Pertumbuhan pasar perumahan diproyeksi masih akan melambat dalam enam bulan pertama 2013. Pemberlakuan kebijakan batasan minimal uang muka kredit (loan to value/LTV) 30% oleh Bank Indonesia dinilai sebagai penyebabnya.
Arief Rahardjo, Head of Research and Advisory Cushman & Wakefield Indonesia mengatakan, melambatnya pertumbuhan tersebut terjadi karena masing-masing pihak pengembang dan calon pembeli melakukan penundaan peluncuran proyek baru dan pembelian.
“Kedua pihak saling menunggu. Pengembang menunggu perbaikan daya beli calon konsumen yang menunda pembelian karena mengumpulkan uang muka. Sedangkan konsumen, sambil mengumpulkan uang muka, mereka menunggu pengembang memberikan alternatif cara pembayaran uang muka 30%,” terang Arief seperti dilansir rumah.com.
Sejauh ini menurut Arief, pihak pengembang baru dapat memberikan alternatif cara pembayaran uang muka 30% dengan cara diangsur hingga 9 – 12 kali. Dia berharap, pengembang bisa mencari cara lain agar konsumen lebih tertarik untuk membeli. (tms)