25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemerintah Pantau Pengembang

Pemerintah membatasi gerak pengembang (developer) dalam memasarkan properti yang akan dibangun. Developer tak bisa sembarangan memasarkan produknya sebelum memenuhi beberapa syarat tertentu.

Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Bernaldy mengatakan, developer dibolehkan memasarkan properti yang belum dibangun asalkan sudah memenuhi syarat peruntukan ruang, hak tanah dari lembaga penjamin, status penguasaan properti maupun izin mendirikan bangunan. Jika syarat-syarat itu sudah dipenuhi, developer boleh menjual produknya meski bangunan belum ada.

“Silakan developer memasarkan perumahannya meski bangunan belum dibangun. Nanti kalau sudah ada uang muka baru dibangun juga tidak apa-apa,” kata Bernaldy dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (8/5).

Meski demikian Bernaldy juga mengatakan, pengembang juga dilarang menarik dana hingga 80 persen dari pembeli sebelum memenuhi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jika nekad, developer bisa dikenai sanksi ringan seperti teguran tertulis. Namun jika pelanggarannya dianggap berat, sanksinya pun bisa berupa pencabutan izin usaha, pidana denda maupun kurungan.

Bernaldy menambahkan, langkah itu diambil pemerintah demi mebantu masyarakat dalam memiliki rumah tinggal. Kebijakan lainnya yang diambil pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah adalah dengan menyediakan fasilitas kredit perumahan bunga ringan.

“Saat ini pemerintah memang belum menyesuaikan harga rumah yang bebas PPN. Namun pemerintah akan tetap membantu masyarakat yang ingin membeli Rusunami lewat KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga kredit 7,25 persen selama masa tenor,” tuturnya. (esy/jpnn)

Pemerintah membatasi gerak pengembang (developer) dalam memasarkan properti yang akan dibangun. Developer tak bisa sembarangan memasarkan produknya sebelum memenuhi beberapa syarat tertentu.

Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Bernaldy mengatakan, developer dibolehkan memasarkan properti yang belum dibangun asalkan sudah memenuhi syarat peruntukan ruang, hak tanah dari lembaga penjamin, status penguasaan properti maupun izin mendirikan bangunan. Jika syarat-syarat itu sudah dipenuhi, developer boleh menjual produknya meski bangunan belum ada.

“Silakan developer memasarkan perumahannya meski bangunan belum dibangun. Nanti kalau sudah ada uang muka baru dibangun juga tidak apa-apa,” kata Bernaldy dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (8/5).

Meski demikian Bernaldy juga mengatakan, pengembang juga dilarang menarik dana hingga 80 persen dari pembeli sebelum memenuhi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jika nekad, developer bisa dikenai sanksi ringan seperti teguran tertulis. Namun jika pelanggarannya dianggap berat, sanksinya pun bisa berupa pencabutan izin usaha, pidana denda maupun kurungan.

Bernaldy menambahkan, langkah itu diambil pemerintah demi mebantu masyarakat dalam memiliki rumah tinggal. Kebijakan lainnya yang diambil pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah adalah dengan menyediakan fasilitas kredit perumahan bunga ringan.

“Saat ini pemerintah memang belum menyesuaikan harga rumah yang bebas PPN. Namun pemerintah akan tetap membantu masyarakat yang ingin membeli Rusunami lewat KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga kredit 7,25 persen selama masa tenor,” tuturnya. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/