safety Management System (SMS) adalah suatu kesatuan untuk mengatur, mengelola, mengorganisasi dan mengendalikan segala hal yang berkaitan dengan keselamatan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan atau bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.

Didalam dunia penerbangan, tentunya keselamatan bukanlah semata-mata untuk memberikan keuntungan bisnis, melainkan sebuah tanggung jawab dalam pemenuhan penjaminan keamanan, keselamatan ,serta kenyamanan seluruh penumpang serta tenaga kerja di maskapai ataupun di badan usaha bandar udara terkait, seperti yang tertuang dalam Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan bahwa:

  1. Keselamatan penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya
  2. Keamanan penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.

Sesuai Regulasi internasional tentang keselamatan penerbangan tercantum pada  ICAO ANNEX 19 tentang  Safety Management dimaksudkan untuk membantu Negara dalam mengelola risiko keselamatan penerbangan. Mengingat semakin kompleksnya sistem transportasi udara global dan aktivitas penerbangan yang saling terkait yang diperlukan untuk memastikan pengoperasian pesawat terbang yang aman, Lampiran ini mendukung evolusi berkelanjutan dari strategi proaktif untuk meningkatkan kinerja keselamatan. Landasan dari strategi keselamatan proaktif ini didasarkan pada penerapan Program Keselamatan Negara (SSP) yang secara sistematis menangani risiko keselamatan.

ICAO ANNEX 13 juga menjelaskan bahwa Penyebab kecelakaan pesawat udara atau kejadian serius harus diidentifikasi untuk mencegah kejadian berulang. Identifikasi faktor-faktor penyebab paling baik dilakukan melalui penyelidikan yang dilakukan dengan benar.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan, KM. No 20 tahun 2009 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) juga menyatakan bahwa :

  1. Safety berarti suatu keadaan dimana resiko Iuka terhadap orang atau kerusakan harta  benda dikurangi sampai pada, dan dipertahankan di bawah, suatu tingkat yang dapat diterima melalui suatu proses berkelanjutan dari identifikasi ancaman dan manajemen risiko yang berkelanjutan.
  2. Safety Manager berarti seseorang yang bertanggung jawab memberikan panduan dan arahan untuk sistem manajemen keselamatan organisasi.

Pada artikel ini, kami akan membahas salah satu contoh kasus bahwa SMS mampu menjawab ketercapaian keselamatan penerbangan tentang “Keterlambatan Penanganan Terhadap Kondisi Darurat di Bandara”.

Safety Management System tidak boleh kurang dari keempat komponen yaitu Safety Policy and Objectives (Kebijakan dan Tujuan Keselamatan), Safety Risk Management (Manajemen Risiko Keselamatan), Safety Assurance (Jaminan Keamanan), Safety Promotion (Promosi Keselamatan). Melalui dokumen SMM (Safety Management Manual) dan Doc  9859 yang merujuk ke kasus yang kami bahas adalah sebagai berikut :

  1. a) Meninjau garis besar ERP (Emergency Response Planning) terkait pendelegasian wewenang dan penugasan darurat tanggung jawab.
  2. b) Tetapkan prosedur koordinasi untuk tindakan oleh personel kunci selama keadaan darurat dan kembali ke operasi normal.
  3. c) Mengidentifikasi entitas eksternal yang akan berinteraksi dengan organisasi selama situasi darurat.
  4. d) Menilai masing-masing ERP dari entitas eksternal.
  5. e) Membangun koordinasi antara ERP yang berbeda.
  6. f) Memasukkan informasi tentang koordinasi antara ERP yang berbeda dalam SMS organisasi dokumentasi.

Safety Policy and Objectives (Kebijakan dan Tujuan Keselamatan)

Safety policy and objectives adalah peran, tanggung jawab, yang dilakukan oleh penyedia layanan jasa untuk membuat suatu kebijakan agar mencapai tujuan keselamatan yang telah diatur. Dalam Safety policy and objectives terdapat 5 elemen yaitu Management commitment, Safety accountability & Responsibilities, Appointment of key safety personnel, Coordination of emergency response planning, SMS documentation dimana kami akan membahas salah satu  dari beberapa elemen tersebut yaitu, Coordination of emergency response planning. Coordination of emergency response planning adalah strategi atau tindakan untuk merencanakan, mempersiapkan, memitigasi, mengelola dan memulihkan dari keadaan darurat yang terkait penerbangan.

Tujuan dari  Coordination of emergency response planning adalah kelanjutan dari operasi yang aman dan kembali operasional normal secepat mungkin dan harus memastikan transisi dapat berjalan teratur dan efisien pada saat kondisi normal ke kondisi darurat, termasuk penugasan tanggung jawab darurat dan pembagian wewenang. Berdasarkan permasalahan dari keterlambatan penanganan terhadap kondisi darurat di bandara seperti pada saat pendaratan, Penempatan kantor Pelayanan PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran) yang tepat agar respon time pada kondisi darurat haruslah terlaksana lebih kurang dari 3 menit .

Suatu bandara harus mengoptimalkan pelayanan PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran) pada waktunya yang telah terorganisasi dan termanage untuk mengatasi permasalahan- permasalahan tentang keselamatan yang ada di bandara supaya penanganannya lebih efisien dan meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut .

– Safety Risk Management (Manajemen Risiko Keselamatan)

Safety Risk Management adalah bagaimana seorang yang bekerja di bandara mendeteksi dan menganalisis risiko-risiko yang ada di bandara untuk memastikan keselamatan penumpang, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam Safety Risk Management terdapat 2 elemen yaitu Hazard Identification dan Safety Risk Assessment & Mitigation. Ada 3 tahapan dalam Safety Risk Management yaitu identifikasi masalah, menentukan hazard, dan melakukan mitigasi terhadap bahaya.

Keterlambatan Penanganan Terhadap Pesawat Yang Mendarat Darurat diakibatkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya jumlah personil, kesiapan peralatan yang kurang memadai, keterbatasan akses (jalan) kendaraan PKP-PK, selain itu penempatan kantor unit dari PKP-PK yang tidak sesuai dikarenakan penambahan runway sehingga menyebabkan  tidak dapat dilakukannya identifikasi masalah pada kondisi darurat dan berkurangnya kesiapsiagaan dalam respon time dalam menghadapi kondisi darurat.

Masalah-masalah tersebut dapat menimbulkan sebuah bahaya seperti banyaknya korban yang kehilangan harta benda hingga nyawa karena keterlambatan pelayanan darurat tersebut. Mitigasi yang perlu dilakukan adalah dengan penambahan jumlah personil, pemeliharaan peralatan darurat, dan perbaikan akses kendaraan PKP-PK.

– Safety Assurance (Jaminan Keamanan)

Safety Assurance adalah keseluruhan tindakan terencana dan sistematis yang kita perlukan untuk meyakinkan pengguna layanan jasa penerbangan bahwa layanan, organisasi, atau sistem fungsional tentang keselamatan dapat diterima. Dalam Safety assurance terdapat 3 elemen, yaitu Safety Performance Monitoring and Measurement, Management Of Change, Continuous Improvement Of SMS.

Safety Assurance (jaminan keamanan) yang perlu dilakukan adalah PPK-PK harus menentukan jumlah minimal personil PKP-PK dalam satu bandara. Suatu bandara juga harus memastikan tersedianya sebuah jalan (akses) kendaraan PKP-PK untuk mempercepat pertolongan, pelatihan respon time secara berkala sekalian menyiapkan personel dan peralatan dalam kondisi darurat.

Jaminan Keamanan dapat juga dilakukan dengan menerapkan program jaminan keselamatan dengan visi, misi dan tujuan sebagai jaminan keselamatan yang kuat yang selanjutnya dilakukan evaluasi kinerja keselamatan sebagai proses untuk memastikan sistem manajemen sudah sesuai dengan tujuan yang dimaksud.

Melalui pemantauan berkala, tindakan korektif berkelanjutan serta feedback untuk menjaga keefektifan pengendalian dari resiko. pencatatan dan dokumentasi data kinerja pada inspeksi audit akan menjadi bukti kepatuhan terhadap standar sehingga dapat mengidentifikasi potensi bahaya dan kekurangan agar mendapatkan perbaikan dalam prosedur tanggap darurat.

– Safety Promotion (Promosi Keselamatan)

Promosi keselamatan merupakan Sarana, proses dan prosedur yang memastikan bahwa personel penerbangan dilatih dan kompeten untuk melaksanakan tugas manajemen keselamatan mereka, dan disiapkan untuk komunikasi dua arah yang efektif tentang masalah keselamatan antara personel operasional dan manajemen organisasi.

Contoh penerapan Safety Promotion (promosi keselamatan) adalah dengan melakukan perawatan secara rutin, baik perawatan harian, mingguan, bulanan untuk memastikan peralatan siap digunakan apabila tiba-tiba terjadi kecelakaan di bandara.

Selain itu Pihak bandara juga harus menerapkan diklat atau pelatihan kepada setiap personil PKP-PK untuk memastikan personil-personil tersebut siap untuk menangani apabila terjadi kondisi darurat di bandara.

Simulasi dan latihan praktis juga menjadi hal penting yang harus dilakukan agar dapat memberikan pengalaman langsung dengan mensimulasikan skenario darurat yang akan membantu personil mengembangakan keterampilan dalam mengambil keputusan, kerjasam tim, dan berpikir kritis dalam situasi tekanan tinggi sehingga meningkatkan respon time dalam kondisi darurat.(rel)

Dosen Pembimbing:
Liber Tommy Hutabarat, S.T., M.Pd.
Penulis:
1. Yosie HT Simanjuntak
2. Christine Sagita Sinaga
3. M Daffa Hamdi
4. Regita Octavia
5. Zhafirah Fadhilah Lubis
6. Imam Alwi
7. Lysander P Hutagaol

Safety Management System (SMS) berasal dari 3 kata yaitu Safety (keselamatan), Management dan System. Safety (keselamatan) adalah suatu upaya yang dilakukan saat melakukan aktivitas pekerjaan untuk menghindari segala macam bahaya yang mungkin terjadi, sehingga keselamatan diri dan orang lain tetap aman dan terjaga. Manajemen adalah proses pengorganisasian, pengaturan, pengelolaan, sampai dengan pengendalian agar bisa mencapai tujuan dari suatu kegiatan supaya lebih efisien dan teratur. Sistem adalah sekelompok elemen yang independen namun saling terkait sebagai satu kesatuan.

Dari pengertian ketiga kata tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa Safety Management System (SMS) adalah suatu kesatuan untuk mengatur, mengelola, mengorganisasi dan mengendalikan segala hal yang berkaitan dengan keselamatan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan atau bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.

Didalam dunia penerbangan, tentunya keselamatan bukanlah semata-mata untuk memberikan keuntungan bisnis, melainkan sebuah tanggung jawab dalam pemenuhan penjaminan keamanan, keselamatan ,serta kenyamanan seluruh penumpang serta tenaga kerja di maskapai ataupun di badan usaha bandar udara terkait, seperti yang tertuang dalam Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan bahwa:

  1. Keselamatan penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya
  2. Keamanan penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.

Sesuai Regulasi internasional tentang keselamatan penerbangan tercantum pada  ICAO ANNEX 19 tentang  Safety Management dimaksudkan untuk membantu Negara dalam mengelola risiko keselamatan penerbangan. Mengingat semakin kompleksnya sistem transportasi udara global dan aktivitas penerbangan yang saling terkait yang diperlukan untuk memastikan pengoperasian pesawat terbang yang aman, Lampiran ini mendukung evolusi berkelanjutan dari strategi proaktif untuk meningkatkan kinerja keselamatan. Landasan dari strategi keselamatan proaktif ini didasarkan pada penerapan Program Keselamatan Negara (SSP) yang secara sistematis menangani risiko keselamatan.

ICAO ANNEX 13 juga menjelaskan bahwa Penyebab kecelakaan pesawat udara atau kejadian serius harus diidentifikasi untuk mencegah kejadian berulang. Identifikasi faktor-faktor penyebab paling baik dilakukan melalui penyelidikan yang dilakukan dengan benar.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan, KM. No 20 tahun 2009 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) juga menyatakan bahwa :

  1. Safety berarti suatu keadaan dimana resiko Iuka terhadap orang atau kerusakan harta  benda dikurangi sampai pada, dan dipertahankan di bawah, suatu tingkat yang dapat diterima melalui suatu proses berkelanjutan dari identifikasi ancaman dan manajemen risiko yang berkelanjutan.
  2. Safety Manager berarti seseorang yang bertanggung jawab memberikan panduan dan arahan untuk sistem manajemen keselamatan organisasi.

Pada artikel ini, kami akan membahas salah satu contoh kasus bahwa SMS mampu menjawab ketercapaian keselamatan penerbangan tentang “Keterlambatan Penanganan Terhadap Kondisi Darurat di Bandara”.

Safety Management System tidak boleh kurang dari keempat komponen yaitu Safety Policy and Objectives (Kebijakan dan Tujuan Keselamatan), Safety Risk Management (Manajemen Risiko Keselamatan), Safety Assurance (Jaminan Keamanan), Safety Promotion (Promosi Keselamatan). Melalui dokumen SMM (Safety Management Manual) dan Doc  9859 yang merujuk ke kasus yang kami bahas adalah sebagai berikut :

  1. a) Meninjau garis besar ERP (Emergency Response Planning) terkait pendelegasian wewenang dan penugasan darurat tanggung jawab.
  2. b) Tetapkan prosedur koordinasi untuk tindakan oleh personel kunci selama keadaan darurat dan kembali ke operasi normal.
  3. c) Mengidentifikasi entitas eksternal yang akan berinteraksi dengan organisasi selama situasi darurat.
  4. d) Menilai masing-masing ERP dari entitas eksternal.
  5. e) Membangun koordinasi antara ERP yang berbeda.
  6. f) Memasukkan informasi tentang koordinasi antara ERP yang berbeda dalam SMS organisasi dokumentasi.

Safety Policy and Objectives (Kebijakan dan Tujuan Keselamatan)

Safety policy and objectives adalah peran, tanggung jawab, yang dilakukan oleh penyedia layanan jasa untuk membuat suatu kebijakan agar mencapai tujuan keselamatan yang telah diatur. Dalam Safety policy and objectives terdapat 5 elemen yaitu Management commitment, Safety accountability & Responsibilities, Appointment of key safety personnel, Coordination of emergency response planning, SMS documentation dimana kami akan membahas salah satu  dari beberapa elemen tersebut yaitu, Coordination of emergency response planning. Coordination of emergency response planning adalah strategi atau tindakan untuk merencanakan, mempersiapkan, memitigasi, mengelola dan memulihkan dari keadaan darurat yang terkait penerbangan.

Tujuan dari  Coordination of emergency response planning adalah kelanjutan dari operasi yang aman dan kembali operasional normal secepat mungkin dan harus memastikan transisi dapat berjalan teratur dan efisien pada saat kondisi normal ke kondisi darurat, termasuk penugasan tanggung jawab darurat dan pembagian wewenang. Berdasarkan permasalahan dari keterlambatan penanganan terhadap kondisi darurat di bandara seperti pada saat pendaratan, Penempatan kantor Pelayanan PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran) yang tepat agar respon time pada kondisi darurat haruslah terlaksana lebih kurang dari 3 menit .

Suatu bandara harus mengoptimalkan pelayanan PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran) pada waktunya yang telah terorganisasi dan termanage untuk mengatasi permasalahan- permasalahan tentang keselamatan yang ada di bandara supaya penanganannya lebih efisien dan meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut .

– Safety Risk Management (Manajemen Risiko Keselamatan)

Safety Risk Management adalah bagaimana seorang yang bekerja di bandara mendeteksi dan menganalisis risiko-risiko yang ada di bandara untuk memastikan keselamatan penumpang, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam Safety Risk Management terdapat 2 elemen yaitu Hazard Identification dan Safety Risk Assessment & Mitigation. Ada 3 tahapan dalam Safety Risk Management yaitu identifikasi masalah, menentukan hazard, dan melakukan mitigasi terhadap bahaya.

Keterlambatan Penanganan Terhadap Pesawat Yang Mendarat Darurat diakibatkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya jumlah personil, kesiapan peralatan yang kurang memadai, keterbatasan akses (jalan) kendaraan PKP-PK, selain itu penempatan kantor unit dari PKP-PK yang tidak sesuai dikarenakan penambahan runway sehingga menyebabkan  tidak dapat dilakukannya identifikasi masalah pada kondisi darurat dan berkurangnya kesiapsiagaan dalam respon time dalam menghadapi kondisi darurat.

Masalah-masalah tersebut dapat menimbulkan sebuah bahaya seperti banyaknya korban yang kehilangan harta benda hingga nyawa karena keterlambatan pelayanan darurat tersebut. Mitigasi yang perlu dilakukan adalah dengan penambahan jumlah personil, pemeliharaan peralatan darurat, dan perbaikan akses kendaraan PKP-PK.

– Safety Assurance (Jaminan Keamanan)

Safety Assurance adalah keseluruhan tindakan terencana dan sistematis yang kita perlukan untuk meyakinkan pengguna layanan jasa penerbangan bahwa layanan, organisasi, atau sistem fungsional tentang keselamatan dapat diterima. Dalam Safety assurance terdapat 3 elemen, yaitu Safety Performance Monitoring and Measurement, Management Of Change, Continuous Improvement Of SMS.

Safety Assurance (jaminan keamanan) yang perlu dilakukan adalah PPK-PK harus menentukan jumlah minimal personil PKP-PK dalam satu bandara. Suatu bandara juga harus memastikan tersedianya sebuah jalan (akses) kendaraan PKP-PK untuk mempercepat pertolongan, pelatihan respon time secara berkala sekalian menyiapkan personel dan peralatan dalam kondisi darurat.

Jaminan Keamanan dapat juga dilakukan dengan menerapkan program jaminan keselamatan dengan visi, misi dan tujuan sebagai jaminan keselamatan yang kuat yang selanjutnya dilakukan evaluasi kinerja keselamatan sebagai proses untuk memastikan sistem manajemen sudah sesuai dengan tujuan yang dimaksud.

Melalui pemantauan berkala, tindakan korektif berkelanjutan serta feedback untuk menjaga keefektifan pengendalian dari resiko. pencatatan dan dokumentasi data kinerja pada inspeksi audit akan menjadi bukti kepatuhan terhadap standar sehingga dapat mengidentifikasi potensi bahaya dan kekurangan agar mendapatkan perbaikan dalam prosedur tanggap darurat.

– Safety Promotion (Promosi Keselamatan)

Promosi keselamatan merupakan Sarana, proses dan prosedur yang memastikan bahwa personel penerbangan dilatih dan kompeten untuk melaksanakan tugas manajemen keselamatan mereka, dan disiapkan untuk komunikasi dua arah yang efektif tentang masalah keselamatan antara personel operasional dan manajemen organisasi.

Contoh penerapan Safety Promotion (promosi keselamatan) adalah dengan melakukan perawatan secara rutin, baik perawatan harian, mingguan, bulanan untuk memastikan peralatan siap digunakan apabila tiba-tiba terjadi kecelakaan di bandara.

Selain itu Pihak bandara juga harus menerapkan diklat atau pelatihan kepada setiap personil PKP-PK untuk memastikan personil-personil tersebut siap untuk menangani apabila terjadi kondisi darurat di bandara.

Simulasi dan latihan praktis juga menjadi hal penting yang harus dilakukan agar dapat memberikan pengalaman langsung dengan mensimulasikan skenario darurat yang akan membantu personil mengembangakan keterampilan dalam mengambil keputusan, kerjasam tim, dan berpikir kritis dalam situasi tekanan tinggi sehingga meningkatkan respon time dalam kondisi darurat.(rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/