30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengembang Untung, Harga Jadi Murah

REI Dukung Pembebasan Biaya IMB

PERATURAN Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 1996, tentang pembebasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mendapat sambutan positif dari Real Estate Indonesia (REI). Dengan dibebaskannya biaya IMB akan memudahkan pengembang untuk membangun rumah, selain itu juga akan membuat harga rumah menjadi murah, dikarenakan tidak dikenakan biaya IMB. Ketua Umum Real Estate (REI) Sumut Tomi Winstan mengatakan, dengan pembebasan IMB akan membuat pengembang berlomba membangun rumah, dengan pembangunan tersebut akan berdampak pada pendapatan daerah dan masyarakat.

“Kalau dikira IMB menjadi PAD salah, karena bila IMB dibebaskan maka pendapatan daerah akan lebih besar, karena tanpa IMB akan memudahkan pengembang membangun rumah,” ujar Tomi, kemarin. Harga tanah setiap tahunnya akan naik, sehingga PBB juga akan naik, dan menambah pemasukan daerah. Sedangkan IMB hanya berlaku untuk saat masa pembangunan saja, sehingga pemasukan berhenti saat pembangunan rumah sudah selesai. Karena itu, menurutnya, bila IMB yang diharapkan menjadi PAD, dapat dihapus dengan pengratisan IMB sehingga dapat meningkatkan PBB.

Terutama pada 2012 mendatang, dimana dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan mulai berlaku pada 2012 mendatang, dimana peraturan ini akan membuat PBB akan masuk ke kas daerah, bukan ke pusat. Tanah kosong dan dibangun rumah akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi, dibandingkan tanah kosong. Dengan begitu, pajak bumi dan bangunan yang didapat juga lebih tinggi, bahkan dari PAD. “Logikanya, tanah kosong lebih murah dibandingkan dengan tanah dan rumah. Nah, bila tanah dibangun dengan rumah biaya PBB-nya lebih tinggi, jadi pajak yang didapat oleh daerah juga berkesinambungan,” tambah Tomi. Selain itu, untuk PAD juga dapat dinikmati dari berbagai pajak lainnya yang berlaku. Sebagai sektor ril, pembangunan perumahan memiliki peran penting untuk pertumbuhan ekonomi.

Selain akan menggerakkan berbagai sektor industri, pembangunan perumahan juga akan membuka lapangan kerja dan usaha baru. “Sektor riil dalam pembangunan sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi, karena bisa menggerakkan berbagai sektor industri, mulai dari besi, kaca, semen dan lainnya,” tambah Tomi. Diperkirakan untuk pembangunan 1 perumahan, dapat menggerakkan 140 industri. Bukan hanya membuka lapangan kerja, harga rumah murah juga dapat dinikmati. Setidaknya, dengan harga murah, setiap orang bisa memiliki rumah, terutama bagi PNS. “Rumah murah akan memudahkan seseorang untuk memiliki rumah, terutama PNS, Polri dan TNI yang gajinya sangat standar. Jadi pembebasan IMB ini bisa membantu PNS,” tambahnya.

Direktur PT Bhumi Multi Prima, Indra Batubara mengatakan sangat mendukung pembebasan IMB bila dilakukan oleh pemrintah Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, dengan penghapusan IMB akan memudahkan pengembang untuk bergerak. “IMB membuat repot pengembang, karena untuk mengurusnya memakan waktu berhari-hari. Belum lagi pajak, tanah yang dipecah-pecah. Pokonya ribet, terlalu banyak yang harus dipenuhi,” ucap Indra. Peraturan Menteri Dalam negeri No 12 tahun 1996 memutuskan untuk membebaskan IMB bagi rumah sederhana. Hal ini, untuk memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah. Sedangkan untuk rumah kelas menengah ke atas, menurut Tomi tidak masalah bila harus memiliki IMB. (ram)

REI Dukung Pembebasan Biaya IMB

PERATURAN Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 1996, tentang pembebasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mendapat sambutan positif dari Real Estate Indonesia (REI). Dengan dibebaskannya biaya IMB akan memudahkan pengembang untuk membangun rumah, selain itu juga akan membuat harga rumah menjadi murah, dikarenakan tidak dikenakan biaya IMB. Ketua Umum Real Estate (REI) Sumut Tomi Winstan mengatakan, dengan pembebasan IMB akan membuat pengembang berlomba membangun rumah, dengan pembangunan tersebut akan berdampak pada pendapatan daerah dan masyarakat.

“Kalau dikira IMB menjadi PAD salah, karena bila IMB dibebaskan maka pendapatan daerah akan lebih besar, karena tanpa IMB akan memudahkan pengembang membangun rumah,” ujar Tomi, kemarin. Harga tanah setiap tahunnya akan naik, sehingga PBB juga akan naik, dan menambah pemasukan daerah. Sedangkan IMB hanya berlaku untuk saat masa pembangunan saja, sehingga pemasukan berhenti saat pembangunan rumah sudah selesai. Karena itu, menurutnya, bila IMB yang diharapkan menjadi PAD, dapat dihapus dengan pengratisan IMB sehingga dapat meningkatkan PBB.

Terutama pada 2012 mendatang, dimana dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan mulai berlaku pada 2012 mendatang, dimana peraturan ini akan membuat PBB akan masuk ke kas daerah, bukan ke pusat. Tanah kosong dan dibangun rumah akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi, dibandingkan tanah kosong. Dengan begitu, pajak bumi dan bangunan yang didapat juga lebih tinggi, bahkan dari PAD. “Logikanya, tanah kosong lebih murah dibandingkan dengan tanah dan rumah. Nah, bila tanah dibangun dengan rumah biaya PBB-nya lebih tinggi, jadi pajak yang didapat oleh daerah juga berkesinambungan,” tambah Tomi. Selain itu, untuk PAD juga dapat dinikmati dari berbagai pajak lainnya yang berlaku. Sebagai sektor ril, pembangunan perumahan memiliki peran penting untuk pertumbuhan ekonomi.

Selain akan menggerakkan berbagai sektor industri, pembangunan perumahan juga akan membuka lapangan kerja dan usaha baru. “Sektor riil dalam pembangunan sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi, karena bisa menggerakkan berbagai sektor industri, mulai dari besi, kaca, semen dan lainnya,” tambah Tomi. Diperkirakan untuk pembangunan 1 perumahan, dapat menggerakkan 140 industri. Bukan hanya membuka lapangan kerja, harga rumah murah juga dapat dinikmati. Setidaknya, dengan harga murah, setiap orang bisa memiliki rumah, terutama bagi PNS. “Rumah murah akan memudahkan seseorang untuk memiliki rumah, terutama PNS, Polri dan TNI yang gajinya sangat standar. Jadi pembebasan IMB ini bisa membantu PNS,” tambahnya.

Direktur PT Bhumi Multi Prima, Indra Batubara mengatakan sangat mendukung pembebasan IMB bila dilakukan oleh pemrintah Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, dengan penghapusan IMB akan memudahkan pengembang untuk bergerak. “IMB membuat repot pengembang, karena untuk mengurusnya memakan waktu berhari-hari. Belum lagi pajak, tanah yang dipecah-pecah. Pokonya ribet, terlalu banyak yang harus dipenuhi,” ucap Indra. Peraturan Menteri Dalam negeri No 12 tahun 1996 memutuskan untuk membebaskan IMB bagi rumah sederhana. Hal ini, untuk memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah. Sedangkan untuk rumah kelas menengah ke atas, menurut Tomi tidak masalah bila harus memiliki IMB. (ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/