Menanggapi putusan tersebut, Amali beserta Agung Laksono mengaku tetap tenang dan tidak tertekan karena hakim PTUN tidak mengatakan adanya pembatalan akan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.
Karenanya, Amali menekankan, hingga saat ini kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta sebagai kepengurusan yang tercatat dan diakui oleh pemerintah.
“Masih tetap (Agung Laksono). Jangan dibilang kembali ke Munas Riau lah. Enggak ada semacam itu,” tegasnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar versi Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan kubunya sudah mengantisipasi putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN tersebut. Merekapun mengaku akan menghormati putusan sela yang baru saja dikeluarkan oleh majelis hakim PTUN dan juga menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami ikuti proses yang terjadi di PTUN dan kami sudah antisipasi itu,” kata Agus saat ditemui di lantai 11 Gedung Nusantara 1 DPR RI, Rabu (1/4).
Namun meski putusan sela yang dikeluarkan PTUN tampak memberatkan kubu Agung Laksono, Agus tetap melihat sisi positif dari putusan tersebut. Menurutnya putusan sela tersebut membuktikan DPP Partai Golkat kubu Agung Laksono itu sah dan eksistensinya ada.
Meski hakim meminta penundaan pelaksanaan SK Menkumham atas pengesahan kubu Agung Laksono, Agus menegaskan agar eksistensi mereka tak perlu dipertanyakan lagi.
Sementara itu anggota Fraksi Partai Golkar yang menjadi loyalis Agung Laksono, Yayat Biaro mengatakan putusan sela dari PTUN tidak akan menganulir kebijakan-kebijakan yang sudah kubunya lakukan sebelumnya.
Menurutnya, karena putusan PTUN baru akan berlaku hari ini maka perubahan fraksi yang dilakukan pun sah secara hukum.
“Catatannya adalah kita hormati putusan sela PTUN. Sementara untuk penetapan Pak Agus Gumiwang dan Pak Fayakhun sebagai pimpinan fraksi tetap harus diakui karena dibuat dan dibacakan sebelum putusan sela keluar,” kata Yayat.
“PTUN menunda putusan sejak hari ini dan kebijakan sebelum adanya putusan sela berlaku secara hukum,” jelasnya
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, dengan adanya putusan sela, pihaknya tidak akan membacakan surat pergantian fraksi di paripurna dari kubu Agung dan surat penetapan fraksi dari Ical. Menurut dia, Golkar tetap berada dalam status quo dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. Dengan Ketua Fraksi Ade Komarudin dan Sekretaris Bambang Soesatyo. “Dengan adanya putusan sela itu, kami pending penggantian fraksi,” ujarnya di DPR.
Fadli menerangkan, meski pergantian fraksi merupakan hak partai, saat ini masih ada gugatan hukum. DPR menunggu putusan tetap dari pengadilan sebelum mengakui fraksi yang sah. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, itulah yang akan diproses. (bbs/val).