32 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Tata Ruang Pemukiman Semrawut

MEDAN- Kota Medan saat ini pantas disebut kota tidak taat aturan. Di lihat dari susunan Tata Ruang Kota, Medan juga tidak lagi merupakan kota idaman. Alhasil, tata ruang kota untuk pemukiman di Medan juga terkesan semberaut.

PADAT: Pemandangan perumahan warga Kota Medan  diabadikan dari udara. //ANDRI GINTING/SUMUT POS
PADAT: Pemandangan perumahan warga Kota Medan yang diabadikan dari udara. //ANDRI GINTING/SUMUT POS

Ketua Komisi D DPRD Medan, Muslim Maksum mengatakan, saat ini tata ruang untuk pemukiman di Medan semberaut. Hal itu dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ‘master plan’ tata ruang kota. “Saat ini tidak ada master plan yang mengatur tentang tata ruang. Jadi semuanya berantakan,” ujarnya.

Muslim menyebutkan, upaya yang dapat dilakukan saat ini adalah bagaimana pemerintah kota dapat menekan dampak negatif dari kehancuran tata ruang kota yang telah terjadi tersebut. Itu pun bukan sebuah pekerjaan yang mudah, tidak instan, memerlukan kesungguhan, keberanian dan merupakan kegiatan yang memerlukan waktu lama.

“Harapannya Pemko Medn segera mengeluarkan Perda yang mengatur ‘master plan’ tata ruang kota. Hal itu sangat penting, agar kota Medan tidak semakin berantakan,” ungkapnya.

Muslim berharap, ke depaan perlu adanya penentuan wilayah apakah akan dijadikan kawasan pemukiman, perkantoran atau industri yang didasarkan pada pendekatan wilayah dengan batasan wilayah administratif. “Zonasi ditetapkan sesuai kebutuhan pada satu wilayah seperti, di kawasan Medan Utara akan menjadi wilayah pemukiman dan industri. Begitu juga kawasan lainnya di kota ini,” jelasnya.

Dikatakan Muslim, penentuan zonasi ini diharapkan penyelenggaraan penataan ruang yang pelaksanaan wewenangnya dilakukan pemerintah daerah (pemda) dapat terlaksana sesuai dengan Undang Undang. “Sangat penting untuk menyelenggarakan penataan ruang yang mengatur ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah, dan rencana tata ruang kawasan termasuk kawasan strategis yang dilaksanakan melalui prosedur untuk menghasilkan rencana tata ruang yang berkualitas dan diimplementasikan,” ucapnya.

Muslim menyebutkan, penentuan zonasi sangat penting dan harus termaktub dalam RTR. Meskipun diakui akan ada konsekuensi dari penentuan tersebut. “Ada wilayah-wilayah yang tentunya akan dibebaskan karena aturan zonasi tersebut, namun harus tetap logis menyesuaikan dengan kondisi dan wilayah. Seperti kawasan industri yang sekarang sudah ada pemukiman, tentu tidak bisa serta merta meniadakan penduduk di sana. Pemko harus bisa menyesuaikan dengan menyiapkan dampak dari aturan tersebut,” katanya.

Selain zonasi, menurut dia hal penting lain yang harus disiapkan adalah sanksi. Tanpa sanksi, pembangunan kota yang sudah cukup semrawut ini akan semakin berantakan. Jadi butuh aturan mengikat dengan sanksinya yang tegas. “Sekarang ini terkesan tidak ada aturan jelas sehingga pembangunan kota kusut. Alat untuk mengurai itu perlu aturan tegas dengan sanksinya,” pungkas Muslim. (ial)

MEDAN- Kota Medan saat ini pantas disebut kota tidak taat aturan. Di lihat dari susunan Tata Ruang Kota, Medan juga tidak lagi merupakan kota idaman. Alhasil, tata ruang kota untuk pemukiman di Medan juga terkesan semberaut.

PADAT: Pemandangan perumahan warga Kota Medan  diabadikan dari udara. //ANDRI GINTING/SUMUT POS
PADAT: Pemandangan perumahan warga Kota Medan yang diabadikan dari udara. //ANDRI GINTING/SUMUT POS

Ketua Komisi D DPRD Medan, Muslim Maksum mengatakan, saat ini tata ruang untuk pemukiman di Medan semberaut. Hal itu dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ‘master plan’ tata ruang kota. “Saat ini tidak ada master plan yang mengatur tentang tata ruang. Jadi semuanya berantakan,” ujarnya.

Muslim menyebutkan, upaya yang dapat dilakukan saat ini adalah bagaimana pemerintah kota dapat menekan dampak negatif dari kehancuran tata ruang kota yang telah terjadi tersebut. Itu pun bukan sebuah pekerjaan yang mudah, tidak instan, memerlukan kesungguhan, keberanian dan merupakan kegiatan yang memerlukan waktu lama.

“Harapannya Pemko Medn segera mengeluarkan Perda yang mengatur ‘master plan’ tata ruang kota. Hal itu sangat penting, agar kota Medan tidak semakin berantakan,” ungkapnya.

Muslim berharap, ke depaan perlu adanya penentuan wilayah apakah akan dijadikan kawasan pemukiman, perkantoran atau industri yang didasarkan pada pendekatan wilayah dengan batasan wilayah administratif. “Zonasi ditetapkan sesuai kebutuhan pada satu wilayah seperti, di kawasan Medan Utara akan menjadi wilayah pemukiman dan industri. Begitu juga kawasan lainnya di kota ini,” jelasnya.

Dikatakan Muslim, penentuan zonasi ini diharapkan penyelenggaraan penataan ruang yang pelaksanaan wewenangnya dilakukan pemerintah daerah (pemda) dapat terlaksana sesuai dengan Undang Undang. “Sangat penting untuk menyelenggarakan penataan ruang yang mengatur ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah, dan rencana tata ruang kawasan termasuk kawasan strategis yang dilaksanakan melalui prosedur untuk menghasilkan rencana tata ruang yang berkualitas dan diimplementasikan,” ucapnya.

Muslim menyebutkan, penentuan zonasi sangat penting dan harus termaktub dalam RTR. Meskipun diakui akan ada konsekuensi dari penentuan tersebut. “Ada wilayah-wilayah yang tentunya akan dibebaskan karena aturan zonasi tersebut, namun harus tetap logis menyesuaikan dengan kondisi dan wilayah. Seperti kawasan industri yang sekarang sudah ada pemukiman, tentu tidak bisa serta merta meniadakan penduduk di sana. Pemko harus bisa menyesuaikan dengan menyiapkan dampak dari aturan tersebut,” katanya.

Selain zonasi, menurut dia hal penting lain yang harus disiapkan adalah sanksi. Tanpa sanksi, pembangunan kota yang sudah cukup semrawut ini akan semakin berantakan. Jadi butuh aturan mengikat dengan sanksinya yang tegas. “Sekarang ini terkesan tidak ada aturan jelas sehingga pembangunan kota kusut. Alat untuk mengurai itu perlu aturan tegas dengan sanksinya,” pungkas Muslim. (ial)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/