30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tenor FLPP jadi 20 Tahun

JAKARTA- Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus mempermudah peraturan pemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Selain memberi kelonggaran, pemerintah juga memperpanjang tenor FLPP dari 15 tahun menjadi 20 tahun.

“Kami baru saja membuat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) baru untuk mempermudah penyaluran FLPP kepada masyarakat luas. Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Nomor 13 dan 14 tahun 2012. Permenpera baru ini sifatnya lebih melonggarkan Permenpera sebelumnya,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo kemarin.

Permenpera Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan FLPP. Sedangkan Permenpera Nomor 14 Tahun 2012 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Perumahan Melalui Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan FLPP. “Oleh karena itu, kita berharap Permenpera ini bisa direspons sebaik-baiknya seperti pengembang, perbankan dan masyarakat,” ujarnya.

Lantaran ada Permenpera Nomor 13 dan 14, maka Permenpera Nomor 4,5 7, 8 tahun 2012 secara total diganti dan dicabut. Sosialisasi Permenpera ini akan terus dilaksanakan. “Kalau peraturan yang ada diubah untuk menjadi lebih baik kan nggak apa-apa. Permenpera ini membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah,” sambungnya.

Dia mengatakan, untuk tenor 15 tahun, porsi FLPP pemerintah dan perbankan 50: 50. Sedangkan tenor 20 tahun porsi FLPP pemerintah dan bank sekitar 70: 30. KPR FLPP diberikan bagi MBR, baik berpenghasilan tetap maupun berpenghasilan tidak tetap. “Tentunya yang belum memiliki rumah dengan batas penghasilan pokok tertentu dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah,” tandasnya. (wir/dos/jpnn)

JAKARTA- Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus mempermudah peraturan pemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Selain memberi kelonggaran, pemerintah juga memperpanjang tenor FLPP dari 15 tahun menjadi 20 tahun.

“Kami baru saja membuat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) baru untuk mempermudah penyaluran FLPP kepada masyarakat luas. Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Nomor 13 dan 14 tahun 2012. Permenpera baru ini sifatnya lebih melonggarkan Permenpera sebelumnya,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo kemarin.

Permenpera Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan FLPP. Sedangkan Permenpera Nomor 14 Tahun 2012 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Perumahan Melalui Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan FLPP. “Oleh karena itu, kita berharap Permenpera ini bisa direspons sebaik-baiknya seperti pengembang, perbankan dan masyarakat,” ujarnya.

Lantaran ada Permenpera Nomor 13 dan 14, maka Permenpera Nomor 4,5 7, 8 tahun 2012 secara total diganti dan dicabut. Sosialisasi Permenpera ini akan terus dilaksanakan. “Kalau peraturan yang ada diubah untuk menjadi lebih baik kan nggak apa-apa. Permenpera ini membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah,” sambungnya.

Dia mengatakan, untuk tenor 15 tahun, porsi FLPP pemerintah dan perbankan 50: 50. Sedangkan tenor 20 tahun porsi FLPP pemerintah dan bank sekitar 70: 30. KPR FLPP diberikan bagi MBR, baik berpenghasilan tetap maupun berpenghasilan tidak tetap. “Tentunya yang belum memiliki rumah dengan batas penghasilan pokok tertentu dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah,” tandasnya. (wir/dos/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/