26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Faktor Pengurusan Sertifikat Rumah Lamban

PENGAMAT hukum properti, Erwin Kallo, menilai, kendala yang kerap muncul dan dihadapi pembeli rumah adalah lambannya proses pengurusan sertifikat hak milik lahan dan balik nama sertifikat properti.

Ada dua hal yang memicu lambannya proses pemecahan sertifikat tanah. Pertama, ulah nakal pengembang yang menjaminkan sertifikat induk ke bank sebagai modal investasi sehingga sertifikat (hak guna bangunan (HGB) sulit dipecah ke sertifikat hak milik (SHM) penghuni.

Kedua, pengembang ingin berhemat dengan mengurus pemecahan sertifikat HGB ke SHM jika hunian sudah banyak terjual. Sertifikat HGB lahan yang diagunkan oleh pengembang ke bank seharusnya dapat dipecah menjadi SHM sebatas unit yang telah terjual. “Pengurusan pemecahan sertifikat tanah adalah tanggung jawab pengembang. Konsumen berhak menuntut pengembang jika prosesnya berkepanjangan,” ujarnya.

Adapun pengurusan balik nama sertifikat properti yang berbelit-belit merupakan tanggungjawab notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Proses balik nama idealnya berlangsung selama 1-2 minggu, tetapi bisa berbulan-bulan. Untuk itu, konsumen perlu rajin menanyakan perkembangan pengurusan balik nama properti.  (net)

PENGAMAT hukum properti, Erwin Kallo, menilai, kendala yang kerap muncul dan dihadapi pembeli rumah adalah lambannya proses pengurusan sertifikat hak milik lahan dan balik nama sertifikat properti.

Ada dua hal yang memicu lambannya proses pemecahan sertifikat tanah. Pertama, ulah nakal pengembang yang menjaminkan sertifikat induk ke bank sebagai modal investasi sehingga sertifikat (hak guna bangunan (HGB) sulit dipecah ke sertifikat hak milik (SHM) penghuni.

Kedua, pengembang ingin berhemat dengan mengurus pemecahan sertifikat HGB ke SHM jika hunian sudah banyak terjual. Sertifikat HGB lahan yang diagunkan oleh pengembang ke bank seharusnya dapat dipecah menjadi SHM sebatas unit yang telah terjual. “Pengurusan pemecahan sertifikat tanah adalah tanggung jawab pengembang. Konsumen berhak menuntut pengembang jika prosesnya berkepanjangan,” ujarnya.

Adapun pengurusan balik nama sertifikat properti yang berbelit-belit merupakan tanggungjawab notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Proses balik nama idealnya berlangsung selama 1-2 minggu, tetapi bisa berbulan-bulan. Untuk itu, konsumen perlu rajin menanyakan perkembangan pengurusan balik nama properti.  (net)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/