26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Aturan Subsidi Rumah Tipe 21 Harus Diubah

MEDAN- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kebebasan bagi pengembang membangun rumah di bawah tipe 36 ini, diharapkan juga dapat mengubah Peraturan Menteri (Permen) Perumahan terkait subsidi. Karena, hingga saat ini, keputusan untuk FLPP masih diberikan kepada rumah tipe 36.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Tomi Wistan mengatakan keputusan MK tersebut seharusnya diikuti dengan perubahan permen. Karena MK itu sejajar dengan Undang-Undang. Sementara, permen itu dibawah UU.

“Jadi, permen harusnya mengikuti perubahan yang telah ditetapkan MK,” ujarnya. Perubahan permen ini juga sebagai harapan pengembang lebih semangat dalam membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Walau harga rumah sudah murah, tapi FLPP ini juga berfungsi untuk memberikan kemudahan dalam hal pembelian. Karena rumah sudah ada dijamin oleh bank,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Pengembang REI Sumut senang dan siap membangun rumah tipe di bawah 36 seperti tipe 21.
Tetapi tentunya harus ada dukungan kuat dari perbankan, pemerintah bahkan perusahaan tempat calon pembeli rumah tipe kecil itu. “Kalau misalnya bank tidak mau memberikan jaminan, seharusnya pengusaha atau perusahaan bisa. Misalnya, dengan potongan gaji. Karena, untuk uang cicilannya cukup murah kok. Paling sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per unit,” tambahnya.

Selain untuk memberikan jaminan pada perbankan, dan pelanggan. Permen ini nantinya juga dapat menjadi jaminan bagi pengembang, bahwa rumah dibawah tipe 36, seperti rumah tipe 21 misalnya akan dibeli oleh masyarakat. “Kalau sudah dibantu dalam harga, akan sangat membantu dalam pembelian,” lanjutnya.

Apalagi, rumah tipe 21 ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat kelas bawah. Karena sebagai pemerintah, ini sudah menjadi tugas mereka untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakatnya. Adapun yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendukung pembangunan rumah murah ini, cukup dengan mengembangkan infrastruktur atau memberikan lahan murah.

“Peran pemerintah membangun infrastruktur itu dinilai sangat penting agar rumah tipe kecil itu benar-benar bisa menjadi lokasi hunian yang layak. “Bagi pengembang, meski untungnya kecil, tapi peminatnya banyak. Lagipula anggota REI juga peduli dengan kebutuhan masyarakat khususnya MBR,” katanya.(ram)

MEDAN- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kebebasan bagi pengembang membangun rumah di bawah tipe 36 ini, diharapkan juga dapat mengubah Peraturan Menteri (Permen) Perumahan terkait subsidi. Karena, hingga saat ini, keputusan untuk FLPP masih diberikan kepada rumah tipe 36.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Tomi Wistan mengatakan keputusan MK tersebut seharusnya diikuti dengan perubahan permen. Karena MK itu sejajar dengan Undang-Undang. Sementara, permen itu dibawah UU.

“Jadi, permen harusnya mengikuti perubahan yang telah ditetapkan MK,” ujarnya. Perubahan permen ini juga sebagai harapan pengembang lebih semangat dalam membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Walau harga rumah sudah murah, tapi FLPP ini juga berfungsi untuk memberikan kemudahan dalam hal pembelian. Karena rumah sudah ada dijamin oleh bank,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Pengembang REI Sumut senang dan siap membangun rumah tipe di bawah 36 seperti tipe 21.
Tetapi tentunya harus ada dukungan kuat dari perbankan, pemerintah bahkan perusahaan tempat calon pembeli rumah tipe kecil itu. “Kalau misalnya bank tidak mau memberikan jaminan, seharusnya pengusaha atau perusahaan bisa. Misalnya, dengan potongan gaji. Karena, untuk uang cicilannya cukup murah kok. Paling sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per unit,” tambahnya.

Selain untuk memberikan jaminan pada perbankan, dan pelanggan. Permen ini nantinya juga dapat menjadi jaminan bagi pengembang, bahwa rumah dibawah tipe 36, seperti rumah tipe 21 misalnya akan dibeli oleh masyarakat. “Kalau sudah dibantu dalam harga, akan sangat membantu dalam pembelian,” lanjutnya.

Apalagi, rumah tipe 21 ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat kelas bawah. Karena sebagai pemerintah, ini sudah menjadi tugas mereka untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakatnya. Adapun yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendukung pembangunan rumah murah ini, cukup dengan mengembangkan infrastruktur atau memberikan lahan murah.

“Peran pemerintah membangun infrastruktur itu dinilai sangat penting agar rumah tipe kecil itu benar-benar bisa menjadi lokasi hunian yang layak. “Bagi pengembang, meski untungnya kecil, tapi peminatnya banyak. Lagipula anggota REI juga peduli dengan kebutuhan masyarakat khususnya MBR,” katanya.(ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/