24 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

MBR Dapat Cicilan Rumah Rendah

JAKARTA – Rencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) oleh Presiden SBY, disambut baik oleh para pengembang properti.
Adanya kenaikan PTKP dari Rp1,3 juta/bulan menjadi Rp2 juta/bulan atau Rp15,8 juta/tahun menjadi Rp 24 juta/tahun akan meningkatkan kemampuan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Saya juga baru dengar rencana PTKP ini. Jika benar, tentu akan meningkatkan daya beli, dan kemampuan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” kata Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Fuad Zakaria kepada wartawan, Senin (30/4).

Menurutnya, potongan pajak juga bisa untuk meningkatkan cicilan, atau biaya yang bisa dialihkan untuk sertifikat. Menurut Fuad, memang selama ini pemerintah tidak cukup adil dalam menetapkan pajak penghasilan yang kena pajak. Tidak seharusnya wajib pajak dikenakan merata. Bagi MBR dengan kemampuan ekonomi rendah, bukan langkah bijak untuk dikenakan pajak.

Sebelumnya Presiden SBY menyatakan akan menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp15,8 juta per tahun menjadi Rp24 juta per tahun. Berarti nantinya pegawai atau buruh bergaji Rp2 juta per bulan bakal bebas pajak.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany membenarkan rencana tersebut. Ini dilakukan pemerintah untuk membantu golongan berpendapatan rendah. “Jadi agar tidak perlu pajak bila pendapatannya di bawah PTKP atau lebih sedikit bayar pajaknya karena dinaikkannya PTKP,” kata Fuad.

Sebelum SBY melalui Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz merayu Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk mau mengucurkan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap dan tak tersentuh bank.”Kami harapkan BPD-BPD ini bisa memberikan kredit perumahan bagi masyarakat yang belum bankable, artinya yang belum mempunyai penghasilan tetap,” kata Djan di hadapan para Dirut BPD di kantornya, Jakarta, kemarin. Ini dilakukan kata Djan Faridz, agar cita-cita Presiden SBY bisa tercapai yakni masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah yang layak huni. “Risiko kredit macet? Tenang kreditnya akan kita asuransikan 100 persen ke Askrindo dan negara yang nanggung,” ujar Djan.(net)

JAKARTA – Rencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) oleh Presiden SBY, disambut baik oleh para pengembang properti.
Adanya kenaikan PTKP dari Rp1,3 juta/bulan menjadi Rp2 juta/bulan atau Rp15,8 juta/tahun menjadi Rp 24 juta/tahun akan meningkatkan kemampuan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Saya juga baru dengar rencana PTKP ini. Jika benar, tentu akan meningkatkan daya beli, dan kemampuan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” kata Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Fuad Zakaria kepada wartawan, Senin (30/4).

Menurutnya, potongan pajak juga bisa untuk meningkatkan cicilan, atau biaya yang bisa dialihkan untuk sertifikat. Menurut Fuad, memang selama ini pemerintah tidak cukup adil dalam menetapkan pajak penghasilan yang kena pajak. Tidak seharusnya wajib pajak dikenakan merata. Bagi MBR dengan kemampuan ekonomi rendah, bukan langkah bijak untuk dikenakan pajak.

Sebelumnya Presiden SBY menyatakan akan menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp15,8 juta per tahun menjadi Rp24 juta per tahun. Berarti nantinya pegawai atau buruh bergaji Rp2 juta per bulan bakal bebas pajak.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany membenarkan rencana tersebut. Ini dilakukan pemerintah untuk membantu golongan berpendapatan rendah. “Jadi agar tidak perlu pajak bila pendapatannya di bawah PTKP atau lebih sedikit bayar pajaknya karena dinaikkannya PTKP,” kata Fuad.

Sebelum SBY melalui Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz merayu Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk mau mengucurkan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap dan tak tersentuh bank.”Kami harapkan BPD-BPD ini bisa memberikan kredit perumahan bagi masyarakat yang belum bankable, artinya yang belum mempunyai penghasilan tetap,” kata Djan di hadapan para Dirut BPD di kantornya, Jakarta, kemarin. Ini dilakukan kata Djan Faridz, agar cita-cita Presiden SBY bisa tercapai yakni masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah yang layak huni. “Risiko kredit macet? Tenang kreditnya akan kita asuransikan 100 persen ke Askrindo dan negara yang nanggung,” ujar Djan.(net)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/